Solusi Perjodohan yang Tak Direstui Orang Tua
JODOH TAK DIRESTUI ORANG TUA
Assalamualaikum pak ustadz
Maaf mengganggu ustadz, saya ingin menikah tapi orang tua saya tidak merestui dan menyuruh saya untuk melepaskannya.
Awalnya hubungan kami direstui ustadz namun ketika saya menceritakan kondisi laki-laki itu ibu saya berubah dan tidak menyukainya. Padahal saat pertama saya ingin menjalin hubungan, orang tua saya berkata pada laki-laki itu bahwa dia tidak memandang seseorang dari segi materi. Namun semuanya berubah pak ustadz.
Orang tua saya tidak menyukainya karena laki-laki itu mempunyai banyak saudara dan belum punya apa-apa pak ustadz. Saya ingin menikah dengan sederhana namun kedua orang tua saya tidak ingin seperti itu. Kedua orang tua saya ingin pernikahan yang mewah pak ustadz sedangkan laki-laki itu masih berusaha untuk mengumpulkan. Namun semuanya sudah tidak ada artinya lagi pak ustadz karena kami tidak direstui. Kata orang tua saya mereka punya banyak alasan untuk menolak laki-laki itu karena mereka tidak menyukainya.
Pertanyaan saya
1. Apakah kami berdua bisa menikah tanpa restu orang tua?
2. Bagaimana cara supaya hati kedua orang tua saya terbuka pak ustadz?
3. Apakah saya berdosa jika saya tidak mendengarkan perkataan untuk melepaskan laki-laki itu?
4. Saya ingin mempertahankannya pak ustadz, apakah boleh jika saya tetap menyuruh laki-laki untuk melamar saya?
JAWABAN
1. Secara syariah bisa dengan wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim
2. Dijelaskan pelan-pelan bahwa dia seorang pekerja keras dan akhlaknya baik (kalau baik), dst. Bisa juga meminta bantuan pada orang-orang yang dihormati orang tua anda. Jangan lupa juga berdoa agar orang tua luluh hatinya. Baca detail: Doa Agar Disayang
3. Tidak berdosa. Memilih pasangan termasuk hak anak. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua
Namun anda tetap harus jaga silaturahmi pada orang tua dan berusahalah untuk selalu menyenangkan mereka di hal lain. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
IJAB KABUL PAKAI CONTEKAN, APA SAH NIKAHNYA?
Assalamualaikum Pak Ustadz,
Saya mau tanya, apakah sah bila saat mengucapkan akad nikah (ijab kabul) menggunakan teks / melihat contekan ?
Maksudnya, baik wali dan mempelai pria melihat/membaca teks saat ijab kabul nikah.
Terima kasih
JAWABAN
Sah. Tidak ada masalah soal itu. Yg prinsip dalam pernikahan ada wali, pengantin pria, ijab kabul antara keduanya dan dua saksi. Selagi hal-hal tsb terpenuhi, maka nikahnya sah. Baca detail: Pernikahan Islam
RUMAH TANGGA: SUAMI NGAJAK KE PENGADILAN APA JATUH TALAK?
Assalamualaikum Ustad, barakallah
Saya mau bertanya ustad, kemarin saya bertenggkar dengan suami saya..lalu saya marah luar biasa, lalu saya hendak keluar rumah bawa koper. Kemudian suami bilang : kamu pengen apa ? Ga usah cari2 alasan. Kita cerai tapi kita pisahnya baik2 kita ke pengadilan agama ngomong semua alasanya.
JAWABAN
Ucapan suami seperti itu tidak jatuh talak karena bukan pernyataan masa sekarang melainkan menunjukkan waktu yang akan datang (future tense). Baca detail: Talak akan datang
INGIN RUJUK, BISA TIDAK?
Assalamualaikum ustad,,
Saya seorang perempuan menikah pada april 2015
Yg tak kuat menghadapi banyak cobaan rumah tangga, suami saya orang yg sabar , baik menuruti kemauan saya, tapi nama nya manusia selalu merasa kurang.. dan suatu hari pada oktober 2016 setelah kita punya anak , ada suatu masalah sepele, saya marah karena dia peroko aktif , dia hampir selalu uang nya habis hanya untuk meroko, sedangkan saya rela mengikis kemauan saya agar kami tidak punya hutang...
Dan sering membandingkan saya dng perempuan diluaran..
Dan akhir nya kami ribut saya meminta cerai dari nya, dia menceraikan saya lewat sms dngn menyebutkan nama saya,
Setelah 3 hari dia berhubungan intim lagi dengan saya,
Lalu desemeber 2016 terjadi lagi masalah tersebut, akhir nya saya minta diceraikan lagi.. Dng saksi ibu saya dan kaka perempuan suami,
Tapi kita rujuk lagi , sampai akhir nya april 2017
Dengan maslaah yg sma ekonomi dan dia mulai dekat dng teman perempuan2nya, terjadi lagi permintaan talak saya setelah ribut besar,
Dia mentalak saya dengan ucapan nya tanpa ada saksi...
Sampai mau 2 tahun ini kami belum mengajukan kepengadilan , karena kami ingin rujuk kembali
Pertanyaan saya..
1. Apa kah sah talak lewat sms di atas?
2. Apakah kami bisa rujuk kembali tanpa muhallil??
Kami sudah sering mengikhlaskam hubungan kami bahkan kami punya bbrapa teman dekat.. Saat kami berdoa untuk mengikhlaskan hubungan kami , selalu ada jalan kami untuk mengingat masalalu lagi... Apa kami masih bisa berumah tangga kembali?
JAWABAN
1. Talak lewat SMS sah sama dengan talak lewat tulisan yg lain. Dan hukumnya sama dengan talak kinayah. Apabila saat itu disertai niat maka jatuh talak 1. Dari kondisi kejadian, tampaknya talak via SMS tsb disertai dg niat talak. Baca detail: Cerai secara Tertulis
2. Suami anda telah melakukan talak sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda-beda dan dengan kesadaran penuh dari suami saat mentalak istri. Maka dengan demikian telah jatuh talak 3 dan tidak bisa lagi untuk rujuk kecuali setelah anda menikah lagi dengan pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam
Kelak seandainya terjadi perceraian dg suami kedua, maka setelah habisnya masa iddah, anda bisa menikah lagi dengan suami pertama dg akad nikah baru tentunya. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah