Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Shalat Jumat Dhuhur dan Kurang 40 Jamaah

Hukum Shalat Jumat Dhuhur dan Kurang 40 Orang

Hukum salat dhuhur setelah salat Jumat. Perusahaan tempat saya kerja punya masjid selain utk sholat sehari hari juga di gunakan utk sholat jum'at. ketika melaksanakan sholat jumat kalau jamaahnya kurang dari 40 orang hukumnya bagaimana?

DAFTAR ISI
  1. Hukum Shalat Dhuhur Setelah Shalat Jum'at
  2. Hukum Shalat Kurang 40 Orang

HUKUM SHALAT DHUHUR SETELAH SHALAT JUM'AT

Assalamualaikum...

Hukum shalat dhuhur setelah salat Jumat


Perusahaan tempat saya kerja punya masjid selain utk sholat sehari hari juga di gunakan utk sholat jum'at.

Saya mau tanya:

1. Sah apa tidak sholat jumat yg kami laksanakan

2.Bagaimana hukumnya sholat dhuhur setelah melaksanakan shalat jumat.

3. Apa dasar hukumnya sholat jum'at ada yg dg satu azan dan ada yg dua azan

4. Apa yg harus dilakukan ketika dlm sholat berjamaah ada salah satu jamaah batal wudunya dan meninggalkan sholat, apakah sof yg kosong harus diisi misal yg disamping geser atau dibelakang maju.

Terima kasih.... Wassalam
Ahmad Nandor
Pertanyaan ini diajukan lewat email: alkhoirot@gmail.com / info@alkhoirot.com

JAWABAN

Jawaban ke-1: Hukumnya sah. Jum'at boleh dilakukan di masjid di mana saja. Walaupun di dekatnya ada masjid lain yang melaksanakan salat Jum'at juga. Info lebih detail: Hukum 2 Jum'at 1 Desa Kota.

Jawaban ke-2: Hukumnya tidak wajib bahkan tidak disyariatkan menurut ijmak ulama kecuali bagi orang yang tidak melaksanakan shalat dhuhur. Berdasarkan Hadits berikut ini: Dari Ibnu Abbas ra bawa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila datang waktu siang hari Jum'at maka shalatlah dua rakaat." (HR Ad-Daruqutuny).

Yang berarti, tidak perlu lagi melakukan shalat dzuhur. Selain itu, tidak ada riwayat di mana para Sahabat Nabi melakukan salat dzuhur setelah shalat Jum'at.

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim diceritakan seorang pedalaman (A'rabi) bertanya pada Nabi apakah ia harus melakuksan shalat lain selain Jum'at? Jawab Nabi: إلا أن تطوع شيئاً (Tidak, kecualu shalat sunnah). Ini adalah dasar ulama secara ijmak bahwa kewajiban shalat dhuhur itu gugur apabila sudah melaksanakan shalat Jum'at.

Namun demikian, ada sejumlah ulama madzhab Syafi'i muta'akhirin (yang akhir) yang mewajibkan shalat dhuhur setelah Jum'at dengan alasan untuk berhati-hati (ihtiyath) apabila salah satu syarat shalat Jum'at tidak terpenuhi. Seperti shalat Jum'at di 2 tempat atau lebih dalam satu desa/kota. Bagi yang berpendapat shalat seperti ini tidak sah, maka mengulangi shalat Jum'at denan shalat dhuhur adalah sunnah.

Namun, pendapat yang sahih dari ulama madzhab Syafi'i adalah bahwa shalat Jum'at di 2 (dua) tempat/masjid dalam desa/kota yang sama itu sah. Dengan demikian, maka shalat dhuhur setelah melakukan shalat Jum'at adalah tidak perlu dan tidak sunnah.

Jawaban ke-3:

Al Imam az Zuhri rahimahullah berkata, “As Sa-ib bin Yazid meriwayatkan kepadaku,

‘Sesungguhnya adzan pada hari Jum’at pada awalnya ketika imam duduk di atas mimbar pada hari Jum’at, yaitu pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar. Pada masa khalifah Utsman-ketika jumlah mereka semakin banyak- dia memerintahkan untuk mengumandangkan adzan ketiga (yakni adzan tambahan) pada hari Jum’at.

Ia memerintahkan untuk mengumandangkan adzan dari atas az Zaura’ (maksudnya adalah di atas sebuah rumah yang berada di dalam pasar yang bernama Zaura’), lalu hal itu terus berlangsung dan tidak ada seorang pun mencelanya. Padahal mereka mengkritiknya ketika dia menyempurnakan shalat di Mina’” (HR. al Bukhari no. 916, Abu Dawud no. 1087, at Tirmidzi no. 516, an Nasai III/101 dan Ibnu Majah no. 1135)

Intinya, boleh adzan satu kali seperti yang dilakukan Muhammadiyah atau Wahabi atau dua kali seperti yang dilakukan NU (Nahdlatul Ulama).

Jawaban ke-4: sebaiknya diisi dengan yang belakang maju selangkah. Atau kalau yang di belakang diam, maka yang di samping menggeser posisinya.

Hukum mengisi shaf kosong adalah sunnah. Artinya, tidak wajib.

Dasar hukum: Dari Ibnu Umar radliallahu’anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : ”Luruskanlah shaf-shaf, jadikan setentang diantara bahu-bahu, tutuplah celah yang kosong, lunaklah terhadap tangan saudara kalian dan janganlah kalian meninggalkan celah-celah bagi setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya dan barangsiapa yang memutusnya maka Allah akan memutuskanya.” (HR. Bukhari 725, Abu Dawud 666; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud, no.602)

________________________________________________________


HUKUM SHALAT JUM'AT KURANG 40 ORANG

PERTANYAAN

Assalamu allaikum Ustad

saya mau bertanya tentang sholat jumat ustad
1. ketika melaksanakan sholat jumat kalau jamaahnya kurang dari 40 orang hukumnya bagaimana? contoh: misalkan jamaahnya hanya sekitar 10-15 orang, dan setelah selesai sholat jumat dilanjut dengan melaksanakan sholat zuhur, hukumnya bagaimana? dan

2. apakah hukumnya kalau kita tidak ikut sholat zuhur setelah sholat jumat tadi.

mohon maaf jika ada kesalahan saya dalam bertanya.
terimakasih.
Handityo Humana

JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1:
Menurut madzhab Syafi'i, shalat Jum'at harus dilakukan minimal oleh 40 (empat puluh) orang jamaah termasuk imam. Apabila tidak sampai jumlah tersebut, maka dianjurkan untuk melaksanakan shalat Jum'at di masjid terdekat.

Apabila tetap ingin melaksanakan shalat Jum'at dengan jumlah jamaah yang kurang dari 40 orang, maka hendaknya ia mengikuti atau taqlid ke madzhab lain yang membolehkan shalat Jum'at kurang dari 40. Dari keempat madzhab fiqih yang terkenal, ada dua madzhab yang membolehkan shalat Jum'at kurang dari 40 orang sebagai berikut:

1. Madzhab Maliki. Madzhab Maliki membolehkan shalat Jum'at dilakukan dengan dengan 12 orang jamaah plus imam (berarti total 13 orang) dengan 4 (empat) syarat yaitu (a) Ke-13 jamaah Jum'at itu harus orang yang wajib Jum'at (bukan perempuan, anak kecil, musafir); (b) Harus penduduk asli (mustawtin); (c) Menghadiri ibadah Jum'at sejak khutbah pertama sampai selesai shalat; (d) Harus bermadzhab Maliki atau Hanafi. Kalau aslinya bermadzhab Syafi'i, maka harus taqlid ke madzhab Maliki untuk shalat Jum'atnya saja.

2. Madzhab Hanafi. Madzhab Hanafi mensyaratkan shalat Jum'at sah apabila dihadiri oleh minimal 3 (tga) orang plus imam (total 4 orang). Dalam madzhab Hanafi persyaratan sahnya shalat Jum'at cukup ringan. Yakni, ketiga makmum shalat Jum'at haruslah laki-laki yang dapat menjadi imam baik penduduk asli, musafir, buta, budak, dll tetap sah Jum'atnya asalkan ketiga makmum itu bukan anak kecil dan perempuan karena keduanya tidak sah menjadi imam.

KESIMPULAN: Shalat Jum'at sah dilaksanakan apabila dihadiri oleh 40 orang menurut madzhab Syafi'i dan Hanbali. Apabila mendirikan shalat Jum'at yang kurang dari 40 orang, maka untuk sahnya shalat tersebut harus mengikuti (taqlid) pada pendapat madzhab yang membolehkannya. Yaitu madzhab Hanafi (minimal 4 orang termasuk imam) atau madzhab Maliki (minimal 13 orang termasuk imam).

Apabila hal ini dilakukan, maka sah Jum'atnya dan tidak perlu melaksanakan shalat Dzuhur.

Referensi dari kitab Al-Fiqh ala'l Madzahib al-Arba'ah oleh Al-Jaziri hlm. 1/604
اتفق الأئمة على أن الجمعة لا تصح إلا بجماعة، ولكنهم اختلفوا في عدد الجماعة التي لا تصح الجمعة إلا بهم، كما اختلفوا في شروط هذه الجماعة، وقد ذكرنا آراء المذاهب تحت الخط (المالكية قالوا: أقل الجماعة التي تنعقد بها الجمعة اثنا عشر رجلاً غير الإمام، ويشترط فيهم شروط:

أحدها: أن يكونوا ممن تجب عليهم الجمعة، فلا يصح أن يكون منهم عبد أو صبي أو امرأة، الثاني: أن يكونوا متوطنين، فلا يصح أن يكون منهم مقيم ببلد الجمعة لتجارة مثلاً أو مسافر نوى الإقامة أربعة أيام، الثالث: أن يحضروا من أول الخطبتين إلى تمام الصلاة، فلو بطلت صلاة واحد منهم، ولو بعد سلام الإمام، وقبل سلامه هو، فسدت الجمعة على الجميع؛ الرابع أن يكونوا مالكيين أو حنفيين، فإن كانوا من الشافعية أو الحنابلة الذين يشترطون أن يكون عدد الجماعة أربعين، فلا تنعقد الجمعة بهم إلا إذا قلدوا مالكاً أو أبا حنيفة، ولا يلزم عند إقامة أول جمعة في قرية حضور أهل القرية كلهم، بل يكفي حضور الاثني عشر على الراجح؛ ويشترط في الإمام أن يكون ممن تجب عليه الجمعة ولو كان مسافراً نوى الإقامة أربعة أيام، لكن بشرط أن تكون الإقامة بغير قصد الخطبة، فإن أقام بقصد الخطبة فلا يصح أن يكون إماماً.

الحنفية قالوا: يشترط في الجماعة التي تصح بها الجمعة أن تكون بثلاثة غير الإمام، وإن لم يحضروا الخطبة، فلو خطب بحضور واحد، ثم انصرف قبل الصلاة وحضر ثلاثة رجال بعد ذلك وصلى بهم صحت من غير أن يعيد عليهم الخطبة، ويشترط فيها أن يكونوا رجالاً ولو كانوا عبيداً أو مرضى أو مسافرين أو أميين أو بهم صمم، لأنهم يصلحون للإمامة في الجمعة

Artinya: Para Imam madzhab sepakat bahwa (shalat) Jum'at tidak sah kecuali dengan berjamaah. Akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam soal jumlah minimal jamamah yang dipersyaratkan. Sebagaimana mereka berbeda pendapat soal persyaratannya. Dengan rincian sebagai berikut:

Madzhab Maliki mengatakan: Paling sedikitnya jamaah yang menjadi sahnya shalat Jumat adalah 12 orang laki-laki selain imam dengan syarat-syarat sebagai berikut: Pertama, anggota jamaah harus yang diwajibkan shalat Jumat. Maka tidak sah apabila sebagian dari mereka terdiri dari budak, anak kecil atau perempuan. Kedua, anggota jamaah harus penduduk asli (mutawattin). Maka tidak sah apabila ada yang mukim di tempat Jumat untuk dagang, misalnya, atau musafir yang berniat mukim selama empat hari. Ketiga, semua anggota jamaah (yang 12 orang) harus hadir sejak awal khutbah dua sampai sempurnanya shalat. Apabila batal shalat salah satunya walaupun setelah salamnya imam dan sebelum salam (salah satu) makmum itu maka batallah Jumat semuanya. Keempat, semua anggota jamaah yang 12 harus bermadzhab Maliki atau Hanafi. Apabila ada yang bermadzhab Syafi'i atau Hanbali yang mensyaratkan 40 orang anggota jamaah Jumat, maka Jumat tidak sah kecuali apabila mereka bertaqlid pada madzhab Maliki dan Hanafi.

Dan tidak wajib hadirnya semua penduduk desa saat mendirikan Jumat pertama kali. Cukup kehadiran dari 12 orang menurut pendapat yang rajih. Disyaratkan bagi imam adalah orang yang wajib Jumat walaupun musafir yang berniat iqamah (mukim) selama empat hari. Akan tetapi dengan syarat mukimnya itu tanpa bermaksud untuk khutbah. Apabila mukimnya dengan maksud khutbah maka tidak sah menjadi imam.

Madzhab Hanafi berpendapat: Disyaratkan dalam jamaah yang menjadi syarat sahnya Jumat terdiri dari tiga orang selain imam. Walaupun mereka tidak menghadiri khutbah. Apabila imam berkhutbah dihadiri oleh satu orang lalu keluar sebelum shalat dan disusul dengan kehadiran tiga orang setelah itu lalu imam shalat dengan mereka maka sah shalatnya tanpa harus mengulangi khutbahnya. Dan disyaratkan dalam jamaah orang-orang laki-laki walaupun budak atau orang sakit atau musafir atau orang buta huruf atau tuli karena mereka sah menjadi imam dalam madzhab Hanafi.

Jawaban pertanyaan ke-2:
Pendapat dalam madzhab Syafi'i yang menganjurkan untuk melakukan shalat dzuhur setelah shalat Jum'at itu apabila shalat Jum'at dilaksanakan di beberapa tempat dalam satu desa atau kota. Ini karena dalam ulama madzhab Syafi'i berbeda pendapat tentang keabsahan shalat Jum'at seperti itu (2 atau lebih shalat Jum'at di satu desa/kota). Bagi yang berpendapat tidak sah, maka dianjurkan shalat dzuhur untuk yang shalat Jumat di masjid kedua, ketiga, dan seterusnya.

Jadi, tidak berlaku untuk shalat Jum'at yang kurang dari 40. Lebih detail lihat di sini.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam