Cara istri menyikapi calon suami yang suka hutang

Cara istri menyikapi calon suami yang suka hutang Saya bingung apakah saya tetap lanjutin hubungan saya dengan dia sampe menikah, tapi saya juga engga

 

Cara istri menyikapi calon suami yang suka hutang

CALON SUAMI SUKA HUTANG

Assalammua'alaikum pak ustad
Nama saya nur, saya mau cerita sekaligus meminta pendapat atau masukan pak ustad .
Saya belum lama ini telah dilamar oleh kekasih saya dan berniat akan melangsungkan pernikahan dalam jangka waktu beberapa bulan ke depan
Tapi setelah 2 hari dari lamaran itu saya mendapat pesan dari seseorang yg dimana mengingatkan utk membayar utang calon suami saya itu .
Dan saat itu saya baru tau kalo calon suami saya hobi mengutang . dia berjanji enggak akan mengutang lagi.
Saya bingung apakah saya tetap lanjutin hubungan saya dengan dia sampe menikah, tapi saya juga enggak mau jika nanti masa depan saya atau rumah tangga saya slalu dihantui atau dikejar kejar hutang suami saya
Kalo saya memutuskan untuk gak lanjutin hubungan saya dengan dia, saya malu dengan keluarga dan teman teman saya ustad dan lagi biaya utk resepsi udah terlanjur saya bayar semuanya .
Saya harus bagaimana pak ustad?
Mohon masukannya pak ustad .

Saya ucapkan banyak banyak terima kasih .

Wassalammualaikum wr. Wb

JAWABAN

Suka berhutang itu tak lepas dari gaya hidup boros. Pengeluaran lebih
besar dari pemasukan. Biasanya pelakunya adalah orang yang konsumtif.
Gaya hidup konsumtif susah dirubah. Oleh karena itu, akan lebih bijak
apabila anda tidak melanjutkan hubungan ini ke jenjang perkawinan.
Karena dalam pernikahan, secara undang-undang ada kewajiban untuk
menanggung hutang suami atau sebaliknya suami harus menanggung bersama
hutang istri. Lebih baik malu sekarang tapi sebentar, daripada anda
malu dalam waktu yang lama dengan berbagai macam pikiran dan depresi
karena memikirkan hutang yang tak mampu terbayar. Baca detail: KHI
Kompilasi Hukum Islam

Hikmahnya adalah berhati-hatilah dalam memilih calon. Teliti dan
selidiki secara seksama sebelum memutuskan untuk menerima lamarannya.
Baca detail: Cara Memilih Jodoh

RUMAH TANGGA:

Assalamualaikum wr wb ustadz
Saya ibu rumah tangga usia 26 dengan 1 putra dan saya menikah baru 4 tahun yang akan saya tanyakan di sini ustadz

1. Dulu waktu tahun 2016 saya di tinggal suami bekerja jauh kemudian saya ada mengurus beberapa dokumen keluarga pada saat itu terjadi argumentasi dengan suami saya kemudian saya marah dan berkata "aku pulang lagi saja lah kerumah mamak" dan suami saya menjawab "ya sudah pulang sana" saya dan suami belum tau tentang hukum talaq. Jadi beberapa bulan terakhir ini kemudian saya ada membaca bahwa kalimat tersebut bisa di kategorikan termasuk talaq kinayah kemudian saya tanya ulang kesuami tentang perkataan nya yang dulu ada niat atau tidak jawab suami saya "tidak, ingat pun aq tidak" apakah itu telah jatuh talak ustadz?

2. Pada tahun ini (2018) saya juga di tinggal kerja di luar kota kembali ustadz pada suatu waktu itu saya menelepon suami saya membicarakan soal pernikahan saya dan suami yang di wali kan ayah saya agama islam tetapi tidak sholat jadi saya berdiskusi dengan suami untuk bertanya ke ustadz di daerah saya tentang hukum nikah dengan wali yang tidak sholat tapi suami saya mengusulkan coba tanya ke KUA kemudian saya menjawab "ya sama ayah aja bareng2 "

kemudian suami saya menjawab tanpa sadar dan bercanda "ngapain ke KUA berdua mau ceraian apa? Atau "ngapain ke KUA berdua kaya orang mau ceraian" saya lupa persis nya ucapan suami saya tapi antara itu dan saya jawab "amit2 jangan sampai yah" kemudian saya memberitahu ke suami bahwa laki2 itu jangan sembarangan ngomong dan saya jelaskan tentang apa yang tidak boleh terucap dari mulut suami jadi karena suami saya malas mendengarkan omongan saya tiba2 suami saya ngomong "kamu tuh nduk ngomongin pegatan2 (ceraian2) trus". dengan maksud suami agar saya gak ngomongin tentang itu lagi kemudian kami pun mengalihkan pembicaraan lain yang saya tanyakan perkataan suami yang :
"ngapain ke KUA berdua mau ceraian apa? Atau "ngapain ke KUA berdua kaya orang mau ceraian" dan kamu tuh nduk ngomongin ceraian2 trus, apakah itu telah jatuh talaq juga?.

Mohon jawaban nya ustadz terimakasih sebelumnya.

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak kalau tidak ada niat. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Ucapan seperti tidak jatuh talak karena dalam konteks bercerita bukan dalam konteks menceraikan. Baca detail: Cerita Talak

RUMAH TANGGA: ISTRI HARUS DIDAHULUKAN DARI IBU

assalamualaikum .
perkenalkan saya astri saya 22tahun. saya sudah menikah. saya sekarang alhamdulillah sudah hamil 3 bulan dan sekarang saya tinggal bersama mertua saya. keadaan kami sekarang sedang krisis ekonomi.

bapak mertua saya sekarang menganggur dan ibu mertua saya hanya seorang ibu rumah tangga.

kemaren ibu mertua saya meminta uang yang jumlahnya bagi saya itu lumayan banyak 200rb untuk keperluan maulid nabi. saya ikhlas kalau suami saya membantu dengan menjual hewan peliharaannya.

tp saya juga masih ragu karna saya masih banyak kebutuhan untuk menabung biaya lairan dan perlengkapan bayi. sedangkan gaji suami saya sedikit.

yang mau saya tanyakan, mana yang harus didahulukan suami saya? saya atau ibunya? sedangkan ibunya masih mempunyai suami tetapi menganggur.
saya harap pak ustad/ bu ustadzah berkenan menjawab.
wasalamualaikum wr wb

JAWABAN

Dalam kasus di atas yang harus didahulukan adalah istri. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

LihatTutupKomentar