Hukum Gopay, Shopee Pay, Ovo dan Game
Hukum Gopay, Shopee Pay, Ovo dan Game GACHA
Assalamualaikum ustad, saya ingin bertanya tentang harta dan seputarnya
1. Dulu saya pernah menggunakan atau mengeluarkan uang untuk bermain sistem "gacha" (semacam sistem acak/persentase/roulette,selengkapnya bisa dicari di google) untuk mendapatkan item/barang didalam game, namun pada waktu itu saya tidak terlalu mengerti bahwa itu semacam berjudi (saya masih awal2 masa remaja) sekarang saya sudah lebih tahu dan tidak ingin lagi mengeluarkan uang dalam hal seperti itu, namun sepertinya melakukan "gacha" tanpa mengeluarkan uang didalam game masih dibolehkan (mohon dikoreksi bila salah), (misal saya mendapat barang A dengan mengeluarkan uang, namun setelah itu saya sadar bahwa itu mirip dengan berjudi, kemudian saya mendapat lagi barang B dengan menggunakan sistem yang sama, namun tidak mengeluarkan uang sehingga tidak menimbulkan kerugian, kedua barang A dan B tersebut berada didalam 1 akun yang sama). saya ingin bertanya, boleh atau tidak kita menggunakan barang yang didapat dari sistem "gacha" yang telah kita peroleh sebelumnya dengan menggunakan uang,karena saya tidak terlalu tahu waktu itu? (atau mungkin hal ini bisa juga berlaku dengan barang fisik, tidak hanya digital)
Jadi sistem gacha ini adalah semacam sistem yang kerjanya seperti roulette atau acak, misal barang A punya kesempatan 5% untuk mendapatkannya, B punya 10%,dst.
Sistem ini sudah banyak digunakan dalam game game online yang sangat terkenal baik di Indonesia maupun seluruh dunia
Untuk memainkannya terdapat 2 cara:
1.Menggunakan mata uang yang didapatkan secara gratis dari dalam game, bisa karena event yang diadakan pengembang game tersebut atau karena memainkan game tersebut
2.Menggunakan mata uang asli yang dikonversikan menjadi mata uang dalam game
Disinilah menurut saya hal semacam judi terjadi, karena saya sempat mengeluarkan uang untuk memainkan sistem tersebut.
Saya pernah bertanya kepada ustad tentang hal ini beberapa waktu lalu, dan ustad menjawab bahwa selama tidak ada sesuatu yang bernilai harta keluar berarti masih tidak apa apa.
Yang saya tanyakan adalah saya pernah mengeluarkan uang, dan sekarang saya sudah lebih tahu dan tak ingin melakukan hal tersebut lagi, namun masih ada "bekas" barang ataupun uang dalam game yang saya dapatkan ketika saya mengeluarkan uang asli, boleh atau tidakkah saya memakai barang dalam game yang saya dapatkan melalui sistem gacha tersebut (barang yang saya dapatkan dengan menggunakan uang asli untuk memainkan sistem tersebut)
Dan kedepannya apabila ada sistem gacha didalam game yang saya mainkan lagi saya hanya akan menggunakan cara yang pertama yaitu dengan memainkan gamenya atau pemberian event dari pengembang gamenya (tidak mengeluarkan uang asli)
2.Kadang saya mendengar berbagai macam pendapat tentang sistem e-wallet seperti g*pay atau sh*peepay,sistem cashback e-wallet serta paylater yang dibarengi dengan hukum ribawi, ada yang mengatakan tidak apa apa selagi tidak menggunakan diskon yang hanya aktif saat menggunakan e-wallet tersebut (misal diskon akan aktif hanya saat menggunakan g*pay saja), namun terkadang diskon tersebut aktif dengan sendirinya, bisakah tolong dibahas dengan kata kata yang mudah dipahami, karena saya tidak terlalu mengerti apa yang harus dilakukan (masih cari-cari aman), padahal saya hanya ingin membeli makanan,minuman,atau layanan dengan damai
3.Bisakah ustad menjelaskan tentang sistem-sistem yang terdapat di pasar/marketplace seperti cashback, diskon,tebus murah,dll, supaya saya bisa mengenali dan berbelanja dengan aman?
JAWABAN
1. Pertama, perlu diketahui bahwa hukum asal dari bermain game itu adalah boleh. Selagi tidak ada perkara haram yang ada di dalamnya. Syaikh Dr. Ahmad Mamduh, ketua dewan kajian syariah dan lembaga fatwa Mesir, ditanya tentang hukum game Gacha, ia menjawab:
إذا كانت اللعبة مجرد تصميم شكل ادمي عن طريق الرسوم المتحركة فليست حراما لكن لو اقترنت اللعبة بأمر مفسد مثل أن تصمم بها فيلم إباحي أو كانت اللعبة تخالف العقيدة أو تزرع في المستخدمين صفات سيئة وأفكار مغلوطة فهي هنا حرام
Artinya: Apabila game itu murni animasi, walaupun bentuk manusia, maka tidak haram. Namun apabila game itu mengandung perkara yang merusak seperti dalam bentuk film porno atau gamenya bertentangan dengan akidah atau berdampak pada karakter dan pikiran buruk bagi pemainnya, maka hukumnya haram.
Dan karena game itu termasuk sesuatu yang bernilai, maka membeli game atau membayar untuk bermain game itu dibolehkan.
Apabila uang yang dikeluarkan itu untuk bermain game, lalu ada hadiah saat bermain game apabila beruntung, maka itu bukan judi karena keuntungan itu disebut hadiah dan hadiah itu boleh dalam syariah sama dengan hibah. Seperti halnya kita membeli sabun mandi lalu kebetulan dapat hadiah mobil. Mobilnya halal, karena uang yang kita keluarkan untuk membeli sabun. Baca detail: <a href="http://www.alkhoirot.net/2015/06/hibah-dalam-islam.html">Hibah dalam Islam</a>
Ini berbeda dengan mengeluarkan uang untuk membeli kertas togel. Hukumnya haram karena kertas togel itu tidak ada nilainya. Ini disebut judi dan haram karena seandainya tidak dapat keuntungan togel, pembeli rugi karena tidak dapat apa-apa. Keharaman judi secara eksplisit disebut dalam QS Al-Maidah 5:90 "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
2. Gopay, Shopee Pay, Ovo, dan sejenisnya adalah layanan transaksi bisnis yang baru ada di era internet. Sehingga pantas kalau di kalangan ulama kontemporer terjadi perbedaan pendapat soal halal dan haramnya. Inti perbedaan adalah terletak pada: apakah transaksi ini termasuk jenis hutang-piutang atau layanan jasa? Kalau hutang-piutang, di mana konsumen sebagai kreditur (pemberi pinjaman) dan Gopay sebagai debitur (yang hutang), maka hukumnya haram karena adanya unsur riba di dalamnya di mana Gopay membayar lebih dari uang yang ditaruh oleh konsumen. Namun apabila dianggap sebagai layanan jasa maka halal/mubah. Di mana pihak konsumen atau pelanggan mendepositkan sejumlah uang dalam dompet digital GO-JEK yaitu Go-Pay. Kemudian konsumen bertransaksi secara langsung dengan GO-JEK menggunakan uang dalam deposit tersebut untuk membayar atas jasa yang mereka terima pada kemudian hari. Maka, menurut para ulama jenis transaksi itu adalah bukan utang-piutang, melainkan jual beli atas jasa yang di terima. Di mana deposit itu dimisalkan sebagai upah yang dibayar di muka. Baca detail: Jenis Riba
3. Sudah terjawab pada poin 2. Untuk masalah cashback itu sudah pasti halalnya karena sistemnya jelas jual beli. Yang terjadi beda penafsiran itu yang kasusnya masih ambigu seperti penjelasan di poin 2. Baca detail: Bisnis dalam Islam