Cara Shalat Orang yang Selalu Hadas (Beser atau Istihadah)

Cara Shalat Orang yang Selalu Hadas (Beser atau Istihadah) Bagaimana cara saya sholat jika saya terus-menerus mengeluarkan urin sedikit-sedikit yang m

Cara Shalat Orang yang Selalu Hadas (Beser atau Istihadah)

BESER KENCING

Selamat malam, saya memiliki beberapa pertanyaan, berikut pertanyaan-pertanyaannya:

1. Bagaimana cara saya sholat jika saya terus-menerus mengeluarkan urin sedikit-sedikit yang menetes pada pakaian yang sama tanpa mengganti pakaian? Karena saya bisa ganti semua baju dan celana minimal 5 kali sehari bahkan pernah 10 kali atau lebih.

2. Jika sedikit urin keluar dari celana dalam dan urin tersebut masih basah meskipun sangat sedikit, apakah celana dan pakaian luar saya yang basah itu dianggap najis? Saya bingung apakah urin yang sedikit dan basah bisa menyebabkan transfer urin ke celana luar dan pakaian luar. Padahal celana dalam tersebut basah oleh air suci dan celana luar juga basah suci. Apakah urin yang sedikit tersebut otomatis tertransfer ke semua pakaian sehingga semuanya menjadi najis?

3. Apakah penyucian najis yang dilakukan oleh orang kafir sah?

Terima kasih atas jawaban yang anda berikan.

JAWABAN

1. Anda termasuk penderita beser kencing (Arab: salis al-baul) atau penderita daimul hadas (selalu hadas). Bagi penderita beser kencing itu ada hukum tersendiri sebagai bentuk keringanan agama (Arab: rukhsah).

Rinciannya sbb:

Dibolehkan bagi penderita beser kencing untuk shalat dalam keadaan keluar kencing dan pakaian dalam yang terkena najis kencing.

Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:

(a) Saat masuk waktu shalat fardhu, sebelum mengambil air wudhu, terlebih dahulu siapkan baju dan pakaian dalam yang suci.
(b) bersihkan jalan keluar air kencing (cebok) dengan bersih.
(c) jalan keluar air kencing disumbat dengan kapas bagi wanita atau gunakan kain seperti kain perban untuk laki-laki atau yang lebih praktis gunakan pampers untuk dewasa, barulah menggunakan pakaian dalam yang bersih dan suci.
(d) Mengambil air wudhu secara sempurna.
(e) Segera lakukan shalat.

CATATAN PENTING

- Wudhu khusus penderita beser ini hanya berlaku untuk satu kali salat wajib. Namun bisa ditambah dengan shalat sunnah berkali-kali menurut mazhab Syafi'i dan bisa digunakan untuk shalat wajib berkali-kali menurut mazhab Maliki.

REFERENSI

Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Mazahib al-Arba'ah, hlm. 1/81, mengutip pendapat mazhab Syafi'i sbb:

الشافعية قالوا : ما خرج على وجه السلس يجب على صاحبه أن يتحفظ منه بأن يحشو محل الخروج ويعصبه : فإن فعل ثم توضأ . ثم خرج منه شيء فهو غير ضار في إباحة الصلاة وغيرها بذلك الوضوء . إنما يشترط لاستباحة العبادة بهذا الوضوء شروط

Artinya: Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa air yang keluar karena beser maka wajib dijaga dengan cara menutup tempat keluarnya dan mengikatnya dengan kain. Apabila ia sudah melakukan itu lalu berwudhu, lalu keluar sesuatu (kencing) darinya maka itu tidak merusak kebolehan shalat dan lainnya dengan wudhu tersebut. Namun diberlakukan sejumlah syarat untuk bolehnya ibadah dengan cara wudhu seperti ini.

Al-Bakri (mazhab Syafi'i) dalam Ianah At-Thalibin Syarah Fathul Muin, 1/47 menyatakan:

وحاصل ما يجب عليه - سواء كان مستحاضة أو سلسا - أن يغسل فرجه أولا عما فيه من النجاسة، ثم يحشوه بنحو قطنة - إلا إذا تأذى به أو كان صائما - وأن يعصبه بعد الحشو بخرقة إن لم يكفه الحشو لكثرة الدم، ثم يتوضأ أو يتيمم، ويبادر بعده إلى الصلاة، ويفعل هكذا لكل فرض وإن لم تزل العصابة عن محلها.


Artinya: Adapun hasil (kesimpulan) sesuatu yang wajib atasnya (Daimul hadas) itu sama saja ada pada Istihadoh (berdarah penyakit) atau orang yang terus menerus kencing agar dibasuhnya farjinya lebih dulu dari najis, kemudian disumpal dengan seumpama kapas kecuali jika hal tersebut menyakitinya atau sedang berpuasa. Dan hendaknya mengikat atau membalut (kemaluan) dengan kain perca jika sekiranya tidak cukup untuk disumpal saja, karena banyaknya darah, kemudian segeralah berwudu dan sesudah itu bersegeralah sholat. Lakukan hal ini untuk setiap satu shalat fardhu walaupun perban atau pembalut masih tetap berada di tempatnya.

Baca detail: Shalat orang Beser  

2. Tinggal dilihat faktanya. Apabila baju luarnya terkena urin tersebut, maka najis. Apabila tidak terkena, maka tetap suci.

3. Sah asalkan menggunakan air mutlak yakni air yang suci dan menyucikan. Baca detail:  Cara Menyucikan Najis Hukmiyah dan Ainiyah 

LihatTutupKomentar