Hukum Menjadi Mualaf Karena Cinta

Hukum Menjadi Mualaf Karena Cinta Saya mempunyai calon istri nonmuslim,dan dia bersedia menjadi mu'allaf sebelum kami menikah.. 1. apa hukumnya jika dia menjadi mu'allaf karena cinta dan apakah saya juga berdosa,.. Insya Allah jika dia menjadi mu'allaf,saya akan membimbingnya ustad Menjadi mualaf atau masuk Islam dari agama sebelumnya adalah hal terbaik dalam hidup seseorang. Itu berarti dia telah mendapat hidayah Allah
Hukum Menjadi Mualaf Karena Cinta
(Ket. gambar: Hantaran lamaran pengantin karya santri putri Al-Khoirot)

MENJADI MUALAF KARENA CINTA

Assalamu'alaikum ustad..
Saya mempunyai calon istri nonmuslim,dan dia bersedia menjadi mu'allaf sebelum kami menikah..
1. apa hukumnya jika dia menjadi mu'allaf karena cinta dan apakah saya juga berdosa,..
Insya Allah jika dia menjadi mu'allaf,saya akan membimbingnya ustad,doakan saya dan mohon penjelasannya ustad,terimakasih

DAFTAR ISI
  1. Menjadi Mualaf Karena Cinta
  2. Hukum Gay Berpuasa
  3. Apakah Perkataan "Pulang" Pada Istri Termasuk Talak?
  4. Kafarat Qadha Ramadan Setelah Ramadan Kedua
  5. Istri Memberi Uang Suami Pada Orang Tua Secara Diam-Diam
  6. Hukum Menerawang Masa Depan
  7. Tidak Mampu Membayar Fidyah Puasa
  8. Mengucapkan Cerai Bersyarat (Taklik Talak)
  9. Banyak Sekali Dosa, Mungkinkah Taubat Diterima?
  10. Bohong Pada Mertua Karena Ikut Suami

JAWABAN MENJADI MUALAF KARENA CINTA

1. Menjadi mualaf atau masuk Islam dari agama sebelumnya adalah hal terbaik dalam hidup seseorang. Itu berarti dia telah mendapat hidayah Allah menuju kebenaran. Bahwa jalan menuju Islam itu melalui jalur cinta tidak mengurangi kebaikan yang ada di dalamnya. Cinta atau rasa sayang pada lawan jenis itu sendiri tidak berdosa karena itu urusan hati. Yang haram adalah apabila dua lawan jenis melakukan khalwat (berduaan) dan/atau perbuatan yang lebih dari itu.

Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits sahih
إذا أسلم العبد فحسن إسلامه؛ كتب الله له كل حسنة كان أزلفها، ومحيت عنه كل سيئة كان أزلفها، ثم كان بعد ذلك القصاص: الحسنة بعشر أمثالها إلى سبع مائة ضعف، والسيئة بمثلها إلا أن يتجاوز الله عز وجل عنها
Artinya: Apabila seseorang masuk Islam dan keislamannya baik maka Allah akan menulis setiap amal baiknya pada masa sebelum Islam... Amal baiknya akan ditulis 10 kali lipat sampai 700 lipat, sedang amal buruknya akan ditulis sebanding kecuali yang sudah dimaafkan Allah.

Hadits di atas menurut Imam Nawawi menunjukkan bahwa orang kafir yang masuk Islam, maka amal baik di masa kafirnya juga akan dicatat sebagai amal baik dan mendapat pahala seperti dikutip oleh Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari I/123 sbb:
وقال المازري : الكافر لا يصح منه التقرب ، فلا يثاب على العمل الصالح الصادر منه في شركه ; لأن من شرط المتقرب أن يكون عارفا لمن يتقرب إليه والكافر ليس كذلك . وتابعه القاضي عياض على تقرير هذا الإشكال ، واستضعف ذلك النووي فقال : الصواب الذي عليه المحققون - بل نقل بعضهم فيه الإجماع - أن الكافر إذا فعل أفعالا جميلة كالصدقة وصلة الرحم ثم أسلم ومات على الإسلام أن ثواب ذلك يكتب له ، وأما دعوى أنه مخالف للقواعد فغير مسلم لأنه قد يعتد ببعض أفعال الكافر في الدنيا ككفارة الظهار فإنه لا يلزمه إعادتها إذا أسلم وتجزئه

Anda sendiri sebagai penyebab dari keislamannya insyaAllah akan mendapat pahala asalkan terus dididik dan dibimbing sehingga imannya semakin mantap. Nabi bersabda dalam hadits riwayat Muslim: من دل على خير فله مثل أجر فاعله (Barangsiapa yang menunjukkan pada kebaikan, maka ia akan mendalpat pahala seperti pelaku kebaikan itu). Dalam hadits yang serupa, juga riwayat Muslim, Nabi bersabda: من دعا إلى هدى كان له من الأجور مثل من تبعه، لا ينقص من أجورهم شيئا

Kesimpulan: keislamannya mendapat pahala. Dan Anda juga mendapat pahala karena mengislamkannya. Kalau ada perilaku dosa selama pacaran, lakukan taubat nasuha dengan tidak mengulanginya lagi. ٍSaya sarankan Anda segera menikah untuk menghindari dosa zina dan lainnya.


HUKUM GAY BERPUASA

Assalamualaikum wr wb.
Nama saya SW, saya berusia 17 tahun, saya adalah seorang biseks yang lebih condong menyukai sesama jenis. saya merasakan hal itu saat berusia 15 tahun, saya mengagumi seorang laki-laki bukan perempuan. saya pernah melakukan hubungan sesama jenis tapi dengan tidak sengaja. Keseharian saya, saya juga berpacaran dengan perempuan tetapi saya tidak merasa senang, tetapi dengan memikirkan seorang laki-laki, saya senang. Selalu terpikir, haruskah saya berhenti (mengingat sebelum saya seperti ini, saya adalah anak yang rajin beribadah sholat dan mengaji {Afwan jika terdengar seperti riya' dan takabbur}) atau tetap seperti ini.

Hari ini H-2 berpuasa 2013, saya bingung dengan keadaan saya.
1. saya takut ibadah saya tidak akan diterima, saya ingin sholat taubat,
2. tapi saya juga tidak bisa meninggalkan penyimpangan s3ks saya. Apa yang harus saya lakukan?

Rencana saya, saat bulan romadlon adalah awal saya menitih keimanan saya menjadi lebih baik untuk sampai ke depannya, tetapi saya selalu diganggu dengan pikiran penyimpangan seks tadi. Terimakasih.
Wassalamalikum wr wb.

JAWABAN

1. Terlepas dari apakah Anda seorang pendosa atau bukan, kewajiban agama tetap wajib dilaksanakan. Shalat dan puasa adalah kewajiban agama yang kalau ditinggalkan adalah dosa besar. Tidak perlu memikirkan diterima atau tidak. Yang terpenting adalah anda melakukan kewajiban agama.

2. Penyimpangan s3ks adalah dosa. Dan anda harus berusaha untuk menghentingkannya. Perilaku s3ks dengan lawan jenis di luar ikatan perkawinan juga dosa.

Yang perlu diketahui juga bahwa Gay adlah penyakit yang bisa disembuhkan. Lihat di sini.

_______________________



APAKAH PERKATAAN "PULANG" PADA ISTRI TERMASUK TALAK?

Assalamu'alaikum wr wb

Begini ustadz, dulu saya pernah jengkel kpd istri dan waktu itu saya mengucapkan keistri (sy agak lupa persis kata katanya), kurang lebih begini ustadz : saya perintahkan beliau untuk pulang saja kerumahnya atau mungkin dengan ditambahi begini ustadz " atau bagaimana", tapi waktu itu istri tidak mau dan beliau memilih tetap ikut dengan saya..dan setelah sekian lama (mungkin tahunan) saya takut itu masuk talak sehingga saya dengan pertimbangan kyai untuk menikah lagi/nikah ulang..

Pertanyaan pertama : apakah itu betul sudah talak ya ustadz? tapi sya sudah terlanjur nikah ulang..

Pertanyaan kedua : karena takut kalau setelah itu saya mengucapkan kata-kata yang seperti itu lagi atau kata-kata kiasan atau kata-kata talak (saya sendiri berkeyakinan tidak mengucapkannya, tapi saya takut barangkali saya lupa), maka saya tanyakan keistri sampai beberapa kali untuk meyakinkan diri saya dan jawaban istri adalah tidak pernah bahkan saya minta beliau didalam mengatakannya hanya karena Alloh semata, bukan karena saya atau dunia. Nah ustadz, bagaimana saya yang telah menanyakan hal seperti itu bahkan sampai beberapa kali keistri, apakah tidak apa-apa atau ada akibat hukumnya ya ustadz??

Pertanyaan ketiga : bagaimana hukumnya kalau didalam hati sering terbesit atau terpikirkan seperti ingin mentalak/menceraikan atau semacamnya (berandai-andai), apakah jatuh talak ya ustadz??

Dan mohon bimbingannya supaya tidak ragu-ragu dalam hal ini ya ustadz...dan bagaimana bertoubat dengan sebenar benarnya taubat/taubatan nasuha ustadz...

Jazakumulloh khoir
Hamba Alloh

JAWABAN

Dalam konteks kata-kata itu diucapkan saat bertengkar, maka ia termasuk dalam kategori talak kinayah yaitu ucapan cerai implisit yang baru terjadi talak kalau disertai dengan niat. Kalau tidak ada niat, maka tidak terjadi talak. Lihat: Perceraian dalam Islam.

_______________________



KAFARAT QADHA RAMADAN SETELAH RAMADAN KEDUA

Assalamu'alaikum..pak ustadz..saya mau tanya.. :)
apa kafarat bagi orang yang meninggalkan puasa ramadhan karena haid, dan dia menggantinya sebagian hutang puasanya setelah ramadhan berikutnya?

JAWABAN

Kalau mengqadha puasa setelah Ramadan baerikutnya, maka selain mengqadha ia juga harus membayar fidyah setiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud atau sekitar 6,75 ons (sebagian pendapat ada yang mengatakan 720 gram). 1 mud itu untuk setiap hari yang diqadha dan diberikan kepada fakir miskin. Lihat juga: Puasa Ramadan dan Qadha Puasa Ramadan Yang Sudah Masuk Ramadan Kedua

_______________________



ISTRI MEMBERI UANG SUAMI PADA ORANG TUA SECARA DIAM-DIAM

Assslamualaikum wr.wb sy mo tanya:
1. dosakah jika seorang istri memberi uang suaminya kepada orangtua istri sendiri secara diam-diam tanpa seizin suami.
2.dosakah jika seorang istri meminta kepada suami untuk pindah dari rumah orang tua suami dengan maksud utk bisa mandiri dengan punya rumah sendiri
3.dosakah jika istri tidak patuh kepada suami jika suami menyuruh istri untuk tidak mengurus orang tua istri dan memberi uang kepada org tua istri tapi menyuruh istri hanya mengurus mertua saja dan juga suaminya.

mohon pencerahannya apa hukumnya dan adakah hadis yang menerangkannya.trima kasih

JAWABAN

1. Hukumnya haram dan tidak boleh kalau itu uang suami. Kalau urang itu adalah hak dari istri, maka tidak apa-apa. Seperti diketahui bahwa istri berhak atas nafkah dari suami. Maka pemberian suami yang berupa nafkah tersebut menjadi hak penuh dari istri jadi tidak memberitahu juga tidak apa-apa. Tapi kalau uang yang di luar nafkah, maka itu harus atas seijin suami.
2. Tidak apa-apa.
3. Dalam madzhab Syafi'i suami boleh melarang istri untuk menemui orang tuanya dan istri harus mentaatinya. Pada waktu yang sama, suami tidak boleh sewenang-wenang melarang istrinya untuk berbicara dan menemui orang tuanya kecuali apabila takut ada bahaya atau melakukan dosa di tengah jalan saat mengunjungi orang tuanya, maka dalam hal ini boleh suami melarang istri dengan tujuan untuk menolak terjadinya bahaya tersebut.

Menurut Ibnu Hajar Al-Makki dalam kitab Az-Zawajir an Iqtirofil Kabair II/78
وإذا اضطرت امرأة للخروج لزيارة والدٍ ، أو حمام ، خرجت بإذن زوجها غير متبهرجة ، في مِلْحفة وثياب بذلة ، وتغض طرفها في مشيتها ، ولا تنظر يمينا ولا شمالا ، وإلا كانت عاصية

Dalam kitan Asnal Matolib III/239 dikatakan:
وللزوج منع زوجته من عيادة أبويها ومن شهود جنازتهما وجنازة ولدها ، والأولى خلافه
_______________________



HUKUM MENERAWANG MASA DEPAN

Assalamualaikum ustadz....
1. bagaimana hukumnya kita mempelajari ilmu terawangan untuk menerawang keadaan kita dimasa depan ?
2. Didaerah kami ini ada sebuah fenomena aneh, yaitu orang-orang yang mengaku dituruni/didatangi oleh lailatul qadar.....jujur saja saya tidak pernah membaca riwayat para ulama ahli ilmu zaman dulu yang mengaku lailatul qadar turun padanya....pertanyaan saya, apakah benar lailatu Qadar bisa turun kepada orang tertentu dan bisa dilihat ?
Mohon penjelasannya ustad
Terima kasih

JAWABAN

1. Hukumnya haram. Berdasarkan dalil sbb:
(a) Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Bukhari:
إِذَا قَضَى اللَّهُ الْأَمْرَ فِي السَّمَاءِ ضَرَبَتْ الْمَلَائِكَةُ بِأَجْنِحَتِهَا خُضْعَانًا لِقَوْلِهِ كَأَنَّهُ سِلْسِلَةٌ عَلَى صَفْوَانٍ فَإِذَا فُزِّعَ عَنْ قُلُوبِهِمْ قَالُوا مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ؟ قَالُوا لِلَّذِي قَالَ: الْحَقَّ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِير،ُ فَيَسْمَعُهَا مُسْتَرِقُ السَّمْعِ وَمُسْتَرِقُ السَّمْعِ هَكَذَا بَعْضُهُ فَوْقَ بَعْضٍ. وَوَصَفَ سُفْيَانُ بِكَفِّهِ فَحَرَفَهَا وَبَدَّدَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فَيَسْمَعُ الْكَلِمَةَ فَيُلْقِيهَا إِلَى مَنْ تَحْتَهُ ثُمَّ يُلْقِيهَا الْآخَرُ إِلَى مَنْ تَحْتَهُ حَتَّى يُلْقِيَهَا عَلَى لِسَانِ السَّاحِرِ أَوْ الْكَاهِنِ فَرُبَّمَا أَدْرَكَ الشِّهَابُ قَبْلَ أَنْ يُلْقِيَهَا، وَرُبَّمَا أَلْقَاهَا قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُ، فَيَكْذِبُ مَعَهَا مِائَةَ كَذْبَةٍ فَيُقَالُ أَلَيْسَ قَدْ قَالَ لَنَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا كَذَا وَكَذَا فَيُصَدَّقُ بِتِلْكَ الْكَلِمَةِ الَّتِي سَمِعَ مِنْ السَّمَاءِ.
Artinya: Apabila Allah menetapkan suatu ketetapan di langit maka para malaikat mengepakkan sayap mereka karena tunduk terhadap firman-Nya, seperti layaknya suara rantai yang digesek di atas batu. Setelah rasa takut itu dicabut dari hati para malaikat, mereka bertanya-tanya: ‘Apa yang telah difirmankan oleh Tuhan kalian?’ Malaikat yang mendengar menjawab, ‘Dia berfirman yang benar. Dan Dia Maha Tinggi lagi Maha Besar.’ Bisikan malaikat ini didengar oleh jin pencuri berita. Pencuri berita modusnya dengan ‘pundi-pundian’ (jin yang bawah menjadi penopang bagi jin yang di atasnya, bertingkat terus ke atas). Jin yang paling atas mendengar ucapan malaikat, kemudian disampaikan ke jin bawahnya, dan seterusnya, hingga jin yang paling bawah menyampaikannya kepada tukang sihir atau dukun. Terkadang mereka mendapat panah api sebelum dia sampaikan kepada dukun, dan terkadang berhasil disampaikan sebelum terkena panah api. Kemudian dicampur dengan 100 kedustaan. (sehingga ada 1 yang benar). Orang mengatakan, bukankah pak dukun telah mengatakan demikian dan dia benar? Akhirnya sang dukun dibenarkan dengan satu kalimat yang benar yang dicuri dari langit

(b) Dalam hadits sahih riwayat Msulim Nabi bersabda:
من أتى عرافاً فسأله عن شيء لم تقبل له صلاة أربعين ليلة.
Artinya: Barangsiapa yang datang ke tukang ramal dan bertanya tentang sesuatu maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam.

Dalam hadits (b) dinyatakan bahwa bertanya pada peramal saja tidak boleh. Apalagi kalau mempelajari ilmunya. Ilmu ramal. Namun terkait dengan ilmu kesaktian ada sedikit catatan dalam pandangan ulama mazhab. Lihat di sini (poin no. 4).

2. Tidak benar. Dalam QS Al-Qadar disebutkan definisinya. Ia bukan berupa benda seperti meteor. Ia adalah hari besar yang tidak selalu datang setiap tahun. Secara ringkasnya, adanya lailatul Qadar merupakan motivasi bagi muslim untuk banyak beribadah pada Allah terutama pada 10 hari terakhir bulan Ramadan.

Kalau ada orang yang merasa "kejatuhan" Lailatul Qadar, maka kemungkin besar itu adalah jin.

_______________________



TIDAK MAMPU MEMBAYAR FIDYAH PUASA

assalamu'alaikum
meneruskan pertanyaan kemarin, bila hutang puasa wajib sampai ketemu ramadhan lagi belul diqadha harus membayar fidyah berupa memberi makan orang miskin

yang jadi pertanyaan, bagaimana kalau orang tersebut tidak mampu membayar fidyah karena dia hanya mampu mencukupi kebutuhannya sendiri atau malah dialah yang miskin, atau dia seorang anak sekolahan yang belum bekerja dan masih tergantung terhadap orang tuanya dan orang tuanya bukan orang yang kaya (hanya mampu memenuhi kebutuhan keluarga saja)

JAWABAN

Kalau tidak mampu, maka ada dua pendapat (a) dia punya hutang fidyah tersebut dan wajib membayar kalau sudah mampu. Kalau terus tidak mampu sampai meninggal, maka diambilkan dari harta peninggalannya. Kalau tidak ada warisan, maka tidak apa-apa. (b) dia tidak harus bayar fidyah. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk VI/263 menyatakan:
( فرع ) إذا أوجبنا الفدية على الشيخ والمريض الميئوس من برئه ، وكان معسرا ، هل يلزمه إذا أيسر ؟ أم يسقط عنه ؟ فيه قولان كالكفارة ( والأصح ) في الكفارة بقاؤها في ذمته إلى اليسار ، لأنها في مقابلة جنايته ، فهي كجزاء الصيد ، وينبغي أن يكون الأصح هنا أنها تسقط ، ولا يلزمه إذا أيسر ، كالفطرة لأنه عاجز حال التكليف بالفدية وليست في مقابلة جناية ونحوها ، وقطع القاضي في المجرد أنه إذا أيسر بعد الإفطار لزمه الفدية ، فإن لم يفد حتى مات لزمه إخراجها من تركته

_______________________



MENGUCAPKAN CERAI BERSYARAT (TAKLIK TALAK)

Assalamu'alaikum wr.wb Pak Ustad.
Nama saya A. Saya mau bertanya sama Pak Ustad. Saya berumah tangga kurang lebih 6 bulan. Dan untuk pertama kalinya saya mengucapkan kata kata yang tidak patut diucapkan pada istri saya. Begini bunyinya, "Kalau kamu tidak dapat merubah sifat burukmu, akan kubawa kamu ke KUA". dan istri saya bilang,"untuk apa ?" kemudian saya menjawabnya,"Ya kebalikan dari nikah !" kemudian istri saya jawab lagi,"maksudnya cerai !". aku jawab ,"ya begitulah ?!"
1. Apakah kalimat saya itu berarti telah menalaknya ?
2. Dan bagaimana mengatasi cemburu yang berlebihan ?
Apa yang harus saya perbuat Pak Ustad ?

Mohon bantuannya. Wassalam.

JAWABAN

1. Tidak terjadi perceraian karena itu termasuk dalam taklik talak atau cerai bersyarat yang baru terjadi kalau syarat terpenuhi. Kalau pun syarat sudah terpenuhi, maka belum otomatis jatuh talak karena anda mengatakan "akan mengurus perceraian ke KUA". Ketika seseorang mengurus perceraian ke KUA atau pengadilan agama, perceraian itu baru jatuh setelah adanya keputusan hakim agama. Lihat: Perceraian Islam

2. Kalau Anda posesif, maka sebaiknya jangan biarkan istri kerja di luar. Beri dia modal untuk usaha sendiri di rumah. Hal itu akan memungkinkan istri Anda memiliki kesibukan dan penghasilan tanpa harus keluar dan bertemu dengan banyak lelaki.
_______________________



BANYAK SEKALI DOSA, MUNGKINKAH TAUBAT DITERIMA?

Assalamualaikaum. Saya mau bertanya.
1. Jika seseorang melakukan banyak sekali dosa, mungkin sudah tak terhitung dosanya. Lalu ia bertaubat. Apakah diterima taubatnya?
2. Lalu apakah ketika bertaubat terus dia memohon agar dijauhi dari penyakit yang nantinya akan datang ke dia karena perbuatan dosanya itu. Apakah dikabulkan oleh Allah swt.
3. Dan apakah allah masih peduli dengan hambanya yang sudah banyak berbuat dosa.
Mohon balasannya. Terima kasih

JAWABAN

1. Kalau itu taubat nasuha, insyaAllah diterima.
2. Doa adalah salah satu usaha batin. Anda juga harus melakukan usaha lahir agar tidak terkena dampaknya seperti menjauhi zina, dan makan dan minum yang halal. Dikabulkan apa tidak itu hak mutlak Allah. Tetapi Anda wajib untuk berharap bahwa itu akan dikabulkan sekaligus siap mental apabila tidak dikabulkan.
3. Allah Maha Pengampun dan Pengasih. Kedua sifat Allah ini menjamin bahwa Ia akan tetap peduli selagi hambaNya masih mau bertaubat. Lebih detail lihat: Cara Taubat Nasuha

_______________________



BOHONG PADA MERTUA KARENA IKUT SUAMI

Assalamualaikum pak ustad.
Semoga Allah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya bagi pak ustad yang telah membantu banyak orang dalam memahami agama Islam. Amin.

1. Pak ustad, Bagaimana sebaiknya sikap istri jika suaminya berbohong?

Begini, seorang suami berbohong kepada orangtuanya. Mungkin ada alasannya dia berbohong, tapi istri tidak tahu apa alasannya. Dalam hal ini, si suami berbohong tentang keberadaan mereka. Dia bilang sedang berada di kota B, padahal sedang berada di kota L. Masalahnya, orangtuanya itu sering menghubungi istrinya dan bertanya tentang keberadaan mereka. Si istri bingung harus pro siapa, suami atau mertua.

2. Pak ustad apakah si istri harus ikut berbohong, ataukah mengatakan yang sebenarnya kepada mertuanya?
Dalam Islam jika terjadi hal yang seperti ini, bagaimanakah seharusnya sikap istri?

Terima kasih pak ustad. Wassalamualaikum.

JAWABAN

1. Ada baiknya suami diingatkan. Tugas suami-istri adalah saling mengingatkan. Tapi jangan lupa untuk memilih waktu dan momen yang tepat untuk melakukannya.

2. Untuk pertama kali tidak apa-apa demi menyelamatkan suami. Tapi pastikan anda melakukan komunikasi pada suami bahwa anda tidak akan melakukan kebohongan lagi ke depan. Kalau perjanjian dilanggar, maka sebaiknya anda katakan apa adanya. Lihat juga: Bohong dalam Islam.
LihatTutupKomentar