Benarkah puting susu wanita termasuk jauf (perut - red)?
PERTANYAAN
ألسلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Numpang nanya Pak Ustadz:
Benarkah puting susu wanita termasuk jauf (rongga - red)? Jika termasuk jauf bolehkah mereka /kaum wanita itu mandi berendam di dalam air pada siang hari ketika mereka sedang berpuasa?
Tolong jelaskan secara jelas lengkap dengan dalil nya atau Ibarot nya !
جزاكم الله أحسن الجزاء
M Hasin Bangkalan Madura
Koreksi dari Majelis Fatwa Pesantren Al-Khoirot:
Pertanyaan yang lebih tepat adalah: apakah puting susu wanita termasuk lubang tembus (Arab, manfadz منفذ) yang menuju jauf atau perut atau saluran pencernaan?
JAWABAN RINGKAS
Puting susu termasuk manfadz (jalan tembus) ke jauf atau otak. Apabila ada benda cair atau padat yang masuk ke dalamnya maka hukumnya dirinci (a) Apabila sampai perut batal secara mutlak; (b) apabila masuk sedikit hukumnya ada yang mengatakan batal ada yang mengatakan tidak.
Apakah wanita yang berendam di kolam puting susunya akan kemasukan air? Saya tidak memutuskan karena belum menelitinya. Silahkan diteliti sendiri.
JAWABAN DETAIL
Puting susu wanita dan saluran kencing laki-laki disebut ihlil (الإحليل) dalam bahasa Arab.
Dalam Al-Mukjamul Wasit makna ihlil adalah (الإحْلِيلُ : مَخْرَجُ البول .
و الإحْلِيلُ مخرجُ اللبن من الثدي والضرع) saluran kencing dan tempat keluarnya susu dari payudara dan puting susu.
Menurut sebagian ulama dalam madzhab Syafi'i, puting susu termasuk jalan/saluran tembus (Arab, manfadz المنفذ) yang apabila kemasukan cairan dapat menembus masuk ke rongga (jauf) perut atau saluran pencernaan. Oleh karena itu, apabila ada cairan yang masuk melalui puting susu dapat membatalkan puasa menurut pendapat yang lebih sah (al-asah الأصح) dalam madzhab Syafi'i. Namun menurut pendapat yang kedua, tidak membatalkan puasa.
Al-Khatib Asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj ( مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج) menyatakan:
(( (والتقطير في باطن الأذن ) وإن لم يصل إلى الدماغ ( و ) باطن ( الإحليل ) وهو مخرج البول من الذكر واللبن من الثدي وإن لم يصل إلى المثانة ولم يجاوز الحشفة أو الحلمة ( مفطر في الأصح ) بناء على الوجه الأول ، وهو اعتبار كل ما يسمى جوفا ، والثاني : لا ، بناء على مقابله إذ ليس فيه قوة الإحالة ، وألحق بالجوف على الأول الحلق )
Artinya: Adapun tetesan yang masuk (a) ke bagian dalam kuping walaupun tidak sampai ke otak dan (b) ke bagian dalam ihlil -- ihlil adalah (i) tempat keluar (saluran) kencing laki-laki dan (ii) saluran air susu dari payudara wanita -- walaupun cairan tersebut tidak sampai ke kandung kemih dan tidak melewati hasyafah (kepala penis) atau puting susu, hukumnya membatalkan puasa menurut pendapat yang lebih sahih berdasarkan pada asumsi bahwa yang membatalkan wudhu adalah setiap seuatu yang disebut jauf (rongga dalam). Adapun pendapat kedua, tidak membatalkan puasa berdasarkan pada pemahaman kebalikannya (yakni bahwa yang dimaksud jauf [rongga dalam] adalah perut, saluran pencernaan dan otak). Karena dalam konteks ini tidak ada kekuatan merubah. Dan disamakan dengan "jauf" adalah tenggorokan menurut pendapat yang pertama.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk (المجموع شرح المهذب) III/116 menyatakan
(وأما) إذا قطر في إحليله شيئا ولم يصل إلى المثانة أو زرق فيه ميلا ففيه ثلاثة أوجه (أصحها) يفطر وبه قطع الأكثرون لما ذكره المصنف (والثاني) لا (والثالث) ان جاوز الحشفة أفطر وإلا فلا والله أعلم
Artinya: apabila orang yang puasa meneteskan cairan pada ihlil-nya dan tidak sampai pada kandung kemih atau mencelaki (memakai celak) pada matanya maka ada 3 (tiga) pendapat. Yang paling sahih adalah batal puasanya. Yang kedua dan ketiga tidak batal apabila tidak melewati hasyafah (kepala penis). Apabila melewati maka batal.

Terimakasih atas jawaban nya
ReplyDeleteM Hasin Bangkalan Madura
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete