Cara meminta maaf pada orang yang pernah disakiti
Cara meminta maaf pada orang yang pernah disakiti Mohon maaf sebelumnya ini adalah masalah pribadi. Jadi gini pak ustadz, saya dulu pernah menyakiti
Cara meminta maaf yang benar
Assalamu'alaikum pak ustadz. Mohon maaf sebelumnya ini adalah masalah pribadi. Jadi gini pak ustadz, saya dulu pernah menyakiti (melecehkan) seorang perempuan (dibawah umur) tetapi tidak sampai berzina. Saya sudah menyesal karena sudah melakukan hal tersebut dan saya ingin bertaubat. Pertanyaan saya pak ustadz:
1. Saya sudah meminta maaf kepada perempuan tersebut tetapi karena perempuan tersebut masih dibawah umur sehingga dia lupa tentang kejadian tersebut, jadi dia hanya meng-iya kan. Apakah permintaan maaf saya diterima atau sah pak ustadz? Dan apakah saya harus minta maaf terus sampai dia ingat pak ustadz?
2. Bagaimana jika dimasa yang akan datang perempuan tersebut ingat akan kejadian tersebut sedangkan saya sudah lupa akan kejadian tersebut. Apa yang harus saya lakukan pak ustadz?
3. Apakah saya teruskan saja taubat saya dan berserah diri kepada Allah SWT pak ustadz?
Mohon pencerahannya pak ustadz. TERIMA KASIH
JAWABAN
1. Permintaan maaf anda sudah cukup. Menurut Imam Nawawi kalau menyebut kesalahan anda itu bisa menyakiti dia, maka tidak perlu disebut. Yang anda lakukan sudah memenuhi syarat dan tidak perlu terus menerus meminta maaf. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
2. Kewajiban syariah sudah anda laksanakan. Tidak ada lagi yang perlu anda lakukan secara syariah. Namun, kalau dia suatu saat nanti ingat peristiwa itu dan dia tidak keberatan, maka tidak ada yang perlu dilakukan. Kalau dia keberatan, maka anda perlu meminta maaf sekali lagi.
3. Ya, yang perlu anda lakukan saat ini adalah bertaubat pada Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
NAJIS DI RUANGAN
Assalamualaikum ustadz, saya hamba Allah dari Jakarta izin tanya.
1. Bagaimana hukumnya jika najis air kencing anak perempuan sudah tersebar ke lantai dan benda-benda rumah karena salah dalam menyucikannya. Saya bingung harus bagaimana ustadz, adakah solusi dalam permasalah saya?
2. Lalu apakah najis hukimyah telah suci jika terpegang dalam kondisi masih lembab atau basah setelah di bersihkan?
Jazakallahu khairan ustadz
JAWABAN
Najis yang sudah mengering dan tidak lagi tampak bentuknya itu disebut najis hukmiyah. Menurut mazhab Maliki, najis hukmiyah tidak menularkan najis. Jadi, tidak perlu melakukan apa-apa. Baca detail: Najis Hukmiyah Madzhab Maliki
Namun kalau ada najis yang terlihat, yang berarti najis ainiyah, maka hendaknya anda lakukan hal berikut: (a) hilangkan najis tersebut dengan kain atau tisu; setelah hilang bentuk najisnya, maka (b) siram dengan air. Baca detail: Cara Menyucikan Najis Ainiyah dan Hukmiyah
Assalamu'alaikum pak ustadz. Mohon maaf sebelumnya ini adalah masalah pribadi. Jadi gini pak ustadz, saya dulu pernah menyakiti (melecehkan) seorang perempuan (dibawah umur) tetapi tidak sampai berzina. Saya sudah menyesal karena sudah melakukan hal tersebut dan saya ingin bertaubat. Pertanyaan saya pak ustadz:
1. Saya sudah meminta maaf kepada perempuan tersebut tetapi karena perempuan tersebut masih dibawah umur sehingga dia lupa tentang kejadian tersebut, jadi dia hanya meng-iya kan. Apakah permintaan maaf saya diterima atau sah pak ustadz? Dan apakah saya harus minta maaf terus sampai dia ingat pak ustadz?
2. Bagaimana jika dimasa yang akan datang perempuan tersebut ingat akan kejadian tersebut sedangkan saya sudah lupa akan kejadian tersebut. Apa yang harus saya lakukan pak ustadz?
3. Apakah saya teruskan saja taubat saya dan berserah diri kepada Allah SWT pak ustadz?
Mohon pencerahannya pak ustadz. TERIMA KASIH
JAWABAN
1. Permintaan maaf anda sudah cukup. Menurut Imam Nawawi kalau menyebut kesalahan anda itu bisa menyakiti dia, maka tidak perlu disebut. Yang anda lakukan sudah memenuhi syarat dan tidak perlu terus menerus meminta maaf. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
2. Kewajiban syariah sudah anda laksanakan. Tidak ada lagi yang perlu anda lakukan secara syariah. Namun, kalau dia suatu saat nanti ingat peristiwa itu dan dia tidak keberatan, maka tidak ada yang perlu dilakukan. Kalau dia keberatan, maka anda perlu meminta maaf sekali lagi.
3. Ya, yang perlu anda lakukan saat ini adalah bertaubat pada Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
NAJIS DI RUANGAN
Assalamualaikum ustadz, saya hamba Allah dari Jakarta izin tanya.
1. Bagaimana hukumnya jika najis air kencing anak perempuan sudah tersebar ke lantai dan benda-benda rumah karena salah dalam menyucikannya. Saya bingung harus bagaimana ustadz, adakah solusi dalam permasalah saya?
2. Lalu apakah najis hukimyah telah suci jika terpegang dalam kondisi masih lembab atau basah setelah di bersihkan?
Jazakallahu khairan ustadz
JAWABAN
Najis yang sudah mengering dan tidak lagi tampak bentuknya itu disebut najis hukmiyah. Menurut mazhab Maliki, najis hukmiyah tidak menularkan najis. Jadi, tidak perlu melakukan apa-apa. Baca detail: Najis Hukmiyah Madzhab Maliki
Namun kalau ada najis yang terlihat, yang berarti najis ainiyah, maka hendaknya anda lakukan hal berikut: (a) hilangkan najis tersebut dengan kain atau tisu; setelah hilang bentuk najisnya, maka (b) siram dengan air. Baca detail: Cara Menyucikan Najis Ainiyah dan Hukmiyah