Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bolehkah harta waris dihibahkan setelah pewaris meninggal?

Bolehkah harta waris dihibahkan setelah pewaris meninggal?

Bolehkah harta waris dihibahkan setelah pewaris meninggal?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Allahumma sholli 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad
Yang terhormat Bapak / Ibu
Saya adalah seorang istri yang memiliki 3 anak kandung perempuan dengan kondisi ketiga anak masih hidup. Suami saya (SYNT) meninggal 3 tahun yang lalu(26 agust 2021). Ayah dari suami saya sudah meninggal. Suami mempunyai harta peninggalan berupa 3 bangunan(misal saja bernilai 1 miliar ). Tidak ada hutang dan wasiat dari suami saya. Kemudian, kami bermaksud ingin menanyakan sebagai berikut 


1.  Bagaimana tata cara membagi harta waris sesuai hukum faraid sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari?


Kedua orang tua pewaris sudah meninggal terlebih kurang lebih 20-25 tahun yang lalu,
Untuk saudara sekandung dari pewaris ada 4 laki laki + 1 perempuan dan kelima nya masih hidup

2.  Bagaimana jika Saya membalik nama bangunan dari nama Suami menjadi nama salah satu anak perempuan kami tanpa ada proses pembagian harta waris kepada para ahli waris?


3.  Apakah islam mengizinkan harta waris di hibahkan(setelah suami meninggal) kepada salah satu ahli waris tanpa di bagi dengan ahli waris lain ?


4.  Apa hukum nya secara islam,jika kami para ahli waris melanggar aturan faraid dan tidak membagi harta waris secara syariat?

Atas perhatian dan sarannya kami ucapkan jazakumullah khair semoga Allah selalu melindungi dan memberikan ridhonya kepada kita semua aamiin...
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
(DH.NRL-PRLNTI)

JAWABAN

1. Pembagiannya sbb:
a) Istri mendapat 1/8 = 3/24
b) 3 anak perempuan mendapat 2/3 = 16/24
c) Sisanya yg 5/24 dibagikan pada saudara kandung pewaris dg rincian sbb: i) 4 saudara kandung laki-laki masing mendapat 2/9; ii) 1 saudara kandung perempuan mendapat 1/9

2. Harta waris seharusnya dibagikan segera setelah pewaris wafat. Kalau saat ini belum dibagikan, maka itu artinya, anda sebagai istri pewaris sedang memegang harta orang lain (ahli waris). Maka, anda tidak boleh melakukan apapun terhadap harta waris tsb tanpa ijin seluruh ahli waris.

3. Tidak boleh. Kecuali atas kerelaan seluruh ahli waris yg berhak.

4. Itu sama dengan mengambil harta orang lain secara batil (illegal). Sama dengan mencuri. Karena, ketika pemilik harta wafat tanpa pesan apapun, maka aturan penggunaan harta tsb berada di bawah aturan hukum waris Islam (faraid). Baca detail: Hukum Waris Islam 

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam