Aurat Wanita Kafir Non-Muslimah dan Melihat Gambar Wanita yang Terlihat Auratnya

Aurat Wanita Kafir Non-Muslimah dan Melihat Gambar Wanita yang Terlihat Auratnya ahli syariah mazhab empat adalah bahwa aurat wanita merdeka, baik itu

Aurat Wanita Kafir Non-Muslimah dan Melihat Gambar Wanita yang Terlihat Auratnya

MEMANDANG WANITA MUSLIMAH DAN KAFIR YANG TERBUKA AURATNYA

Ustadz terima kasih atas jawabanya dan Saya dapat pencerahan Dari jawaban yang ustadz berikan terkait hukum Laki Laki memandang wanita tanpa syahwat Maupun syahwat

Ada Hal lanjutan yang ingin Saya tanyakan yaitu tentang implementasi di sosial berkaitan dengan posisi Saya yang hendak pergi ke negara mayoritas non muslim sebagai mahasiswa

1. Jika Saya hidup diluar negeri dimana mayoritas penduduknya adalah orang kafir, Apa hukumanya memandang wanita tanpa hijab (misal rambut, kaki dan tangan)? Karena pandangan Saya tidak lepas Dari itu semua, sedangkan keadaan memaksa Saya harus interaksi dengan mereka disosial, apakah tetap dosa atau apakah ini masuk dalam wilayah darurat? 

2.Apa hukumnya Jika Saya ke kampus dimana Saya sering Kali menemui dosen tanpa kerudung, atau Teman tanpa kerudung, sedangkan Saya harus interaksi dengan mereka Karena tugas kampus dan keperluan menemui dosen tanpa hijab itu, apakah ini masuk wilayah darurat juga?

3.Saya melihat konten konten agama misal di website Instagram Nu, ataupun Muhammadiyah dimana didalamnya sering menampilkan atau memposting wanita kampus yang tak berhijab. misalnya Ada seorang wanita berpestasi di kampus lalu dipost di akun website agama itu, atau juga menampilkan wanita tak berhijab dalam rangka mendokumentasikan aktivitas sosial dimasyarakat global dan di post di website. serta Saya juga sering lihat seorang ustadz yaitu, Dr Zakir Naik dalam konten nya menampilkan wanita non muslim tak berhijab untuk bertanya padanya terkait Islam. yang Saya tanyakan, Jika memandang aurat tanpa syahwat di larang mutlak, lantas kenapa Banyak konten agama yang sering menampilkan wanita tanpa hijab? Kalau ditampilkan di website Kan pasti berpeluang untuk dilihat orang lain Kan ustadz? Nah apakah ini juga kondisi darurat juga?

4.Apa hukumnya melihat berita televisi? Dimana reporter nya seringkali tidak berhijab Kan sedangkan kadang Kita butuh informasi di televisi

Mohon jawabanya ustadz Karena Saya bingung terkait bab ini

JAWABAN

1. Pandangan umum di kalangan ahli syariah mazhab empat adalah bahwa aurat wanita merdeka, baik itu muslimah atau non muslimah, adalah sama. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah: 

الذمية الحرة عورتها كعورة المسلمة الحرة ، حيث لم يفرق الفقهاء في إطلاقهم للحرة بين المسلمة وغيرها ، كما أنهم لم يفرقوا بين عورة الرجل المسلم والكافر ، وهذا يقتضي تحريم النظر إلى عورة الذمي رجلا كان أو أنثى

“Perempuan non muslim dzimmi yang merdeka auratnya sama dengan perempuan muslim yang merdeka. Para ahli fikih tidak berbeda dalam memutlakkan ‘perempuan merdeka’ antara muslimah dan bukan muslimah, sebagaimana mereka tidak membedakan antara aurat laki-laki muslim dan laki-laki non muslim. Hal ini berkonsekuensi pada pengharaman memandang aurat non muslim dzimi, baik laki-laki maupun perempuan.”
Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/11/aurat-perempuan-dan-laki-laki.html"> Aurat Muslim dan Muslimah dalam Islam  </a>

Namun, seorang ulama syariah non empat mazhab empat bernama Hasan al-Basri, ulama dari kalangan Tabi'in, memiliki pendapat berbeda. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ad-Daulabi dalam Al-Kuna wa al-Asma’:

 ثبت أن الحسن البصري سُئل : إنا نبيع القطن ، فيأتينا نساء أهل الذمة ، فنرى شعورهن ؟ فقال الحسن : ليس به بأس .

Al-Hasan al-Basri ditanya, “Kami menjual katun, lalu para wanita ahli dzimah (kafir dzimmi) mendatangi kami dan kami melihat rambut mereka?” Hasan berkata, “Tidak mengapa.”

Dr. Al-Awni, ulama kontemporer, menjelaskan:

فهذا نص يبين حال نساء أهل الذمة ، وأنهن كن يكشفن شعورهن في الأسواق ، ويبين أن النظر إليهن بغير شهوة جائز عند الحسن البصري أحد أفقه التابعين وأعلمهم وأزهدهم .

Riwayat ini menunjukkan bahwa perempuan-perempuan kafir dzimi (ahli dzimah) menampakkan rambut mereka di pasar. Dalam riwayat tersebut, Hasan Al-Basri, membolehkan memandang mereka jika tanpa syahwat. Hasan al-Bashri adalah salah satu ulama Tabi'in yang paling ahli fikih, paling pintar dan paling zuhud.
Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2026/01/aurat-perempuan-kafir-apa-sama-dengan.html"> Al-Auni: Aurat Wanita Kafir sama apakah sama dengan wanita muslimah?  </a>

Begitu juga, dalam kitab Tarikh Ibnu Muin, hlm. 4/331, Al-Bajali meriwayatkan jawaban Ibrahim An-Nakha'i, juga ulama Tabi'in, yang ditanya tentang aurat wanita non-muslim:

سألت إبراهيم قال فقلت إنا نبايع العلوج بهذه الكرابيس فنرى بطونهن وأشعارهن فقال ليست لهن حرمة

Artinya: "Aku bertanya kepada Ibrahim (An-Nakha'i), aku berkata: 'Sesungguhnya kami berdagang kain kerabisan (sejenis kain katun) dengan orang-orang asing ('aluj), lalu kami melihat perut dan rambut mereka (perempuan-perempuan mereka).' Maka Ibrahim menjawab: 'Tidak ada kehormatan bagi mereka (yakni tidak wajib menjaga hijab sebagaimana perempuan Muslimah).'" Pendapat ini dengan catatan tidak menimbulkan syahwat saat memandangnya.

Intinya, walaupun menurut mazhab empat melihat aurat non muslimah itu haram, namun ada pendapat di kalangan ulama Tabi'in itu tidak haram asal tidak menimbulkan syahwat.

2. Lihat jawaban no. 1.

3. Hukum melihat gambar atau video berbeda dengan melihat yang asli. 

Al-Bakri al-Dimyati (mazhab Syafi'i) dalam Hasyiyah I’anah al-Thalibin, hlm.  3/301, menjelaskan:

قوله: لا في نحو مرآة أي لا يحرم نظره لها في نحو مرآة كماء وذلك لانه لم يرها فيها وإنما رأى مثالها

Artinya : “ Adapun pendapat ulama tidak dalam semisal cermin maksudnya adalah tidak haram melihat aurat perempuan dari semacam cermin atau air. Hal itu dikarenakan yang dilihat laki-laki hanyalah sosok yang semisal dari seorang perempuan, bukan perempuan itu sendiri”.

Hal ini sebagaimana juga dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Quwaitiyah berikut,

عند الشّافعيّة : لا يحرم النّظر – ولو بشهوة – في الماء أو المرآة قالوا : لأنّ هذا مجرّد خيال امرأة وليس امرأة

Artinya : “Menurut mazhab Syafi’i, tidak haram melihat (aurat perempuan) dari pantulan cahaya yang berada di dalam air atau cermin. Mereka beralasan, karena objek yang dilihat bukanlah tubuh (aurat) dari seorang perempuan itu, melainkan hanyalah bayangan atau gambar dari sosok yang berada di balik itu”

Namun, menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami ketidakharaman itu adalah ketika tidak terjadi fitnah dan syahwat. Sebagaimana dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj, juz 7 halaman 192 berikut,

ومحل ذلك أى عدم حرمة نظر المثال كما هو ظاهر حيث لم يخش فتنة ولا شهوة

Artinya : Konteks dari kebolehan melihat gambar atau bayangan yang semisal dari aurat perempuan adalah ketika tidak terjadi fitnah dan syahwat”.

Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan lebih lanjut mangenai keterangan yang dimaksud fitnah dalam kasus diatas. Menurut beliau yang dimaksud fitnah di sini adalah faktor yang mendorong seseorang untuk berzina, bermesraan, dan sejenisnya. Sebagaimana dalam kitab Asna al-Mathalib fi Syarh Raudh al-Thalib juz 3, halaman 110 berikut,

أما النظر والإصغاء لما ذكر عند خوف الفتنة أي الداعي إلى جماع أو خلوة أو نحوهما فحرام

Artinya : “Hukum keharaman melihat dan mendengarkan kepada sesuatu yang telah disebutkan adalah ketika dikhawatirkan fitnah. Yang dimaksud fitnah di sini adalah faktor yang mendorong seseorang untuk berzina, bermesraan, dan sejenisnya”.

Intinya, melihat aurat perempuan dalam gambar atau video tidak masalah asalkan: a) melihat bagian tubuh yang masih dianggap wajar seperti bagian kepala, tangan, kaki; b) asal tidak menimbulkan syahwat.

4. Lihat jawaban no. 3.[]

LihatTutupKomentar