Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Pengelolaan Dana Yayasan Anak Yatim Yang Meragukan

Pengelolaan Dana Yayasan Anak Yatim Yang Meragukan
PENGELOLAAN DANA YAYASAN ANAK YATIM YANG MERAGUKAN

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Sebelumnya perkenalkan nama saya A, Tinggal Di kota Tem.
Maaf ingin konsultasi :
Dulu saya pernah bekerja di salah satu yayasan yang dalam perijinannya tertulis "Penyantunan Anak Yatim, Piatu, Dhuafa dan Masyarakat terlantar" namun dalam pengelolaannya ada hal-hal yang membuat ragu terutama dalam hukum agama islam.
1. Dalam pencarian dana, lembaga tersebut memang jarang mendapat bantuan dari pemerintah jadi untuk pembiayaan dengan mencari donatur umum (masyarakat), dan dalam pengambilan infaq setiap bulannya ada petugas petugas yang biasa di sebut relawan yang tidak ada gaji dari lembaga tersebut, namun aturan yang berlaku para relawan setiap bulan hanya diwajibkan setor 200ribu dari berapapun yang mereka dapat.

1a. bagaimana menurut pandangan hukum islam??? apa diperbolehkan??karena menurut mereka hal tersebut diperbolehkan karena jika tidak ada timbal balik (upah) tidak ada orang yang mau sebagai pelaksana, sehingga kegiatan sosial tidak akan berjalan.

DAFTAR ISI
  1. Pengelolaan Dana Yayasan Anak Yatim Yang Meragukan
  2. Hukum Pernikahan Tanpa Wali
  3. Hukum Warisan Dari Nenek
  4. Jual Beli Kucing
  5. Perlu Tidaknya Baiat Bagi Seorang Muslim
  6. Hukum Pernikahan Pria Kristen Yang Masuk Islam
  7. Menikah Dengan Wali Hakim Dan Tanpa Sepengetahuan Orang Tua
  8. Sudah Menghamili Pacar Dan Terbunuh
  9. Sholat Karena Niat Duniawi Apakah Diterima?
  10. Doa-Doa Apakah Perlu Ijazah?


2. Dalam pengelolaannya lembaga ini banyak membuat bidang bidang santunan, salah satunya santunan untuk yang memberikan pinjaman modal kepada orang yang mau membuka usaha kecil, meskipun dikembalikan tanpa bunga/jasa. namun terkadang santunan untuk anak-anak tidak rutin tiap bulan diberikan justru untuk kegiatan pinjaman tersebut.apakah hal tersebut di perbolehkan??

(Keterangan : Lembaga ini belum berpanti, sehingga apabila donatur ingin mengadakan acara dengan anak-anak biasanya di ambilkan anak-anak dari lingkungan sekitar yang sebagian bukan yatim, piatu/dhuafa).

Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh


JAWABAN PENGELOLAAN DANA YAYASAN ANAK YATIM YANG MERAGUKAN

1. Praktek semacam itu tidak diperbolehkan. Hal yang serupa dengan kasus di atas adalah kasus amil zakat. Amil zakat tidak boleh mengambil harta zakat seenaknya sendiri. Amil hanya boleh mendapat gaji sebagai amil zakat menurut kadar gaji yang semestinya dan inipun dengan syarat apabila ia tidak mendapat gaji regular. Al-Jaziri dalam Al-Madzahib Al-Arba'ah mengutip pendapat madzhab Syafi'i menyatakan

و"العامل على الزكاة" هو من له دخل في جميع الزكاة: كالساعي، والحافظ، والكاتب، وإنما يأخذ العامل منها إذا فرقها الإمام، ولم يكن له أجرة مقدرة من قبله، فيعطى بقدر أجر مثله
Artinya: Amil zakat adalah orang yang terkait dengan pengumpulan zakat seperti sa'i (kolektor), hafidz (pemelihara), katib (penulis). Amil boleh mengambil harta zakat apabila ditugaskan oleh imam dan tidak ada gaji khusus untuknya. Maka, amil diberi gaji dari zakat menurut gaji yang umum berlaku (ujrah mitsil).

2. Kalau usaha santunan pemberian modal untuk usaha kecil itu tidak masuk dalam program rencana yang diberitahukan pada donatur, maka hal itu menyimpang dan haram. Donatur harus tahu untuk apa uang yang mereka berikan itu digunakan.

Hati-hati menggunakan uang donasi dari umat. Ingat, uang haram akan membuat kehidupan tidak berkah.

_________________________


HUKUM PERNIKAHAN TANPA WALI

Assalamualaikum,

saya seorang janda, menikah tanpa wali dengan seorang pria yang sudah beristri. Beberapa bulan ini, saya merasa resah akan status pernikahan saya karena menikah tanpa wali dan keluarga saya tidak ada yang mengetahui pernikahan saya. Kami sudah melakukan hubungan intim, dan selama 7 bulan menikah kami tinggal terpisah dan hanya bertemu sesekali saja. Selama menikahpun, saya tidak diberikan nafkah lahir baik sandang, pangan, papan. Sudah beberapa kali saya minta cerai tapi tidak pernah dipenuhi. Kalau menurut suami saya, pernikahan kami sah walaupun tidak ada wali (ikut pendapat Abu Hanifah). Dengan istri yang pertama pun, suami menikah tanpa wali dari pihak perempuan. Yang saya ingin tanyakan :
1. bagaimana hukum pernikahan saya yang sebenarnya?
2. Apa yang saya harus lakukan terhadap suami saya, karena jika pernikahan tidak sah berarti selama ini saya berbuat zina, tapi jika pernikahan sah dan suami tidak menceraikan berarti saya durhaka terhadap suami karena sudah beberapa bulan ini saya selalu menghindar jika diminta untuk berhubungan intim.

Mohon penjelasan dan jalan keluarnya agar saya tidak berlarut-larut berbuat dosa.
Mohon dirahasiakan status saya.

Terima kasih
Wassalam

JAWABAN

1. Pernikahan tanpa wali dan saksi adalah tidak sah dan batal. Ini pendapat mutlak dari tiga madzhab (Syafi'i, Maliki, Hanbali). Berdasarkan hadits sahih riwayat Ibnu Hibban dan Tirmidzi Nabi menyatakan: أيما امرأة أنكحت نفسها بدون إذن وليها فنكاحها باطل (Perempuan mana saja yang menikahkan dirinya tanpa wali maka nikahnya batil / tidak sah).

2. Pernikahan dianggap fasid (rusak). Oleh karena itu, Anda sebaiknya melakukan nikah ulang dengannya dengan mendatangkan wali yaitu orang tua atau wali hakim. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html

Memang ada pendapat Abu Hanifah, tentang bolehnya nikah tanpa wali sebagaimana tersebut dalam kitab Al-Ikhtibar fi Ta'lil al-Mukhtar . Pendapat ini tidak valid menurut mayoritas ulama. Kalau "suami" anda mengikuti pendapat tersebut, maka prosesnya adalah wanita, yaitu anda, berfungsi sebagai wali. jadi, Anda menikahkan diri sendiri kepada "suami".

Dengan adanya pendapat yang mayoritas tidak mengesahkan, maka disarankan untuk melakukan nikah ulang. Sedang pernikahan yang sudah terjadi dianggap sah walau dalam keabsahan yang meragukan.

_________________________


HUKUM WARISAN DARI NENEK

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Langsung saja, Saya ingin menanyakan tentang hukum pembagian warisan mnrut islam, sbb :

Nenek meninggal dunia meninggalkan 8 cucu, dan menantu 1 orang, diantaranya 5orang laki-laki dan 3 orang perempuan sebagai cucunya dan 1 orang (ibu) sebagai menantu. Menantu (ibu) yang merawat nenek sampai meninggalnya. yang menjadi permasalahan cucu-cucunya meminta warisan yang lebih dengan alasan uang yang dulu sama sekarang nilai tukarnya berbeda sehingga warisan nenek harus dibagikan berlipat-lipat. yang jadi pertanyaan ?
1. Apakah menantu (ibu) dapat warisan dari nenek? kalau dapat berapa bagian?
2. Apakah menurut islam dibenarkan warisan dapat dilipat gandakan dari nilai tukarnya (uang)?
3. Berapa bagian untuk cucu-cucunya antara laki-laki dan perempuan?


Sebelum dan sesudahnya, saya ucapkan terimakasih atas bantuannya
wassalamualaikum, Asep H

JAWABAN

1. Menantu tidak dapat warisan dari ibu mertuanya.
2. Kalau warisan tidak langsung diberikan, misalnya karena ahli waris masih kecil, lalu diperdagangkan maka bisa saja ahli waris meminta bagian dari keuntungan / laba dari perdagangan itu. Tapi, kalau harta waris tidak diperdagangkan maka ahli waris tidak berhak meminta yang lebih.
3. Yang laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding perempuan. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

_________________________


JUAL BELI KUCING

Assalamualaikum ustadz,,,

1. Bolehkah kita membeli atau menjual kucing dan hewan lainnya seperti ular, burung dll, yg tujuannya untuk dijadikan hewan peliharaan ??

2. Bolehkah menjadikan anak semut sebagai umpan pancing ?? Didaerah saya ada sejenis semut yg anaknya biasa digunakan untuk umpan pancing,,namun caranya adalah dengan menghancurkan sarangnya...

3. Zaman sekarang banyak para ilmuwan yg menemukan planet-planet baru, bahkan katanya ada yg terbuat dari berlian,,,,yg ingin saya tanyakan,,apakah planet-planet tersebut milik mereka yg menemukan/melihatnya pertama kali jika mereka mengklaim sebagai miliknya ?? Jika otomatis menjadi milik mereka,,maka org yg melihatnya belakangan tidak bisa lagi memanfaatkan planet tersebut,,,, mohon pencerahannya ustadz,,,terima kasih,,Wassalam

JAWABAN

1. Boleh memelihara kucing karena itu boleh memperdagangkannya untuk binatang peliharaan (pet). Ini adalah pendapat empat madzhab. Sedangkan kalangan ulama Dzahiriyah mengharamkan jual beli kuncing.
2. Tidak ada larangan untuk itu.
3. Pemiliknya harus berdasarkan kesepakatan internasional.
_________________________


PERLU TIDAKNYA BAIAT BAGI SEORANG MUSLIM

Assalamu'alaikum

Ustad, saya ingin bertanya.. Kalau menurut penjelasan di web ustad, "bai'at itu tidak wajib dan tidak perlu serta tidak ada kaitannya dgn akhirat secara langsung" Tetapi saya prnah mmbaca sebuah hadist di sahih al-bukhari yang mengatakan bahwa : "Apabila seseorang tidak ada bai'at dilehernya, maka matinya seperti mati orang jahiliyah"
Itu bagaimana ustad ??
Mohon pencerahannya :)

JAWABAN

Hadits yang anda sebut teks Arabnya adalah مَنْ مات وليس في عنقه بيعة مات ميتة جاهلية. Hadits sahih riwayat Muslim, dan Haithami, dll. Dalam hadits lain riwayat Ahmad, Haithami, Abu Daud, Tayalisi, Ibnu Hibban, Abu Na'im, dll Nabi bersabda: مَنْ مات بغير إمام مات ميتة جاهلية (Barangsiapa yang mati tanpa [baiat] ke imam, maka ia mati jahiliyah.)

Dalam hadits senada reiwayat Haithami Nabi bersabda: مَنْ مات وليس عليه امام جماعة ، فان موتته موتة جاهلية (Barangsiapa yang mati tanpa imam jamaah, maka ia mati jahiliyah).

Menurut para ahli hadits, yang dimaksud berbaiat di hadits ini adalah baiat atau janji setia (tidak memberontak) kepada imam atau pemerintah muslim yang sedang berkuasa itu wajib walaupun seandainya kepala pemerintahannya bukan muslim yang saleh. Jadi, bukan pada mursyid tarekat. Dan, sekali lagi, baiat di sini maksudnya adalah TAAT pada aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah. Jadi, tidak perlu dalam bentuk seremonial.

_________________________


HUKUM PERNIKAHAN PRIA KRISTEN YANG MASUK ISLAM

Asslm Wlkm Wr Wb,

Perkenalkan nama saya RD. saya tinggal di Jakarta, saya telah menikah serta memiliki seorang anak. Pa Ustadz ada yang mau saya tanyakan ttp singkat cerita saya memberitahukan asal muasal terjadinya pertanyaan ini terlebih dahulu kepada pa Ustadz,yaitu: Semula kami menikah di gereja karena kami dari keluarga Kristen lalu dengan berjalannya waktu kami memiliki seorang anak lelaki tetapi dengan berjalannya waktu Saya(Rd) menjadi seorang Mualaf dengan mengalami mimpi2 yang tdk masuk akal menurut saya ttp saya sharing dengan beberapa orang2 yang menurut saya lbh mengerti agama islam dan saya sudah menjadi Mualaf ±1 tahun.
Pertanyaan saya yaitu:
1. Apakah pernikahan saya jalani ini Halal/Haram semenjak saya memeluk agama Islam sbg pedoman hidup saya, padahal saya menikah dengan istri di gereja terlebih dahulu?
2.Istri saya sampai saat ini masih beragama Kristen dan apabila saya melakukan hubungan badan dengan istri apakah saya telah berzina?

Mohon penjelasannya pa Ustadz karena saya tidak mau menyia-yiakan Hidayah yang Allah berikan kpd saya.
Terima kasih pa Ustadz
Wsslm Wlkm Wr Wb


JAWABAN

1. Pernikahan Anda tetap sah dan tidak perlu melakukan akad nikah baru. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk XVI/295 mengataka
إذا أسلم الزوجان المشركان على صفة لو لم يكن بينهما نكاح جاز لهما عقد النكاح أقرا على النكاح، وان عقد بغير ولى ولا شهود، لأنه أسلم خلق كثير فأقرهم رسول الله صلى الله عليه وسلم على أنكحتهم، ولم يسألهم عن شروطه
Arti ringkasan: Pada zaman Rasulullah pernah terjadi banyak pasangan suami istri yang masuk Islam. Nabi mengakui pernikahan mereka sebelumnya (tidak meminta mereka mengulang pernikahan baru). Dan tidak menanyakan apakah pernikahan mereka syarat-syarat pernikahannya.

Imam Nawawi dalam kitab Raudah At-Talibin V/540 juga menyatakan hal yang sama yakni tidak perlunya akad nikah baru bagi suami-istri nonmuslim yang masuk Islam. Baik masuk Islam keduanya, atau suaminya saja yang muslim sedangkan istri tetap Kristen atau Yahudi. Teksnya sbb:
فإذا أسلم وتحته أربع كتابيات أو أقل، استمر نكاحهن لأنه يجوز ابتداؤه في الإسلام.. وسواء في ذلك اليهودي والمجوسي والوثني والحربي والذمي

Juga, Anda boleh tetap bersama istri anda walaupun dia tetap Kristen karena pria muslim boleh menikah dengan wanita Kristen atau Yahudi. Lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2012/11/pernikahan-beda-agama-dalam-islam/

2. Tidak apa-apa melakukan hubungan badan dengan istri karena perkawinan dianggap sah.
Namun saran saya, sebaiknya secara pelan dan bertahap untuk mengajak istri agar masuk Islam agar pernikahan lebih harmonis dan masa depan anak lebih jelas.

_________________________


MENIKAH DENGAN WALI HAKIM DAN TANPA SEPENGETAHUAN ORANG TUA

Assalamualaykum ustaz.. maaf ngerepotin saya mau nanya nih' saya ada di malaysia'& saya sudah bertunangan dgn seorang janda anak 1 sebut aja (M) dan si M .. ada di Hongkong (hk) rencana sih mau nikah thn 2015' di jawa dgn restu orang tua dan masalahnya.. tahun depan thn 2014 tunangan saya si M.. saya mau liburan ke malaysia kira2 selama 1 bln' dan untuk menghindari dosa besar ( zina )

1. apa boleh saya menikah sama si M.. tanpa wali (asli) karena gak mungkin saya bisa menjemput ayahnya ke malaysia.. karena ongkosnya juga mahal'.. dan si M tidak punya keluarga laki2 dari ayah nya di malaysia..
2. bolehkah kami menikah menggunakan wali hakim' dan
3. bolehkan kami menikah dengan si M tanpa sepengatahuan ayah nya si M.. karena kuwatir gak akan di ijinin ama ayahnya kalau nikah siri' di luar negara. mohon pencerahannya trimakasih'

JAWABAN

1. Boleh menikah dengan wali hakim; tanpa wali asli (orang tua) kalau memang tempatnya berjauhan. Asal memberi tahu lebih dulu pada wali/orang tua si wanita.
2. Boleh.
3. Harus memberitahu kepada ayah si wanita. Kalau tidak mendapat ijin, maka ketidakbolehan itu justru dapat menjadi alasan untuk memakai wali hakim.

_________________________


SUDAH MENGHAMILI PACAR DAN TERBUNUH

assalamuallaikum tadz. . .
Saya punya saudara laki-laki sudah meninggal karena dibunuh. Tapi dia sudah menghamili pacarnya. Pengakuan pacarnya dia telah sering berbuat zina dengan saudara saya ini.
1. Apa yg harus kami lakukan sebagai keluarga si laki-laki?

JAWABAN

1. Anda tidak harus melakukan apa-apa. Perbuatan zina yang dilakukian seorang pria dan wanita tidak menimbulkan kewajiban apapun pada pihak pria atau wanita kecuali tanggungan dosa besar bagi kedua pelakunya. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/dosa-besar-dalam-islam.html
_________________________


SHOLAT KARENA NIAT DUNIAWI APAKAH DITERIMA?

Assalamualaikum Ustadz,,
Misalnya gini, ada seseorang yg sudah lama tidak pernah sholat. Lalu dia ditimpa penyakit. Dia berobat dan diberi sebuah amalan untuk mengobati penyakitnya. Tapi amalan tersebut harus dibaca setelah selesai sholat. Dia kemudian sholat lagi agar bisa mengamalkan amalan tersebut untuk kesembuhannya. Dia termotivasi untuk Sholat lagi karena ingin sembuh dari penyakit tersebut.
1. Apakah sholatnya tidak diterima ??
2. Apakah cukup dengan membaca niat dihati bahwa sholatnya untuk Allah ?? karena motivasi awalnya dia Sholat adalah karena ingin mengamalkan do'a kesembuhan tersebut..
Katanya kalau ada terbersit keinginan duniawi maka sholatnya tidak diterima.
Mohon solusinya Ustadz terima kasih...Wassalam

JAWABAN

1. Asal terpenuhi syarat dan rukun shalat, maka hukum shalatnya sah. Selain itu, shalat 5 waktu itu wajib dilakukan. Dan dosa bagi yang meninggalkannya. Soal pahala itu diterima atau tidak itu serahkan pada Allah.
2. Yang penting niat shalat harus benar. Dan memang niat shalat itu di hati. Bukan di lisan. Tapi sunnah mengucapkan niat secara lisan. Lihat: Shalat Fardhu

_________________________


DOA-DOA APAKAH PERLU IJAZAH?

Ass.Wr. Wb. Pak Ustadz saya mau bertanya..apakah semua doa-doa yang kita dapatkan dari buku doa-doa umum seperti doa kesehatan doa murah rezeki.doa setelah sholat..doa penjaga diri dengan membaca Ayat kursi falaq anas dan lainnya perlukah di izasahkan dulu...atau bisa lansung kita amalkan...mohon pencerahannya....atas bantuan dari pa ustadz saya haturkan banyak terimaksih.wassal.

JAWABAN

Kalau doa itu beruapa doa-doa umum, maka tidak perlu mendapat ijazah dari siapapun. Tapi kalau doa itu berupa amalan atau hizib untuk mendapat kesaktian dan semacamnya, maka harus mendapat ijazah. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2013/08/hukum-hizib-dan-amalan-kesaktian.html

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam