Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bolehkah Kakak Beradik Menikah Di Tahun Yang Sama?

Bolehkah Kakak Beradik Menikah Di Tahun Yang Sama?


BOLEHKAH KAKAK BERADIK MENIKAH DI TAHUN YANG SAMA?

Assalamualaikum Wr. Wb

Ustadz, saya seorang wanita akan segera dinikahi oleh pacar saya. Acara lamaran dan pernikahan kami akan dibarengkan sama pernikahan kakak perempuan pacar saya. Kalau menurut adat jawa tidak boleh ada kakak beradik menikah dalam tahun yang sama. Sedangkan pacar saya bilang: Tidak apa2 kita menikah. karena pacar sy laki2 dan kakaknya yg menikah adalah perempuan. Sedangkan ibu sy sangat khawatir tentang hal ini. beliau menginginkan beda tahun saja. Sedangkan saya tidak enak dgn pacar saya, karena sudah punya niat baik. Mohon diberi saran secara islami.Via balasan di email ini.
Hamba Allah

DAFTAR ISI
  1. Bolehkah Kakak Beradik Menikah Di Tahun Yang Sama?
  2. Bimbang Hendak Menikah Karena Calon Istri Pernah Zina (Tidak Perawan)
  3. Kiai Ulama Surabaya Yang Mengajar Hadits Bukhari
  4. Apakah Cucu Berhak Mendapat Warisan?

Wassalamualaikum Wr. Wb
Linda


JAWABAN BOLEHKAH KAKAK BERADIK MENIKAH DI TAHUN YANG SAMA?

Dalam hukum Islam, yang dilarang menikah dalam waktu bersamaan adalah apabila seorang laki-laki menikahi dua perempuan bersaudara sekaligus. Seorang pria baru boleh menikahi perempuan bersaudara apabila sudah bercerai dengan saudara yang satunya. Lihat: Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Adapun perkawinan dalam kasus yang terjadi pada anda itu sama sekali tidak dilarang. larangan dari orang tua anda itu lebih bersifat pantangan tradisi yang sebenarnya berdasarkan pada mitos semata. Kalau itu dilanggar maka sama sekali tidak akan berdampak apapun. Orang tua dari suku Jawa khususnya atau semua suku yang berasal dari pulau Jawa memang cenderung memercayai pantangan ini.

Saran saya (a) berbicaralah baik-baik dengan ibu anda bahwa perkawinan semacam itu tidak dilarang dan boleh dilakukan dalam agama Islam; (b) kalau itu tidak berhasil cobalah meminta bantuan orang yang lebih tua yang dihormati agar berbicara dengan ibu anda; (c) kalau ini tidak berhasil dan perkawinan anda tertunda setahun, maka ada baiknya anda melakukan nikah siri terlebih dahulu untuk menghindari dosa; baik dosa zina atau dosa berduaan dg lawan jenis. Dalam Islam, haram hukumnya khalwat (berduaan) antara lawan jenis non-mahram kecuali setelah akad nikah. Baik itu statusnya sedang pacaran, sudah tunangan atau sebagai teman biasa. Lihat: Khalwat dalam Islam.

_______________________________________________


BIMBANG HENDAK MENIKAH KARENA CALON ISTRI PERNAH ZINA (TIDAK PERAWAN)

Assalamualaikum,

Saya akhwan, 25 tahun. Saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai masalah hidup yang sedang saya hadapi. Jadi begini, saya mempunyai calon istri mantan pezina. Dulu ketika dia masih kuliah, sempat pacaran dengan mantan pacarnya yang dulu. Namun karena akan diancam akan ditinggalkan si pacar jika tidak mau melayaninya, calon istri saya itu mau menerima ajakan pacarnya waktu itu, hal itu dilakukan karena dia terlalu mencintainya dan takut kehilangannya. Walaupun setiap melakukan itu, calon istri saya merasa terpaksa dan timbul rasa bersalah dalam hatinya. Hal itu dilakukan berulang kali. Namun pada akhirnya Allah memberikan hidayah dengan membuka keburukan dari pacarnya itu. Dia selingkuh dengan wanita lain. Akhirnya, dia memutuskan untuk meninggalkan pacarnya dan meninggalkan jauh-jauh perbuatan zina itu, dan dia sadar dengan keputusannya itu dia susah untuk diterima pria lain dengan kondisi seperti itu. Namun, itu tidak ia hiraukan karena rasa berdosanya itu dan ingin kembali ke jalan yang lurus. Selama 2 tahun ini, dia sangat merasa bersalah, kecewa dan menyesal. Karena salah dalam melangkah itu, dia menjadi depresi, terpuruk, minder dan merasa tidak diterima masyarakat{alhamdulillah Allah masih menutupi aibnya}. Dia menceritakan pengalaman hidupnya itu kepada saya karena dia tidak mau saya kecewa jika sudah menikahinya. Dia sering menangis jika ingat dosanya itu dan merasa bersalah. Mendengar cerita itu darinya, saya merasa terpukul, kecewa dan juga kasihan pada nya. Saya sudah dekat dengan keluarganya, jika saya tinggalkan dia, itu akan sangat melukai hati dan perasaan dia dan keluarganya. Saat ini hati saya sangat kalut. Pertanyaan saya adalah :

1. Bolehkah saya menikahi wanita itu karena saya merasa kasihan dengan dia? Bukankah Allah mencintai orang-orang yang bertaubat, dan juga karena muslimin dan muslimat harus tolong menolong? Tak lupa juga tujuan saya adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah wa rahmah. Karena, pada dasarnya dia orang baik jadi insya Allah akan mudah untuk dibimbing.

2. Saya penah membaca postingan dalam artikel Alkhoirot sebelumnya jika Nabi Muhammad bersabda, wanita itu dinikahi karena cantiknya, hartanya, kedudukannya dan agamanya. Jika Calon istri saya tersebut sudah bertaubat, rajin shalat 5 waktu, dan mulai mendalami agama, apakah bisa digolongkan dalam wanita yang bagus agamanya dan layak dinikahi? (walaupun pernah berbuat dosa besar)

3. Alhamdulillah saya sudah beristikharah dan kecenderungan hati saya adalah ingin melanjutkan menikahi dia, namun jika teringat kejadian perzinaan itu timbul rasa sakit dan kecewa. Bagaimanakah saran ustadz dalam hal ini? apakah saya harus mengikuti suara hati saya ataukah harus meninggalkannya karena sebenarnya saya masih ada rasa kecewa.Namun jika saya tinggalkan, saya takut akan membuatnya sangat terluka dan sebenarnya saya juga sudah merasa cocok dengannya.

4. Bagaimana caranya supaya bayangan-bayangan perzinaan itu dapat hilang (minimal dapat saya netralisir)? karena sangat mengganggu saya jika ingat bahwa calon istri saya pernah disetubuhi pria lain.

Demikian pertanyaan dari saya, saya sangat mengharapkan jawaban dari Ustadz untuk memantapkan hati saya yang sedang kalut ini.

Sukron
Hamba Allah

JAWABAN BIMBANG HENDAK MENIKAH KARENA CALON ISTRI PERNAH ZINA (TIDAK PERAWAN)

1. Dalam pernikahan, sebagaimana dalam hal-hal lain, pertimbangan utama dalam mengambil keputusan adalah diri sendiri. Seberapa besar keputusan yang diambil dapat membuat nyaman dan menguntungkan bagi diri sendiri. Termasuk dalam hal ini rencana anda untuk menikahi wanita yang pernah sering berzina walaupun sekarang sudah taubat.
Intinya: (a) Teruskan rencana untuk menikahinya apabila anda yakin tidak akan kecewa di kemudian hari dan yakin anda merasa nyaman dengan kenyataan dia pernah berzina itu; (b) Kalau anda tidak yakin dan merasa gelisah dengan kenyataan ketidakperawanan itu, jangan nikahi dia. Gagalkan rencana itu. Dan cari wanita lain yang sesuai dengan keinginan anda yakni yang salihah dan perawan. Kalau anda menikahi dia karena kasihan, maka itu bukan hanya akan menyiksa anda, tapi itu juga akan menyiksa dia.

Secara hukum syariah, menikahi wanita pernah berzina yang sudah bertaubat itu boleh. Lebih detail lihat: Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan Karena Zina

2. Iya termasuk kalau memang dia betul-betul sudah bertaubat. Tapi ingat, masa lalu bagi seorang perempuan sulit dilupakan apalagi pengalaman cinta pertamanya pada seorang laki-laki. Dari pengakuan dia sendiri pada anda terbukti bahwa dia sangat mencintai pacar pertamanya itu. Saat anda bersikap baik mungkin dia tidak akan mengingat mantannya itu, tapi saat ada konflik dengan anda, memori masa lalu akan muncul kembali.

3. Lihat poin 1.

4. Caranya dengan mencari wanita yang lain.

_______________________________________________


KIAI ULAMA SURABAYA YANG MENGAJAR HADITS BUKHARI

Assalamu'alaikum wr wb

Kepada Yth : Dewan Pengasuh (Pimpinan) Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang
Dahulu saya pernah belajar shohih bukhari, dan sekarang ingin mempelajarinya lagi. apakah pengasuh punya informasi terkait Kyai/Ulama yang mengisi kajian shahih bukhari di surabaya, khususnya surabaya utara?
darwin rachmanto

JAWABAN KIAI ULAMA SURABAYA YANG MENGAJAR HADITS BUKHARI

Maaf, saya tidak punya informasi khusus. Tapi saya kira anda dapat menghubungi pesantren manapun di Surabaya dan menanyakan pada kyai-nya apakah bisa mengajar kitab Shohih Bukhari pada anda. Kalau dia tidak terlalu sibuk, pasti dia akan menerima permintaan anda.

_______________________________________________


APAKAH ANAK PEREMPUAN BERHAK MENDAPAT WARISAN?

Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Yang terhormat para asaatidz pengurus Majelis Fatwa PP Al-Khoirot.

Saya ingin menyampaikan pertanyaan terkait dengan hukum pembagian waris.
Saat ini ada sebuah rumah yang merupakan harta peninggalan dari Kakek dan Nenek kami yang direncanakan akan dibagikan hak warisannya kepada para ahli waris. Almh Ibu saya adalah anak kedua dari 9 besaudara mereka. Saat ini yang masih hidup dari mereka adalah anak ke 3(laki-laki/paman saya),anak ke 6 (laki-laki/paman saya), anak ke 7 dan 8 (perempuan/ bibi-bibi saya) dan anak ke 9 bungsu (laki-laki/paman saya) Kecuali anak pertama (bude saya), semuanya meninggalkan keturunan (saya dan saudara2 serta para sepupu).

Pada tahun 1997 kakek (ayah dari ibunda kami) meninggal dunia, di susul oleh ibunda kami tahun 2001 dan neneknda (ibu dari ibunda kami). Menurut paman kami no 3 (di bawah alm ibunda kami) bhwa kami yang terdiri dari 6 bersaudara tidak berhak mendapatkan pembagian waris dari rumah peninggalan tersebut karena ibunda kami sudah meninggal terlebih dahulu dari pada ibunya sendiri (neneknda kami), jadi sudah dianggap terputus hak waris ibunda kami dari harta peninggalan orang tuanya. Saya sendiri adalah anak laki2 satu-satunya dari 6 bersaudara putra/i dari orang tua kami. Saya adalah anak no 5. Alhamdulillah saat ini kami sudah berada dalam kondisi ekonomi yang mapan.

Tetapi atas pernyataan dari paman kami tsb diatas saya ingin mengetahui kebenarannya apakah benar bahwa kami 6 bersaudara ini tidak berhak mendapatkan warisan peninggalan kakek dan nenek kami krn ibunda kami sudah dinyatakan terputus hak warisnya krn sudah wafat mendahului ibundanya sendiri atau nenek kami. Saya dan saudari-saudari saya hanya tidak ingin masalah ini menimbulkan fitnah dan perselisihan di kemudian hari karena putra putri kami saat ini sudah beranjak dewasa sehingga sebelum ini terjadi kami bisa menjelaskan posisi kami menurut ajaran Islam yang bersumber dari Al Qur'an dan As-Sunnah.

Demikian pertanyaan dari saya, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabaraakaatuh
Muhammad Paraclet Rommel Afiat Satriadilaga, ST.

JAWABAN APAKAH CUCU BERHAK MENDAPAT WARISAN?

Ada kesalahan teknis dalam kasus di atas, semestinya harta peninggalan segera dibagi kepada ahli waris setelah proses pemakaman dan pengurusan hutang dan wasiat si mayit selesai dilaksanakan.

Ibu Anda berhak mendapat warisan dari ayahnya (yakni kakek anda) karena kakek meninggal lebih dahulu yaitu tahun 1997 dari ibu Anda yang meninggal tahun 2001. Anda tidak menjelaskan kapan nenek anda meninggal. Kalau meninggalnya nenek lebih awal dari meninggalnya ibu, maka ibu anda mendapat warisan dari ibu juga. Tapi kalau meninggalnya ibu anda lebih dulu daripada nenek maka ibu anda tidak berhak mendapat hak waris.

Dalam kasus di atas karena pembagian waris terlambat sampai meninggalnya beberapa orang, maka prosedur pembagian waris semestinya dilakukan beberapa tahap sbb:

Tahap I: Harta peninggalan kakek dibagi terlebih dahulu kepada (a) istri, yakni nenek anda; (b) seluruh anak-anaknya yang masih hidup, termasuk ibu anda. Dengan rincian: (i) istri mendapat 1/8 (seperdelapan) dari seluruh harta peninggalan; (ii) sedang sisanya dibagi kepada seluruh saudara yang saat itu (tahun 1997) masih hidup termasuk ibu Anda di mana anak laki-laki mendapat 2x (dua kali) lipat dibanding anak perempuan.

Tahap II: Saat ibu anda meninggal (kalau meninggalnya sebelum nenek) maka hartanya dibagi kepada (a) suami atau ayah anda di mana ia mendapat 1/4 (seperempat); (b) ibu si mayit yakni nenek anda mendapat 1/6 (seperenam); dan (c) sisanya dibagikan kepada seluruh anaknya, yakni anda bersaudara, baik laki dan perempuan dengan perbandingan 2 lawan 1 (2 untuk anak laki, 1 untuk anak perempuan).

Tahap III: Saat Nenek meninggal (apabila wafatnya mendahului ibu Anda) maka karena suaminya sudah meninggal, dan orang tuanya (buyut anda) juga sudah meninggal, maka yang mendapat warisan hanyalah anak-anaknya yang masih hidup yakni paman dan bibi anda. Sedang ibu anda tidak mendapat warisan karena meninggal lebih dahulu dari nenek. Sedangkan anda dan saudara-saudara anda dan semua cucu nenek yang lain tidak mendapat warisan dari nenek karena masih ada anak-anak kandung dari nenek. Cucu baru mendapat warisan apabila anak kandung tidak ada atau sudah meninggal dunia.

Kesimpulan: Paman anda (sebagian) benar bahwa ibu anda tidak berhak mendapat warisan dari nenek karena meninggal lebih dahulu. Tapi, ibu anda berhak mendapat warisan dari ayahnya atau kakek anda.

Artikel terkait: Panduan Lengkap Hukum Waris Islam.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam