Hadits tentang Sedekah Istri dari Uang Nafkah Suami

Shahih al-Bukhari, Kitab az-Zakah (Buku Zakat), bab tentang pahala wanita jika bersedekah atau memberi makan dari rumah suaminya tanpa merusak (tanpa

Sahih Bukhari Hadits 1439-1442


 Sahih Bukhari Hadits 1439-1442

Pengajian Jumat Legi, 9 Januari 2026

Shahih al-Bukhari, Kitab az-Zakah (Buku Zakat), bab tentang pahala wanita jika bersedekah atau memberi makan dari rumah suaminya tanpa merusak (tanpa berlebihan atau menyia-nyiakan harta).


 بَابُ أَجْرِ الْمَرْأَةِ إِذَا تَصَدَّقَتْ أَوْ أَطْعَمَتْ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ  

Bab: Pahala Wanita Jika Bersedekah atau Memberi Makan dari Rumah Suaminya Tanpa Merusak (atau Tanpa Berlebihan/Menyia-nyiakan)

Bab: Pahala Wanita Jika Bersedekah dari Harta Suaminya atau Memberi Makan Sesuatu dari Rumah Suaminya dalam Keadaan Tidak Merusak (atau Tidak Menyia-nyiakan).Penjelasan (syrah/komentar ulama, kemungkinan dari Fathul Bari atau syarah serupa):  Hal itu diperbolehkan baginya (yaitu bersedekah atau memberi makan dari harta/rumah suami) karena adanya izin yang dipahami dari kebiasaan yang berlaku secara umum (athrad al-'urf / kebiasaan yang terus-menerus berlaku).  Maka, jika diketahui bahwa suami itu kikir (sangat pelit) atau ada keraguan mengenai hal itu, maka tidak diperbolehkan.  Dan di sini tidak dibatasi dengan perintah (izin eksplisit) seperti pada kasus sebelumnya (mungkin merujuk pada bab tentang pelayan/khadim), maka dikatakan (oleh ulama):  Karena ada perbedaan antara wanita (istri) dengan pelayan/khadim, yaitu bahwa wanita (istri) memiliki hak tersebut beserta syaratnya sebagaimana yang telah lewat (disebutkan sebelumnya), berbeda dengan penjaga gudang (al-khazin) dan pelayan (al-khadim).

 Hadits 1439

حَدَّثَنَا آدَمُ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ: حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ وَالْأَعْمَشُ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ، تَعْنِي: إِذَا تَصَدَّقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا.

Terjemahan:  
Telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepada kami Manshur dan al-A'masy, dari Abu Wa'il, dari Masruq, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam — maksudnya: jika seorang wanita bersedekah dari rumah suaminya.

(Hadits ini merupakan pengantar atau ringkasan bab, tanpa teks lengkap haditsnya di sini.)

 Hadits 1440

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ : حَدَّثَنَا أَبِي: حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ شَقِيقٍ، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «إِذَا أَطْعَمَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا، غَيْرَ مُفْسِدَةٍ، لَهَا أَجْرُهَا، وَلَهُ مِثْلُهُ، وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ، لَهُ بِمَا اكْتَسَبَ، وَلَهَا بِمَا أَنْفَقَتْ.»

Terjemahan:  
Telah menceritakan kepada kami 'Umar bin Hafsh, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami al-A'masy, dari Syaqiq, dari Masruq, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:  
"Jika seorang wanita memberi makan dari rumah suaminya tanpa merusak (tanpa menyia-nyiakan atau berlebihan), maka baginya pahalanya, dan bagi suaminya seperti itu pula, serta bagi penjaga gudang (pelayan yang menyimpan) seperti itu pula. Bagi suami karena apa yang ia usahakan (peroleh), dan bagi wanita karena apa yang ia nafkahkan (infakkan)."

 Hadits 1441

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى: أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ شَقِيقٍ، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا، غَيْرَ مُفْسِدَةٍ، فَلَهَا أَجْرُهَا، وَلِلزَّوْجِ بِمَا اكْتَسَبَ، وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ.»

Terjemahan:  
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Jarir, dari Manshur, dari Syaqiq, dari Masruq, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:  
"Jika seorang wanita menginfakkan dari makanan rumahnya tanpa merusak (tanpa menyia-nyiakan), maka baginya pahalanya, bagi suami karena apa yang ia usahakan, dan bagi penjaga gudang seperti itu pula."

(Halaman 115 dalam mushaf tertentu)

 Bab Selanjutnya

بَابُ قَوْلِ اللهِ تَعَالَى ﴿فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى  وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى  فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى  وَأَمَّا مَنْ بَخِلَ وَاسْتَغْنَى  وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَى  فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى﴾ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقَ مَالٍ خَلَفًا  

Bab: Firman Allah Ta'ala: "Maka adapun orang yang memberikan (harta) dan bertakwa, serta membenarkan adanya kebaikan (pahala), maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kemudahan (kebaikan). Adapun orang yang kikir dan merasa cukup (tidak butuh kepada Allah), serta mendustakan adanya kebaikan, maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kesulitan." (QS. al-Lail: 5-10)  

Ya Allah, berikanlah kepada orang yang menginfakkan harta pengganti (yang lebih baik).

 Hadits 1442

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ: حَدَّثَنِي أَخِي، عَنْ سُلَيْمَانَ، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي مُزَرِّدٍ، عَنْ أَبِي الْحُبَابِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ، إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الْآخِرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا.»

Terjemahan:  

Telah menceritakan kepada kami Isma'il, ia berkata: telah menceritakan kepadaku saudaraku, dari Sulaiman, dari Mu'awiyah bin Abi Muzarrid, dari Abul Hubab, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:  
"Tidak ada suatu hari pun yang para hamba memasukinya di pagi hari, melainkan dua malaikat turun. Salah satunya berkata: 'Ya Allah, berikanlah kepada orang yang menginfakkan (harta) pengganti (yang lebih baik).' Dan yang lain berkata: 'Ya Allah, berikanlah kepada orang yang menahan (harta) kerusakan (kebinasaan).'"

Penjelasan singkat makna keseluruhan:  
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa wanita berhak mendapat pahala penuh jika ia menginfakkan atau memberi makan/sedekah dari harta rumah suaminya dengan niat baik, asal tidak berlebihan atau merusak harta (misalnya tidak memboroskan tanpa izin umum). Suami mendapat pahala karena usahanya mencari nafkah, dan pelayan/penjaga harta juga mendapat pahala karena membantu. Ini mendorong semangat berinfak dalam rumah tangga, serta doa malaikat setiap hari untuk orang dermawan dan peringatan bagi yang kikir.[]

LihatTutupKomentar