Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Mengembangkan Aplikasi Mobile Ramalan Zodiak

Hukum Mengembangkan Aplikasi Mobile Ramalan
HUKUM MENGEMBANGKAN APLIKASI MOBILE RAMALAN

Dosakah bila saya membuat aplikasi mobile ramalan, Tugas dari Company sbg Mobile Application Developer

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh pak ustad.
Sebelumnya saya mendoakan semoga Allah swt melimpahkan rahmat dan karunia-Nya bagi pak ustad yang telah membantu banyak orang dalam memahami agama Islam. Aamiin.

Pak Ustad, saya adalah seorang developer aplikasi mobile di sebuah IT Company. Kebetulan saya mendapat tugas membuat aplikasi ramalan mobile, yang saya takutkan adalah apakah apabila saya mengerjakan tugas ini, saya mendapat dosa ? Karena yang saya baca dari halaman sebuah situs bahwa "Jika ia membaca zodiak, meskipun ia tidak membenarkan ramalan tersebut. maka hukumnya adalah haram, sholatnya tidak diterima selama 40 hari". Sebelumnya saya berpikir, urusan dosa adalah urusan yang membuka aplikasi tersebut. Saya hanya berniat menjalankan tugas dari sebuah perusahaan sebagai pengembang aplikasi smartphone. Apakah yang saya lakukan adalah salah ? Apa yang sebaiknya saya lakukan pak ustad ? Menolak tugas tersebut dan meminta tugas lain ? Atau mencari kerjaan lain di tempat lain ? atau mencoba membicarakan dengan atasan ? atau bagaimana sebaiknya ya pak ustad? Sekadar info, atasan di tempat saya beragama Kristen dan mayoritas pekerja di tempat saya juga beragama Kristen. Mohon pencerahannya ya pak ustadz. Sebelum dan sesudah saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh

DAFTAR ISI
  1. Hukum Mengembangkan Aplikasi Mobile Ramalan
  2. Bagian Waris Peninggalan Ayah
  3. Masuk Kristen Umur 9, Islam Lagi Usia 24
  4. Talak Dua Bisakah Rujuk Kembali?
  5. Menikahi Wanita Yang Dicerai Haruskah Menunggu Surat Cerai Pengadilan
  6. Cara Menebus Dosa Nonton Film P0rno Dan Mencuri
  7. Menikahi Wanita Yang Dizinahi Karena Ancaman
  8. Doa Nurbuat Untuk Doa Kenduri
  9. Sikap Istri Apabila Suami Tidak Bekerja
  10. Cara Mengusir Pengikut Aliran Ldii
  11. Suami Suka Mengeluarkan Kata Cerai
  12. Makmum Dijadikan Imam

JAWABAN HUKUM MENGEMBANGKAN APLIKASI MOBILE RAMALAN

Percaya pada ramalan itu hukumnya haram sebagaimana tersurat dalam hadits sahih riwayat Bukhari. Oleh karena itu, membuat sesuatu yang terkait dengannya juga haram seperti membuat tulisan zodiak atau aplikasi. Sebagai developer sebaiknya anda mencari ide lain untuk dikembangkan yang sesuai dengan syariah.

__________________________



BAGIAN WARIS PENINGGALAN AYAH

Pembagian waris secara islam terhadap barang warisan yg dibeIi pada saat ahli waris masih balita

Dengan hormat, saya 3 bersaudara 2 laki-laki dan 1 perempuan, orang tua kami membeli beberapa bidang tanah/sawah pada akhir tahun 1959 dan diatasnamakan kami anak2nya, dan kami yakin bahwa diatas namakannya pd waktu itu tdk bermaksud untuk membagi waris, Pengatas namaan Tanah2 tsb tdk merata, misalnya an. A 2 ha, an. B 1 ha an. C 7.000 m2 lokasinya berbeda beda, sehingga nilai dr tanah2 tsb berbeda. Yang ingin saya tanyakan:

1, bagaimana seharusnya pembagian warisan tsb seadil-adilnya menurut hukum Islam terhadap tanah yang diperoleh/dibeli pd saat ahli warisnya masih balita/dibawah umur,
2. dan dasar hukumnya secara islam apa? Terima kasih.

JAWABAN

Perlu diketahui bahwa warisan hanya berlaku apabila pemilik harta sudah meninggal dunia. Jadi, selama orang tua anda hidup, mereka tidak bisa mewariskan pada anak-anaknya. Yang bisa adalah hibah (pemberian). Dalam soal hibah, kalau memang tidak ada kata-kata yang jelas dan eksplisit dari orang tua bahwa tanah-tanah tersebut diberikan/dihibahkan pada nama yang berada di sertifikat, maka berarti tanah-tanah tersebut harus diwariskan secara syariah sesuai hukum waris. Pembagiannya sbb:

1. Kalau ada istri dari almarhum yang masih hidup (ibu anda atau ibu tiri), maka istri mendapat bagian waris sebanyak 1/8 (seperdelapan) bagian. Sedangkan sisanya dibagian kepada ketiga anak almarhum di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibading anak perempuan.
2. Dasar hukumnya dan panduan waris lebih detail lihat di sini.

__________________________



MASUK KRISTEN UMUR 9, ISLAM LAGI USIA 24

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sya ingin brtanya masalah agama;
1.Apa hukumnya seorang anak perempuan yg msih berumur 9 tahun masuk agama kristen krna dasar ikut dengan orang tuanya, Kmudian setelah brumur 18 tahun masuk lgi agama islam krna menikah dgn seorang laki-laki muslim.
2.Apa hukumnya seorang yg brhadast saat sebelum sahur,kmudian tertidur a hukum puasanya,apakah batal ato tidak,,
Mohon jawabannya,,
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
A, kal-bar(Pontianak).


JAWABAN

1. Orang Islam yang masuk ke agama lain disebut murtad dan musyrik. Yang termasuk dosa besar. Kalau masuk Islam lagi, maka diterima Islamnya dan hendaknya dia bertaubat atas kesalahan masa lalu.

2. Puasanya sah. Tidak batal. Yang batal kalau dia hadas besar setelah masuk waktu puasa yaitu dari adzan subuh sampai matahari terbenam.
__________________________



TALAK DUA BISAKAH RUJUK KEMBALI?

Assalamualaikum Wr Wb

Pak,saya mau bertanya...
saya dan suami sudah sah bercerai secara hukum,dan telah menerima akta cerai dari pengadilan agama. tetapi suami saya sudah mengcapkan talaknya 2x
1. pertanyaan saya,masih bisakah saya dan suami saya rujuk kembali
Mohon dijawab ya pak..

Terima kasih


JAWABAN

Talak 2 (dua) disebut talak raj'i. Suami masih bisa kembali rujuk pada istri. Kalau rujuknya sebelum masa iddah habis, maka tidak perlu nikah ulang. Kalau rujuknya setelah masa iddah habis, maka perlu nikah ulang. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

__________________________



MENIKAHI WANITA YANG DICERAI HARUSKAH MENUNGGU SURAT CERAI PENGADILAN

Assalamu'alaikum wr.wb.

Saya pria 38 th. Sy mempunyai istri (37 th) dan 3 putri. Kami menikah th 2000. Sekitar 2 tahun lalu Saya kenal dg seorang wanita. Dia memiliki 2 putra. Baru setahun lalu saya mengetahui bhw suaminya telah meninggalkannya selama hmpir 5 tahun ini. Ternyata dia sdh ditalak 3 thn 2012 lalu. Dan sy ingin mempersuntingnya mnjadi istri. Saya prnah menanyakann hal ini ke wanita itu dan dia mengiyakan. Selain katanya ingin sy jadikan istri, dia jg sdh ga kuat dg perlakuan suaminya yg slalu kasar. Tp permasalahannya pada akta cerai,Sampai skrg surat cerainya blm proses. Menurut pengakuan si wanita, suaminya prnah minta agar si istri mengurus surat cerai (mengingat suaminya blm bs kembali ke rmh), tp blm diproses.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah boleh sy menikahinya & jika sy boleh menikahinya, apakah harus menunggu akta cerai pengadilan agama nya terbit?,
2. Apakah sy harus mendapatkan ijin dr istri pertama, krn sy prnah dengar bhw utk nikah lagi, tdk perlu ijjn istri pertama. Apakah benar?. Dan apakah sy harus minta ijin ke suami pertamanya?
3. (Titipan pertanyaan si wanita). Jk dlm sidang, si suami tdk mengakui klo sdh mentalak3 lalu pengadilan tdk menyetujui akte cerai. Bagaimana status prnikahan mrk?, dan apa yg hrs dilakukan jk pernikahan mrk tdk sah/bathil/haram?.

Demikian ustadz. Sebelumnya diucapkan terima kasih atas pencerahannya. Mohon doa restu untuk mencapai ridhoNya.


JAWABAN

1. Kalau memang sudah dicerai secara verbal (kata-kata) oleh suami, maka seorang wanita boleh menikah dengan lelaki lain asal sudah lewat masa iddah. Walaupun akta cerai belum keluar. Hanya perlu diperhatikan, bahwa kalau akta cerai belum keluar anda berdua tidak bisa menikah secara resmi di KUA.

2. Suami tidak perlu ijian dari istri pertama untuk menikah secara syariah. Namun untuk menikah secara resmi di depan KUA memang harus ada ijin dari istri pertama.

3. Secara hukum negara maka perceraian tidak terjadi. Tapi secara syariah, kalau memang suami pernah mengucapkan kata talak, maka talak terjadi. Perlu juga diketahui bahwa istri dapat mengajukan gugat cerai secara resmi kalau suami tidak mau menceraikannya. Tatacara cerai lihat http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html
__________________________



CARA MENEBUS DOSA NONTON FILM P0RNO DAN MENCURI

Wassalamu'alaikum wr.wb

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Pertama-tama saya ucapkan terimaksih kepada Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang telah menyediakan sarana konsultasi gratis untuk umat islam. Semoga atas ilmu dan solusi yang diberikan dapat membantu masyarkat yang mungkin memiliki masalah yang sama dengan saya. Yang ingin saya konsultasikan adalah

1.Bagaiman cara menebus dosa karena melihat film p0rno , berbagi film p0rno ke teman.

2.Dulu waktu kecil saya pernah mencuri buah rambutan dirumah guru saya , disaat yang sama saya terjatuh dari pohon dan membuat asbes menjadi berlubang cukup besar kemudian apa yang harus saya lakukan untuk menebus dosa saya , sedangkan saya sangat ingin meminta maaf kepada beliau.

Namun saya takut dipukuli , dan saya malu,takut jika dibilang karena baru ngaku sekarang dan saya sangat ingin bertanggung jawab atas kelakukan saya waktu kecil namun saya juga tidak yakin kalo beliau sekrang sudah pindah atau belum karena rumah beliau sekarang dikontrakan untuk distribusi roti bermerek. "Lalu apa yang harus saya lakukan ya mohon bimbingannya ?" terimakasih

wasalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


JAWABAN

1. Menonton film p0rno adalah perbuatan dosa pada Allah karena hal itu dilarang. Maka, Anda harus memohn ampun pada Allah. Lihat caranya: http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html

2. Lakukan permintaan maaf pada pemiliknya. Saya yakin dia akan senang karena yang anda lakukan bukan kesalahan besar.
__________________________



MENIKAHI WANITA YANG DIZINAHI KARENA ANCAMAN

Assalamualaikum

Sebelumnya perkenalkan nama saya H, saya dari semarang Langsung saja ke pertanyaan
Saya menikah tahun lalu dengan seorang wanita, kami menikah karena faktor kecelakaan, tapi dalam hati saya yakin itu bukan anak saya. Memang saya akui saya pernah berzinah dengannya dan saya sangat menyesali hal itu. Saya menyetujui pernikahan dengan alasan melindungi orang tua saya karena ancaman keluarga wanita yg seorang pejabat pemerintah. Proses pernikahan dan persyaratan dipermudah mengingat kondisi wanita sudah hamil. Si wanita dan keluarga mengaku ayah kandungnya sudah meninggal, sehingga harus diwakilkan wali hakim. Belakangan saya tahu ayah kandung istri saya ternyata masih hidup. Diwakilkan karena orang tuanya sudah bercerai. Yang ingin saya tanyakan

1. apakah sah syarat nikah saya sementara perempuan dwakilkan wali hakim dimana ayah kandungnya masih hidup dan
saat saya tahu tidak ada penolakan dari ayahnya tersebut.

Mohon dengan sangat bimbinganya karena saya takut ini menjadi zinah berkelanjutan. Sekarang saya sudah menyesali perbuatan zinah saya di masa lalu, dan sudah memulai bertobat.

Terima kasih


JAWABAN

1. Kalau wali hakim menikahkan anda atas nama sebagai wakil dari wali, maka sah. Begitu juga sah wali hakim menikahkan apabila wali sedang tidak ada dan lokasinya jauh yaitu sejauh perjalanan yang dibolehkan qashar shalat (sekitar 85km) Mengutip pendapat madzhab Syafi'i, Al-Jaziri berkata dalam Al-Madzahib al-Arabaah sbb: ومنها: أن يغيب الولي مسافة قصر ولم يوكل عنه وكيلاً يزوج في غيبته، وإلا باشر العقد وكيله، فإذا زوج الحاكم ثم حضر الولي Lihat: http://www.fatihsyuhud.org/2013/04/aqsam-wali-mujbir-ghair-mujbir.html#11
Lihat juga: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html
__________________________



DOA NURBUAT UNTUK DOA KENDURI

Saya fio dari mojokerto surabaya jatim. Saya mau tanya tentang do'a NURBUAT
1. Bisakah do'a ini di pake do'a kenduri umpamanya atau semisalnya.....
2. Sebenarnya apa sih makna do'a NURBUAT ini..??? Saya menghafalkan do'a ini krn menyukainya tanpa Tahu kegunaan dan faedanya..... Mohon penjelasan πŷα ... Di tunggu blsanya.. Trimakasih..
Wassalamualaikum wr wb


JAWABAN

1. Bisa saja.
2. Detal tentang nurbuat, lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/08/doa-nurbuat.html
__________________________



SIKAP ISTRI APABILA SUAMI TIDAK BEKERJA

Assalamualiakum wr. wb.

Pa ustadz saya ingin bertanya,

1.saya baru menikah 6 bln yang lalu tetapi suami saya tidak bekerja... bagaimana sikap seorang istri apabila suami tidak bekerja, memang kami belum dikaruniai anak dan secara financial dengan saya bekerja masih bisa memenuhi kebutuhan kami... tapi bagaimana bila allah memberi kami anak, sedang suami tidak bekerja??

2. bagaimana sikap isteri apa bila sudah memberikan modal usaha ke pada suami tapi tidak ada hasil yang ada malah hutang semakin banyak, si suami bilang hutang banyak dengan alasan merugi?

3. bagaiman sikap isteri jika suami ternyata sudah pernah menikah dan saya adalah isteri keduanya?

4. selama saya menikah, saya belum sekalipun dikenalkan dengan keluarga suami dengan alasan, maaf kedua orang tua meninggal dan ada adik tapi mereka berada di luar negri, dan suami berjanji akan memperkenalkan setelah menikah, tapi sampai detik ini saya belum di perkenalkan... apa yang harus saya lakukan agar suami jujur tentang keluarganya... karena saya merasa ada yang di sembunyikan??

Terima kasih pa ustadz sudi menjawab pertanyaan saya.
wassalam.

JAWABAN

1. Secara hukum dan agama, istri dapat menggugat cerai pada suaminya yang tidak bekerja. Kalau ternyata istri masih sayang, maka istri harus rela dengan keadaan itu.

2. Bersabar.
3. Bersabar kalau memang istri masih ingin bersama. Kalau ingin bercerai, lakukan gugat cerai. Intinya, jangan marah-marah pada suami tapi juga tidak mau cerai.
4. Dalam soal ini, kesalahan ada juga pada Anda karena mau menerima suami yang misterius. Namun nasi sudah jadi bubur, kalau memang ingin tetap kenal denan keluarganya, tanyakan langsung pada suami.
__________________________



CARA MENGUSIR PENGIKUT ALIRAN LDII

Assalamu'alaikum Wr. Wb
Yang saya hormati Pak Ustadz Al-Khoirot

Maaf sebelumnya, saya ingin bertanya sama Pak Ustadz mengenai LDII, kalau misalnya LDII itu ada di tempat sekitar daerah kita,
1. jika kita ingin mengusir mereka dari tempatnya bagaicara melakukannya pak ustadz, apakah harus langsung kita bakar tempat mereka atau kita mengusir mereka dengan cara baik-baik.
2. jika mereka tidak ingin pergi dari sana kebijkan apa yang harus kita ambil ?

mohon bantuannya pak ustadz
terima kasih
wassalam ....


JAWABAN

1. Lakukan pengusiran dengan cara baik-baik.
2. Buat petisi keberatan. Kumpulkan tanda tangan warga sebanyak mungkin dan ajukan ke RT/RW dan keluarkan agar segera ditindaklanjuti.

__________________________



SUAMI SUKA MENGELUARKAN KATA CERAI

Assalamualaikum wr.wb

Yang terhormat Bpk/Ibu pengurus Al Khoirot,

Saya mau konsultasi, saya ibu muda umur saya 25th punya anak satu umur 2.5th, suami saya umur 29th.Begini Pak/Bu setiap kali ada perbedaan pendapat pasti suami saya katakan cerai, itu terjadi terus menerus tiap ad pertengkaran antara kami , saya tidak bisa melakukan cerai tersebut dikarenakan saya tidak menginginkan hal itu.

Srtiap masalah sepele pasti dibesar2kan, bagaimana seharusnya yang saya lakukan Pak/Bu.mohon pencerahanya.Atas perhatian Bapak/Ibu saya ucapkan terimakasih.

Wasalamuaikum wr.wb

JAWABAN

1. Kata cerai seorang suami yang disampaikan pada istri akan membuat jatuh talak. Dan apabila kata "cerai" itu keluar 3x (tiga kali) atau lebih di waktu yang berbeda, maka jatuhlah talak 3 (tiga). Konsekuensi dari talak 3 adalah suami tidak boleh lagi kembali pada istri sampai istri menikah dengan lelaki lain. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

2. Kalau Anda ingin berdamai dengan suami, jangan ribut. Jangan membahas masalah apapun yang sekiranya akan memancing konflik.

__________________________



MAKMUM DIJADIKAN IMAM

mau tanya :
1. ada mamum msih sisa 1 rakaat..dibelakng ada ikut mamum lagi,bolehkah ?
2. setahu sy bila kita mamum ada mamum ikut kita angkat tngan yg satu ?


JAWABAN

1. Kalau makmum tadi masih bermakmum pada seorang imam, maka tidak boleh. Akan tetapi apabila makmumnya pada si imam sudah selesai (imam sudah salam), lalu makmum berdiri untuk menyelesaikan shalatnya yang masih kurang, maka boleh ada orang lain bermakmum padanya. Kecuali di shalat Jum'at. Al-Jaziri mengutip pendapat madzhab Syafi'i dalam Al-Mazahib Al-Arbaah sbb: الشافعية قالوا: لا يصح الاقتداء بالمأموم ما دام مأموماً، فإن اقتدى به بعد أن سلم الإمام أو بعد أن نوى مفارقته - ونية المفارقة جائزة عندهم صح الاقتداء به، وذلك في غير الجمعة؛ أما في صلاتها، فلا يصح الاقتداء. Lebih detail lihat: http://www.fatihsyuhud.org/2013/05/syarat-shalat-jamaah-mazahib.html#18

2. Tidak ada ketentuan seperti itu.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam