Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Tarekat Tasawwuf Sufi

Hukum Tarekat Tasawwuf Sufi
SUFI TAREKAT ITU SESAT ATAU BAIK?

Assalamu alaikum warahmatullah
saya mau tanya nih pak
1. apa sih itu sufi?
2. Dan bagaimana pandangan islam tentang Sufi? Terutama menurut 4 madzab karena diinternet ada yg bilang sufi itu sesat ada juga yang bilang sufi itu baik
terimakasih wassalam.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. SUFI ITU SESAT ATAU BAIK?
  2. ANAK PERTAMA KAWIN DENGAN ANAK KETIGA BOLEHKAH?
  3. SUAMI SUKA MAIN JUDI
  4. SAHABAT MENJAUH TANPA SEBAB JELAS
  5. MENEMUKAN UANG 50.000 DI JALAN
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

RINGKASAN:

Ada dua pendapat tentang sufi, tasawuf atau tarekat. Pendapat pertama, sufi dengan arti ihsan atau ikhlas dalam beramal ibadah. Pendapat kedua, sufi dalam arti suatu gerakan aliran agama dalam Islam Sunni yang terorganisir. Semua ulama sepakat bahwa sufi dengan pengertian pertama adalah baik dan justru menjadi bagian dari salah satu dari tiga rukun Islam (Iman, Islam, Ihsan). Adapun sufi dalam pengertian kedua, maka jawabannya dirinci: (a) tarekat yang muktabarah dianggap tidak sesat; (b) tarekat yang ghair muktabarah dianggap sesat atau minimal melenceng.

URAIAN

Sufi (bahasa Arab: الصوفية‎; bahasa Persia تصوف 'tashawuf') adalah sebuah konsep dalam Islam yang secara terminologis dimaknai sebagai dimensi batin (esoteris) dari Islam.

Ada beberapa pendapat tentang definisi sufi atau tasawuf.

Pendapat pertama, sufi bukanlah aliran atau gerakan, tapi ia adalah bagian dari 3 (tiga) rukun Islam, yaitu ihsan. Ihsan artinya ikhlas dalam beramal ibadah. Sufi dalam konteks ini menjadi hal penting bagi seorang muslim dalam beramal ibadah dan tak terpisahkan dengan Islam.

Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari Nabi menjelaskan 3 hal pokok bagi seorang muslim dalam berislam: yaitu iman, Islam dan ihsan.

كان النبي صلى الله عليه وسلم بارزا يوما للناس فأتاه جبريل فقال ما الإيمان قال الإيمان أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه وبلقائه ورسله وتؤمن بالبعث قال ما الإسلام قال الإسلام أن تعبد الله ولا تشرك به شيئا وتقيم الصلاة وتؤدي الزكاة المفروضة وتصوم رمضان قال ما الإحسان قال أن تعبد الله كأنك تراه فإن لم تكن تراه فإنه يراك

Artinya: Suatu hari Nabi berada di tengah para Sahabat lalu datanglah Malaikat Jibril dan bertanya, "Apa itu iman?" Nabi menjawab, "Iman adalah kamu beriman pada Allah, malaikatnya, bertemu dengan-Nya, para Rasul, percaya pada Hari Kebangkitan." Jibril bertanya, "Apa itu Islam?" Nabi menjawab, "Islam adalah engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukannya dengan apapun, mendirikan shalat, menunaikan zakat wajib, puasa Ramadan." Jibril bertanya, "Apa itu ihsan?" Nabi menjawab, "Kamu menyembah Allah seakan kamu melihat-Nya. Seandainya kamu tidak melihatNya, sesungguhnya Dia melihatmu."

Apabila kita mengikuti definisi sufi atau tasawuf versi pertama ini, maka pada dasarnya semua umat Islam yang taat dan berusaha ikhlas dalam bertingkah laku dan beramal ibadah adalah seorang sufi. Sufi dalam makna ini jelas sangatlah baik dan dianjurkan untuk dimiliki setiap muslim.

Pendapat kedua, sufisme merupakan filosofi eksistensi perenial yang ada sebelum Islam. Artinya, sufisme adalah budaya tersendiri yang asalnya tidak ada kaitannya dengan Islam. Setelah datangnya Islam ia melebur dan berkembang dalam Islam mirip seperti budaya Wayang di Indonesia yang ada sebelum Islam datang lalu diadopsi oleh salah satu Wali Songo dan isinya disesuaikan dengan Islam sebagai media dakwah. Oleh karena itu, sufi tidak hanya ada dalam Islam, tapi juga dapat ditemukan dalam agama lain seperti Hindu dan Nasrani.

Sufi tipe kedua ini disebut juga dengan tarekat (Arab, الطريقة). Dalam konteks ini sufi menjadi suatu ajaran atau gerakan atau organisasi spiritual yang memiliki ciri-ciri khas berbeda dengan penganut Islam umumnya. Ciri-ciri mereka sebagai berikut:
(a) Sufi tarekat berbentuk dalam format organisasi.
(b) Dalam organisasi sufi terdiri dari mursyid (guru spiritual) dan murid (pengikut). Di mana murid harus mendapat baiat dari mursyid.
(c) Mursyid sufi memiliki otoritas spiritual yang sangat tinggi di mata muridnya. Ia disebut mahfudz atau bebas dari kesalahan dan dosa.
(d) Murid harus taat secara total pada perintah dan kehendak mursyid walaupun seandainya perintah itu akan berlawanan dengan syariah. (Penjelasan detail hubungan mursyid - murid, lihat Al-Kurdi dalam kitab Tanwirul Qulub https://archive.org/details/TawiirulQuluub)
(e) Ada bacaan wiridan dan dzikir khusus yang harus dibaca setiap hari (riyadhoh). (f) Bacaan dzikir dan wirid tersebut harus mendapat ijazah dari mursyid.
(g) Ada riyadhah dan ritual tarekat yang menjadi metode untuk memperoleh kesaktian seperti ilmu kebal, dan lain-lain.
(h) Dalam tarekat ada gelar Wali yaitu orang-orang yang ketakwaannya mencapai derajat tertentu. Tentu saja yang berpeluang menjadi wali adalah para mursyid. Wali dalam tarekat ada bermacam-macam tingkatan sebagai berikut (dari yang tertinggi sampai terendah): Wali Qutub, Imam, Autad, Nujabak, Abdal.

TAREKAT MUKTABARAH DAN N0N-MUKTABAROH

Tarekat (ejaan lain: toriqot, tariqah) terbagi menjadi dua kategori. Tarekat mu'tabarah (diakui) dan non-mu'tabarah (tidak diakui).

Tarekat muktabarah adalah organisasi tarekat yang ajaran tarekatnya dianggap tidak sesat. Alasan tidak sesatnya antara lain karena bacaan dzikirnya konon bersambung (muttasil) sampai pada Nabi. Sedangkan tarekat ghairu mu'tabarah (tidak diakui) dianggap sesat karena dianggap menyimpang dari syariah.

Tarekat mu'tabarah yang ada di Indonesia antara lain: Tarekat Qadiriyah, Naqsyabandiyah, Syathariyah, Syadziliyah

HUKUM MENGIKUTI TAREKAT

Masuk tarekat tidak wajib, juga tidak sunnah. Tapi, tidak ada masalah mengikuti tarekat mu'tabarah, karena bacaan dzikir dan wirid mereka umumnya tidak berlawanan dengan syariah, asalkan dengan adaptasi seperlunya. Maksudnya, apabila ada doktrin-doktrin dalam tarekat yang tidak sesuai dengan ajaran syariah Islam, maka tidak perlu diikuti seperti (a) ketaatan pada guru secara total itu jelas doktrin yang tidak benar. Karena ketaatan total itu hanya pada Allah. (b) tarekat menyatakan ketaatan pada guru lebih tinggi daripada orang tua, ini juga doktrin yang salah. Yang benar, ketaatan pada orang tua lebih tinggi nilainya dari guru selagi tidak berlawanan dengan syariah berdasarkan pada QS An-Nisa' 4:36; Al-An'am 6:151; Al-Isra' 17:23; Al-Ankabut 29:8; Al-Ahqaf 46:15. Segala perintah orang tua maupun guru harus dilanggar apabila bertentangan dengan syariah sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Ankabut 29:8. (c) Tarekat berpendapat bahwa ikut tarekat itu wajib. Pendapat ini juga tidak benar. Tarekat secara organisasi baru ada ratusan tahun setelah Nabi wafat, tidak ada satupun entitas selain Allah dan Rasulnya yang berhak mewajibkan sesuatu secara agama; (d) cari organisasi tarekat yang praktik ritualnya atau wiridnya tidak menggunakan media tarian, alat musik dan nyanyian karena mazhab empat sepakat atas haramnya cara ini.

HUKUM MENGIKUTI TAREKAT NON-MUKTABARAH

Tarekat ghairu mu'tabarah atau tarekat yang tidak diakui adalah sesat dan menyesatkan. Oleh karena itu haram mengikuti tarekat non-mu'tabarah karena banyak praktik dan doktrin yang bertentangan dengan syariah Islam seperti kewajiban syariah seperti shalat, puasa, zakat dan haji tidak perlu dilaksanakan, tapi cukup dengan niat saja, dll.

PENDAPAT MAZHAB EMPAT TENTANG KAUM SUFI

Perlu dicatat bahwa keempat imam mazhab bukanlah sufi atau pengikut tasawuf. Mazhab yang empat tidak keberatan dengan tasawuf dan kaum sufi namun mereka mengharamkan ritual sufi yang disertai dengan tarian, nyanyian dan alat musik.

Berikut pendapat mereka tentang haramnya praktek ritual sufi yang memakai tarian dan lagu:

MAZHAB HANAFI

Al-Bazzazi dalam Al-Fatawa Al-Bazzaziyah, hlm. 4/349 menyatakan:

و غرضُه استماع الدف و المزمار واللعب بالرقص الذي أحدثه أولاً السامري حين أخرج لهم عجلاً جسداً له خوار، وقد نقلَ صاحبُ الهداية (المرغيناني) فيها: أنّ المغنّي للناس، إنما لا يَقْبَل شهادَتَه؛ لأنّه يجمَعُهم على كبيرة، والقرطبي: على أنّ هذا الغناء وضرب القضيب والرقص حرام بالإجماع عند مالك وأبي حنيفة والشافعي وأحمد. ذكر ذلك في مواضعَ من كتابه.

Tahawi dalam Al-Muraqi, hlm. 2/311 menyatakan:

وفي حاشية الطحاوي على المراقي 2/311:
(وأما الرقص والتصفيق والصريخ وضرب الأوتار والصنج والبوق الذي يفعله بعض من يدعي التصوف فإنه حرام بالإجماع؛ لأنها زيُّ الكفار) انتهى.

MAZHAB SYAFI'I

Aziz bin Abdussalam dalam Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, hlm. 2/186:


وأما الرقص و التصفيق فَخِفَّةٌ ورعونة، مُشْبِهَةٌ لرعونة الإناث، لا يفعلها إلا راعن أو متصنع كذّاب، كيف يتأتى الرقص المتَّزن بأوزان الغناء، ممن طاش لُبُّه وذهب قلبه، وقد قال عليه الصلاة والسلام: (خير الناس قرني، ثمّ الذين يلونهم، ثم الذين يلونهم) متفق عليه. ولم يكن واحد من هؤلاء الذين يقلّدونهم يفعل شيئاً من ذلك.

MAZHAB MALIKI

Abul Abbas Al-Qurtubi dalam Al-Mufhim fi Syarh Sahih Muslim


وأمّا ما ابتدعته الصوفيّة في ذلك، فمِن قَبيل ما لا يُخْتَلفُ في تحريمه، لكنّ النفوس الشهوانيّة غلَبَت على كثيرٍ ممن يُنسَبُ إلى الخير، حتى لقد ظهَرَتْ من كثير منهم فَعَلاتُ المجانين والصبيان، حتى رَقَصوا بحركاتٍ متطابقة، وتقطيعاتٍ متلاحقة، وانتهى التَّواقُحُ بقومٍ منهم إلى أن جعلوها مِنْ بابِ القُرَب وصالحِ الأعمال، وأنَّ ذلك يُثمِرُ سَنِيَّ الأحوال، وهذا على التحقيق مِنْ آثار الزندقة، وقول أهل المَخْرَقَة، والله المُستعان

MAZHAB HANBALI

Ibnu Qudamah dalam Al-Mugni, 14/159-160, menyatakan:
اء في كتاب المغني لابن قُدامة المقدسي الحنبلي ج14 / 159-160

فصلٌ في الملاهي: وهي على ثلاثة أَضْرُبٍ؛ محرّم وضربٌ مباح وهو الدُّف فإن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (( أعلنوا النكاح واضربوا عليه بالدف )) أخرجه مسلم


REKOMENDASI

Bagi anak muda yang masih dalam masa produktif untuk belajar, bekerja keras dan berkarya, kami menganggap tidak perlu masuk tarekat. Karena semua perilaku dan pekerjaan yang dilakukan itu sendiri adalah ibadah asalkan diniati ibadah. Bagi kalangan tua yang sudah tidak produktif lagi, tidak ada salahnya ikut tarekat daripada nganggur dan ngerumpi di rumah. Tapi jangan salah milih tarekat, pilih yang mu'tabarah.

REFERENSI:

- Al-Kurdi dalam Tanwirul Qulub
- Abdul Qadir Isa, Haqaiq an At-Tashawwuf
- Ahmad Zuruq Al-Qasi, Tamhid Qawaid At-Tasawwuf wa Ushulih
- Dr. Abdullah As-Shali, At-Turuq As-Shufiyah: Nash'atuha, wa Haqiqatuha, wa Atharuha

___________________________


ANAK PERTAMA KAWIN DENGAN ANAK KETIGA BOLEHKAH?

Assalamualaikum wr wb

saya mau tanya ustad :
1. Apakah kita boleh percaya yang namanya mitos?
2. Apakah anak pertama itu tidak boleh menikah dengan anak yang ketiga?
3. Apakah ada hukum islam yang mendasari anak pertama tidak boleh menikah dengan anak ketiga?
4. Dan kata orang anak pertama menikah dengan anak ketiga itu nanti kelak akan ada yang meninggal hanya karena mitos apakah itu benar ustad?

Terima kasih Wasslamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Tidak boleh. Karena itu sama dengan percaya ramalan. Syariah Islam mengharamkan seorang muslim percaya ramalan. Baca dalil: Hukum Percaya Ramalan
2. Boleh. Yang tidak membolehkan hanya adat Jawa, bukan syariah Islam.
3. Tidak ada, justru berdosa percaya itu. Lihat poin 1.
4. Tidak benar. Semua orang akan mati, termasuk anda, baik menikah dengan dia atau menikahi orang lain.

Menikah dalam Islam itu mudah, tidak perlu ramalan dan pantangan. Yang penting kedua pasangan bukan mahram atau muhrim dan si wanita bukan istri orang, maka boleh menikah. Idealnya, carilah pasangan karena ketaatannya pada agama dan kebaikan pribadinya. Baca detail: Pernikahan Islam

___________________________


SUAMI SUKA MAIN JUDI

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
saya mohon petunjuknya pak ustadz. saya sudah menikah 11 tahun. masuk tahun ke 5 sampai sekarang pernikahan kami tak lagi baik. suami suka berjudi online, malas bekerja, suka berbohong, sering tidak menafkahi saya lahir dan bathin, dulu suami pernah saya tinggal 10 bulan pulang ke rumah ibu saya dengan maksud memberi pelajaran setelah saya dan anak2 letih sering di telantarkan. tapi beliau malah tergoda dan tinggal serumah dengan mantan pacar nya waktu sekolah dulu. saya sakit hati sampai sekarang pak ustadz. sekarang kami tinggal bersama lagi dan suami berjanji tidak ada lagi wanita lain. tapi judi dan malas kerjanya masih bertahan pak ustadz. Saya mohon petunjuk nya pak

1. Apa yang harus saya buat untuk menyadarkan suami saya.
2. Bagaimana cara menghilangkan luka dihati karena perselingkuhan nya.
3. Bagaimana cara nya agar saya bisa percaya lagi pada suami.
4. Amalan apa yang harus saya lakukan biar suami saya tidak tergoda dengan wanita lain, karena wanita tersebut masih berusaha mengganggu rumah tangga saya pak ustadz.

saya mohon bantuan pak ustad,saya juga mohon maaf kalau ada kata yang salah. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

JAWABAN

1. Cobalah nasihati dia. Kalau tidak mempan, cobalah minta tolong pada orang yang dihormati suami anda. Kalau itu juga tidak berhasil, maka itulah usaha maksimal yang bisa anda lakukan.

2. Bercerai dan menikah dengan pria lain hanyalah satu-satunya cara untuk menghilangkan sakit hati. Kalau anda masih sayang padanya dan tidak ingin bercerai, maka buatlah kesibukan dan ikutlah kegiatan di luar seperti majelis taklim dll yang positif.

3. Kalau suami tidak berubah, maka sulit untuk percaya lagi.

4. Rajin shalat 5 waktu dan doakan suami agar menjadi orang salih. Berdoa cukup dengan bahasa sendiri.

___________________________


SAHABAT MENJAUH TANPA SEBAB JELAS

Assalammu'alaikum pak ustad,

langsung saja, saya punya sahabat dulu kami dekat. dan entah karena suatu hal apa dia jadi menjauh dari saya. saya sudah hubungi melalui sms, bbm juga email tapi tidak pernah dijawab dan dibalas. sampai saya telfon berkali2 juga tidak pernah diangkat. padahal saya ingin kami kembali seperti dulu. saya sudah katakan bila saya salah, saya mohon maaf. namun bila dia merasa bersalah saya sudah maafkan.

1. bagaimana menghadapi orang seperti ini?
2. apakah hal yg dilakukan sahabat saya termasuk memutuskan tali silaturahmi??

mohon dibantu ya ustad. terima kasih

JAWABAN

1. Tidak ada yang bisa anda lakukan. Kalau semua pintu komunikasi diputuskan, maka anda tidak melakukan apapun lagi. Namun, kalau anda masih tetap ingin bersahabat dengannya, tetaplah kirim pesan secara berkala. Mungkin sebulan sekali atau lebih.

2. Iya.

___________________________


MENEMUKAN UANG 50.000 DI JALAN

Assalamu'alaikum ya ustadz..

Kemarin saya menemukan uang di pinggir jalan , uangnya sebesar 50 ribu.. Saya tau kalo uang itu bukan hak saya, sedangkan untuk mengembalikannya jelas saya tidak tau pemiliknya.. Pada akhirnya uang itu saya taruh di kotak amal masjid..

Pertanyaan saya,
1. apakah sudah benar dan tepat hal yg saya lakukan itu
ya ustadz..?? Ataukah hal yg saya lakukan itu salah dan kurang tepat ya ustadz..??

JAWABAN

1. Dalam aturan Islam, (a) apabila barang temuan (Arab, luqotoh لقطة) itu kurang berharga maka ia bisa dipakai dengan catatan apabila ada pemiliknya, maka kita harus menggantinya. (b) apabila barang temuan itu berharga, maka harus diumumkan dan disimpan selama 1 tahun. Kalau tidak ada yang mengklaim, maka boleh dipakai. Namun kalau setelah itu ada yang mengklaim, maka kita harus menggantinya. Baca detail dengan dalil: Hukum Luqatah dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam