Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Tidak Boleh Menikah Karena Mentelu (Adat Jawa)

Tidak Boleh Menikah Karena Mentelu (Adat Jawa)
TIDAK BOLEH MENIKAH KARENA MENTELU

assalamu'alaikum Wr. Wb

saya mau berkonsultasi saya bingung ??
kami sudah berpacaran lebih dari 2 tahun walaupun kami tahu hubungan kami dilarang oleh orang tua pasangan saya karna alasan adat jawa yaitu mentulu katanya kalau di langgar akan mendatangkan kematian dll.

kami masih berbau kekeluargaan bisa dibilang keluarga jauh dlam istilah keluarga terdapat istilah dalam jawa
1.minsanan (hubungan keluarga dekat)
2.mindoni (hubungan keluarga jauh tp diperbolehkan menikah )
3.mentelu (hubungan keluarga jauh tp tidak diperbolehkan menikah)

hubungan mentelu inilah yang saya alami dengan pasangan saya sebenarnya keluarga pasangan saya ini senang dengan saya dan setuju saya minikahi pasangan saya tapi semua itu terhalang dengan keyakinan tersebut
kami sudah saling mencintai saya mohon pencerahannya
wassalamu'alaikum Wr Wb

DAFTAR ISI
  1. Tidak Boleh Menikah Karena Mentelu
  2. Beda Cita-Cita Antara Anak Dan Ibu
  3. Warisan Harta Peninggalan Kakek
  4. Arti Kata Shakira
  5. Jumlah Takbir Dalam Shalat Hari Raya (Idul Fitri Dan Adha)
  6. Suami Mencumbu Istri Tanpa Hubungan Intim Apakah Harus Mandi Junub
  7. Wanita Shalat Tarawih Sendiri
  8. Hukum Talkin Mayit
  9. Jual Makanan Siang Hari Di Bulan Ramadan
  10. Koperasi Simpan Pinjam Pakai Bunga
  11. Kapan Waktu Memakai Hijab
  12. Mandi Junub Siang Hari Bulan Ramadan
  13. Makna Wali Ummah Dan Ulil Ummah
  14. Shalat Subuh Tanpa Qunut
  15. Najis Kencing Dewasa Dan Perasaan Keluar Air Kencing
  16. Zakat Tabungan

JAWABAN TIDAK BOLEH MENIKAH KARENA MENTELU

Kalau anda berdua sudah saling suka dan sulit berpisah dan ingin menikah, maka perintah syariat adalah Anda berdua harus menikah. Dan secara syariah, orang tua wajib menyetujui. Kalau bapak dari calon wanita tidak setuju, maka anda dapat meminta wali hakim untuk menikahkan. Wali hakim di sini adalah pejabat jajaran KUA atau ulama setempat. Lihat detailnya: Perkawinan Islam

Namun kalau sekiranya dengan memaksakan diri akan menimbulkan gejolak sosial dalam keluarga anda berdua, maka alangkah baiknya dinegosiasikan lebih dahulu dengan mendatangkan mediator dari tokoh masyarakat, sesepuh, dan ulama yang dihormati oleh orang tua anda berdua.

__________________________


BEDA CITA-CITA ANTARA ANAK DAN IBU

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu,
Selamat malam,
Saya ingin berkonsultasi tentang kehidupan saya, Nama saya B umur saya 21 tahun, Ibu saya seorang muallaf, Saya dari dulu berpendapat bahwa menuruti orang tua saya adalah ibadah dan saya tidak ingin membangkang kemauan orang tua saya terutama ibu saya Saya saat ini sedang kuliah di fakultas kedokteran UKI jakarta, Dari awal saya kuliah ini hanya untuk mengikuti keinginan ibu saya saja, Sampai saat ini ibu saya bahkan menginginkan saya setelah lulus sarjana ini langsung mendaftar polisi, Dari dulu memang saya selalu menuruti saja keinginan ibu saya ini, Padahal sedari kecil saya ingin sekali hidup dan belajar di seputaran islam saja, saya dulu ingin pesantren dilarang, ingin sekolah di gontor dilarang pula,

Saya tidak tahu kenapa sikap ibu saya begitu, alasannya ingin melihat saya sukses dipandang orang, tp ketika saya jawab saya hanya ingin hidup secara islami dan diridhoi Allah, ibu saya tidak pernah menggubris, Baginya kalau saya tidak nurut dia itu sebuah kegagalan, adik saya bahkan yang sering membangkang sering disumpahi dilaknat masuk neraka lah segala macam, Saya sering memberi tau agar ibu saya merubah sikapnya, namun tak digubris, saya suka mengajak solat, ibu saya hanya bilang "doa saja cukup" dan setiap saya berbicara tentang islam, ibu saya hanya tertarik mengalihkan semuanya ke duniawi saja, Saya sejujurnya lebih berhasrat hidup seperti Rasulullah yang bergerak di bidang niaga, tetapi ibu saya selalu bilang, memalukan lah habis2in uang kuliah ga ada gunanya lah,
Ayah saya hanya mengangguk2 saja tidak pernah memberi solusi. Sebaiknya bagaimana sikap saya saat ini?

1. Saya terpikir untuk meninggalkan semua hal duniawi, saya ingin memulai hidup baru saya yg mudah2an Allah berkati dan Allah bantu,
2. Apakah saya berdosa apabila saya meninggalkan kedua orang tua saya sementara?
3. Apakah langkah terbaik menurut islam yang seharusnya saya lakukan?
4. Lokasi tinggal saya di sukabumi, jawa barat, apakah ada ustadz atau guru yang sekiranya bisa saya jadikan guru dalam belajar islam lebih baik,

Karena sejujurnya saya ingin sekali memiliki banyak guru pembimbing, tetapi sampai saat ini saya belum mendapatkan guru yang saya pikir sesuai dengan islam yang sesungguhnya diturunkan Allah dan dicontohkan Rasul,
Mohon konsultasi saya ini dibalas dan dijawab,
Terima kasih sebelum dan sesudahnya
Wassalamualaikum warahmatulllahi wabarakatu

JAWABAN

1. Sebaiknya selesaikan kuliah Anda di kedokteran. Ilmu anda dapat disumbangkan pada kemaslahatan umat Islam. Dan itu besar pahalanya. Keislaman Anda dapat dimanifestasikan tidak hanya dalam perilaku rohani belaka, tapi juga bisa dalam bentuk kehidupan duniawi asal dengan niat yang benar dan baik yakni untuk ibadah.

2. Saran saya, jangan tinggalkan orang tua dan terutama jangan tinggalkan kuliah Anda. Selesaikan dulu kuliah sampai memperoleh gelar Sarjana Kedokteran. Kalau selesai, kemampuan dan gelar itu dapat anda pakai untuk modal pertama (launching pad) dalam menuju apapun cita-cita anda berikutnya. Setelah itu, anda dapat minta ijin secara baik-baik pada orang tua untuk pergi meninggalkan mereka sementara.

3. Lihat poin 2.

4. Carilah pesantren di sekitar Sukabumi yg terdekat dengan Anda. Pastikan itu pesantren milik ulama NU (Nahdlatul Ulama), bukan pesantren Wahabi.
__________________________



WARISAN HARTA PENINGGALAN KAKEK

Assalammualaikum Wr Wb

Kepada Yth Pengasuh Web Alkhoirot
Mohon bantuan penjelasan mengenai pembagian hukum waris

Pemilik tanah adalah kakek saya. Kakek saya sudah meninggal dunia dan nenek pun juga sama. saat ini kakek masih memiliki 1 orang anak laki laki seibu (5 bersaudara tetapi yang hidup tinggal 1 orang) dan 2 orang anak perempuan seayah tapi beda ibu. Harta waris yang akan dibagikan sejumlah Rp 710 juta. Dalam struktur keluarga 1 orang anak laki laki yang merupakan ayah saya memiliki 1 orang anak laki laki dan 3 orang anak perempuan dan memiliki banyak keponakan dari alm abang dan kakak ayah saya.

Pertanyaannya,
1. siapa saja yang berhak mendapat hak waris tersebut dan perhitungannya seperti apa?

2. perlu juga diberitahukan bahwa Rp 710 juta tersebut belum termasuk uang makelar tanah yang proses jualnya dibantu keponakan ayah saya. dan Ayah saya ada meniatkan untuk menyumbang 50 jt dari uang tersebut atas nama alm kakek dan nenek saya (Ayah dan ibu ayah saya). sekali lagi bagaimana perhitungannya? Terima kasih

Wassalam,
Tata S

JAWABAN

1. Yang mendapat warisan adalah anak-anak dari almarhum yang masih hidup yakni 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Sedangkan cucu tidak mendapatkan warisan karena terhalang oleh adanya anak. Pembagiannya adalah anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya, seluruh harta jadikan 4 (empat) bagian. 2 bagian untuk anak lelaki; sedang kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1 (satu). Lebih detail lihat: Hukum Waris Islam

2. Dalam konteks di atas, uang yang diwariskan adalah hasil bersih setelah dipotong untuk makelar, hutang almarhum dan biaya pengurusan jenazah. Kalau anak lelaki (yakni ayah anda) berniat menyedekahkan 50 juta, maka harta itu hendaknya dimabilkan dari uang warisan setelah dibagikan (bukan sebelum dibagi) kecuali ahli waris yang lain sama-sama sepakat.

__________________________



ARTI KATA SHAKIRA

Asllkm. mau tanya nich apa betul arti kata SHAKIRA dalam bahasa Indonesia berarti : Bersyukur / Terima Kasih.
terima kasih sebelunya.wasslkm

JAWABAN

Betul. Arti tepatnya adalah Orang yang bersyukur.

__________________________



JUMLAH TAKBIR DALAM SHALAT HARI RAYA (IDUL FITRI DAN ADHA)

Assalamualikum. Mohon penjelasan jumlah takbir pada sholat ied menurut berbagai mazhab.wassalam

JAWABAN

1. Ada sedikit perbedaan tentang jumlah takbir antarmadzhab yang empat sbb:

(a) Madzhab Syafi'i (madzhabnya NU): Rakaat pertama 7x takbir (selain takbiroutl ihrom). Rokaat kedua: 5x tabir (selain takbir saat berdiri untuk rokaat kedua).
Rujukan: Al-Umm I/395; Al-Mahalli V/83.

(b) Madzhab Maliki dan Hanbali (madzhabnya gerakan Wahabi Salafi dan Muhammadiyah): Rakaat pertama 7x (sudah termasuk takbirotul ihrom); Rokaat kedua 6x (termasuk takbir saat berdiri untuk rokaat kedua).
Rujukan: Al-Mudawwanah I/169; Al-Kafi I/264; Al-Mughni III/271.

(c) Madzhab Hanafi: Rakaat pertama: 3x takbir setelah takbirotul ihrom. Rokaat kedua: 3 takbir setelah membaca Al Fatihah dan sebelum rukuk.
Rujukan: Hasyiyah Ibnu Abidin II/172.
__________________________



SUAMI MENCUMBU ISTRI TANPA HUBUNGAN INTIM APAKAH HARUS MANDI JUNUB

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Sebelumnya Saya mohon maaf, karena pertanyaan yang akan saya tanyakan mungkin agak kurang sopan.

begini, seandainya suami saya hanya mencumbui saya, tanpa melakukan persentuhan verji,(karena saya masih haid) apakah suami saya wajib mandi besar (mandi Junub) atau tidak.

Terima Kasih...
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Kalau tidak keluar sperma tidak wajib mandi besar. Kalau sampai keluar, maka wajib mandi junub. Perlu diketahui, bahwa yang keluar dari kemaluan lelaki ada dua yaitu madzi dan mani. Kalau madzi yang keluar tidak wajib mandi besar. Lihat: Mandi Junub
__________________________



WANITA SHALAT TARAWIH SENDIRI

assalamu'alaikum ustadz, saya ingin menanyakan:
1. apakah benar kalau wanita itu lebih baik shalat tarawih sendiri di rumah daripada berjamaa'ah di mesjid? saya pernah membaca hadistnya bahwa yang diwajibkan sholat berjama'ah di masjid hanya kaum adam saja.
2. saya masih kurang mengerti ttg shalat tarawih ustadz, apa saja yang dibaca pada sholat tarawih? orang bilang sama saja seperti shalat sunat biasa, tapi saya lihat ada bacaan bilal nya, apakah ketika shalat tarawih sendiri bacaan bilal tersebut juga dibaca?

mohon penjelasannya ustadz, wassalam

JAWABAN

1. Betul, shalat taraweh di rumah lebih baik bagi wanita. Sebagaimana sabda Nabi dalam hadits sahih riwayat Bukhari Muslim: أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلاَّ المكتوبة (Shalat yang paling utama bagi wanita adalah di rumah kecuali shalat wajib). Namun demikian, shalat taraweh di masjid bagi wanita hukumnya boleh.
2. Kalau tarawih sendiri maka tidak perlu ada bacaan bilal.
__________________________



HUKUM TALKIN MAYIT

Assalamualaikum ustadz,,
1. Apakah talkin mayyit ada dalam islam ? Karena yg saya tau hanya mentalkin org yg sedang sakartul maut

2. Apakah kita harus mengetahui mana gerakan rukun dan yg mana sunnat dalam sholat? Atau cukup pelajari semuanya tanpa harus tau itu rukun atau sunnat ?

3. Ada cerita dari para orang tua, termasuk ibu saya sendiri bahwa disalah satu sudut wilayah kalimantan, ada makhluk raksasa berambut ikal,,saya yakin 99 persen dia adalah dajjal,,yg ingin saya tanyakan apakah dajjal memiliki senjata berupa tombak ?? Dan benarkah dia memiliki kendaraan berupa seekor keledai ??

4. Tentang al-fata at-tamimi,,kalau saya tidak salah ingat,, salah satu hadist menyebut bahwa seorang pemuda dari timur akan memnuhi bumi dengan keadilan... Saya ingin bertanya, kenapa harus ada imam-mahdi jika pemuda tersebut
telah memenuhi bumi dengan keadilan ? Yg ke dua wilayah mana yg dimaksud rasulullah dengan nama TIMUR ? Mohon pencerahannya ustadz,,, terima kasih

JAWABAN

1. Ada dan hukumnya sunnah. Yang menyatakan talkin hanya menjelang mati biasanya kalalngan Wahabi. Mungkin anda mendengar atau membaca dari mereka. Dalilnya terdapat dalam kitab madzhab Syafi'i karya Syed Bakri berjudul Ianatut Talibin II/140 sbb:

وتلقين بالغ ولو شهيدا بعد تمام دفن (قوله وتلقين بالغ) وذلك لقوله تعالى وذكر فإن الذكرى تنفنع المؤمنين [الذاريات : 55] وأحوج ما يكون العبد إلى التذكير في هذه الحالة. اهـ
Artinya: “Disunatkan mentalqin mayit yang sudah dewasa walaupun mati syahid setelah sempurna penguburannya. Hal yang demikian ini karena firman Allah : “dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Ad-Dzariyat : 55). Dan seorang hamba sangat membutuhkan peringatan adalah saat-saat seperti ini”.

2. Tidak harus. Yang penting kita dapat melakukan perkara yang rukun secara sempurna dan sebisa mungkin mengamalkan yang sunnah juga.

3. Itu cerita mitos. Bukan dajjal. Dajjal baru akan keluar nanti di akhir zaman. Dalam salah satu hadits riwayat Muslim, Dajjal itu akan keluar ketika "harta warisan tidak lagi dibagikan" (إن الساعة لا تقوم حتى لا يُقسم ميراث). Lebih detail lihat di sini!

4. Hadits yang terkait dengan Al-Fata At-Tamimi adalah hadits yang hanya diriwayatkan oleh Tabrani. Menurut Al-Haithami, hadits ini munkar atau bagian dari hadits dhaif yang tidak layak dijadikan dalil. Sedangkan hadits yang terkait Imam Mahdi kebanyakan adalah hadits sahih.

__________________________



JUAL MAKANAN SIANG HARI DI BULAN RAMADAN

maaf pak Kyai/ustad saya mo tanya nih.
1.biasanya saya jualan makanan di warnet pada siang hari karena bulan Ramadhan gimana hukum nya jika ada yang membeli makanan di siang hari saya bilang ga ada klo siang hari dan
2. bagaimana hukumnya juga jika saya membolehkan orang lain membeli makanan di saya itu
3.bagaimana hukum nya jika mandi wajib nya baru ingat pada siang hari
itu saja yag saya tanyakan kurang dan lebih nya saya minta maaf

JAWABAN

1. Wajib bagi setiap muslim untuk amar makruf dan nahi munkar. Kalau tidak bisa, minimal diam dan ingkar dalam hati (tidak ingin ikut-ikutan). Dan haram hukumnya membantu dalam kemungkaran, termasuk di dalamnya membantu menjual makanan pada siang hari puasa Ramadan.
2. Haram. Kecuali apabila diketahui pembeli itu termasuk orang yang boleh tidak puasa seperti wanita haid, musafir jauh atau orang tua renta yang pikun.
3. Tidak apa-apa asal junubnya atau hubungan intimnya dilakukan pada malam hari sebelum subuh. Lihat: Puasa Ramadan

__________________________



KOPERASI SIMPAN PINJAM PAKAI BUNGA

Asslm. Wr Wb.
Di kampung saya, ada koperasi simpan pinjam utk warga. Siapa saja boleh meminjam uang di koperasi ini, tetapi pengembalian uang plus bunga. Hal ini sdh dsepakati bersama sluruh warga. Menjelang lebaran biasanya tabungan dibagikan beserta bunganya, ŷƍ diambilkan dr bunga pinjaman tsb. Pak ustadz, yang ingin saya tnyakan,

1. bolehkah saya menabung di koperasi tsb dan menikmati bunganya? Apakh hukumnya? Apakah riba? Trimakasih jwbnny saya tunggu pak ustadz. Wslm wr wb.

JAWABAN

1. Menabung boleh kalau untuk niat keamanan. Sedangkan mengambl bunganya adalah haram menurut mayoritas ulama yang mengharamkan bunga banak.

Kalau Anda ikut pendapat sebagian kecil ulama yang membolehkan bank, maka berarti halal bagi anda menikmati bunga bank tersebut. Lebih detail: Bank Konvensional dalam Islam.

__________________________



KAPAN WAKTU PANTAS MEMAKAI HIJAB

Ass.wr.wb, saya ingin sekali memakai hijab tp ktnya sy tdk pantas karna sy pernah brbuat ksalahan yaitu sy pernah brhutang byk smp rmh tangga sy hampir hancur skrg sy brtaubat tp apakh dgn ksalahan sy itu lantas sy tdk pantas untk memakai hijab? Mhn jawabannya pa karna sy sgt bingung apa yg hrs lakukan ... Wassalam

JAWABAN

Hijab atau jilbab adalah pakaian perempuan untuk menutup aurat. Wanita wajib menurut aurat sejak dia masuk usia dewasa yaitu sejak pertama kali mengalami menstruasi. Semua wanita muslimah dewasa wajib memakai jilbab tak peduli apakah dia pendosa atau suci; banyak hutang atau tidak; miskin atau kaya. Lihat: Aurat Wanita dalam Islam.

__________________________



MANJI JUNUB SIANG HARI BULAN RAMADAN

Assalamu'alaikum...begini ustad..saya mau tanya tentang hukum nya mandi junub pada bulan romadhan pada siang hari,apa masih sah puasa nya ketika seseorang itu telah melakukan hubungan intim/suami istri pada malam hari,tapi mandi hadast/junub nya pada pagi setelah habis waktu imsak.....sekian trimakasih...WASSALAM..

JAWABAN

Sah puasanya asalkan hubungan intimnya pada malam hari sebelum imsak. Lebih detail: Panduan Puasa Ramadan.

__________________________



MAKNA WALI UMMAH DAN ULIL UMMAH

assalamualaikum wr.wb

pak ustad saya mau tanya apa sih definisi dari wali ummah dan ulil ummah? serta apa perbedaanya, terima kasih.
wassalamualikum wr.wb

JAWABAN

ٍSepanjang yang saya tahu, tidak ada istilah wali ummah atau ulil ummah. Yang ada adalah waliul amri atau ulul amri. Kalau itu yang ditanyakan, maka jawabnya sbb:

Secara bahasa kata waliul amri bermakna orang yang memiliki kekuasaan dan hukum. Ada dua waliul amri yaitu ulama dan pemerintah. Ulama waliul amri di bidang agama sedang pemerintah adalah waliul amri di bidang urusan dunia.

Adapun ulul amri biasanya merujuk pada pemerintah saja.

__________________________



SHALAT SUBUH TANPA QUNUT

assalamuallaikum wr.wb saya mau tanya bolehkah mengerjakan sholat subuh tanpa do'a qunut soalnya sya ga hafal...saya sering ga sholat subuh karna saya ga bsa do'a qunutnya...trima kasih

JAWABAN

Boleh. Tapi sebaiknya tetap ber-qunut karena qunut itu sunnah dan tidak harus membaca doa qunut yang panjang. Kalau tidak hafal, anda cukup membaca doa apa saja pada saat qunut. Misalnya, Robbana atina fiddun-ya hasanah wafil akhiroti hasanah waqina adzaban nar. Lebih detail: Panduan Qunut. Lihat juga: Referensi (http://goo.gl/JT6jDL )

__________________________



NAJIS KENCING DEWASA DAN PERASAAN KELUAR AIR KENCING

Assalamu a'laykum ustadz...
Saya mau menanyakan beberapa hal tentang najis dan hukum dalam shalat..:

1. Air seni org dewasa termasuk golongan najis apa?
2. Dan apakah hukum shalatnya jika seseorang memakai (pakaian dalam) atau terkena air seni (basah maupun kering) pada pakaiannya saat melakukan shalat?
3. Dan apakah bisa di hilangkan?

4. Saya sering mengalami dalam shalat, seperti ada (air seni) yg keluar pada kemaluan pada saat melakukan shalat (terutama saat tumaninah dan sujud). Tapi itu hanya sebatas perasaan saja antara keluar atau tidaknya (ragu-ragu), dan setiap kali saya ulangi shalat saya kemudian merasakan seperti itu lagi.
Yg jadi pertanyaan saya, apakah hukum shalatnya pada saat shalat terjadi seperti itu yg tanpa di sengaja?

Demikian keganjalan saya dalam melaksanakan shalat, saya mengharapkan pencerahan dari Ustadz.
Terima kasih. Wassalamu a'laykum Ustadz...

JAWABAN

1. Najis mutawassitah (menengah)
2. Baju atau apapun yang melekat di badan yang terkena najis tidak boleh dipakai shalat. Kalau dipakai, shalatnya tidak sah. Harus diulang. Lihat: Shalat Fardhu 5 Waktu
3. Bisa dengan cara disiram dengan air. Lihat: Najis dalam Islam
4. Selagi anda tidak yakin, maka teruskan shalatnya. Sebagaimana kalau kita ragu-ragu seperti kentut atau tidak, maka dianggap tidak kentut.

__________________________



ZAKAT TABUNGAN

Assalamualaikum wr.wb.
Ustad yang terhormat dan semoga dirahmati Allah SWT, saya mempunyai beberapa pertanyaaan menyangkut zakat bagi uang yang disimpan dalam tabungan sbb.:
- Setahun yang lalu saya menjual tanah dan setelah dikeluarkan zakatnya maka uang tersebut saya simpan di Bank dengan maksud bila suatu saat jumlahnya sudah mencukupi akan digunakan untuk renovasi rumah.
- Disamping tabungan tersebut di atas sayapun punya dua tabungan lainnya di Bank yang berbeda : yang satu tabungan di bank digunakan untuk menampung uang gaji dan dipakai untuk keperluan sehari-hari; sedang satu tabungan lagi di bank syariah memang sengaja disimpan dan dicadangkan guna keperluan pendidikan anak-anak pada beberapa tahun ke depan

Pertanyaan saya adalah :
1. - apakah ada kewajiban zakat tahunan mengingat ketika saya menerima pembayaran sudah langsung saya keluarkan zakatnya.
2 - bila harus bayar zakat lagi apakah perhitungannya per tabungan atau akumulasi tabungan.

Demikian dan terima kasih atas bantuannya.
Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Kalau anda membayar zakat profesi setiap bulan, maka tidak lagi wajib membayar zakat.

Memang ada dua cara mengeluarkan zakat profesi yaitu setiap tahun atau perbulan. Anda mengikuti cara yang kedua. Walaupun sebenarnya cara yang pertama lebih kuat dan lebih mudah karena tidak semua penghasilan wajib dizakati.

Adapun cara yang pertama adalah cara yang umum yaitu bahwa harta gaji baru wajib zakat kalau (a) mencapai 1 tahun sempurna; dan (b) mencapai nishab (jumlah minimal). Lebih detail lihat: Panduan Zakat.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam