Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Pernikahan Sebelum Seribu Hari Wafat Orang Tua

Pernikahan Sebelum Seribu Hari Wafat Orang Tua
KEPATUHAN SEORANG ISTRI

Assalamu'alaikum,...saya mau bertanya dan curhat masalah tentang rumah tangga. saya minggu kemarin bertengkar sama suami karena saya tidak mau di ajak suami ke rumah ibunya. alasan saya karena ibunya mau mengajak jalan jalan. saya tidak suka karena setiap suami saya pulang, mertua selalu mengajak jalan jalan keluar. suami saya bekerja d tempat jauh dari saya. saya tidak setuju karena tidak suka menghamburkan uang cuma untuk jalan2 sedang kebutuhan kami masih banyak. pada saat bertengkar ibu saya tahu dan tensi darahnya naik serta jantungnya berdebar. adik saya marah kpd saya dan menganggap saya dan suami saya penyebab ibu saya sakit. akhirnya ibu diboyong k rmh adik sy, sy dn suami tidak boleh menjenguk.bagaimana sikap saya seharusnya?
1. apakah benar adik saya bersikap demikian,padahal saya dan suami bermaksud minta maaf.
fa

DAFTAR ISI
  1. Kepatuhan Seorang Istri
  2. Hak Waris Anak Kawin Hamil
  3. Makmum Perempuan Mengingatkan Imam Shalat
  4. Harta Suami-Istri Yang Bercerai
  5. Pernikahan Sebelum 1000 Hari Wafat Orang Tua (Ayah)
  6. Maksud Darah Haid Sehari Semalam Atau 24 Jam
  7. Suami Mengatakan Cerai Berkali-Kali
  8. Orang Tua Menyuruh Hutang Terus
  9. Agar Istri Siri Dinikah Resmi
  10. Tidak Bisa Bergairah Pada Istri Karena Ada Tendensi Gay

JAWABAN KEPATUHAN SEORANG ISTRI

1. Sikap adik anda sebenarnya kurang tepat, tapi itu lebih baik dari sikap anda dan suami yang bertengkar di depan ibu. Pertengkaran antara anda dan suami itu sendiri sebenarnya kurang pantas dilakukan karena timbul dari masalah sepele tapi karena kekerasan hati anda pertengkaran itu terjadi dan menjadi besar. Kesalahan anda bertambah besar karena bertengkar di depan ibunda yang tentunya anda tahu menderita penyakit jantung dan darah tinggi.

Saran saya, hindari pertengkaran apalagi terkait masalah remeh. Tujuan utama perkawinan adalah harmonis dan bahagia. Dan itu artinya tidak bertengkar. Lebih detail: Cara Membina Keluarga Bahagia

________________________________________


HAK WARIS ANAK KAWIN HAMIL

assalamualaikum
saya fz, umur 35 th, pria. saya memiliki 1 orang adik kandung perempuan. bapak saya sudah almarhum. saya mempunyai ibu tiri dari pernikahan almarhum dan almarhum tidak memiliki anak dari pernikahan ke 2 nya. sewaktu almarhum menikah dgn ibu kandung saya, ibu saya dalam keadaan mengandung saya 4 bulan. saya lahir prematur 7 bulan. jadi pernikahan berjalan 3 bulan saya lahir. yang ingin sya tanyakan adalah:
1. apa benar saya tidak mendapatkan hak waris dari almarhum? itu menurut adik/kakaknya almarhum.
2. apa benar kata mereka (adik/kakaknya almarhum) yang mendapatkan waris adalah adik saya 1/2 bagian, ibu tiri saya 1/8 bagian dan sisanya saudara2 (adik/kakaknya almarhum)?
mohon penjelasan lebih lanjut dari bapak/ibu sekalian tentang pembagian hak waris keluarga saya, terima kasih.

JAWABAN

1. Kalau almarhum ayah anda adalah pria yang menghamili ibu anda, maka anda sah menjadi anaknya dan berhak atas harta waris. Lihat: Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina
2. Yang benar adalah sbb:
a. Istri si mayit (yakni ibu tiri anda) mendapat 1/8 (seperdelapan)
b. Kalau orang tua mayit (yakni kakek/nenek anda) masih ada, maka mereka juga mendapat bagian tertentu.
c. Kalau anda anak biologis dari ayah anda, maka anda dan adik anda mendapatkan sisanya.
d. Saudara dari mayit tidak mendapat bagian apapun karena terhalang oleh anak laki-laki yaitu anda.

Kalau ternyata anda bukan anak biologis dari almarhum, maka apa yang dikatakan oleh saudara2 almarhum itu benar.

________________________________________


MAKMUM PEREMPUAN MENGINGATKAN IMAM SHALAT

Assalamualaikum, Pak cara mengingatkan imam sholat jika makmum perempuan caranya bagaimana???
Agus Haryanto

JAWABAN

Dengan menepukkan tangan. Yakni punggung tangan kanan ditepukkan ke telapak tangan kiri makmum. Ini berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari Nabi bersabda [لتسبيح للرجال والتصفيق للنساء] Artinya: (Bacaan) tasbih untuk makmum laki-laki sedang tashfiq atau tepuk tangan untuk makmum perempuan (dalam mengingatkan imam). Hadits serupa riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan [من نابه شيء في صلاته فليسبح، فإنه إذا سبح التفت إليه، وإنما التصفيح للنساء].

Lihat juga: Shalat Berjamaah

________________________________________


HARTA SUAMI-ISTRI YANG BERCERAI

Assalamualaikum ustad.

begini ustad ceritanya:
1. Istri pernah saya belikan Kalung sebanyak 10 gram.
2. Kemudian saya rayu untuk dijual.
3. Kemudian saya belikan dengan maksud menggantinya sebanyak 7 gram.
4. karena istri perlu motor, saya membelikannya motor seharga 10 juta dengan cara saya menjual emas 7 gramnya dengan hasil 3,5jt dan kemudian saya tambahin dengan uang saya sebanyak 6,5jt.

Ketika telah bercerai :
1. Mengingat rasa kasihan
2. Karena saya takut ada harta yang telah saya berikan kepada istri, ada yang saya nikmatin/saya ambil.
Maka saya mensodaqohkan kepadanya, diantaranya Motor dan lain2 dengan harapan agar dia memberikan keikhlasan jika ada harta dia yang saya nikmatin/saya ambil. Kata mantan istri dia ikhlas kecuali harta tanah.
3. Harta tanah, saya dapatkan setelah menikah dengan uang saya sendiri.

Saat ini istri saya meminta/menuntut agar :
1. Emas 10 gram yang pernah saya belikan pada waktu menikah itu dikembalikan.
Saya tidak mau mengembalikan dengan alasan karena emasnya telah saya ganti dengan membelikan emas sebanyak 7 gram. Dimana emas 7 gram tadi kemudian dijual dengan harga 3,5 juta, kemudian uang itu ditambah dengan 6,5 juta dari saya, dibelikan motor seharga 10 juta. Sekarang motor itu telah diberikan oleh saya kepadanya.
Jadi logikanya, utang 10 gram = 5,3 juta (1 gram =530ribu) telah diganti dengan harga motor sebesar 10 juta. Jadi 10 juta - 5,3 juta = 4,7 juta.
masih ada kelebihan 4,7 juta.
2. Harta tanah dibagi.

Pertanyaannya :
1. Bagaimana ya tad ya? Saya males banget kalo disuruh memberikannya 10 gram emas, karena saya telah membelikannya motor seharga 10 juta dan ada barang2 lain juga yang saya tinggalkan seperti : mesin cuci, DVD, IPAD dll. Bagaimana ya tad ya hukumnya kalo saya tidak memberikannya 10 gram emas?
2. Soal tanah adalah soal harta perceraian. Saya dengar katanya setelah menikah, harta suami adalah harta istri, walaupun suami saja yang bekerja dan membeli semua barang2. Bagaimana tad yang sebenarnya? Apakah istri tetap ada bagian? emang bagaimana sih tad, hukum harta setelah perceraian? kalo memang istri dapet bagian tanah, bagaimana cara membaginya?

Mohon penjelasannya ya tad ya, mohon dihadirkan sumber quran/hadist/kitab apa/atau sumber lainnya.

Wassalamualaikum
MH

JAWABAN

1. Anda tinggal bilang pada istri bahwa yang 10 gram emas sudah diganti motor.
2. Harta milik suami tetap menjadi milik suami. Istri tidak berhak mendapatkan apa-apa.

Perlu dicatat, bahwa setelah perceraian dan dalam masa iddah, suami masih berkewajiban untuk memberi nafkah sampai masa iddah habis. Lihat Perceraian dalam Islam.

________________________________________


PERNIKAHAN SEBELUM 1000 HARI WAFAT ORANG TUA (AYAH)

PERTANYAAN
Assalamualaikum Wr.Wb

Saya ingin bertanya..
Saya ingin melangsungkan pernikahan dengan calon istri saya, tetepi orang tua (ayah) saya telah meninggal dan belum mencapai 1000 harinya. Dan orang tua (ibu) saya menyarankan untuk pernikahannya ditunda setelah 1000 harinya ayah saya. Di dalam hukum islam apakah ada hukumnya dan apa yang harus saya perbuat?
Apakah saya hrs menuruti permintaan orang tua (ibu) saya?
Mohon saran dan masukannya.
Terima kasih.
AF

JAWABAN

Anda dapat menikah sebelum atau sesudah 1000 hari wafatnya orang tua. Tidak ada larangan dari syariah Islam. Larangan itu hanya berdasarkan pada tradisi suku. Jadi, bisa anda ikuti atau tidak. Lihat: Perkawinan Islam.

________________________________________


MAKSUD DARAH HAID SEHARI SEMALAM ATAU 24 JAM

Assalamu'alaikum wr wb

Semoga kyai senantiasa di berikan kesehatan selalu oleh Allah Swt....

Kembali saya mhn pencerahan dari kyai, saya ingin bertanya tentang masalah haid...
saya pernah membaca satu risalah kecil tentang haid, namun saya kurang memahami , dalam risalah itu di di tulis sedikitnya waktu haid itu adalah
1 hari 1 malam ( 24 jam ), jadi walaupun tidak terus menerus sehari semalam, yang penting 24 jam...misalnya hari ini, keluar darah 4 jam, lalu stop, lusa keluar 12 jam, lalu stop, besoknya 8 jam..lalu stop, kalo ada 24 jam berarti darah haid.....

1. benarkah cara menghitung 24 jam sedikitnya keluar haid, seperti itu...?
2. bagaimana hukumnya sholat pada waktu pada waktu darah tdk keluar ?
3. mhn penjelasan detail tentang hukum haid wanita yg haidnya tdk teratur seperti diatas, dan mengenai kewajiban sholat dan puasanya bila haid tidak teratur....
4. tgl permulaan kebiasaan datang haid , masa suci, apakah di hitung menurut tgl masehi ataukah qomariah....?

terima kasih , mhn pencerahan kyai.....wassalam
lutfi jiddan

JAWABAN

1. Benar.
2. Kalau sudah mandi besar hukum shalatnya sah.
3 & 4. Lihat di artikel berikut: Wanita Haid

________________________________________


SUAMI MENGATAKAN CERAI BERKALI-KALI

Assalamualaikum wr.wb.

Yth Pengasuh PP Al khoirot khususnya yg mengasuh tentang konsultasi keagamaan, mohon pencerahannya atas kejadian yang saya alami.
Mohon maaf sebelumnya disini saya konsultasi bukan karena ingin membuka aib suami saya maupun aib saya sendiri tetapi lebih kepada kegamangan hati saya atas kehidupan rumah tangga kami.

Yth Pengasuh PP Al Khoirot yang di rahmati Allah Swt, kami menikah sudah 7th dan telah dikaruniai seorg putri umur hampir 5th. Sejak awal pernikahan kami, suami tidak memberi nafkah (materi) hingga kini. Suami baru memberi jika saya minta. Intinya saya lelah dengan keadaan yg seperti ini, karena saya merasa sungguh tidak adil sebagai seorang istri harus banting tulang menghidupi diri sendiri dan anak. Yang saya merasa semakin terpuruk adalah suami selalu menuntut saya untuk melayani kewajiban saya sebagai istri seperti istri2 orang lain yg tidak bekerja. Dan setiap kali kami berdikusi mengenai hal ini selalu berujung dg pertengkaran dan dalam setiap pertengakaran tersebut suami saya selalu mengucapkan kata "pisah" dan pernah juga menyuruh saya untuk hidup sendiri sendiri.
Suami saya juga sering mengancam akan bunuh diri, akan menghilang entah kemana, dan ancaman lainnya. Yang semua itu semakin membuat saya terpuruk dan tertekan.

Saya sebagai orang awam yg kurang paham mengenai arti kata "pisah" tersebut mengartikan telah jatuh talak kepada saya, tetapi suami tidak terima dengan penafsiran saya tersebut. Dan tetap menganggap setiap kata yg diucapkan itu adalah khilaf. Tetapi selalu mengulangi hal yang sama setiap kali bertengkar.
Saya sadar bahwa memang dalam agama kita suami adalah Imam bagi kelaurga, tetapi yang menjadikan saya merasa tertekan adalah gejolak batin yg saya hadapi dengan peristiwa yg saya alami tersebut.

Pertanyaan saya adalah :
1. Suami yg telah mengatakn pisah berkali2 kepada saya tersebut apakah sudah jatuh talak bagi saya?
2. Bagaimana memberi penjelasan kepada suami saya mengenai hal ini, karena suami saya adalah orang yg kurang paham juga tentang agama?
3. Bagaimana menyikapi suami saya tersebut?
4. Bagaimana hukumnya dalam Islam dengan kejadian saya tersebut?

Mohon pencerahannya, agar kegamangan saya mendapatkan jawaban.
Saya ucapkan terima kasih sebelum dan sesudahnya, semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat-Nya bagi kita. Amiin.

Wasalamualaikum wr. wb,
M, di Jogja

JAWABAN

1. Iya, talak sudah jatuh. Dan kalau mencapai 3 kali, maka jatuhlah talak tiga di mana suami tidak boleh lagi rujuk pada istrinya kecuali setelah istri bercerai dari suami berikutnya. Lihat Perceraian dalam Islam.

2. Ajak bertamu dan konsultasi pada orang yang ahli agama di dekat anda.
3. Anda harus meninggalkan dia kalau kata cerai sudah diucapkan lebih dari 3 kali. Haram hukumnya bagi anda dan dia berhubungan intim.
4. Lihat poin 3.

________________________________________


ORANG TUA MENYURUH HUTANG TERUS

Assalamualaikum wr wb
Keadaan ekonomi keluarga saya tidak stabil karena orang tua saya bekerja serabutan...saya sendiri sudah bekerja sbg pns...stelah kerja saya langsung mgambil kredit untuk melunasi hutan ortu saya...shgian gaji sy tinggal sepertiga...
Kbetulan kami sekeluarga masih ngontrak krn belum punya rumah....sya pikir setelah saya melunasi hutang ortu sy...beban hidup kami akan berkurang..tapi nyatanya kami masih sj terlilit hutang untuk hidup sehari-hari karena satu2nya yg bekerja hanya saya...shingga mau tidak mau saya harus selalu mengusahakan untuk melunasi hutang orang tua saya..sebenarnya saya sudah tidak sanggup kalau harus selalu berhutang...tapi karena ortu saya minta dan sy tidak tega...terpaksa sy hrus berhutang terus
Bagaiamna mnyikapi hal ini?
AB

JAWABAN

Hukum anak memberi nafkah pada orang tua yang tidak mampu adalah wajib. Namun, kewajiban itu menurut kemampuan anak. Dan kemampuan itu tidak boleh dengan cara menghutang. Saya kira yang terbaik adalah anda memberi tahu orang tua bahwa anda hanya mampu menafkahi mereka perbulan tidak lebih dari sekian rupiah. Di luar itu tidak sanggung. InsyaAllah mereka akan mengerti. Lihat juga: Memberi Nafkah kepada Orang Tua

________________________________________


AGAR ISTRI SIRI DI NIKAH RESMI DI KUA

Assalamualaikum ustad,mohon maaf bila sy bertanya. karena memang sy benar-benar lagi bingun dan membutuhkan masukan yang mengerti tentang agama.

Sy calon ibu muda,dengan kandungan masuk 2bln.dan sy adalah istri kedua yang dinikahi sirih oleh suami sy,tanpa sepengetahuan keluarga suami dan istri pertama. sy bingun kelak nanti anak sy lahir,tidak bisa membuat akte lahir. yang jadi pertanyaan?

1. bagaimana sy bilang kepada suami sy,bahwa suami harus berterus terang kepada keluarga termasuk istri pertama.tentang adanya sy dengan maksud,meminta ijin untuk menikah resmi kepada mereka.karena sy takut sekali akan masa depan anak sy kelak, dan sy benar-benar tidak tenang jika masalah ini belum selesai.dan disatu sisi,sy melihat suami sy sepertinya tidak ada niatan untuk memberitahu sy kpd keluarga dan istri pertamany..kadang jika sy benar-benar frustasi,ingin sy bunuh diri saja tapi sy slalu tepis lagi dengan istigfar sebanyak-banyaknya.
Tanpa mengurangi rasa bersalah sy..sy memohon kpd pak ustad agar sekiranya memberikan sy solusi.
S

JAWABAN

- Kalau memang anda mengkuatirkan masalah akte kelahiran anak, idealnya anda tidak langsung hamil dulu sebelum ada kepastian perkawinan anda akan diresmikan.
- Karena sudah terlanjur, maka sebaiknya anda memberitahu dengan baik-baik pada suami keinginan anda dan kekuatiran anda akan status anak anda nanti.
- Kalau itu tidak berhasil, berusahalah untuk bersikap agak tegas pada suami bahwa anda mungkin terpaksa akan meminta ijin pada istri tua.
________________________________________


TIDAK BISA BERGAIRAH PADA ISTRI KARENA ADA TENDENSI GAY

Assalamualaikum.

Perkenalkan terlebih dahulu, saya adalah pria berusia 29 tahun.

Setelah saya sadari sepertinya saya adalah seorang yang penyuka sesama jenis. Tetapi alhamdulillah saya tidak pernah melakukan hubungan sesama jenis, karena saya masih punya rasa takut oleh Allah. Walaupun, jujur sekali, saya sangat terbebani dengan keadaan saya.

Namun, 3 tahun yang lalu saya memutuskan untuk memberanikan diri menikah. Tak lain salah satu tujuan saya menikah adalah sebuah harapan bahwa saya bisa keluar dan "sembuh" dari "penyakit" ini.

3 Tahun ternyata sudah berjalan, dan saya belum pernah bisa melaksanakan hubungan intim dengan istri saya. Alhamdulillah, walaupun istri saya belum pernah tahu apa masalah saya, saya dihadiahi oleh Allah seorang istri yang (masih) sangat sabar dengan keadaan saya.

Pertanyaan saya,

1. Bagaimana menurut ustadz, apa yang harus saya lakukan?

2. Apakah boleh saya melihat film hubungan lelaki-perempuan? Karena kalau saya melihat film beradegan hubungan intim laki-perempuan, alat kelamin saya bisa mengeras. Kalau saya hanya melakukan seperti biasa saja, alat kelamin saya tak pernah bisa mengeras, karena memang saya sadari bahwa saya tak bisa bernafsu kalau melihat wanita. Jujur saya tersiksa juga keadaan ini, dan saya mulai sering sakit-sakitan akbat pikiran yang saya pendam sendiri.
Demikian saja pertanyaan saya.
Wassalamualaikum
IA

JAWABAN

Kalau memang hanya dengan cara itu (nonton film BF) anda dapat ereksi dan melayani istri anda, maka anda dapat melakukannya. Saya kira itu termasuk situasi darurat. Dan situasi darurat membolehlah perkara yang asalnya tidak boleh (الضرورة تبيح المحظورات).

Perlu diketahui bahwa gay/homo/lesbi adalah penyakit yang dapat disembuhkan. Lihat: Cara Mengatasi Penyakit Homoseksual

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam