Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Perantara menaikkan harga tanpa memberitahu

Hukum Perantara menaikkan harga tanpa memberitahu

as.wr.wb ustd saya mau bertanya dulu saya tidak tahu kalau menjadi wakil dalam jual beli itu kita tidak boleh menaikan harga,

(tapi disini saya tidak ada akat kalau tidak boleh menaikan barang hanya trima komisi aja, dan saya belum mengerti sama sekali kalau disuruh liatin barang trus kita bisa tawar kitanya gak boleh menaikan harganya, saya belum mengerti sama sekali)

contohnya misalnya Si A menginfokan kepada si B bahwa di surabaya ada barang, lalu si B bilang kepada si A untuk memeriksa dan menawar barang itu, singkatnya si B berhasil menawar barang di surabaya tersebut misalnya dengan harga 100 ribu, lalu si B karena belum mengerti menaikan lah harga barang itu menjadi 120 ribu dan di bayarlah oleh si A dengan harga 120 ribu sama di kasi komisi , karena baru baru ini saya nntn di youtube dan baru tau kalau itu gk boleh saya jadi bingung skrng harus bagaimna ? karena kalau mau jujur takut marah si Bnya dan tidak percaya lagi .

pada saat itu saya belum mengerti sama sekali maslah ini.

mau balikin uangnya juga takut karena sudah sangat lama sekali jadi serba salah dan buat bicara takutnya salah faham dan dia tidak percaya lagi.

di tambah lagi orangnya ini gk bisa bahasa indonesia dan inggris jadi bingung mau jelasinnya sama dia juga bukan orang muslim jadi kalau di jelaskan maslah hukumnya dia gak mengerti, itu lah yg menjadi beban pikiran saya ustd karena saya belum mengerti sama sekali dulu itu.

mohon solusinya ustd

JAWABAN

Yang anda lakukan itu lebih tepat disebut perantara/mediator/makelar (Arab: samsarah). Bukan wakil. Jadi, anda menjadi perantara pihak pembeli untuk berhubungan dengan penjual. Secara umum hukum samsarah adalah boleh. Dan simsar (mediator) berhak mendapatkan upah atas layanannya. Baca detail: Hukum Dropship, Reseller, Agen, Samsarah

Terkait apakah simsar bisa menaikkan harga tanpa sepengetahuan pembeli, maka hukum asalnya tidak boleh. Yang dibolehkan adalah apabila harga yang ditentukan mediator itu diketahui oleh pihak yang menyuruh (dalam hal ini pembeli). Namun, hukum haram bisa berubah menjadi mubah apabila terjadi salah satu dari dua hal berikut:

a) sudah menjadi tradisi adanya praktik di mana mediator itu biasanya membuat harga lebih tinggi dari yang sebenarnya.

b) Sudah diketahui keridhoan yang nyuruh atau ulima ridhohu (dalam kasus anda adalah si pembeli).

Al-Athram dalam Al-Wasatah Al-Tijariyah, hlm 382, menjelaskan pendapat mazhab Maliki berikut:

أجرة السمسرة والوساطة يجوز أن تؤخذ من البائع أو المشتري أو منهما ، بحسب الشرط أو العرف ، وإلى هذا ذهب المالكية ، فإن لم يكن شرط ولا عرف ، . ، فالظاهر أن يقال : إن الأجرة على من وسّطه منهما ، فلو وسطه البائع في البيع كانت الأجرة عليه ، ولو وسطه المشتري لزمته الأجرة فإن وسطاه كانت بينهما انتهى .

Artinya: Upah untuk perantara/makelar itu boleh. Baik diambil dari penjual atau pembeli atau keduanya. Sesuai syarat atau kebiasaan. Ini pendapat dari mazhab Maliki. Apabila tidak ada syarat atau kebiasaan (uruf), maka upah diberikan pada yang menyuruh. Apabila yang menyuruh penjual, maka upah dari penjual. Apabila yang menyuruh itu pembeli, maka upah dari pembeli.

Kaidah ulima ridhohu (diketahui ridhonya) ini bisa merubah suatu hukum muamalah yang asalnya haram menjadi halal. Misalnya, mengambil barang orang lain adalah haram. Namun bisa berubah menjadi halal atau boleh apabila yang mengambil yakin bahwa pemilik barang akan rela.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam