Pengajian 11 Januari 2026: Muhadzab, Fathul Wahab, Iqna', Konsultasi Islam
Pengajian 11 Januari 2026: Muhadzab, Fathul Wahab, Iqna', Konsultasi Agama Live
Nama program: Kajian Kitab Kuning dan Konsultasi Agama
Tanggal: 11 Januari 2026
Lokasi: Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang
Jumlah sesi pengajian: Empat Sesi
Nama kitab yang dikaji: Muhadzab, Fathul Wahab, Iqna'
Bidang Studi: Fikih mazhab Syafi'i tingkat lanjut
Bagi yang tidak mengikuti secara langsung pengajian hari ini, dapat melihat siaran tundanya melalui Youtube di bawah. Untuk melihat secara khusus program tertentu dapat dilihat timestamp-nya di link yang diberikan.
Daftar Isi
- Kitab Al-Muhadzab karya Al-Syirazi (w. 476 H)
- Kitab Fathul Wahab karya Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari (w. 926 H)
- Kitab Al-Iqna fi Halli Alfadzi Abi Syuja' karya Khatib al-Syirbini (w. 977 H)
- Konsultasi Agama Hari Ini: Pertanyaan dan Jawabannya
- Cara Konsultasi Agama secara Tertulis
- Cara Konsultasi Agama Online Langsung (LIVE)
KITAB AL-MUHADZAB LI AL-SYIRAZI
فصل: وإن باع عبداً جانياً ففيه قولان: أحدهما أن البيع صحيح وهو اختيار المزني لأنه إن كانت الجناية عمداً فهو عبد تعلق برقبته قتل فصح بيعه كالعبد المرتد أو يخشى هلاكه وترجى سلامته فجاز بيعه كالمريض وإن كان خطأً فلأنه عبد تعلق برقبته حق بغير اختياره فلا يمنع من بيعه والقول الثاني أن البيع باطل لأنه عبد تعلق برقبته آدمي فلا يصح بيعه كالمرهون
وفي موضع القولين ثلاث طرق: أحدها أن القولين في العمد والخطأ لأن القصاص حق آدمي فهو كالمال ولأنه يسقط إلى مال بالعفو فهو كالمال والثاني أن القولين في جناية لا توجب القصاص فأما فيما توجب القصاص فلا تمنع البيع قولاً واحداً لأنه كالمرتد والثالث أن القولين فيما وجب القصاص فأما فيما يوجب لا مال فلا يجوز قولاً واحداً لأنه كالمرهون فإذا قلنا إن البيع صحيح في قتل العمد فقتل العبد في يد المشتري ففيه وجهان: قال أبو العباس وأبو علي بن أبي هريرة: إن علم المشتري بالجناية في حال العقد لم يرجع عليه بالأرش وإن لم يعلم رجع بأرش العيب لأنه تعلق القتل برقبته كالعيب لأنه ترجى سلامته ويرجه هلاكه فهو كالمريض وإذا اشترى المريض ومات وكان قد علم بمرضه لم يرجع بالأرش وإن لم يعلم رجع فكذلك ههنا فعلى هذا إذا لم يعلم بحاله وقتل قوم وهو جان وقوم غير جان فيرجع بما بينهم من الثمن وقال أبو إسحاق وجود القتل بمنزلة الاستحقاق وهو المنصوص فإذا قتل انفسخ البيع ورجع بالثمن على البائع علم بالجناية حال العقد أو لم يعلم لأنه أزيلت يده عن الرقبة بسبب كان في يد البائع فأشبه إذا استحق ويخالف المريض فإنه لم يمت بالمريض الذي في يد البائع وإنما مات بزيادة مرض حدث في يد المشتري فلم يرجع بجميع الثمن وإن اشترى عبداً مرتداً فقتل في يده ففيه وجهان: في قول أبي إسحاق ينفسخ البيع ويرجع بالثمن وعلى قول أبي العباس وأبي علي بن أبي هريرة إن كان قد علم بالردة لم يرجع بالأرش وإن لم يعلم رجع بالأرش ووجههما ما ذكرناه في الجاني عمداً وإن قتل العبد في المحاربة وانحتم قتله فقد ذكر الشيخ أبو حامد الاسفرايني رحمه الله في التعليق أن البيع باطل لأنه لا منفعة فيه لأنه مستحق القتل فلا يصح بيعه كالحشرات وقال شيخنا القاضي أبو الطيب يصح بيعه لأن فيه منفعة وهو أن يعتقه فصح بيعه كالزمن فعلى هذا إذا قتل في يد المشتري فحكمه حكم القاتل عمداً في غير المحاربة وقد بيناه.
Fasal: Hukum Menjual Budak Pelaku Kriminal
Jika seseorang
menjual budak yang telah melakukan tindak pidana (jani), maka terdapat dua
pendapat (dalam mazhab Syafi’i):
Pendapat Pertama:
Penjualan tersebut sah. Ini adalah pilihan Imam Al-Muzani. Alasannya:
Jika tindak pidananya dilakukan secara sengaja
(‘amdan), maka ia adalah budak yang nyawanya terancam hukuman mati (qisas),
maka sah menjualnya sebagaimana budak yang murtad. Ia adalah orang yang
dikhawatirkan binasa namun masih diharapkan keselamatannya, maka boleh
menjualnya seperti menjual orang sakit.
Jika tindak pidananya tidak sengaja (khata’), maka ia adalah budak
yang memikul kewajiban (denda harta) bukan karena pilihannya, sehingga hal
itu tidak menghalangi penjualannya.
Pendapat Kedua:
Penjualan tersebut batal (tidak sah). Karena ia adalah budak yang pada
dirinya terkait hak asasi manusia (korban), maka tidak sah menjualnya
sebagaimana budak yang sedang dalam status gadai (marhun).
Tiga
Jalan (Turuq) Mengenai Dua Pendapat di Atas:
Terdapat tiga sudut
pandang (turuq) ulama dalam menempatkan dua pendapat di atas:
Pertama: Dua pendapat tersebut berlaku baik dalam kasus pidana
sengaja maupun tidak sengaja. Karena qisas adalah hak manusia, maka
kedudukannya seperti harta.
Kedua: Dua pendapat
tersebut hanya berlaku pada tindak pidana yang tidak mewajibkan qisas.
Adapun yang mewajibkan qisas, maka penjualannya sah menurut satu pendapat
yang pasti (qaulan wahidan), karena statusnya seperti budak murtad.
Ketiga: Dua pendapat tersebut hanya berlaku pada kasus yang
mewajibkan qisas. Adapun pada kasus yang mewajibkan denda harta (bukan
qisas), maka penjualannya tidak sah menurut satu pendapat yang pasti, karena
statusnya seperti barang gadai.
Jika Budak Dieksekusi Mati di
Tangan Pembeli
Jika kita mengambil pendapat bahwa penjualan budak
pelaku pembunuhan sengaja adalah sah, lalu budak tersebut dieksekusi mati
saat sudah di tangan pembeli, maka ada dua pandangan (wajhan):
Pandapat Abu Abbas dan Abu Ali bin Abi Hurairah: * Jika pembeli sudah
tahu tentang tindak pidana tersebut saat akad, ia tidak boleh menuntut ganti
rugi (arsy).
Jika pembeli tidak tahu,
ia boleh menuntut arsy (ganti rugi atas cacat). Sebab, ancaman hukuman mati
pada budak tersebut dianggap sebagai cacat (‘aib). Logikanya sama seperti
membeli orang sakit; jika tahu ia sakit lalu mati, tidak ada ganti rugi.
Jika tidak tahu, maka ada ganti rugi.
Pendapat Abu
Ishaq: * Eksekusi mati tersebut kedudukannya sama dengan istihqaq (barang
ternyata milik orang lain). Ini adalah pendapat yang tekstual (manshush).
Jika budak itu dieksekusi, maka akad jual beli otomatis
batal (infasakh). Pembeli berhak meminta kembali seluruh uangnya (tsaman)
dari penjual, baik ia tahu tentang tindak pidana tersebut saat akad maupun
tidak. Hal ini karena hak kepemilikan pembeli atas fisik budak tersebut
hilang akibat sebab yang terjadi saat masih di tangan penjual. Berbeda
dengan orang sakit, karena kematiannya belum tentu disebabkan oleh penyakit
yang lama.
Budak Murtad dan Budak Muharib (Perampok)
Budak Murtad: Jika seseorang membeli budak murtad lalu ia dieksekusi
mati, berlaku dua pandangan di atas. Menurut Abu Ishaq akad batal (uang
kembali utuh), menurut Abu Abbas dan Abu Ali tergantung pengetahuan pembeli
tentang kemurtadannya.
Budak Muharib
(Perampok/Pengacau): Jika tindak pidananya adalah muharabah yang mewajibkan
hukuman mati:
Syekh Abu Hamid
Al-Isfarayini: Penjualannya batal, karena budak tersebut tidak lagi memiliki
manfaat (pasti akan dibunuh), sehingga tidak sah menjualnya seperti halnya
serangga.
Qadhi Abu Thayyib:
Penjualannya sah, karena masih ada manfaatnya, yaitu bisa dimerdekakan. Jika
ia akhirnya dieksekusi, maka hukumnya sama dengan budak pelaku pembunuhan
sengaja yang telah dijelaskan sebelumnya.
KITAB FATHUL WAHAB LI ZAKARIYA AL-ANSHARI
كتاب الطهارة.هو لغة الضم والجمع يُقَالُ كَتَبَ كَتْبًا وَكِتَابَةً وَكِتَابًا
وَاصْطِلَاحًا اسْمٌ لِجُمْلَةٍ مُخْتَصَّةٍ مِنْ الْعِلْمِ مُشْتَمِلَةٍ عَلَى أَبْوَابٍ وَفُصُولٍ غَالِبًا وَالطَّهَارَةُ لُغَةً النَّظَافَةُ وَالْخُلُوصُ مِنْ الأدناس وشرعا رفع حدث أَوْ إزَالَةُ نَجَسٍ أَوْ مَا فِي مَعْنَاهُمَا وَعَلَى صُورَتِهِمَا كَالتَّيَمُّمِ وَالْأَغْسَالِ الْمَسْنُونَةِ وَتَجْدِيدِ الْوُضُوءِ وَالْغَسْلَةِ الثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ فَهِيَ شَامِلَةٌ لِأَنْوَاعِ الطِّهَارَاتِ
وَبَدَأْت بِالْمَاءِ لِأَنَّهُ الْأَصْلُ فِي آلَتِهَا فَقُلْت " إنما يطهر من مائع ماء مُطْلَقٍ وَهُوَ مَا يُسَمَّى مَاءً بِلَا قَيْدٍ " وَإِنْ رَشَحَ مِنْ بُخَارِ الْمَاءِ الْمَغْلِيِّ كَمَا صَحَّحَهُ النَّوَوِيُّ فِي مَجْمُوعِهِ وَغَيْرِهِ أَوْ قَيْدٌ لِمُوَافَقَةِ الْوَاقِعِ كَمَاءِ الْبَحْرِ بِخِلَافِ الْخَلِّ وَنَحْوِهِ وَمَا لَا يُذْكَرُ إلَّا مُقَيَّدًا كَمَاءِ الْوَرْدِ وَمَاءٍ دَافِقٍ أَيْ مَنِيٍّ فَلَا يُطَهِّرُ شَيْئًا
Kitab Thaharah
Definisi
Kitab:
Secara Bahasa: Berarti menghimpun dan
mengumpulkan (adh-dhammu wa al-jam'u). Dikatakan: kataba, katban, kitabatan,
dan kitaban.
Secara Istilah: Nama bagi sekumpulan
ilmu tertentu yang biasanya mencakup beberapa bab dan fasal.
Definisi
Thaharah:
Secara Bahasa: Kebersihan dan terbebas
dari kotoran.
Secara Syariat: Mengangkat hadas,
menghilangkan najis, atau hal-hal yang semakna dan serupa dengan
keduanya.
Contoh yang semakna/serupa:
Tayammum, mandi-mandi sunnah, memperbarui wudu (tajdidul wudu), serta
basuhan kedua dan ketiga (dalam wudu). Definisi ini mencakup segala jenis
pensucian dalam ibadah.
Pembahasan Mengenai Air
Penulis
memulai pembahasan dengan Air karena air adalah alat dasar (asal) dalam
bersuci.
Kaidah Air Mutlak:
"Hanyalah
yang dapat menyucikan dari jenis benda cair adalah Air Mutlak, yaitu apa
yang disebut sebagai 'air' tanpa tambahan ikatan (penjelasan) apa pun."
Penjelasan
Air Mutlak:
Uap Air: Termasuk air mutlak meskipun
berasal dari tetesan uap air yang mendidih, sebagaimana yang dishahihkan
oleh Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu' dan kitab lainnya.
Keterangan Tambahan yang Sesuai Fakta: Jika ada tambahan kata namun
hanya untuk menjelaskan fakta/lokasi (bukan membatasi jenisnya), ia tetap
air mutlak. Contoh: "Air Laut".
Pengecualian (Bukan
Air Mutlak):
Benda cair lain seperti
Cuka dan sejenisnya.
Air yang tidak
bisa disebut kecuali dengan ikatan (tambahan kata) tertentu, seperti "Air
Mawar" atau "Air yang memancar" (yakni air mani).
Jenis-jenis ini tidak dapat menyucikan apa pun (tidak bisa
digunakan untuk berwudu atau menghilangkan najis).
KITAB AL-IQNA' LI AL-KHATIB AL-SYIRBINI
Setelah penulis selesai menjelaskan hukum qashar (meringkas shalat), beliau mulai menjelaskan hukum Jama' (menggabungkan dua shalat) dalam perjalanan. Beliau berkata:
"(Dan diperbolehkan bagi musafir)" yang melakukan perjalanan dengan jarak yang membolehkan qashar, "(untuk menjamak antara)" dua shalat yaitu "(Zuhur dan Ashar pada waktu mana pun yang ia kehendaki)" baik secara Taqdim (dikerjakan di waktu Zuhur) maupun Ta’khir (dikerjakan di waktu Ashar).
"(Dan)" diperbolehkan juga menjamak "(antara)" dua shalat yaitu "(Maghrib dan Isya pada waktu mana pun yang ia kehendaki)" baik secara Taqdim maupun Ta’khir. Shalat Jumat berkedudukan sama seperti Zuhur dalam hal Jam’ Taqdim.
Adapun yang lebih utama (afdhal):
Bagi orang yang sedang dalam perjalanan (terus berjalan/tidak berhenti), lebih utama melakukan Jam’ Ta’khir.
Bagi orang yang sedang berhenti di suatu tempat dalam perjalanannya, lebih utama melakukan Jam’ Taqdim, karena mengikuti sunnah Nabi (ittiba’).
Empat Syarat Jam' Taqdim
Untuk sahnya menjamak shalat secara Taqdim (di waktu pertama), diperlukan empat syarat:
Tertib: Yaitu memulai dengan shalat yang pertama (Zuhur sebelum Ashar, atau Maghrib sebelum Isya). Karena waktu tersebut adalah milik shalat pertama, sedangkan shalat kedua hanya mengikutinya.
Niat Jama’: Hal ini agar perbuatan memajukan shalat kedua dibedakan secara hukum dari perbuatan yang dilakukan karena lupa atau main-main. Niat dilakukan di dalam shalat pertama, meskipun dilakukan berbarengan dengan salam pertama.
Muwalat (Berurutan): Yaitu tidak ada jeda yang lama di antara kedua shalat menurut kebiasaan (‘urf).
Jika seseorang teringat setelah mengerjakan keduanya bahwa ia meninggalkan satu rukun pada shalat pertama, maka ia harus mengulangi keduanya.
Jika ia teringat bahwa yang kurang adalah rukun pada shalat kedua, dan jeda waktunya belum lama dari salam shalat kedua, maka ia cukup menyempurnakan rukun yang kurang tersebut dan kedua shalatnya sah.
Jika jedanya sudah lama, maka shalat kedua batal dan tidak ada jama' karena terputusnya kesinambungan.
Jika ia ragu apakah kekurangan rukun itu pada shalat pertama atau kedua, maka ia wajib mengulangi keduanya.
Status Safar Tetap Berlangsung: Perjalanan harus terus berlanjut hingga dimulainya (takbiratul ihram) shalat yang kedua. Jika seseorang sudah berniat mukim (menetap) sebelum memulai shalat kedua, maka jama’ tidak diperbolehkan karena sebab (perjalanan) telah hilang.
- Meningkatkan rasa syukur saat tidak diterima di PT negeri.
- Bagaimana agar ormas NU solid?
- Hukum waris, Pewaris: istri: Ahli waris: suami, 3 anak lelaki, 2 anak perempuan. 4 saudara.
- Cara menyikapi orang tua yang pemarah dan rewel
- Cara menyikapi suami yang tidak shalat
- Bolehkah ikut beberapa mazhab yang berbeda dalam beberapa kasus.
