Suami mentalak istri saat hamil, apa sah?
RUMAH TANGGA:
Assalamualaikum
pak ustad saya mau tanya, pernikahan saya beru berumur 1 tahun 4 bulan tapi di tengah perjalanan suami saya menalak 1. Kondisi sekarang saya sedang hamil anak pertama. Bulan desember lalu kami kembali cekcok dan sy marah sampai mengeluarkan kata-kata "ya sudah jike enek pulangkan sy ke keluarga saya, ngomong baik sama mereka keluarga kita, kita pilih pisah. Lalu suami saya menjawab "ya sudah tinggal ngomong duank ini" (kondisi suami habis minum khomr).
Selang beberapa bulan kemudian kami kembali cekcok dan saya emosi mengatakan "sudahlah cepek saya kamu ngomong baik-baik ke keluarga saya dan kamu kita beresin semuanya" suami saya menjawab "ya sudah nanti di beresin semuanya setelah dede lahir"
Pertanyaan saya :
1. Apakah kata-kata suami saya baik di pertengkaran pertama ataupun kedua itu menjatuhkan talak?
2. Apa yang harus kami lakukan ?
Mohon pencerahannya. Terimakasih
JAWABAN
1. Mengiyakan permintaan cerai istri termasuk kategori talak kinayah. Kalau disertai niat, maka jatuh talak. Kalau tidak ada niat cerai saat dia mengatakan 'iya' itu maka tidak jatuh cerai. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri
2. Fokuskan hidup untuk saling menjaga lisan. Dalam arti, kalau tidak bisa bicara baik, maka sebaiknya diam. Itu kunci keluarga harmonis. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
UCAPAN TALAK BERKALI-KALI JATUH TALAK BERAPA?
Assalamu'alaiqum bapak/ibu ustadz...
Singkat saja bapak/ibu ustadz,
Karena masalah tertentu,saya marah besar karena istri .Dengan emosi yang sangat tinggi di hadapan orang tua dan keluarga istri saya berkata: "DENGAN SEHAT DAN SADAR SEPENUHNYA,SAYA CERAIKAN FULANNAH ANAK BAPAK DAN SAYA KEMBALIKAN ANAK BAPAK INI KEPADA BAPAK".
Setelah kata2 itu terucap,beberapa hari kemudian kami bertemu dan bahas masalah tersebut.
Karena saya masih emosi,saya terucap lg kata2 ini:
1."Kau ku ceraikan" Terucap sampai 3X (tanpa jeda)
2."Ku haramkan kau ku gauli" Terucap sampai 3X(tanpa jeda)
3."Kau udah ku talak 1.000"
Beberapa waktu kemudian akhirnya terbukti bahwasanya ini hanya salah paham,istri saya tidak ada niat dan tidak malakukan hal2 yg dilarang agama.
Pertanyaan saya,
1. Ini jatuh talak 1, talak 2 atau sudah jatuh talak 3 sekaligus?
2. Saya masih bingung karena ada sebagian yang mengatakan ini sudah jatuh talak 3 karena berdasarkan jumlah ucapan cerai saya. Ada juga sebagian yang mengatakan bahwa ini baru jatuh talak 1 karena di dalam islam tidak ada jatuh talak 3 sekaligus walaupun di ucapkan lebih dari 2 kali. Beliau juga menjelaskan talak 1 itu sama dengan 1 kali talak 1 kali rujuk (baru talak 1). Dari kedua pendapat itu,menurut para ustadz yang saya tanya juga ada dalil nya masing2.
Sebagian lagi berpendapat jika mengucap talak dalam keadaan marah itu tidak jatuh talak. Mengucap talak karena dugaan yang tidak tepat juga tidak jatuh talak.
Dalam hal ini,saya merasa dalam kategori sedang marah dan dugaan saya memang benar2 keliru.
Maaf saya jadi bingung,pendapat mana yang harus saya ikuti?
BISMILLAAH....
Semoga ini bukan termasuk kedalam TALAK 3
Agar keluarga kami bisa bersatu kembali.
Sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih kepada anda.
Wasalam...
JAWABAN
Kalau anda memang sedang marah saat mengucapkan talak tersebut, maka anda bisa mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa 'ucapan talak saat marah tidak jatuh talak.' Baca detail: Talak saat Marah
Ke depannya, berhati-hatilah dalam bersikap pada istri dan kontrol diri sangatlah penting demi keluarga harmonis. Terutama: jaga lisan saat marah. Diamlah saat marah. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
RUMAH TANGGA:
Assalamualaikum ustad....
Saya mau bertanya... Karna saya benar2 bingung atas ketidak tauan kami akan agama.... Mohon pencerahanya ustad...
Dulu saya pernah bertengkar dengan suami saya... Dan saya tanya ke mertua apakah ucapan suami saya sudah jatuh talak.... Mertua saya bilang belum jatuh bukan begitu caranya kalau mau mentalak...
Setelah beberapa tahun kemudian saya tau adanya talak kinayah... Saya takut ucapan suami saya yang dulu itu bisa menyebabkan jatuhnya talak...
Setelah saya tanya ke suami... Suami saya lupa adanya pertengkaran itu..
Saya juga lupa kata2 nya seperti apa...
Setelah saya tanya kepada mertua saya katanya suami saya bilang kamu bukan istriku lagi.....
Ini bagaimana hukumnya ustad... Apakah sudah jatuh atau belum... Sedangkan suami saya lupa...dan saya juga lupa....
Apakah itu sudah sah jatuh talak atau belum???
JAWABAN
Kalau suami lupa apakah ada niat atau tidak, maka dianggap tidak ada niat dan tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam