Preman Jadi Wali Nikah, Sahkah?
Preman Jadi Wali Nikah, Sahkah? hukum sahnya perkawinan oleh wali nikah tidak shalat (fasiq) pendosa preman wali nikah ayah kandungnya sendiri. Ayah kandungnya selama ini jarang mengerjakan sholat 5 waktu. Namun, seminggu sebelum menikahkan anaknya sang ayah mengerjakan sholat 5 waktu. Sampai akhirnya beliau menjadi wali nikah anaknya tersebut. Namun setelah menikahkan anaknya tersebut, beliau mulai meninggal sholat 5 waktunya lagi.
HUKUM SAHNYA PERKAWINAN OLEH WALI NIKAH TIDAK SHALAT (FASIQ)
Assalamualaikum ustadz.
teman saya sudah melangsungkan pernikahan selama 8 bulan yang lalu dengan wali nikah ayah kandungnya sendiri. Ayah kandungnya selama ini jarang mengerjakan sholat 5 waktu. Namun, seminggu sebelum menikahkan anaknya sang ayah mengerjakan sholat 5 waktu. Sampai akhirnya beliau menjadi wali nikah anaknya tersebut. Namun setelah menikahkan anaknya tersebut, beliau mulai meninggal sholat 5 waktunya lagi.
Yang ingin saya tanyakan ustadz apakah wali nikah seperti itu sah perwaliannya atau tidak?. Apakah pernikahan tersebut sah dalam islam atau tidak. Kalau pernikahan tersebut tidak sah, bagaimana solusinya ustadz?. Mohon bantuannya ustadz. Terima kasih.
TOPIK SYARIAH ISLAM
JAWABAN HUKUM SAHNYA PERKAWINAN OLEH WALI NIKAH TIDAK SHALAT (FASIQ)
Hukum perwalian seorang wali yang fasiq (pendosa) karena tidak atau jarang shalat atau lainnya adalah sah. Izzuddin bin Abdussalam dalam Fatawa Al-Izz bin Abdissalam, fatwa no. 286, menyatakan:
الأصح أن الفسق لا يمنع من ولاية النكاح، لأن العدالة شرطت في الولايات حقاً للولاة على القيام بمصالح الولايات، ودفع مفاسدها، وطبع الولي يحثّه على تحصيل مصالح النكاح، ويزعه عن إدخال العار على نفسه، وعلى وليته، والوازع الطبيعي أقوى من الوازع الشرعي. والله تعالى أعلم
Artinya: Menurut pendapat yang paling sahih, fasiq itu tidak mencegah perwalian nikah seorang wali. Karena adil yang menjadi syarat dalam perwalian itu hak bagi wali untuk melaksanakan kemaslahatan wilayahnya dan menolak keburukannya. Tabiat wali mendorong untuk menghasilkan kemaslahatan nikah dan mencegahnya dari memasukkan aib pada dirinya sendiri dan yang diwalikan. Pencegahan alami lebih kuat dari pencegahan syar'i.
Namun dalam madzhab Syafi'i ada juga yang menganggap perwalian wali pendosa itu tidak sah. dalam Al-Bujairami ala Al-Manhaj (lihat, Hasyiyah Al-Jamal, hlm. 10/68) menyatakan:
فإن صحة النكاح تتوقف على حضور الشهود وعدالتهم وعدالة الولي
Artinya: Keabsahan nikah itu memerlukan kehadiran saksi yang adil dan wali yang adil (adil artinya taat beragama).
Pendapat kedua ini tidak menafikan pendapat yang pertama. Yakni bahwa wali pendosa tetap sah dan boleh menikahkan putrinya. Baca detail: Pernikahan Islam
______________________
BAPAK TIDAK MERESTUI, BOLEHKAH WALI HAKIM?
Assalamu'alaikum Wr Wb
Saya mempunyai saudara perempuan yang kurang lebih sudah berpacaran selama 5 tahun. Dan laki-laki tersebut berniat serius untuk menikah.
Ketika masa awal berpacaran, ibu dari saudara saya tidak setuju dengan laki-laki yang menjadi pacar saudara saya dengan alasan karena "feeling orangtua tidak baik".
Ibu saudara saya pun langsung menelpon laki-laki tersebut dan langsung memberitahukan "jangan ganggu atau menghubungi anak saya lagi".
Laki-laki tersebut bertanya "kenapa?". Ibu saudara saya pun menimpali "kamu tidak mengerti feeling atau perasaan seorang ibu ya?" laki-laki tersebut menjawab "mohon maaf bu, saya sudah tidak punya ibu.." ibu saudara saya pun membalas "ooooh! pantas kamu tidak punya ibu! kamu memang tidak pantas punya ibu! untung ibu kamu sudah meninggal sehingga dia tidak melihat kamu seperti ini!"
Padahal saat itu, saudara saya berpacaran dengan sewajarnya. berawal dari situ muncul ketegangan. Saudara saya pun diam-diam tetap melanjutkan hubungan. Kemudian, setelah jangka waktu beberapa bulan, saudara saya dan pacarnya terjerumus ke dalam perzinahan. Orangtua saudara saya pun akhirnya tahu, dan meminta laki-laki tersebut menjauhi anaknya.
saudara saya mengalami depresi cukup lama hingga tidak masuk kuliah. saudara saya menangis setiap hari tanpa makan dan minum sambil terus memohon "izinkan saya menikah dengan dia...". namun, orangtuanya tetap bersikeras tidak mau menikahkan.
Laki-laki tersebut bersama keluarganya setelah 3 tahun berpacaran datang melamar, namun ditolak oleh ayah saudara saya.
namun saudara saya bersikeras melanjutkan hubungan tersebut karena dia sudah terlanjur sayang kepada keluarga pacarnya, dan dia tidak mau menikah dengan laki-laki lain selain pacarnya. Saudara saya dan pacarnya memutuskan untuk lebih fokus pada kuliah dan kerja dulu.
setelah 5 tahun, saudara saya meminta izin langsung dengan berbicara baik-baik terhadap ayahnya dalam kondisi sadar penuh. namun, ayahnya tetap tidak mau menikahkan dengan alasan "karena ibu dari saudara saya belum memberikan restu atau ridha".
Ayahnya menganjurkan "bersabarlah, jangan tergesa-gesa, tetap berusaha semaksimal mungkin, perbanyak istigfar dan sholat agar dimudahkan jalannya" Saudara saya bertanya "selain itu, apakah ada hal lain yang memang benar-benar merupakan alasan tidak bolehnya terjadi pernikahan? demi allah, kami sudah bertaubat dan tidak pernah melakukan perbuatan itu lagi."
Ayahnya berkata "Laki-laki tersebut tidak berakhlak baik terbukti dengan pernah melakukan zina waktu dahulu. dan bisa saja wali hakim, tapi sebaiknya bersabarlah dahulu". Saudara saya menimpali "Demi allah kami berdua sudah bertaubat dan tidak pernah sekalipun mengulangi perbuatan itu lagi. Saya sudah lama menunggu."
Ayhanya menjawab "Terasa lama dikarenakan kamu menghitungnya sejak zaman kuliah."
Saya takut saudara saya malah bertindak seperti dahulu lagi dan terjerumus atau malah melakukan hal-hal yang membahayakan dirinya
Pertanyaannya:
1) Apakah alasan ayah saudara saya bisa membatalkan pernikahan? Padahal keduanya benar-benar sudah bertaubat dan memperbaiki diri.
2) Bagaimana hukum pernikahan saudara saya bila menggunakan wali hakim?
Terimakasih. Mohon pendapatnya..
JAWABAN
1. Tidak bisa membatalkan pernikahan. Pernikahan dalam Islam itu mudah, hanya butuh 3 unsur yaitu wali nikah, dua saksi dan ijab kabul. Dan tidak ada yang bisa membatalkan atau tidak mengesahkan suatu pernikahan kecuali hal-hal yang sudah ditentukan oleh syariah dan apa yang diucapkan ayahnya itu tidak termasuk. Baca detail: Pernikahan Islam
2. Sah menggunakan wali hakim apabila ayah tidak setuju atau tidak mau menikahkan. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
______________________
INGIN MENIKAH KEUANGAN SEDANG SULIT
Assalmualaikum wr.wb.
Perkenalkan :
Nama saya P ( laki - laki ) 23 th. Calon pasangan saya 21 th. untuk keyakinan ingin menikah rasanya sudah ingin sekali dari pada takut akan yang tidak tidak. kita belum lamaran tapi saya pernah kerumah bertemu keluarga calon saya. Selain itu dari segi ekonomi saya juga dalam keadaan hampir kritis, karena saya sedang off bekerja tapi kuliah tinggal skripsi, sedangkan sang calon kuliah semester 5 tapi dia bekerja. nah bagaimana langkah saya? saya punya gagasan opsional :
1. Menikah terlebih dahulu baru resepsi dengan berbeda 1 th? tapi ekonomi sekarang dalam diambang hampir kritis ya ada tabungan JHT bpjs sekitar 4-5 jt. saya bingung sekali.
Mohon bantuan dan jawabannya.
JAWABAN
1. Itu gagasan yang baik. Sahkan dulu hubungan anda dengan perkawinan yang sah walaupun tanpa resepsi untuk sementara. Setelah itu, kalau ekonomi membaik, maka anda dapat mengadakan resepsi sesuai keinginan kedua belah pihak. Baca detail: Pernikahan Islam
______________________
RAGU HENDAK MELAMAR PACAR
Assalamualaikum selamat pagi ustadz nama saya af usia 31 tahun ingin bertanya seputar amalan untuk mendapatkan jodoh terbaik. Saya saat ini sedang dekat dengan seorang akhwat berusia 23 tahun, saya juga ingin menikah dan memiliki istri yang baik namun hati ini blm mantap 100% dengan dia. Saya belum pernah bertemu dengan anaknya dan juga orang tuanya tapi ke dua orang tua dia dan saya tau kalau kita deket, apa yang harus saya lakukan untuk memantapkan hati dan berani bertamu kerumah si dia bertemu orang tuanya dan juga dia agar sama-sama tau? Mohon bantuannya. ustadz agar hati ini mantap dan berani mengambil keputusan yang tepat agar aku kesannya tidak menggantung dia, saya tunggu masukan dan nasehat dari ustadz dan terimah kasih banyak sebelumnya.
JAWABAN
Yang pertama, pastikan dulu bahwa dia seorang wanita yang agamis (taat beragama) dan berkepribadian yang baik. Untuk itu, selidiki dulu keadaan yang sebenarnya baik melalui investigasi sendiri atau melalui bantuan orang lain. Yang kedua, pastikan bahwa dia juga menyukai anda.
Apabila dua hal itu sudah terpenuhi, maka anda dapat datang ke orang tuanya untuk melamarnya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
Assalamualaikum ustadz.
teman saya sudah melangsungkan pernikahan selama 8 bulan yang lalu dengan wali nikah ayah kandungnya sendiri. Ayah kandungnya selama ini jarang mengerjakan sholat 5 waktu. Namun, seminggu sebelum menikahkan anaknya sang ayah mengerjakan sholat 5 waktu. Sampai akhirnya beliau menjadi wali nikah anaknya tersebut. Namun setelah menikahkan anaknya tersebut, beliau mulai meninggal sholat 5 waktunya lagi.
Yang ingin saya tanyakan ustadz apakah wali nikah seperti itu sah perwaliannya atau tidak?. Apakah pernikahan tersebut sah dalam islam atau tidak. Kalau pernikahan tersebut tidak sah, bagaimana solusinya ustadz?. Mohon bantuannya ustadz. Terima kasih.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- HUKUM SAHNYA PERKAWINAN OLEH WALI NIKAH TIDAK SHALAT (FASIQ)
- BAPAK TIDAK MERESTUI, BOLEHKAH WALI HAKIM?
- INGIN MENIKAH KEUANGAN SEDANG SULIT
- RAGU HENDAK MELAMAR PACAR
- CARA KONSULTASI AGAMA
JAWABAN HUKUM SAHNYA PERKAWINAN OLEH WALI NIKAH TIDAK SHALAT (FASIQ)
Hukum perwalian seorang wali yang fasiq (pendosa) karena tidak atau jarang shalat atau lainnya adalah sah. Izzuddin bin Abdussalam dalam Fatawa Al-Izz bin Abdissalam, fatwa no. 286, menyatakan:
الأصح أن الفسق لا يمنع من ولاية النكاح، لأن العدالة شرطت في الولايات حقاً للولاة على القيام بمصالح الولايات، ودفع مفاسدها، وطبع الولي يحثّه على تحصيل مصالح النكاح، ويزعه عن إدخال العار على نفسه، وعلى وليته، والوازع الطبيعي أقوى من الوازع الشرعي. والله تعالى أعلم
Artinya: Menurut pendapat yang paling sahih, fasiq itu tidak mencegah perwalian nikah seorang wali. Karena adil yang menjadi syarat dalam perwalian itu hak bagi wali untuk melaksanakan kemaslahatan wilayahnya dan menolak keburukannya. Tabiat wali mendorong untuk menghasilkan kemaslahatan nikah dan mencegahnya dari memasukkan aib pada dirinya sendiri dan yang diwalikan. Pencegahan alami lebih kuat dari pencegahan syar'i.
Namun dalam madzhab Syafi'i ada juga yang menganggap perwalian wali pendosa itu tidak sah. dalam Al-Bujairami ala Al-Manhaj (lihat, Hasyiyah Al-Jamal, hlm. 10/68) menyatakan:
فإن صحة النكاح تتوقف على حضور الشهود وعدالتهم وعدالة الولي
Artinya: Keabsahan nikah itu memerlukan kehadiran saksi yang adil dan wali yang adil (adil artinya taat beragama).
Pendapat kedua ini tidak menafikan pendapat yang pertama. Yakni bahwa wali pendosa tetap sah dan boleh menikahkan putrinya. Baca detail: Pernikahan Islam
______________________
BAPAK TIDAK MERESTUI, BOLEHKAH WALI HAKIM?
Assalamu'alaikum Wr Wb
Saya mempunyai saudara perempuan yang kurang lebih sudah berpacaran selama 5 tahun. Dan laki-laki tersebut berniat serius untuk menikah.
Ketika masa awal berpacaran, ibu dari saudara saya tidak setuju dengan laki-laki yang menjadi pacar saudara saya dengan alasan karena "feeling orangtua tidak baik".
Ibu saudara saya pun langsung menelpon laki-laki tersebut dan langsung memberitahukan "jangan ganggu atau menghubungi anak saya lagi".
Laki-laki tersebut bertanya "kenapa?". Ibu saudara saya pun menimpali "kamu tidak mengerti feeling atau perasaan seorang ibu ya?" laki-laki tersebut menjawab "mohon maaf bu, saya sudah tidak punya ibu.." ibu saudara saya pun membalas "ooooh! pantas kamu tidak punya ibu! kamu memang tidak pantas punya ibu! untung ibu kamu sudah meninggal sehingga dia tidak melihat kamu seperti ini!"
Padahal saat itu, saudara saya berpacaran dengan sewajarnya. berawal dari situ muncul ketegangan. Saudara saya pun diam-diam tetap melanjutkan hubungan. Kemudian, setelah jangka waktu beberapa bulan, saudara saya dan pacarnya terjerumus ke dalam perzinahan. Orangtua saudara saya pun akhirnya tahu, dan meminta laki-laki tersebut menjauhi anaknya.
saudara saya mengalami depresi cukup lama hingga tidak masuk kuliah. saudara saya menangis setiap hari tanpa makan dan minum sambil terus memohon "izinkan saya menikah dengan dia...". namun, orangtuanya tetap bersikeras tidak mau menikahkan.
Laki-laki tersebut bersama keluarganya setelah 3 tahun berpacaran datang melamar, namun ditolak oleh ayah saudara saya.
namun saudara saya bersikeras melanjutkan hubungan tersebut karena dia sudah terlanjur sayang kepada keluarga pacarnya, dan dia tidak mau menikah dengan laki-laki lain selain pacarnya. Saudara saya dan pacarnya memutuskan untuk lebih fokus pada kuliah dan kerja dulu.
setelah 5 tahun, saudara saya meminta izin langsung dengan berbicara baik-baik terhadap ayahnya dalam kondisi sadar penuh. namun, ayahnya tetap tidak mau menikahkan dengan alasan "karena ibu dari saudara saya belum memberikan restu atau ridha".
Ayahnya menganjurkan "bersabarlah, jangan tergesa-gesa, tetap berusaha semaksimal mungkin, perbanyak istigfar dan sholat agar dimudahkan jalannya" Saudara saya bertanya "selain itu, apakah ada hal lain yang memang benar-benar merupakan alasan tidak bolehnya terjadi pernikahan? demi allah, kami sudah bertaubat dan tidak pernah melakukan perbuatan itu lagi."
Ayahnya berkata "Laki-laki tersebut tidak berakhlak baik terbukti dengan pernah melakukan zina waktu dahulu. dan bisa saja wali hakim, tapi sebaiknya bersabarlah dahulu". Saudara saya menimpali "Demi allah kami berdua sudah bertaubat dan tidak pernah sekalipun mengulangi perbuatan itu lagi. Saya sudah lama menunggu."
Ayhanya menjawab "Terasa lama dikarenakan kamu menghitungnya sejak zaman kuliah."
Saya takut saudara saya malah bertindak seperti dahulu lagi dan terjerumus atau malah melakukan hal-hal yang membahayakan dirinya
Pertanyaannya:
1) Apakah alasan ayah saudara saya bisa membatalkan pernikahan? Padahal keduanya benar-benar sudah bertaubat dan memperbaiki diri.
2) Bagaimana hukum pernikahan saudara saya bila menggunakan wali hakim?
Terimakasih. Mohon pendapatnya..
JAWABAN
1. Tidak bisa membatalkan pernikahan. Pernikahan dalam Islam itu mudah, hanya butuh 3 unsur yaitu wali nikah, dua saksi dan ijab kabul. Dan tidak ada yang bisa membatalkan atau tidak mengesahkan suatu pernikahan kecuali hal-hal yang sudah ditentukan oleh syariah dan apa yang diucapkan ayahnya itu tidak termasuk. Baca detail: Pernikahan Islam
2. Sah menggunakan wali hakim apabila ayah tidak setuju atau tidak mau menikahkan. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
______________________
INGIN MENIKAH KEUANGAN SEDANG SULIT
Assalmualaikum wr.wb.
Perkenalkan :
Nama saya P ( laki - laki ) 23 th. Calon pasangan saya 21 th. untuk keyakinan ingin menikah rasanya sudah ingin sekali dari pada takut akan yang tidak tidak. kita belum lamaran tapi saya pernah kerumah bertemu keluarga calon saya. Selain itu dari segi ekonomi saya juga dalam keadaan hampir kritis, karena saya sedang off bekerja tapi kuliah tinggal skripsi, sedangkan sang calon kuliah semester 5 tapi dia bekerja. nah bagaimana langkah saya? saya punya gagasan opsional :
1. Menikah terlebih dahulu baru resepsi dengan berbeda 1 th? tapi ekonomi sekarang dalam diambang hampir kritis ya ada tabungan JHT bpjs sekitar 4-5 jt. saya bingung sekali.
Mohon bantuan dan jawabannya.
JAWABAN
1. Itu gagasan yang baik. Sahkan dulu hubungan anda dengan perkawinan yang sah walaupun tanpa resepsi untuk sementara. Setelah itu, kalau ekonomi membaik, maka anda dapat mengadakan resepsi sesuai keinginan kedua belah pihak. Baca detail: Pernikahan Islam
______________________
RAGU HENDAK MELAMAR PACAR
Assalamualaikum selamat pagi ustadz nama saya af usia 31 tahun ingin bertanya seputar amalan untuk mendapatkan jodoh terbaik. Saya saat ini sedang dekat dengan seorang akhwat berusia 23 tahun, saya juga ingin menikah dan memiliki istri yang baik namun hati ini blm mantap 100% dengan dia. Saya belum pernah bertemu dengan anaknya dan juga orang tuanya tapi ke dua orang tua dia dan saya tau kalau kita deket, apa yang harus saya lakukan untuk memantapkan hati dan berani bertamu kerumah si dia bertemu orang tuanya dan juga dia agar sama-sama tau? Mohon bantuannya. ustadz agar hati ini mantap dan berani mengambil keputusan yang tepat agar aku kesannya tidak menggantung dia, saya tunggu masukan dan nasehat dari ustadz dan terimah kasih banyak sebelumnya.
JAWABAN
Yang pertama, pastikan dulu bahwa dia seorang wanita yang agamis (taat beragama) dan berkepribadian yang baik. Untuk itu, selidiki dulu keadaan yang sebenarnya baik melalui investigasi sendiri atau melalui bantuan orang lain. Yang kedua, pastikan bahwa dia juga menyukai anda.
Apabila dua hal itu sudah terpenuhi, maka anda dapat datang ke orang tuanya untuk melamarnya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh