Hukum istri menolak hubungan intim
RUMAH TANGGA: HUKUM ISTRI MENOLAK HUBUNGAN INTIM
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh, Akhy saya wanita berusia 26tahun,baru menikah 2bulan yang lalu..semenjak menikah, rasanya ingin sekali bisa memenuhi keinginan(biologis) suami saya.
Tapi ada
kalanya saat badan benar2 sedang capek..seperti beberapa hari yang
lalu,kebetulan saya harus bepergian jauh lalu bekerja, nah pada malam
hari badan benar2 merasa sangat capek..suami saya mengajak untuk
berhubungan,tapi saya menolak dg halus spy suami tidak marah..akhirnya
suami saya tidur sambil memeluk saya..tapi saya paham betul saat itu
suami saya pasti ada sedikit kekecewaan,sampe pagi saya tdk bisa tenang
dan merasa bersalah..lalu pagi harinya suami kembali mengajak untuk
berhubungan..kebetulan badan saya sdh merasa segar..lalu saya menuruti
ajakan suami saya,saya pikir juga untuk menebus kekecewaan semalam...
untuk hal diatas,apa saya termasuk istri yang tidak patuh pada suami??😔
Mohon dijawab yaa ukhty/akhy..
Terimakasih...
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh
JAWABAN
Dalam konteks di atas di mana anda menolak karena ada alasan yang bisa diterima, maka tidak dianggap membangkang suami. Apalagi besoknya anda menuruti kemauan suami. Terlepas dari itu, ada baiknya kalau anda meminta maaf saat menolak tersebut sebagai obat atas kekecewaan suami. Atau, anda memberitahu suami sebelum suami mengajak bahwa anda sedang sangat capek saat ini, agar suami bisa lebih mengerti. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
RUMAH TANGGA: MENGIYAKAN PERMINTAAK TALAK ISTRI
Selamat Pagi
Saya ingin bertanya, untuk permasalahan apabila seorang istri meminta cerai kepada suami nya berkali kali lalu yang terakhir di iya-kan oleh suami. Hukum nya seperti apa?
Kasus nya disini, istri sedang hamil, dan istri tidak benar benar meminta cerai dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi mengucapkan kata itu.
Mohon informasinya.
Terimakasih.
JAWABAN
Mengiyakan permintaan cerai istri termasuk kategori talak kinayah. Hukumnya jatuh talak apabila disertai niat cerai oleh suami. Kalau tidak ada niat cerai, maka tidak jatuh talak. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri
"KITA UDAHAN" APA JATUH TALAK?
Assalammualaikum ustadz.
1. Saya ingin bertanya, apabila istri mengancam bunuh diri, lalu suami mengucapkan dari pada kamu ingin mati karna tidak bahagia dengan saya , lebih baik udahan. Akhirnya si istri tidak jadi bunuh dirinya. Lalu suami berkata lagi, kalau kamu tidak mau di atur lebih baik udahan. dan istri berkata saya mau di atur. Setelah emosi meredam istri bertanya kepada suami, apa bener bahwa suami ingin bercerai, suami berkata tidak. Itu hanya biar kmu mengerti. Apa itu sudah termasuk talak utadz ?
2. Saya bertanya pada suami apa kamu benar berniat untuk udahan pas semalem ? Suami mengatakan tidak , lalu dia bercerita atau mencontohkan dan lebih tepatnya dia memberi tau bahwa itu adalah bukan talak, kalau talak misalkan saya talak kamu. Baru itu talak dia mencontohkan hampir 2x apa itu termasuk talak ustad? Sedangkan maksudnya hanya memberi tau tanpa ada niat di hati untuk mentalak .
Terimakasih ustadz wassalammualaikum
JAWABAN
1. Udahan termasuk kategori talak kinayah. Apabila ucapan itu disertai niat talak, maka jatuh cerai. Tapi kalau tidak niat talak maka tidak jatuh cerai.
2. Tidak termasuk talak. Baca detail: Cerai dalam Islam
CERAI SAAT HAMIL
Assalamu'alaikum wr.wb
Saya mau tanya.. Saat ini sya sedang hamil.. Ketika trjadi pertengkaran suami marah dan mengucapkan 'kalau lagi gax hamil sudah saya cerai'.. Apakah itu termasuk jatuh talak?.. Trimakasih atas jawabanya.
Wasalamu' alaikum wr. wb
JAWABAN
Tidak jatuh talak karena bukan pernyataan hamil yg bermasa sekarang. Dan karena kalimat yang dipakai bersifat kondisional. Baca detail: Talak akan datang
KATA 'PERGILAN!' APA TERMASUK TALAK?
Assalamualaikum pak ustad ..saya mau bertanya apa kata pergilah termasuk talak? Jadi waktu itu saya bilang begini kepada suami kalo kamu berhutang lagi saya mau pergi ..terus dia jawab dengan keadaan marah ya udah kalo mau pergi ..terus saya bilang mas kata2 pergi termasuk talak bukan ..kata suami saya bukan karna suami saya tidak ada niat buat mentalak.. bahkan dia mau menanggung dosa nya kalo dia bicara itu bukan bermasuk talak...bagaimana pak ustad karna saya takut kata2 itu termasuk talak atau bukan ?terimakasih
JAWABAN
Dalam konteks yang terjadi pada anda, maka kata "Pergilan!" termasuk talak kinayah. Apabila saat mengatakan itu suami ada niat talak, maka jatuh cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam
SUAMI PUNYA ANAK SIMPANAN
Assalamualaikum wr. Wb pak ustad sya minta saran pak, begini pak sblum menikah 2 th lalu suami mendapat wa dari seorang wanita, menurut cerita dari suami wanita tsb masih ada huhungan saudara tpi juga pernah mau dijodohkan dg suami tpi tidak jadi.
Pesan yg diterima suami wktu itu si wanita memberi tahu jika ank si wanita akn disunat dan akn diadakan tasyakuran. Pd wktu itu sma suami tidak dibls wa nya, tpi kmudian si wanita mengirim psan lg seperti ini kata2nya "ini ank kandungmu, darah dagingmu, kok kamu gk ada perhatian2nya". Sya kaget, krn suami tdk prnah menceritakan jika beliau prnah menikah atau punya ank. Stlah sya tanya ke suami, suami bercerita jika wanita itu memang suka mengirim pesan aneh2 seperti itu. Akhirnya sya juga tdk menanyakan lg lebih lnjut krn suami tdk ingin membahas masa lalu.
Tetapi pak ustad bru 2hri kmrin suami mendapat pesan dri seorang ank laki2 (ank ini merupakan ank dri seorang wanita yg mengirim pesan by wa 2th lalu kpd suami) yg memanggil suami sy dg sebutan "papa" dia jg mengirim pesan suara. Sya tdk menanyakan pesan tsb krn pasti sya akn dimarahi suami krn menanyakan masa lalunya lg. Sya semakin curiga dan bingung pak ustad apakah ank ini memang ank suami sya.
Apa yg hrus sya lakukan pak ustad agr sya tahu siapa sebenarnya wanita dan ank laki2 ini,
1. apakah sya durhaka kepada suami jika sya menanyakan hal ini kpd org yg disegani suami sya yaitu saudara dri alm.mertua laki2 sy, krn sya tkut suami marah jika sya menanyakan langsung kepada suami sya.
2. Jika memang anak ini adalah anak suami sya, apa yg hrus sya lakukan pak sedangkan dalam hati sya sangat tidak ingin dan tidak ikhlas jika suami memiliki anak selain anak sya dan suam sya. Tetapi sya iuga kasihan dg anak itu.
3. Bagaimana membuat suami sya mau berkata jujur tentanh wanita dan anak laki2 itu?
Mhon bantuannya pak ustad. terimakasih.
Wassalamualakum wr.wb
JAWABAN
1. Tidak apa-apa. tapi hati-hati agar tidak membuat suami anda marah.
2. Sebaiknya diikhlaskan karena itu sudah terjadi. Terutama kalau anda masin ingin mempertahankan rumah tangga.
3. Caranya dengan menjamin suami bahwa anda tidak akan marah apabila suami jujur menceritakan yg sebenarnya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga