Tinggalkan Suami, Istri Buka Usaha Dengan Ayah

Tinggalkan Suami, Istri Buka Usaha Dengan Ayah mulanya atas ketidak sabaran saya terhadap kondisi ekonomi suami, saya memilih pulang kekampung halaman

 

Tinggalkan Suami, Istri Buka Usaha Dengan Ayah

TINGGALKAN SUAMI, ISTRI BUKA USAHA DENGAN AYAH

mulanya atas ketidak sabaran saya terhadap kondisi ekonomi suami, saya memilih pulang kekampung halaman untuk ikut menjalankan usaha keluarga dengan bantuan pinjaman bank pemerintah.

suami yang saya mintai izinnya, secara lisan mengizinkan, namun dalam hati mungkin berat karna harus tinggal sendiri.

ditengah perjalanan usaha banyak kesulitan yang saya lalui sedangkan pinjaman yang harus dikembalikan selama 4 tahun baru berjalan setengahnya. saat-saat inilah baru muncul kesadaran saya yang sangat terlambat ini bahwa saya sudah melakukan kesalahan fatal meninggalkan suami saya hidup terpisah walaupun suami dalam 2minggu sekali 1hari selalu menyempatkan diri datang menemui anak dan istrinya ini.

saya ingin kembali berkumpul dengan suami..tapi pihak keluarga tidak mengizinkan dengan alasan saya harus merintis dulu usaha agar kehidupan rumah tangga saya ada perubahan. tapi saya selalu merasa bersalah terhadap suami.

JAWABAN

Pertama, kalau suami tidak menafkahi keluarga, maka tidak apa-apa meninggalkan atau berpisah tempat dengan suami untuk sementara. Baca detail: Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah

Anjuran keluarga anda benar. Lagipula anda tetap bisa bertemu dengan suami walaupun agak terbatas. Jadi, sementara fokuskan usaha dulu minimal sampai pinjamannya lunas. Setelah itu, silahkan kembali berkumpul setiap hari dengan suami. Itu akan membuat hubungan menjadi lebih harmmonis apabila berkecukupan secara ekonomi. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

RUMAH TANGGA:

Asslamu'alaikum wr wb

Saya dan suami tidak tinggal dalam satu rumah, karena anak dan jarak kerja.
Suami saya tinggal dengan nenek saya di jakarta dan saya dan anak tinggal di bogor dengan orang tua.

Suatu hari suami saya telah mengirim pesan lewat WA kepada saya dan ayah saya dengan isi "saya talak 3 kamu karena kamu selingkuh"
Sedangkan isi pesan kepada ayah saya "saya telah mentalak 3 anakmu karena telah selingkuh dan hambar kepada saya"

Tetapi, suami saya tidak tau arti dari talak 3 itu
Sehingga setelahnya dia menginginkan saya untuk ikut dengan dia k jakarta dan tinggal dengannya.
Dia tidak tau konsekuensi dari kata kata dia

Dan tuduhan atas selingkuh yang dia katakan tidak pernah saya alami, baik saya berjalan berdua atau makan bareng berdua dengan laki-laki bukan mahrom saya

Mohon jawabannya

Apa hukum talak tersebut jatuh atau tidak?
Sedangkan suami saya tidaj mengerti konsekuensi dn arti dari apa yg telah dia sebutkan tadi
Sedangkan saya tidak melakukan atas tuduhannya
Dan kami akan memperbaikinya

Terimakasih
Wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

Kalau dia memang tidak tahu bahwa ucapan talaknya itu akan jatuh talak, maka dia dimaafkan dan tidak jatuh talak. Baca detail: Talak orang Awam Hukum

Kalau dia paham ucapan itu berakibat talak, maka talak via SMS itu termasuk talak kinayah yg baru terjadi talak apabila disertai niat cerai. Baca detail: Cerai secara Tertulis

Seandainya pun disertai niat talak, yg berarti jatuh talak, maka ucapan 'talak 3' itu bisa berakibat jatuh talak 1 saja menurut sebagian pendapat. Baca detail: Talak Tiga diucapkan Sekaligus

CARA MEMAAFKAN SUAMI YG PERNAH SELINGKUH

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya menikah sudah 2 tahun. Dulu seminggu setelah pernikahan saya tahu dari media sosial jika suami saya selingkuh dengan istri orang sejak kami pacaran. Saya merasa sangat dibodohi dan menyesal. Akibat dari kejadian itu sekarang saya sulit percaya kepada suami. Dia berjanji akan berubah, tapi jika dia berbuat sedikit kesalahan saya akan sangat marah bahkan bisa memukul, dan berteriak kepadanya.

Bagaimana cara agar saya bisa menerima, memaafkan dan melupakan kejadian tsb? Sehingga saya bisa lebih tenang dan kontrol emosi saya. Jazakhmullahu khairan katsiran.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

Kalau anda masih mencintainya, maka tidak ada cara lain selain memaafkannya dan melupakan masa lalunya secara total. Dan dengan itu, carilah sisi-sisi positif dalam dirinya dan syukuri hal itu. Serta fokuskan perhatian anda pada sisi-sisi positif suami tersebut. Selain itu, dalam situasi anda tidak bisa mengontrol diri, maka segera menjauhlah dari hadapannya, lalu ambil wudhu dan shalat sunnah agar tidak sampai keluar kata-kata yg menyakiti suami. Sebab, semakin disakiti, maka akan semakin berkurang cinta suami pada anda. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

RUMAH TANGGA: ISTRI REWEL KARENA KURANG NAFKAH

Assalamualaikum ustadz
Saya laki laki beristri dan usia pernikahan saya 13 tahun dan mempunyai anak 2 dari pernikahan saya.

Akhir akhir ini kami sering bertengkar dengan istri karena masalah nafkah yang yang kurang (nafkah lahir) karena gaji saya dari bekerja sebagian di bayarkan hutang kami berdua. Seringkali istri saya meminta mahar pernikahan di ganti, padahal dulu waktu istri memberikan mahar untuk mencukupi kebutuhan hidup kami.Waktu memberikan saya sempat bertanya apa kamu ridho dengan memberikan mahar itu dan istri saya bilang ridho tapi sekarang kalau sedang bertengkar suka mengungkit mahar agar di ganti.

Pertanyaan;
1.Apakah saya sebagai suami masih berkewajiban mengganti mahar itu.
2.Apakah saya swbagai suami salah kalo menceritakan masalah ini kepada keluarga saya.
3.saya harus bagaimana karena saya sudah gak tahan dengan pertengkaran terus menerus.
Sekian wasaalamualaikum warrohmatullohiwabarokaatuh.

JAWABAN

1. Kalau mahar istri itu sudah dihibahkan pada suami, maka berlakulah hukum hibah. Yakni, tidak boleh menarik kembali hibah yg dilakukan kecuali hibah orang tua pada anaknya. Jadi, suami tidak wajib mengganti mahar tsb. Baca detail: Hibah dalam Islam

2. Ya, kurang bijak menceritakan masalah internal rumah tangga pada orang lain. Itu sama saja dg ghibah (ghosib) yang dilarang. Baca detail: Hukum Ghibah

3. Anda bisa memilih untuk tetap bertahan atau berpisah. Baca detail: Hukum Istri Durhaka Tidak Taat Suami (Nusyuz)

LihatTutupKomentar