Hukum ucapan talak lewat medsos (WA, FB, IG, X)
TALFIQ DALAM MASALAH TALAK
Assalamu’alaykum Pak Ustadz
Saya mau bertanya perihal talfiq dalam hal talak.
Saya adalah seorang istri, menikah selama 5 tahun. Pernikahan kami selama ini terkadang diwarnai dengan cek-cok. Pada saat bertengkar, suami sering mengancam saya dengan kata-kata talak. Kadang ucapan tersebut berupa ucapan kinayah, terkadang juga ucapan sharih.
Ucapan talak pertama terjadi pada tahun 2014. Waktu itu suami sangat marah kepada saya hingga memukul. Beliau tampak sangat marah hingga wajah memerah, mata melotot, memaki-maki. Lali beliau menampar saya sambil mengucap “talak 1”. Itu dalam keadaan saya suci tapi sudah digauli.
Pagi harinya beliau merujuk saya dengan perkataan “kita rujuk”. Diikuti dengan kata-kata penyesalan.
Ucapan talak kedua terjadi beberapa bulan kemudian. Tetapi melalui whatsapp. Suami aaya marah besar, saya dimaki-maki melalui tulisan lalu dia menulis “talak 2. Kamu mau sekalian 3?”.
Lalu malamnya dia menyangkal sudah berkata seperti itu. Saya lupa waktu itu saya kondisinya haid, suci dan sudah digauli, atau suci dan belum digauli.
Ucapan talak yang ketiga terjadi melalui sambungan telepon. Dia mengira saya mengundang seorang lelaki ke rumah, padahal tidak. Itu hanya salah sangka dia saja karena dia mengira mendengar suara lelaki. Lalu dia sangat marah dan menyumpahi saya hal-hal yang buruk dan berkata “saya cerai kamu”. Saya lupa kondisi saya haid, suci sudah digauli, atau suci belum digauli. Kemarahan suami saya itu dikonfirmasi oleh saudara perempuan saya yang mendengar dia marah-marah di telepon.
Kemudian yang selanjutnya (dari ucapan talak kedua hingga pada awal 2018) adalah ucapan-ucapan talak kinayah. Diucapkan pada waktu saya suci dan sudah digauli.
Kami sebenarnya saling cinta hingga menghiraukan ucapan-ucapan talak tersebut dan terus menganggap kami masih dalam status suami istrinyang sah.
Tapi saya tidak tenang dan terus mencari dalil dan fatwa atas hukum pernikahan kami. Akhirnya pada maret 2018, kami mengambil pendapat Ibnu Taimiyah yang mengatakan bahwa tidak jatuh talak dalam keadaan bid’ah (saat haid dan saat suci sudah digauli) dan talak tidak dianggap jika dilakukan dalam kondisi marah yang sangat.
Akan tetapi timbul rasa was-was dalam diri saya, karena pertama, saya belum paham betul dengan fatwa Ibnu Taiymiyah. Kedua, kami mengambil pendapat itu setelah berlalunya masa iddah dari talak sharih pertama, talak sharih kedua, dan talak sharih ketiga.
Apalagi pada talak sharih pertama, suami merasa talak tersebut sah (dibuktikan dengan perkataan rujuk dan juga beliau mengatakan “talak 2” pada icapan talak setelahnya). Tidak seperti pada talak sharih kedua dan ketiga, dimana beliau mengingkarinya karena merasa dalam kondisi talak dan tidak meniatkan untuk cerai.
Pertanyaan saya:
1. Apakah saya terjerumus ke dalam bentuk talfiq yang terlarang? Masih bolehkah saya berpedoman dengan fatwa Ibnu Taiymiyah pada saat masa iddah talak pertama sudah berlalu?
2. Bagaimanakah sebenarnya ciri-ciri marah yang menyebabkan talak tidak jatuh (sesuai dengan fatwa Ibnu Taiymiyah)? Saya merasa takut saya memberikan penilaian yang tidak tepat terhadap kondisi marah suami saya (terlalu membesar-besarkan supaya masuk ke dalam kondisi talak yang tidak berlaku). Apakah memaki, memukul, menunjukkan ekspresi amarah pada raut muka, serta penyesalan (penafian akan ucapan talaknya) adalah ciri-cirinya?
Saya mohon jawaban yang lengkap dan rinci dari ustadz. Karena saya ingin hidup dengan tenang dan tidak merasa was-was lagi.
Sekian. Jazakallah khair
JAWABAN
1. Pertama, kami ingin menginformasikan hukum talak yang berlaku umum termasuk dalam madzhab Syafi'i dalam kasus anda sbb:
a) Ucapan talak yang pertama adalah sah. Karena berupa kalimat sharih dan dalam bentuk pernyataan sekarang (present tense). Begitu juga, rujuknya juga sah. Dengan demikian telah jatuh talak 1.
b) Ucapan talak kedua via WA itu masuk talak kinayah walaupun ucapan sharih. Karena talak secara tertulis itu masuk kategori kinayah. Yang baru jatuh talak apabila disertai niat. Apabila tidak ada niat, maka tidak jatuh talak. Kami berasumsi tidak ada niat dari suami karena dia mengingkarinya. Dengan demikian, baru jatuh talak 1.
c) Ucapan talak ketiga jatuh dan sah talaknya walaupun seandainya anda dalam keadaan haid. Karena talak bid'ah itu talak haram tapi sah dan jatuh cerai. Baca detail: Talak Sedang Haid
Apabila mengikuti pendapat yg umum di atas, maka antara anda berdua telah jatuh talak 2 yakni talak dalam kasus pertama dan ketiga. Dengan demikian, anda berdua masih bisa rujuk.
Kedua, kalau anda ingin mengikuti pandangan dari Ibnul Qayyim (murid dari Ibnu Taimiyah), maka itu juga bisa dilakukan. Di mana apabila ikut pendapat keduanya, maka di antara anda berdua tidak jatuh talak sama sekali karena dalam ketiga kasus diucapkan dalam keadaan marah semuanya. Baca detail: Cerai saat Marah
Adapun terkait cara talfiq, maka tidak ada aturan yang baku. Anda berdua boleh saja mengikuti aturan itu kapan saja yang dianggap dapat memberikan solusi pada masalah anda. Wahbah Zuhaili, ulama madzhab Syafi'i kontemporer, menyatakan boleh mengikuti madzhab apapun dari madzhab yg empat apabila memang diperlukan. Baca detail: Hukum Ganti Madzhab
Namun demikian, menurut kami, anda berdua tidak perlu mengikuti pandangan Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dalam soal ini. Karena, mengikuti pandangan madzhab Syafi'i pun status anda berdua masih talak 2, belum talak 3. Yang artinya, masih sah status suami istri. Walaupun demikian, kalau anda ingin tetap ikut pandangan Ibnul Qayyim dalam soal ini, maka itu juga tidak masalah apabila itu lebih memberikan kenyamanan pada anda berdua. Sekali lagi, kalau ikut pandangan Ibnul Qayyim, maka tidak jatuh talak sama sekali karena kedua ucapan talak itu diucapkan saat marah. Baca detail: Cerai saat Marah