Nikah Siri Dengan Pria Penipu

Nikah Siri Dengan Pria Penipu saya mau bertanya tahun 2014 saya di jodohkan ibu saya dengan laki2 yg saya pun tidak mengenal dia,mengaku duda sudah 5

 

Nikah Siri Dengan Pria Penipu

NIKAH SIRI DENGAN PRIA PENIPU

Assalamualaikum ustad
saya mau bertanya tahun 2014 saya di jodohkan ibu saya dengan laki2 yg saya pun tidak mengenal dia,mengaku duda sudah 5 tahun,singkatnya saya menikah siri dengan dia tanpa ada saksi seorang pun dari dia dengan alasan yg berbelit2,pada usia pernikahan 2 bulan sudah banyak kejanggalan dan banyak kebohongan dia yg lama2 saya mulai tau,uang mahar pun dia minta lagi dengan alasan pinjam dan tidak di kembalikan lagi,ceritanya dia pulang ke kampungnya dan berjanji mau transper uang tapi slalu berbohong sampai akhirnya sudah 3 bulan dia di kampungnya dan hanya 1 kali dia mengirim uang itu pun untuk bayar hutang dia ke orang lain,dan saya pun pergi ke kampungnya dengan alamat yg diam2 saya ambil dari dompetnya karna waktu nikah dia memberi alamat palsu,

sampailah saya ke kampungnya begitu sampai saya terkejut karna dia bukan duda tapi entah berapa istrinya dan saat itupun dia tidak ada di rumah karna baru seminggu menikah lagi,saya hanya bertemu dengan kakak nya dan dia bilang sudah saya bebaskan kamu tidak ada lagi hubungan dengan adik saya karna adik saya bukan orang baik dia penipu,sampai setahun lebih sepulang dari kampungnya tidak ada kabar bahkan no hp nya pun tetap tidak aktif tidak ada kabar tidak ada nafkah,,

setelah itu ada laki2 yg melamar saya dan saya pun bertanya pada ustad yg menikahkan saya dan dia bilang saya sudah bisa menikah lagi akhirnya saya pun menikah dan sekarang sudah punya anak umurnya satu tahun,,

bagaimanakah status pernikahan saya Sekarang dan anak saya,,kalo tidak sah saya harus bagai mana,,,mohon jawabannya

JAWABAN

Kalau suami tidak pernah menyatakan cerai, maka status anda masih menjadi istrinya. Dan pernikahan kedua tidak sah.

Kami kurang mengerti pernyataan ustad tsb. yg menyatakan bahwa anda sudah boleh menikah. Kalau pernyataan dia tersebut disebabkan karena suami pertama anda pernah mengatakan cerai, yang tidak anda ketahui, maka pernikahan anda yg kedua ini sah apabila perkawinan dilakukan setelah masa iddah habis. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

Untuk memastikan silahkan tanya pada ustad tsb apa gerangan yg mendasari pernyataannya bahwa anda boleh menikah lagi.

RUMAH TANGGA: NASIB ISTRI TINGGAL DI RUMAH MERTUA

Saya sudah 1tahun,tinggal di tempat mertua, awalnya baik-baik saja tetapi suatu hari suami saya salah faham hingga iya mengadu ke orang tuanya dan orang tuanya membela anaknya. Akan tetapi saat itu hati saya hancur karna suami saya begitu, kemudian selang beberapa hari saya minta izin pulang kerumah orang tua saya, di izin kan saja 3 hari. Setelah saya pulang lagi ketempat mertua saya sebulan ibu saya menghubungi saya harus pulang, ternyata suami tidak mengizinkan. Saat itu hati saya kesal, merasa bahwa saya hanya seorang diri.

Kemudian beberapa hari lagi saya sakit, tapi tidak di izinkan pulang kerumah orang tua saya, semenjak itu saya jadi pendiam. Ketika sebulan ibu saya menghubungi lagi baru dizinkan lagi. Tetapi dengan bentakan-bentakan.

Akhirnya saya memutuskan menetap d rumah orang tua dan mempunyai pekerjaan. 3 bulan sudah suami tidak menafkahi karna saya mempunyai pekerjaan. Sedangkan disana dia bekerja juga dan mampu menafkahi dan tidak mau hidup mandiri hanya bergantung ke orang tua....
Bagaimana seharusnya

JAWABAN

Kalau anda masih ingin menjadi istrinya, maka anda harus taat padanya. Tinggal bersamanya di manapun dia memilih untuk tinggal. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

RUMAH TANGGA: ISTRI MERASA SUDAH TALAK 3

Assalamu,alaikum Warrahmatullohi Wabarakatuh,

Saya ingin menanyakan mengenai status suami istri kami, apakah masih halal atau tidak ?

1. Selama hampir 5 tahun kami membina rumah tangga, kami sering bertengkar dan istri selalu memancing dengan ucapan cerai saja kita, dan itu sering terjadi, sehingga saya pun menjawab yah sudah jika mau cerai, yah cerai saja dengan nada emosi. Pada esok hari kami rujuk kembali sebagai suami istri. Apakah ini sudah termasuk talak 1 ?

2. Kami bertengkar lagi dan selalu istri memancing dengan kalimat cerai, sampai pada akhirnya istri bilang kubuatkan surat cerai, dan kamu tanda tangan, dan saya katakan buat saja dengan bermaksud mengancam tapi tidak memiliki niatan untuk cerai, lalu istri membuat surat cerai dengan secarik kertas kosong dan memaksa saya untuk tanda tangan ? Apakah sah talak tersebut tanpa ada niat dan dilafalkan ? Hanya bermaksud mengancam istri, dan esok hari kami kembali seperti biasa

3. Saya pernah keceplosan bicara karena sangat kesal dengan istri yang selalu berkata cerai-cerai jika bertengkar, hingga saya berteriak dan berkata : Ya Allah Ceraikanlah kami, aamiin, apakah itu talak juga?

4. Ketika kami bertengkar lagi dengan masalah sepele dan menjadi sangat hebat pertengkaran kami, saya dengan emosi mengatakan saya talak 1 kamu dan esok hari saya menyesal dan mendatangi istri dengan berkata aku rujuk kamu lagi, ini jelas termasuk dalam talak berapakah Jika melihat runutan kejadian diatas ?

Kami saat ini sedang bimbang, apakah pernikahan kami ini masih halal atau sudah haram ? Kami masih menyayangi tetapi istri menjadi bingung dan istri berkeyakinan bahwa sudah masuk talak 3.

Setiap kami bertengkar, saya sebagai suami tidak pernah mengucapkan kepada istri bahwa aku menceraikan kamu atau mentalak kamu, kecuali point no. 4

5. Saya sebagai suami baru mengetahui jika kata cerai itu dalam bahasa arab adalah Talak, apakah ketidaktahuan saya ini menjadi dampak kami bercerai jika melihat urutan dari no 1 hingga 5 ?

Mohon penjelasan dan pencerahannya Ustad, terima kasih

JAWABAN

1. Mengiyakan permintaan cerai masuk kategori talak kinayah yg baru jatuh talak kalau disertai dengan niat. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

2. Tidak sah kalau tidak ada niat karena termasuk talak kinayah. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

3. Tidak jatuh talak. Karena yg jatuh talak adalah kalimat berita / pernyataan seperti "Aku talak kamu". Sedangkan yang anda lakukan adalah kalimat doa yg bisa disamakan dg kalimat tanya. Baca detail: Cerai dalam Kalimat Tanya

4. Ini jatuh talak karena memakai kalimat pernyataan atau kalimat berita.
Jadi, dari keempat kasus, baru jatuh talak 1 yaitu dalam kasus no. 4. Baca detail: Cerai dalam Islam

5. Tidak berpengaruh. Ucapan cerai atau talak sama saja.

LihatTutupKomentar