Memberi Uang kepada Orang Tua

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh...

Nama saya bowo dan tinggal di pati. Ibu saya seorang janda yang tidak bekerja/ tidak punya penghasilan. Beliau tinggal serumah dengan kakak saya yang penghasilannya juga pas-pasan.

Biasanya istri saya seminggu sekali memberi uang kepada ibu saya, tapi karena kondisi usaha yang agak menurun istri sekarang seperti menunda atau kadang tidak mau sama sekali memberi uang. Kondisi usaha kami memang turun tapi saya rasa masih mampu kalau hanya sekedar memberi uang untuk ibu saya. Ahirnya saya sering memberi uang ke ibu saya tanpa sepengetahuan istri saya,

DAFTAR ISI
  1. Memberi Uang kepada Orang Tua
  2. Bayar Hutang Dulu tapi Buron atau Menyerahkan Diri Ke Polisi?

apakah yang saya lakukan ini dosa atau tidak?
terima kasih.


Memberi Uang kepada Orang Tua

JAWABAN

Anda tidak salah. Adalah kewajiban seorang anak untuk berbakti kepada orang tua apalagi ibu seperti secara tegas dalam QS An-Nisa' 4:38
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

Artinya: Dan sembahlah Allah dan jangan menyekutukannya dengan apapun dan berbuat baiklah pada kedua orang tua.

Karena itu, Anda sebenarnya tidak perlu sembunyi-sembunyi dalam memberikan uang pada ibu Anda. Kecuali kalau akan menimbulkan konflik keluarga. Di samping itu, memang tidak diperlukan ijin istri bagi seorang suami untuk memberikan sebagian hartanya pada orang tua atau siapapun karena harta suami adalah hartanya sendiri. Kecuali kalau harta hasil usaha bersama maka memberi tahu istri itu wajib karena ada hak istri di dalamnya.

Namun kalau seandainya, untuk kebutuhan anak istri tidak cukup untuk hidup sederhana, maka anak istri harus didahulukan dari orang tua. Al-Buhuti dalam Kashful Qina' ( كشاف القناع ممزوجاً بمتن الإقناع) menyatakan:
ويبدأ من لم يفضل عنه ما يكفي جميع من تجب نفقتهم بالإنفاق على نفسه، فإن فضل عنه نفقة واحد فأكثر بدأ بامرأته لأنها واجبة على سبيل المعاوضة فقدمت على المواساة

Artinya: seseorang yang punya uang pas-pasan dan tidak cukup untuk menafkahi orang-orang yang wajib dinafkahinya maka hendaknya memulai menafkahi dirinya sendiri, apabila lebih untuk membiayai lebih dari satu orang maka istri yang dapat giliran pertama. Istri didahulukan dari yang lain.

Intinya: tidak apa-apa memberi nafkah ibu kalau kebutuhan anak istri sudah terpenuhi. Kalau istri belum terpenuhi, maka kebutuhan istri harus didahulukan.

Dalam sebuah hadits riwayat

أنفقه على أهلك ثم على قرابتك ثم ههنا وههنا
Artinya: Nafkahilah keluargamu baru kemudian kerabatmu dan seterusnya.

__________________________________--


Bayar Hutang Dulu tapi Buron atau Menyerahkan Diri Ke Polisi?

Bayar Hutang Dulu tapi Buron atau Menyerahkan Diri Ke Polisi dan hutang tak terbayar?
PERTANYAAN
assalamualaikum wrwb.
Pak mohon bimbingannya, begini alur ceritanya. Ini kisah orang dekat saya.

Dia pengusaha awalnya dia telah dirugikan temanya dan dana itu bukan miliknya trus demi menjaga kepercayaan teman yang mempercayakan dana nya untuk usaha dia ambil alih usaha dan terus galang dana demi modal usaha dan menutupi kerugian, dengan sistem persentase kepoada orang, lama2 dia sadar ini riba dan usaha nya trus merugi gali lubang tutup kolam, akhirnya dia memutuskan berhenti dan keluar dari lingkaran itu namun hutang nya banyak walau bagi hasil sempat berjalan lama ada yang sudah balik modal ada yg udah untung dan banyak yg rugi orang yang mempercayakan uangnya ke dia.

Orang2 yang udah untung atau balik modal tetap meminta modal kembali jadi ya tetap harus dana semula dikembalikan jumlahnya miliaran pak. trus dengan dia bilang berhenti rugi banyak ancaman dan minta kembali uang bahkan sampai ke polisi namun uang tidak ada lagi buat mengembalikan dan bukan untuk memperkaya diri sendiri karena td gali lubang tutp kolam. akhirnya dia pergi demi tobat dan usaha lain untuk mulai membayar namun statusnya jadi buronan, namun saya tau pasti dia udah insaf dan sadar betul serta dia mulai usaha lagi diam2.

pertanyaanya
1. bagaimana sikap dia seharusnya ?
2. Sholat 5 waktu bisa tapi sholat jumat jamaah tidak bisa karena dia sembunyi.
3. Dia menghindari polisi bukan takut penjara walau bisa lama dan berkali2 di laporkan karena jumlah orangnya banyak, tapi dia berpikir penjara tidak menyelesaikan hutangnya dunia dan akherat.

Mohon bimbinganya. wassalam. Mohon di jawab pak segera, agar saya dapat memberi masukan ke dia jika dia hubungi saya walau saya gak tau apa dia hubungi saya lagi apa tidak.

JAWABAN

Kasus teman Anda itu sama dengan kasus sebelumnya yang diajukan ke forum ini. Lihat di link berikut:
-------
Ingin Bayar Hutang Status DPO .
-------

Saya tidak tahu apakah yang bertanya orangnya sama atau secara kebetulan kasusnya serupa. Berikut jawaban sesuai pertanyaan:

Jawaban pertanyaan ke-1: Kalau memang betul-betul ingin membayar hutang, saya kira buron lebih baik dalam sudut pandang agama. Karena membayar hutang itu wajib. Namun yang ideal adalah menyerahkan diri ke polisi dan membuat konsensus dengan para kreditor untuk membayar lunas hutangnya asal tidak dipenjara. Ini kalau memungkinkan.

Jawaban pertanyaan ke-2: Shalat Jum'at hukumnya wajib tanpa perkecualian bagi laki-laki kecuali musafir atau sakit. Kalau tidak shalat Jum'at maka harus shalat dzuhur sebagai gantinya. Namun, meninggalkan shalat Jum'at itu tetap berdosa karena meninggalkan kewajiban.

Jawaban pertanyaan ke-3: Lihat poin 1 atau link berikut:
-------
Ingin Bayar Hutang Status DPO .
-------

No comments:

Post a Comment

1. Konsultasi agama harus lewat email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com. Konsultasi via komentar.di bawah tidak akan dilayani. Konsultasi agama diasuh oleh Majelis Fatwa PP Al-Khoirot Malang.

2. Diijinkan untuk mengutip sebagian kecil artikel ini--tidak boleh seluruhnya -- untuk dimuat di situs lain dengan menyebutkan link dan sumber. Apabila ditemukan copy/paste seluruh artikel akan diajukan ke DMCA Google Complaints supaya di-banned dari Google search. Harap maklum

3. Copy/paste untuk tujuan dicetak atau disimpan pribadi di komputer (bukan untuk ditulis di situs lain) diperbolehkan tanpa perlu ijin.