Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Apabila suami istri tanpa anak meninggal, siapa ahli warisnya?

Apabila suami istri tanpa anak meninggal, siapa ahli warisnya?
WARISAN: Apabila suami istri tanpa anak meninggal, siapa ahli warisnya?

Assalamualaikum ustad dan ustadzah semoga dirahmati Allah, aamiin. Perkenalkan saya irma, ingin bertanya. Bagaimana cara pembagian waris jika saya dan atau suami meninggal dengan status sebagai berikut :
- istri = ada bapak dan ibu kandung, 2 adek laki-laki kandung (dewasa)
- suami = ada bapak kandung, 3 adek wanita kandung (dewasa)

Suami istri ini tidak memiliki anak kandung, tapi memiliki harta sebagai berikut :
- rumah pertama hibah dari kedua orang tua kandung si Istri, SHM atas nama Istri
- rumah kedua, dibeli selama pernikahan dan SHM atas nama istri
- Mobil dan motor, sertifikat atas nama suami
- tidak ada hutang baik perorangan atau bank

Jika ditaksir harta yang dimiliki suami istri ini sebanyak 1M, mohon bantuan ustad ustadzah untuk menjawab jika saya dan atau suami meninggal. Atas kesediaan waktunya untuk memberi penjelasan saya ucapkan terima kasih banyak.

JAWABAN

Pertama, perlu diketahui bahwa Islam tidak mengakui harta bersama secara otomatis. Harta adalah milik masing-masing individu. Oleh karena itu, sejak sekarang harus jelas status setiap harta yang ada: apakah milik suami atau istri. Karena ini berkaitan dengan calon ahli waris nantinya yang berbeda di mana suami dan istri itu juga salah satu ahli warisnya (siapa yang meninggal lebih dulu akan dapat warisan pasangannya). Dalam arti, harta suami ahli warisnya adalah kerabat suami. Harta istri ahli warisnya adalah kerabat dekat istri. Baca detail: Harta Gono gini

Kedua, adapun ahli waris istri adalah sbb:

APABILA ISTRI MENINGGAL LEBIH DULU AHLI WARISNYA ADALAH:

a) Suami mendapat 1/2 = 3/6
b) Bapak mendapat 1/3 = 2/6
c) Ibu mendapat 1/6 = 1/6
d) Saudara kandung tidak mendapat bagian karena persentase sudah habis.

APABILA SUAMI MENINGGAL LEBIH DULU, AHLI WARISNYA ADALAH:

a) Istri mendapat 1/4 = 3/12
b) Bapak mendapat 1/3 = 4/12
c) Sisanya yang 5/12 juga diberikan pada bapak. Jadi, bapak mendapat 8/12
c) 3 saudara kandung tidak mendapat warisan karena terhalang adanya bapak. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam