Hukum Pernikahan Karena Terpaksa

Hukum Pernikahan Karena Terpaksa
PERTANYAAN
Assalamualaikum wr.wb ustad..afwan ...
hukum pernikahan dengan dasar terpaksa /paksaan/tekanan dr seorang kakak itu hukum nya bagaimana ustad...

kronologinya begini ustad,,seorang gadis yatim yg usianya udah 28 tahun,,,ia sudah berta`aruf dengan seorang akhwat dan berniat bersegera kejenjang pernikahan si akhwat tersebut melamarnya namun di tolak lamaran si akhwat tersebut karena suatu hal yg tidak jelas (materi) padahal jelas" si ikhwat jelas" mencintai si akhwat namun terhalang keegoisan seorang kakak & sodara-saudaranya serta ibunya juga dlm hal ini takut untuk membantu si ikhwat tsb...

DAFTAR ISI
  1. Hukum Pernikahan Karena Terpaksa
  2. Anak Pejabat Hamil Zina Tapi Takut Kawin

Hukum Pernikahan Karena Terpaksa

dalam hal ini si perempuan di sidang dlm pertemuan keluarga dan di paksa mau tidak mau harus menuruti perintah sodara"nya untuk mau di nikahkan dengan pilihan kakak tertua dlm keluarga tsb dan dalam hal ini si perempuan dalam hati nya terpaksa menuruti perintah keluarganya demi keluarga namun dia berkata dengan si pacar apa bisa saya hidup bahagia dengan orang yg tidak dicintainya serta hidup dalam kebohongan ini...?
namun si pacar sudah ga bisa membantu hanya doa yg bisa dia lakukan karna segala upaya tetap saja di tolak karna sodaranya mementingkan materi.

saya ingin tanya ke ustad mnurut anta apa hukum nya pernikahan yg didasari paksaan dari pihak ketiga ....?
jazzakilah khoiron katsiro...

wassalamualaikum wr.wb
zainal

JAWABAN

Menurut hukum syariah (fiqih), pernikahan itu sah apabila saat upacara akad nikah terpenuhi 5 (lima) unsur yaitu adanya pengantin lelaki, Pengantin perempuan, Wali pengantin perempuan yang menikahkan, Ijab dan Qabul antara wali dan pengantin laki-laki dan Dua orang saksi yang menyaksikan ijab kabul tersebut.

Khusus untuk calon mempelai perempuan ia disyaratkan tidak diharamkan menikah dengan calon suami artinya ia tidak memiliki suami yang lain.

Selagi sudah memenuhi unsur-unsur tersebut di atas, maka nikahnya sah secara syariah. Adapun apakah pernikahan itu didasari oleh rasa terpaksa dalam hati atau suka rela itu soal lain dan sama sekali tidak mengganggu keabsahan perkawinan itu sendiri.

Artinya, kalau si perempuan tidak ingin menikah dengan lelaki pilihan keluarga, maka ia harus menolak permintaan itu. Kalau perempuan menolak, maka tentunya pernikahan tidak dapat dilaksanakan.

Kalau si perempuan ingin menikah dengan lelaki pilihannya, ia bisa saja melakukannya asal masih belum terikat pernikahan dengan laki-laki lain. Ia dapat menikah dengan memakai wali hakim kalau wali kerabat yang ada tidak mau menikahkannya.

Tentang apakah si wanita dapat hidup dengan lelaki yang bukan pilihannya saya kira bisa iya atau tidak tergantung dari karakter dan perilaku laki-laki itu.

_____________________________________________________


Anak Pejabat Hamil Zina Tapi Takut Kawin

Suatu hari kami khilaf dan melakukan dosa besar yaitu zina dan hamil. Apa yang saya lakukan?
PERTANYAAN

Ustadz

sy ingin bertanya bagaimana hukum seorang laki-laki yang ingin menikah †αpï secara lahiriah belum bisa menafkahi istri dan anaknya kelak?

Terus terang itu terjadi ϑî kehidupan saya, saya pacaran dengannya sdh hampir setahun dari awal pacaran memang dia sudah mengutarakan niat untuk menikahi saya. Tαpï masalahnya keluarga saya belum menyetujui saya menikah karena saya masih kuliah dan dia belum memilki pekerjaan tetap.

Hingga suatu hari kami khilaf dan melakukan dosa besar yaitu zina, hingga saya mengandung janin yang kini berusia 2 bulan. Disatu sisi,saya sangat kasihan dan enggan membicarakan ini kepada orang tua saya mengingat orang tua saya adalah seorang pejabat penting dan dikenal oleh masyarakat pastinya mereka sangat terpukul dan malu.disisi lain saya juga merasa kasihan kepada anak ini apabila harus digugurkan dan takut menambah dosa.

apa yang harus saya lakukan ustadz?

Saat ini saya sangat bingung.
Thanks

JAWABAN

Syarat menikah adalah asal punya biaya untuk menikah yaitu mahar dan upacara nikah yang sederhana. Bukan biaya untuk menafkahi istri dan anak di masa datang. Artinya, dari segi finansial menikah itu tidak susah. Apalagi di Jawa, mahar tidaklah mahal. Rp. 500 ribu sudah cukup untuk mahar dan sekedar selamatan kecil-kecilan dengan mengundang teman dan tetangga dekat.

Orang tua Anda salah ketika dia tidak menyetujui pernikahan. Itu sama saja dengan membiarkan anaknya berzina. Namun demikian, dosa berzina tetap tanggung jawab Anda berdua.

Saran saya Anda sebaiknya menyatakan sejujurnya pada orang tua tentang kehamilan Anda dan keinginan untuk menikah. Minimal menikah siri (bawah tangan). Dengan menikah, setidaknya Anda berdua memperbaiki status anak Anda dari anak zina menjadi anak yang sah yang memiliki ayah yang sah secara syariah. Sekedar diketahui, bahwa anak zina kalau perempuan maka yang menikahkan adalah Wali Hakim (pejabat KUA) karena dia statusnya tidak punya ayah. Orang tuanya hanya ibu yang notabene tidak bisa menjadi wali nikah.

Kalau seandainya ayah tetap tidak setuju menikahkan Anda, maka Anda dapat meminta Wali Hakim yaitu pejabat KUA sebagai wali nikah Anda.[]

1 comment:

  1. ustad mau nanya...
    itu terjadi pada pacar saya. menikah dngan orang yang g di suka,,, tpi dia udah menolak, tpi g bisa karna orang tuanya bersikeras memaksakan anaknya menikah,,, dan anag itu sekarang pasrah sama takdir dia udah g bisa berbuat ap2 untuk menolak,,
    bagaimana ustad pendapatnya atau solusi buat saya makasih
    aank budi santoso di tuban

    ReplyDelete

1. Konsultasi agama harus lewat email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com. Konsultasi via komentar.di bawah tidak akan dilayani. Konsultasi agama diasuh oleh Majelis Fatwa PP Al-Khoirot Malang.

2. Diijinkan untuk mengutip sebagian kecil artikel ini--tidak boleh seluruhnya -- untuk dimuat di situs lain dengan menyebutkan link dan sumber. Apabila ditemukan copy/paste seluruh artikel akan diajukan ke DMCA Google Complaints supaya di-banned dari Google search. Harap maklum

3. Copy/paste untuk tujuan dicetak atau disimpan pribadi di komputer (bukan untuk ditulis di situs lain) diperbolehkan tanpa perlu ijin.