Suami Tidak Mau Pemanasan Sebelum Jimak (Hubungan Intim)

Suami Tidak Mau Pemanasan Sebelum Jimak (Hubungan Intim) Bagaimana jika suami enggan melakukan pemanasan sebelum berjimak? Maunya langsung saja, dan

 

Suami Tidak Mau Pemanasan Sebelum Jimak (Hubungan Intim)

SUAMI TIDAK MAU PEMANASAN SEBELUM JIMAK

Assalamualaikum ustad

Bagaimana jika suami enggan melakukan pemanasan sebelum berjimak? Maunya langsung saja, dan ekspresi mukanya menyebalkan. Seperti orang jutek, dingin, ... ya pokoknya tidak bikin nafsu.

Saya sudah pernah membicarakan itu pada suami. Tapi sepertinya angin-anginan saja. Terus lupa lagi kalo saya maunya pakai pemanasan dulu.

Sebaiknya saya bagaimana? Kalo saya diamkan saya jadi gemas.

Mohon bantuannya. Terima kasih.

JAWABAN

Kalau biasanya suami melakukan pemanasan lalu sekarang tidak lagi melakukan itu, maka itu pertanda dia sedang dalam keadaan ilfil pada anda. Tentu anda dan dia yang lebih tahu sebabnya. Akan lebih baik kalau anda tanyakan hal tersebut pada dia. Namun kalau dia tidak mau mengakui, maka ada baiknya anda mendahului dia dengan meminta maaf apabila ada salah padanya sehingga membuat dia kurang nyaman pada anda. Sikap meminta maaf istri akan membuat rasa sayang suami kembali tumbuh dan saat itu terjadi maka pemanasan akan dilakukan tanpa diminta. Tentu saja tidak hanya meminta maaf, tapi juga mengetahui apa saja hal dalam diri anda yang tidak disukai suami itu penting agar anda tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
 

MENIKAH DG LELAKI BERISTRI DAN MUALAF

Assalammulaiakum Warahmatullahi Wabarakatu

saya mus seorang wanita islam, bertempat tinggal di kalimantan timur samarinda. saya menikah sudah 9 tahun, laki-laki yang saya nikahi mulanya nonmuslim, dia memiliki istri, ketika menikah dengan saya dia masuk islam. tapi selama perjalanan rumah tangga kami dia tidak pernah berniat mempelajari islam, dan dia masih sering pergi ke tempat istrinya yang nonmuslim. baru satu bulan ini saya minta cerai, karena dia sering kali membohongi saya tentang keberadaannya. karena terus saya paksa akhirnya dia menceraikan saya lewat sms, walaupun dia bilang sebenarnya seumur hidupnya dia tidak akan pernah menceraikan saya.

pertanyaan saya, apakah pernikahan saya dari awal sah? bila sah, apakah cara dia menceraikan saya lewat sms itu sah? apakah halal dia untuk saya walaupun dia datang ke istri yang tidak dinikahinya secara islam?

sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya untuk jawaban yang akan Mba berikan kepada saya.

JAWABAN

1. Kalau pria itu masuk Islam sebelum menikah dg anda, maka nikahnya sah. Karena salah satu syarat sahnya nikah adalah si pria harus muslim. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Kalau sah pernikahannya maka dia halal bagi anda. Datangnya dia pada istri pertama yg non muslim tidak membatalkan pernikahannya dengan anda dg syarat dia tetap menjadi seorang muslim. Pernikahan anda dengan dia baru batal apabila dia murtad atau kembali ke agama awal. Baca detail: Suami Murtad

TALAK 3

Assalamualaikum,ustad..

sya sudah talak istri sya sejak tgl.9november2018 kmrin..akibat desakan ayah sya dan kluarga. sebenarnya sya tidak pernah berniat menceraikan istri,meskipun istri selalu minta cerai setiap bertengkar baik karna masalah kecil dan sepele hingga masalah besar.. selama sya berumah tangga sejak tahun 2017 sya dan isteri sering cekcok karna istri sering tidak sabar dengan keadaan ekonomi kami..

sya selalu berusaha tuk menafkahinya sesuai kemampuan dan rezeki yg Allah beri..tapi istri selalu bilang sya suami yg tidak bertanggungjawab..dan tidak memberinya nafkah..padahal dulu saat sya masih berkerja..sya slalu memberi istri nafkah secara penuh..tapi tidak pernah dia anggap ada..

tadinya orangtua sya selalu mengingatkan sya agar sya bersabar dan jangan pernah ucapkan kata cerai..tapi pada akhirnya orangtua sya tahu masalah istri sering minta cerai..dan ayah sya menyuruh sya untuk Talak 1 istri.namun di karena semakin besarnya pertengkaran sya dan istri,maka ayah sya menyuruh saya Talak 3 istri sya..dan saya di bimbing oleh ayah sya melalui telepon untuk mengucapkan Talak3..

Pertanyaan sya..
1. Apakah sah talak yg sya ucapkan?
2. Apakah sudah jatuh talak untuk istri sya?
3. Jika Talak3 yg sya ucapkan tidak sah..apakah bisa sya ganti dgn talak 1?..agar istri mendapat pelajaran dan berubah hingga sya rujuk kembali..

Mohon jawabannya dan solusinya..Terimakasih
Wabillahitaufik Walhidayah,wassalamualaikum,Warahmatullahi Wabarakatuh.

JAWABAN

1. Kalau anda memang terpaksa saat mengucapkan talak, maka talak tersebut tidak sah dan tidak terjadi cerai. Baca detail: Talak Terpaksa

2. Belum.

3. Bisa. tinggal anda ucapkan pada istri anda: "Aku talak kamu dg talak 1" Baca detail: Cerai dalam Islam

RUMAH TANGGA:

Assalamu'alaikum warahmatullai wabarakaatuh.
Ustadz, saya mau bertanya,

Dulu bbrpa hari setelah pernikahan kami bertengkar hebat karena suatu hal. Hingga suami mengatakan kurang lebih seperti ini "kalau kamu menemukan laki2 yg bisa bikin kamu nyaman, aku ikhlas melepasmu". Waktu itu kami masih sangat miskin ilmu agama mengenai rumah tangga dlm islam. Sehingga sampai pada suatu saat kami tahu bahwa kalimat2 yg seprti itu bisa tergolong talak bersyarat.

1. Yang membuat saya benar2 cemas apakah perkataan suami saya termasuk jatuh talak? Mengingat pada waktu itu kami belum tahu hukumnya. Dan setelah sekarang sudah tahu apakah berubah jadi berlaku jatuh talak?

2. Lantas apa yg harus kami lakukan supaya bisa dihilangkan karena kami ingin hidup tanpa dibayang2i talak tsb ?

3. Kemudian, karena saya punya bbrpa sahabat dari jaman dulu, bbrpa diantaranya laki2 dan apabila saya curhat terkadang saya merasa nyaman, apakah rasa nyaman tenang ini bisa menyebabkan jatuh talak tersebut?
Mohon pencerahannya ustazd, terimakasih

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak karena tidak tahu hukumnya. Ketidaktahuan hukum talak membuat perkataan suami yg terkait talak pada istri itu tidak sah. Dan sekarang setelah suami tahu, maka yang dulu terjadi tetap tidak jatuh talak. Baca detail: Talak orang Awam Hukum

2. Suami dapat membatalkan talak muallaq yang diucapkan. Baca detail: Mencabut Talak Muallaq (Taklik)

3. Kalau sejak awal pengucapan talak muallaq / taklik tersebut tidak jatuh talak karena ketidaktahuan suami pada hukum, maka tetap tidak jatuh seandainya pun kondisinya terjadi. Baca detail: Talak orang Awam Hukum

LihatTutupKomentar