Bohong dalam Islam

Pada dasarnya berbohong atau berkata dusta atau berperilaku tidak jujur haram hukumnya dalam Islam. Al Quran dan al hadits secara tegas mencela mereka yang suka berbohong.
Bohong dalam Islam
HUKUM BOHONG DALAM SYARIAH ISLAM

Bagaimana hukumnya berbohong saat melakukan wawancara lamaran kerja menurut Islam? Bolehkah berkata bohong dalam keadaan terpaksa atau darurat?

assalamualaikum, saya seorang pencari kerja, kemarin saya telah mengikuti beberapa tahapan tes kerja yang ada di suatu perusahaan.

akan tetapi ada sedikit kebohongan dalam satu tahapannya itu.
yaitu pada saat tahap wawancara kerja, ada satu pertanyaan yang secara terpaksa saya harus menjawab lain dari kenyataan.

DAFTAR ISI
  1. Bohong itu Haram dalam Islam
  2. Dusta yang Dibolehkan
  3. Boleh Bohong dalam 3 (Tiga) Perkara
  4. Tanya Jawab Seputar Bohong
    1. Hukum Melanggar Ikrar Ormas
  5. Hukum Bunga Tabungan Bank
  6. Aturan Hibah Orang Tua pada Anak
  7. CARA KONSULTASI AGAMA

Tetapi mungkin hal tersebut bukan penentu masuk tidaknya saya ke dalam perusahaan tersebut. masih banyak faktor pendukung lain yang menyebabkan saya diterima di perusahaan itu.
saya ingin bertanya, apa hukumnya dan apa sikap yang harus saya ambil mengenai masalah ini?
apa jadinya jika saya terus melanjutkannya, dalam hal ini berarti saya bekerja di perusahaan tersebut?

Pertanyaan diajukan oleh FR via email ke alkhoirot@gmail.com dan info@alkhoirot.com
Arsip konsultasi agama sebelumnya.

Artikel terkait: Konsultasi Agama Islam

JAWABAN

BOHONG ITU HARAM MENURUT ISLAM

Pada dasarnya berbohong atau berkata dusta atau berperilaku tidak jujur haram hukumnya dalam Islam. Al Quran dan al hadits secara tegas mencela mereka yang suka berbohong.

Al Quran menganggap berbohong adalah perilaku orang yang tidak beriman.


إنما يفتري الكذب الذين لا يؤمنون بآيات الله وأولئك هم الكاذبون

Artinya: Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah oran gyang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah pembohong. (QS An Nahl 16:105)

Rasulullah menegaskan haramnya berdusta dan menjadi salah satu tanda orang munafik:

آية المنافق ثلاثة : إذا حدث كذب , وإذا وعد أخلف , وإذا اؤتمن خان
Artinya: Tanda orang munafik ada tiga: berkata bohong, ingkar janji, mengkhianati amanah (HR Bukhari & Muslim).

KAPAN BOLEH DUSTA

Ada saat dan kondisi tertentu di mana berbohong itu dibolehkan. Yaitu, di saat terpaksa dan dalam situasi darurat.

من كفر بالله بعد إيمانه إلا من أكره وقلبه مطمئن بالإيمان. ولكن من شرح بالكفر صدراً فعليهم غضب من الله ولهم عذاب عظيم
Artinya: Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar. (QS An Nahl 16:106)

BOLEH BOHONG DALAM 3 (TIGA) PERKARA

Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin jilid IV/284 mengutip sebuah hadits Nabi yang membolehkan seseorang berdusta dalam 3 (tiga) perkara:

ما سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يرخص فى شئ من الكذب إلا قى ثلاث: الرجل يقول القول يريد به الصلاح، والرجل يقول القول فى الحرب، والرجل يحدث امرأته، والمرأة تحدث زوجها
Artinya: Rasulullah tidak mentolerir suatu kebohongan kecuali dalam tiga perkaran: (a) untuk kebaikan; (b) dalam keadaan perang; (c) suami membohongi istri dan istri membohongi suami (demi menyenangkan pasangannya).

Dalam hadits lain yang serupa dikatakan

كل الكذب يٌكتب على إبن آدم لا محالة إلا أن يكذب الرجل فى الحرب فإن الحرب خدعة أو يكون بين الرجلين شحناء فيصلح بينهما أو يحدث امرأته فيرضيها
Artinya: Setiap kebohongan itu terlarang bagi anan cucu Adam kecuali (a) dalam peperangan. Karena peperangan adalah tipu daya. (b) menjadi juru damai di antara dua orang yang sedang bertikai; (c) suami berbohong untuk menyenangkan istri.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan maksud hadits ini:

وَأَمَّا كَذِبه لِزَوْجَتِهِ وَكَذِبهَا لَهُ : فَالْمُرَاد بِهِ فِي إِظْهَار الْوُدّ ، وَالْوَعْد بِمَا لَا يَلْزَم ، وَنَحْو ذَلِكَ ؛ فَأَمَّا الْمُخَادَعَة فِي مَنْع مَا عَلَيْهِ أَوْ عَلَيْهَا , أَوْ أَخْذ مَا لَيْسَ لَهُ أَوْ لَهَا : فَهُوَ حَرَام بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ . وَاَللَّه أَعْلَم

Artinya: Adapun bohongnya suami pada istri dan bohongnya istri pada suami maka yang dimaksud adalah dalam menampakkan rasa sayang, dan berjanji yang tidak wajib, dan yang semacam itu. Adapun berbohong suami karena tidak bisa memenuhi kewajibannya atau bohongnya istri karena meninggalkan kewajibannya atau mengambil hak yang bukan milik suami atau istri maka itu haram menurut kesepakatan ulama (ijmak).

KESIMPULAN

Bersifat jujur adalah wajib bagi seorang muslim. Karena itu, bohong atau berkata dusta adalah haram. Namun demikian, dalam situasi tertentu bohong dibolehkan (ditolerir). Misalnya, dalam keadaan terpaksa. Atau dalam beberapa situasi yang di mana berbohong justru akan membawa kebaikan dibanding kalau berkata jujur. Seperti untuk menyenangkan istri dengan mengatakan masakannya enak, walaupun sebenarnya tidak enak, dst.


TANYA JAWAB SEPUTAR BOHONG


HUKUM INGKAR JANJI IKRAR ORMAS

PERTANYAAN

Assalamu'alaikum ,

ustadz saya mau tanya , dulu saya bersama teman-teman saya pernah masuk ke sebuah ormas islam dan ternyata oleh pimpinannya kami disuruh untuk berikrar yang isinya antara lain supaya terikat dengan ormas tersebut , kemudian menyetujui beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan ormas tersebut , dan juga memerintahkan kepada yang hak/benar.

Namun pada saat pembacaan ikrar yang dilakukan bersama-sama dengan teman saya itu, hati saya sebenarnya tidak ingin ( tidak ridho) karena takut tidak bisa memegang janji/ikrar tersebut dan juga lafaz yang saya ucapkan hanya sebagian kecil / tidak semuanya, yang ingin saya tanyakan apakah ikrar saya tersebut sah atau tidak , terimaksih ,
waassalam.
Sumbono

JAWABAN

Ikrar pada ormas tidak berbeda dengan janji pada seseorang. Dan setiap janji sebaiknya ditepati asal tidak melanggar syariah. Ingkar terhadap janji yang diucapkan itu sama dengan berbohong. Dan bohong itu haram dan dosa bagi pelakunya. Berbohong hanya dibolehkan dalam 3 (tiga) situasi seperti tersebut di atas.

Karena ikrar pada ormas itu tidak lebih dari sebuah janji, maka melanggar ikrar itu tidak mendapat sanksi apapun secara syariah seperti membayar kafarat, dll. Kecuali apabila saat berikrar itu dimulai dengan kata-kata sumpah (qasam) seperti "Demi Allah saya berjanji....dst" maka apabila janjinya dilanggar ia akan terkena sanksi kaffarat sumpah atau nadzar yaitu salah satu dari 4 pilihan sanksi sebagai berikut:

a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
c. Memerdekakan satu orang budak
d. Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari.

Baca juga: Hukum Nadzar dalam Islam

________________________


HUKUM BUNGA BANK

Assallamuallaikum pak ustad, nama saya ABDUL MAJID dari jambi, saya mau tanya PAK USTAD.
Saya mempunyai tabungan di BANK BRI Misalkan: 1 JUTA ada bunganya pak ustad 200 ribu, Bunganya itu boleh apa tidak di ambil pak ustad.kalau untuk kita makan sendiri....
Pertanyaan kedua:kalau kita mengambil bunga itu untuk memberi anak Yatim atau orang miskin bolehkah kita mengambilnya pak ustad.
Ada teman saya yang bilang boleh, mengambilnya,untuk kita makan sendiri, itu adalah rasa terimah kasih orang pihak bank kepada kita dia itu memberi kita uang karna menabung di BANK BRI itu. tapi, uang ini tidak jelas datangnya dari mana pak ustad. Tolong pencerahannya pak ustad....assallamuallaikum

JAWABAN

Kami sudah menjelaskan tentang hukum bank konvensional secara sangat detail di sini, intinya, mayoritas ulama mulai dari yang salaf (klasik) sampai yang kholaf (modern) sepakat menyatakan bahwa hukum priktik bunga pinjaman atau bungan tabungan di bank konvensional adalah haram. Berdasarkan pendapat tersebut, maka bunga tabungan adalah haram. Namun, anda boleh mengambilnya untuk diberikan pada kepentingan umum seperti pada fakir miskin atau yayasan. Perlu juga dicatat, bahwa tidak semua layanan bank konvensional itu haram. Jasa pengiriman uang termasuk salah satu yang halal.

Ada sebagian kecil ulama yang menghalalkan. Apabila mengikuti pendapat yang minoritas ini, maka bunga tabungan bank hukumnya halal. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/04/hukum-bank-konvensional-dalam-islam.html
________________________


ATURAN HIBAH APA HARUS SAMA RATA?

Sblmnya saya mengucapkan terimakasih banyak atas kesediaannya telah membalas email yg saya kirim beberapa waktu lalu.

Menindak lanjuti dari pertanyaan saya, ada penjelasan yg blm saya ungkapkan. Yaitu maksud dari orang tua adalah di bagi rata. Tp setelah ada kebutuhan utk ONH, maka sang Ayah menjual tanah tsb. Setelah belakangan ini, Ayah sering sakit2an kerena sudah sangat tua dan hampir blh di bilang udh nampak ciri2 kepikunannya, seperti kalau ia berkata2 sudah byk yg tak dpt di ingatnya. Jadi menurut saya, kalau anak yg bijak tdk mungkin dia memanfaatkan dgn cara membuat surat hibah yg ditandatangani olh orang tua yg dlm keadaan seperti itu. Shrsnya kalau anak yg bijak, dia berpegang pada kata2 sang Ayah pada waktu lalu yaitu untuk di bagi rata.

Jd disini saya mengambil kesimpulan bahwa sang anak tadi sepertinya ingin menguasai tanah tanpa memikirkan saudara2 yg lainnya.

Dan saya pernah membaca sebuah hadist bahwa pembagian hibah itu harus sama rata, dan orang tua tdk boleh membedakan diantara anaknya mana yg lebih bermanfaat baginya. Seandainya kalau ingin melebihkan, maka lebihkanlah pada anak yg perempuan.

Dan hadist lain menjelaskan bahwa hibah kepada anak boleh ditarik lagi kecuali hibah kpd orang lain.
Mungkin mksdnya supaya adil terhadap anaknya.

Wassalam.

JAWABAN

- Apapun itu, secara legal surat hibah yang ditandatangi oleh pemberi hibah adalah sah. Kalau ternyata anak-anak yang lain tidak terima maka mereka dapat menggugat hal itu ke pengadilan. Atau membicarakan secara baik-baik kepada saudara yang bersangkutan. Yang terakhir ini saya kira yang terbaik, karena kalau mau menggugat secara legal, pasti anak-anak yang lain akan kalah.

- Soal apakah ayah agak pikun waktu tanda tangan, maka itu soal persepsi. Faktanya adalah beliau telah menandatangani surat hibah tersebut.

- Kalau ternyata saudara yang dapat surat hibah itu tidak mau menerima alasan saudara-saura yang lain, saya kira akan lebih baik kalau diikhlaskan saja. Allah Maha Kaya, dan Dia berikan kekayaan tidak harus dari hibah/warisan orang tua, tapi bisa dengan berjuta cara bagi hambaNya yang mencarinya dengan kerja keras, ulet, dan tidak mudah menyerah.
LihatTutupKomentar