Apakah Cucu Berhak Mendapat Warisan Dari Nenek?

Apakah Cucu Berhak Mendapat Warisan Dari Nenek? Assalamu'alaikum Wr. Wb Pada kesempatan ini, saya ingin bertanya tentang hak waris dalam agama islam, Ustadz, nenek saya beragama islam dan sudah meninggal beliau mempunyai 4 anak dan semua beragama islam.( 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.) anak pertama laki-laki dan anak kedua perempuan sudah meninggal SEBELUM nenek saya meninggal dan anak ketiga laki-laki sudah meninggal juga tapi SETELAH nenek saya meninggal. sekarang yang tersisa anak laki-laki yang ke empat yang masih hidup. yang saat ini menguasai rumah peninggalan nenek saya dan berniat mau menjualnya.
Apakah Cucu Berhak Mendapat Warisan Dari Nenek?
APAKAH CUCU BERHAK MENDAPAT WARISAN DARI NENEK?

Assalamu'alaikum Wr. Wb
Pada kesempatan ini, saya ingin bertanya tentang hak waris dalam agama islam, Ustadz, nenek saya beragama islam dan sudah meninggal beliau mempunyai 4 anak dan semua beragama islam.( 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.) anak pertama laki-laki dan anak kedua perempuan sudah meninggal SEBELUM nenek saya meninggal dan anak ketiga laki-laki sudah meninggal juga tapi SETELAH nenek saya meninggal. sekarang yang tersisa anak laki-laki yang ke empat yang masih hidup. yang saat ini menguasai rumah peninggalan nenek saya dan berniat mau menjualnya.

PERTANYAANNYA :
1. berhakkah saya atas peninggalan rumah dari nenek saya sementara posisi saya adalah cucu dari anak ke 3. ... Trims.​

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. APAKAH CUCU BERHAK MENDAPAT WARISAN DARI NENEK?
  2. HARTA BAGIAN ANAK LAKI-LAKI PEREMPUAN, ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG
  3. WARISAN UNTUK SUAMI SAUDARA KANDUNG SEAYAH DAN SEIBU
  4. BAGIAN WARIS ISTRI, ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
  5. ANAK MENDAPAT HIBAH, APAKAH MASIH BERHAK ATAS WARISAN?
  6. PENINGGALAN AYAH UNTUK 3 ANAK LAKI-LAKI
  7. CALON PASANGAN PUNYA MASA LALU PERGAULAN BEBAS
  8. SUAMI TALAK 2 KALI, APAKAH WAJIB AKAD NIKAH ULANG?
  9. PACARAN DAN BERZINA TAPI TIDAK DIRESTUI ORANG TUA
  10. MEMAKAI HIJAB WARNA HITAM, APAKAH WAJIB?
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Cucu tidak berhak atas harta waris neneknya selagi masih ada anak kandung. Namun anak ketiga laki-laki (ayah anda) yang saat ibunya meninggal masih hidup berhak mendapatkan warisan dari harta peninggalan ibunya. Nilai bagian anak ketiga sama dengan bagian anak keempat yang saat ini masih hidup. Cara pembagiannya adalah harta waris dibagi dua secara sama antara anak ketiga dan keempat apabila memang tidak ada ahli waris utama yang lain yaitu suami (kakek anda) yang masih hidup.

Setelah anak ketiga mendapatkan warisannya, karena dia sudah meninggal, maka bagiannya diwariskan lagi pada ahli warisnya. Sayang anda tidak menyebutkan jenis kelamin dan jumlah keturunan dari anak ketiga ini. Karena, bagian warisan anak ketiga tidak otomatis diwariskan pada keturunannnya semua. Rinciannya sebagai berikut: (a) Kalau keturunan anak ketiga adalah 1 perempuan maka mendapat 1/2 (setengah) sedangkan kalau 2 perempuan atau lebih maka mendapatkan 2/3 (duapertiga); sisanya diberikan pada saudara kandungnya. (b) Kalau anak ketiga itu punya keturunan laki-laki dan perempuan, maka seluruh harta warisan yang didapatnya diberikan pada anak-anaknya di mana anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dari anak perempuan (2 banding 1).

_______________________________


HARTA BAGIAN ANAK LAKI-LAKI PEREMPUAN, ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG

Assalamualaikum,

Perkenalkan saya Dedi dari Depok - Jawa Barat. Mohon bantuannya tentang pembagian warisan yg sesuai dg hukum waris Islam dg kondisi sbb :

Ayah saya sudah meninggal dunia 7 tahun yg lalu. Dan sekitar 1 bulan yg lalu Ibu saya meninggal dunia. Adapun jumlah anak dari kedua orang tua saya ( Almarhum & Almarhumah ) adalah ; 1 anak laki laki (Dedi, saya sendiri), 3 saudara perempuan sekandung ( Se-Ayah & Se-Ibu) dan 2 saudara perempuan se-Ayah ( se-Bapak ).

Ada mulai persoalan setelah Ibu saya meninggal kemarin, 1 orang saudara perempuan se-Ayah ( se-Bapak ) sepertinya minta dilakukan pembagian warisan sedangkan anak-anak lainnya tidak ada yg mempersoalkan untuk hal itu. Soalnya saya sbg anak laki laki harus mengatur saudari saudari saya dan koq jadi sepertinya saya tiba tiba punya hutang karena harta waris tidak mau dijual ( milik bersama saja), tapi ada 1 orang sauadara perempuan se-Ayah ( se-Bapak ) yg minta pembagian warisan.

1. Mohon penjelasan dan pencerahannya jika memang tetap saya harus memberikan pengganti kepada saudari saudari saya terutama kepada 1 orang sauadara perempuan se-Ayah ( se-Bapak ).

Demikian, terima kasih banyak saya ucapkan atas bantuannya.
Wassalamualaikum, Dedi Hunaedi

JAWABAN

1. Aturan baku dalam hukum waris Islam adalah ia harus dibagi segera setelah seorang pewaris meninggal, yakni setelah tanggungan duniawinya seperti hutang dan biaya pemakaman diselesaikan. Tidak boleh ada penundaan pembagian warisan kecuali atas persetujuan semua ahli waris. Dalam kasus anda telah terjadi dua kematian. Ini berarti pembagian warisan saat ini harus dilakukan dua tahapan. Yakni pembagian warisan harta ayah dan berikutnya pembagian warisan harta milik ibu. Dalam Islam tidak ada harta bersama walaupun suami istri. Yang ada adalah harta milik perseorangan. Kecuali kalau harta itu didapatkan dari usaha bersama (kongsi dagang, dll).

Tahap pertama: Pembagian warisan harta milik ayah.

Dengan asumsi bahwa ayah & ibu almarhum sudah meninggal, maka pembagiannya sbb:

(a) Istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan).
(b) Sisanya yakni yang 7/8 diberikan dan dibagikan pada seluruh anak-anak kandung dari almarhum baik dari istri pertama atau istri kedua. Jadi, total anak almarhum ada 6 (1 laki-laki dan 5 perempuan). Di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

Tahap kedua: Pembagian warisan harta milik ibu

Dengan asumsi ayah & ibu dari almarhumah sudah meninggal, maka pembagiannya sbb:

Harta almarhumah yang menjadi hak milik ibu anda diberikan pada seluruh anak-anak kandung almarhumah yakni anda berempat. Di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan (2 banding 1). Sedangkan kedua saudara perempuan anda yang seayah dan lain ibu tidak mendapat warisan sama sekali, karena almarhumah memang bukan ibu mereka. Baca detail: Hukum Waris Islam


_______________________________


WARISAN UNTUK SUAMI SAUDARA KANDUNG SEAYAH DAN SEIBU

Assalamu'alaikum...
Saya mau tanya, tetangga saya seorang istri meninggal dunia, tidak punya anak, orang tua tidak ada, punya suami, saudara kandung seayah 3 orang, seibu 2 orang. Mempunyai sebidang tanah harganya kira-kira 130juta, rumah kira2 15juta.

1. yang saya tanyakan bagaimana pembagian warisan tersebut menurut agama islam & undang2 negara?

Terima kasih banyak atas jawabannya nanti. Sekian & terma kasih.
Wassalamu alaikum.

JAWABAN

1. Menurut hukum Islam pembagiannya sbb: (a) suami mendapat 1/2 (separuh harta warisan); (b) untuk saudara kandung seayah dan seibu kami belum bisa menjawabnya karena anda tidak menyebut jenis kelaminnya. Silahkan lihat sendiri link berikut: (i) Bagian waris saudara kandung seayah ; (ii) Bagian Waris saudara seibu.

_______________________________


BAGIAN WARIS ISTRI, ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Assalammu ‘alaikum Wr. Wb.
Saya ingin menanyakan tentang hukum waris sebagai berikut.

Ayah menikah dengan ibu kandung melahirkan 5 anak, yaitu 3 laki-laki (A,B,C) dan 2 perempuan (D,E). Harta yang dihasilkan dalam pernikahan mereka berupa rumah, sebut saja harganya sekarang 150 juta. Pada tahun 2000, Ibu kandung meninggal. Dan 1 tahun setelah itu ayah menikah lagi dengan ibu tiri. Pada tahun 2005, (D) meninggal dengan meninggalkan suami dan 2 anak perempuan (F,G). Pada tahun 2010, ayah meninggal.

1. Pertanyaan: Siapa saja ahli waris yang berhak atas rumah tersebut dan berapa bagian masing-masing menurut hukum waris islam?

Terima kasih,
Wassalammu ‘alaikum Wr.Wb.

JAWABAN

Dalam Islam tidak ada istilah harta bersama suami-istri. Setiap individu memiliki hak untuk hartanya masing-masing termasuk suami dan istri. Karena itu harta suami dan istri harus dipisah berdasarkan kepemilikannya masing-masing. Harta waris harus dibagi segera setelah seorang pewaris meninggal. Ingat seorang pewaris, bukan dua orang pewaris. Karena dalam kasus di atas telah terjadi tiga kematian, maka sekarang harus dilakukan 3 (tiga) tahapan pembagian waris sekaligus.

Tahap pertama: Pembagian waris peninggalan Ibu (anda) wafat 2000

Kalau dia memiliki harta hasil usahanya sendiri, maka harus dibagikan. Dengan asumsi bahwa ayah dan ibu almarhumah sudah meninggal, maka pembagiannya sbb (kalau ayah dan ibu almarhumah masih hidup saat itu, maka mereka masing-masing mendapat 1/6):

(a) suami mendapat 1/4 (seperempat); (b) sisanya dibagikan pada semua anak-anak di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Tentu saja "D" juga mendapat bagian waris karena saat ini (tahun 2000) dia masih hidup.

Tahap kedua: Pembagian waris peninggalan D (saudari anda) wafat 2005

(a) Ayah mendapat bagian 1/6 (seperempat) = 4/24
(b) Suami mendapat warisan 1/4 (seperempat) = 6/24
(c) Dua anak perempuan 2/3 (dua pertiga) = 16/24
Total = 26/24. Ini disebut masalah Aul di mana bagian lebih besar dari kpk. Dalam kasus ini, maka nilai total dirubah menjadi 26/26

Cara membagi:
(a) Ayah: 4/26 x harta warisan = ..
(b) Suami: 6/26 x harta warisan = ..
(c) Dua anak perempuan: 16/26 = ..

Tahap ketiga: Pembagian waris peninggalan ayah wafat 2010

Dengan asumsi bapak dan ibu almarhum sudah meninggal, maka pembagiannya sbb:

(a) Istri mendapat warisan 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan pada seluruh anak-anak almarhum baik dari istri pertama maupun istri kedua. Baca detail: Hukum Waris Islam


_______________________________


ANAK MENDAPAT HIBAH, APAKAH MASIH BERHAK ATAS WARISAN?

Assalamualaikum Wr Wb

Ada pertanyaan yang ingin saya ajukan, ibu saya meninggal dunia pada November 2004, meninggalkan ayah, dan 4 orang anak kandung yaitu : 3 orang anak perempuan, dan 1 orang anak laki-laki..
Ayah telah memenuhi wasiat almh ibu untuk memberikan ke 4 rumah yang dimiliki ke 4 anak kandung beliau... Kemudian ayah menikah lagi dan sebelum menikah telah membeli sebuah rumah... Sampai sekarang ayah masih sehat..

1. apakah menurut Islam adakah hak kami (anak kandung) terhadap rumah itu apabila rumah itu dijual? mengingat betapa pihak "sana" sangat ingin memiliki rumah tersebut?

2. bagaimana pembagian rumah tersebut apabila kelak ayah meninggal (ayah berusia 74 tahun )?

Ayah tidak memiliki anak dari pernikahan yang baru.. tapi memiliki seorang anak tiri perempuan Kami ber 4 telah berkeluarga dan memiliki putra putri dan Insya Allah berkecukupan dalam menafkahi keluarga kami.. hanya saja kami ingin mengetahui hak kami secara Islam.. dan Insya Allah kami tidak ingin memiliki sesuatu yang bukan menjadi hak kami, semoga jawaban Anda dapat memenuhi rasa ingin tau kami... semoga rejeki yang diberikan Allah menjadi barokah bermanfaat bagi kami

apabila dalam menjawab pertanyaan ini masih membutuhkan beberapa keterangan tambahan, kami akan berusaha untuk memenuhinya...

Terima kasih... Waalaikumsalam Wr Wb

JAWABAN

1. Kalau rumah itu milik ayah anda, maka seluruh anak-anak kandungnya berhak mendapat warisan dari rumah tersebut.

2. Kalau ayah meninggal lebih dulu sebelum istri keduanya, maka pembagiannya sbb: (a) istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan); (b) sisanya yang 7/8 diberikan pada seluruh anak-anak kandung almarhum di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan.

Adapun anak tiri tidak mendapat bagian warisan apapun. Namun kalau sebelum meninggal ayah berwasiat untuk anak tiri tersebut, maka anak tiri itu berhak atas harta waris tapi nilainya tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari keseluruhan harta warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam


_______________________________


PENINGGALAN AYAH UNTUK 3 ANAK LAKI-LAKI

assalamualaikum wrwb,

Saya anak ke tiga dari 3 besaudara, semuanya laiki-laki dan sudah yatim piatu, ayah kami wafat tahun 1995 dan ibu kami february 2011, orang tua kami meninggalkan harta berwujud rumah yang berjumlah 3 rumah, dimana orang tua kami semasa hidup belum melakukan pembagian kepada 3 anaknya dalam bentuk surat warisan untuk masing-masing rumah tersebut ( saat ini masih atas nama ibu saya ) .

1. Bagaimana secara Hukum Islam perihal permbagian warisan tersebut kepada kami ber 3?
2. apakah diperlukan tenaga ahli atau saksi dalam proses pembagian tersebut?

Mohon pencerahannya dan terimakasih sebelumnya , Wassalam

JAWABAN

Islam tidak mengakui harta bersama suami-istri. Setiap harta dimiliki oleh satu orang pemiliknya yang sah. Kalau sebuah rumah berasal dari harta suami dan istri, maka harta itu harus dipisah lebih dulu sesuai prosentase sebelum diwariskan. Selain itu, harta waris harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal. Karena telah terjadi dua kematian tanpa ada pembagian waris, maka harus dilakukan dua tahapan pembagian warisan.

Tahap pertama: Pembagian warisan peninggalan Ayah (wafat 1995)

Dengan asumsi bapak dan ibu almarhum sudah wafat pada saat itu (1995) maka pembagiannya sbb:

Harta yang benar-benar milik almarhum harus diwariskan di tahap ini. Caranya sbb: (a) istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan); (b) sisanya yang 7/8 dibagi rata untuk ketiga anak laki-laki almarhum.

Tahap kedua: Pembagian warisan peninggalan Ibu (wafat 2011)

Dengan asumsi bapak dan ibu almarhumah sudah meninggal pada saat itu (2011) maka pembagiannya sbb: Seluruh harta milik almarhumah dibagi tiga untuk ketiga putra almarhumah.

2. Kalau seluruh ahli waris, yakni ketiga anak almarhum, sudah sepakat, maka tidak diperlukan tenaga ahli atau saksi. Namun, tidak salahnya apabila itu dilakukan.

Perlu dicatat juga bahwa seluruh tanggungan duniawi almarhum seperti hutang dan biaya pemakaman harus dibereskan terlebih dahulu sebelum harta mereka dibagikan. Baca detail: Hukum Waris Islam

_______________________________


CALON PASANGAN PUNYA MASA LALU PERGAULAN BEBAS

Assalamualaikum,


Saya beberapa hari yang lalu membaca artikel di web yang isinya tentang memilih pasangan yang baik dalam agama Islam. Lalu bagaimana jika calon pasangan kita memiliki masa lalu yang kurang baik, dalam hal ini pergaulan di masa lalu yang terlalu bebas.

1. Apakah dengan latar belakang masa lalu yang buruk itu akan mempengaruhi kehidupan rumah tangga nanti? Sementara calon istri adalah wanita baik-baik yang tidak pernah macam-macam dalam bergaul sedangkan calon suami memiliki masa lalu seperti itu,
2. apakah baik jika pernikahan itu diteruskan?? meskipun sekarang calon suami sudah berubah menjadi lebih baik namun yang namanya iman kan suka naik turun.

Mohon masukkannya. Atas saran dan nasehatnya saya ucapkan terima kasih. Wassalamualikum.

JAWABAN

1. Masa lalu yang buruk tentu akan sedikit banyak berpengaruh dalam rumah tangga anda di masa depan. Terutama apabila terjadi konflik rumah tangga, maka pasangan akan cenderung untuk kembali ke masa lalunya sebagai sandaran atau tempat untuk berkeluh kesah.

2. Idealnya, seorang wanita muslimah yang baik dan bersih dari masa lalu yang kelam hendaknya memilih laki-laki yang sama. Itu kalau anda ingin rumah tangga yang abadi, harmonis, saling mencintai dan penuh kenyamanan tanpa beban masa lalu.

_______________________________


SUAMI TALAK 2 KALI, APAKAH WAJIB AKAD NIKAH ULANG?

Assalamualaikum
Suami saya menjatuhkan talak 1 ke saya dan kemudian rujuk sebelum masa idah habis. Lalu dia menjatuhkan talak lagi ke saya dan rujuk kembali sebelum masa idah abis.

1. Apakah kami wajib akad kembali?
Terima kasih

JAWABAN

1. Tidak perlu akad nikah lagi. Tapi perlu diingat, bahwa jatah talak suami tinggal satu kali lagi. Kalau dia mentalak anda lagi, maka telah terjadi talak 3 (tiga) dan setelah itu suami tidak bisa rujuk lagi kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain. Baca detail: Cerai dalam Islam

_______________________________


PACARAN DAN BERZINA TAPI TIDAK DIRESTUI ORANG TUA

Assallamua’llaikum
Dengan sangat saya memohon untuk menjawab pertanyaan saya, terima kasih untuk sebesar2nya.. Pak saya mau nanya

1. bagaimana hukum islam jika pria yang sudah menyetubuhi kekasihnya sebelum menikah? Mereka sudah menjalin hubungan 4 tahun lebih dan sering melakukan perzinahan? Apa hukumnya dalam islam?

2. apakah saya harus memberitahu kepada keluarga jika saya sudah tidak perawan lagi olehnya ?

3. Dan bagaimana jika si perempuan atau laki2 trsbut tidak mengatakan perzinahan itu kepada keluarganya ?

4. dan akhirnya mereka berpisah dan menikahi pria dan wanita lain?
tetapi laki laki dan perempuan tersebut sudah taubat dan dia mau bertanggung jawab tapi kendala belum direstui dari orang tua si perempuan karena laki2 tidak punya kerja tetap dan berasal dari keluarga yg terkenal dengan ibu nya yang ringan mulut, pelit dll apa solusinya??
wassalamualaikum

JAWABAN

1. Hukum zina adalah dosa besar. Kalau menganggap zina itu halal, maka hukumnya murtad alias keluar dari Islam. Baca: Dosa Besar dalam Islam
2. Tidak perlu. Kecuali kalau ada tujuan yang baik.
3. Tidak apa-apa. Malah sebaiknya ditutupi.
4. Kalau keduanya sudah menikah dengan orang lain, maka selesailah masalah. Tidak perlu diungkit-ungkit lagi. Biarlah masing-masing hidup dengan pasangannya.

_______________________________


MEMAKAI HIJAB WARNA HITAM, APAKAH WAJIB?

Assalamualaikum,

Saya pernah mendatangi tausiah di masjid istiqal, semua perempuan yang datang memakai hijab panjang dan memakai cadar yang lebih dominan memakai warna hitam. Yang saya tanyakan
1. apakah warna hitam wajib untuk di pakai keluar rumah atau berpergian?
2. Dan warna yang terang tapi soft boleh di pakai?
3. Adakah hadist atau ayat al'quran yang menerangkan hal ini. Mohon beri arahan. Salam,

JAWABAN


1. Tidak wajib. Yang wajib itu menutup aurat. Baca juga: Aurat Laki-laki dan Perempuan.
2. Boleh.
3. Soal warna tidak ada. Tapi soal wajibnya berhijab lihat dalil-dalilnya di sini: Hukum Hijab dalam Islam.
LihatTutupKomentar