Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Suami Istri Pisah Ranjang 3 Tahun

Suami Istri Pisah Ranjang 3 Tahun
PISAH RANJANG SELAMA 3 TAHUN

Assalamu'alaikum Ustadz

Saya minta tolong kasih masukan dan nasehat untuk saya. Pengetahuan agama yang kurang membuat saya takut dan ragu-ragu memutuskan sesuatu. Saya sangat bingung harus minta tolong kepada siapa (orang) yang lebih paham tentang agama. Tentunya saya terus berdoa kepada Alloh Subhanahu wa ta'ala. Ustadz, semoga ini tidak salah saya menemukan email ini di google.

Semoga bisa menolong saya. Saya sudah menikah selama 7 tahun dan memiliki 1 anak. Pernikahan kami tidak sehat dari awal pernikahan kami sudah tidak cocok berniat untuk bercerai tapi tetap serumah. Keadaan dirumah membuat saya tertekan, kami tidak berhubungan suami istri dan pisah ranjang selama 3 tahun. Bertahan demi anak kami secara terpaksa. Dan menjaga perasaan orang tua.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. PISAH RANJANG SELAMA 3 TAHUN
  2. SHALAT BERJAMAAH SAAT IMAM TAHIYAT AWAL
  3. HUBUNGAN BEDA AGAMA KEDUA ORANG TUA TAK SETUJU
  4. HUKUM WARIS: BOLEHKAH ISTRI MENDAPAT BAGIAN YANG SAMA DENGAN ANAK LAKI-LAKI?
  5. AYAT TIDAK MENGAKUI ANAK KANDUNGNYA
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Dilema, takut memutuskan berpisah. Tapi hidup kami penuh dengan dosa, tidak bisa saling melayani. Tidak bisa beribadah. Sedangkan suami dengan tenang membiarkan ini terjadi. Saya ingin selamat, saya takut lama tidak berhubungan akan terjadi maksiyat.

Tolong saya. Saya sangat tertekan Ustadz. Mohon nasehati saya. Terimakasih


JAWABAN

Langkah pertama yang harus anda berdua lakukan adalah counseling dengan cara datang ke seorang tokoh agama (kyai atau ustadz) untuk meminta saran dan nasihat. Atau bisa juga datang ke seorang psikolog / psikiater. Ungkapkan perasaan masing-masing. Dari situ, penasihat akan tahu apakah rumah tangga anda masih bisa dipertahankan atau tidak. Kalau masih bisa dipertahankan, maka akan ada langkah-langkah lanjutan yang perlu dilakukan secara perlahan dan bertahap. Kalau dianggap tidak bisa lagi dipertahankan, maka perceraian adalah langkah terakhir yang harus dilakukan. Kehidupan rumah tangga sebisa mungkin harus menyenangkan, nyaman dan harmonis dan saling cinta. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Kalau merasa kesulitan melakukan hal di atas untuk sementara waktu, maka anda bisa mengambil inisiatif untuk berbicara dengan suami dari hati ke hati. Intinya, komunikasi harus dilakukan secara intensif setiap hari agar ditemukan titik temu. Apabila sulit menemukan titik temu, maka tidak ada jalan lain kecuali membahas kemungkinan terburuk yaitu perceraian. Anda bisa meminta suami untuk menceraikan, atau kalau suami menolak dapat melakukan gugat cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam

__________________________


SHALAT BERJAMAAH SAAT IMAM TAHIYAT AWAL

Assalamualaikum warohmatullah hiwabarokatuh
Saya panggil pak aja ya. begini pak.
1. kalau kita ketinggalan solat jamaah seumpama solat dhuhur imam sudah tahiyat awal kita langsung mengikuti imam tersebut apa kita harus baca tahiyat awal?
2. Kalau imam sudah tahiyat terakhir apa kita juga baca tahiyat akhir tersebut?
Assalamualaikum wr wb

JAWABAN

Makmum dalam kasus yang anda tanyakan itu disebut makmum masbuq. Makmum masbuq harus mengikuti apa yang dilakukan imam dan menambah kekurangannya setelah imam selesai salam. Jawaban pertanyaan anda sbb:

1. Iya, ikut baca tahiyat awal. Karena pada dasarnya makmum harus ikut semua yang dilakukan imam, ini berlaku bagi makmum muwafiq atau masbuq. Baca: Cara Mengganti Rakaat yang Tertinggal saat Shalat Berjamaah
2. Iya, ikut baca tahiyat akhir. Lihat: Shalat Berjamaah

__________________________


HUBUNGAN BEDA AGAMA KEDUA ORANG TUA TAK SETUJU

Assalamuallaikum wr.wb
Mohon maaf sebelumnya kalau cerita yang saya sampaikan terlalu panjang. Saya seorang perempuan usia 22 thn yang masih kuliah di salah satu perguruan tinggi di kota S.

Pertama saya akan cerita tentang masa kecil saya,supaya pak ustad megerti apa yang saya alami Saat saya berusia 13 bulan bunda saya mengalami kecelakaan dengan papa saya, disitu bunda saya meninggal. kemudian saya dibesarkan oleh kakek dan nenek dari papa saya, keluarga besar dari bunda tidak perduli dengan saya. saat saya tk papa saya menikah dengan mama saya. mama tiri saya ini sangat baik tidak pernah membedakan antara saya dan adik saya. padahal kami beda ibu. seiring berjalannya waktu mama saya punya ilmu, yang katanya dikasih oleh kakeknya mama saat mama masih kecil. pada awalnya hanya 1 jin yang ikut dengan mama, padahal mama sudah bilang dan menyuruh jin tersebut untuk pergi, tapi tetap tidak mau. memang jin ini tidak mengganggu, jumlahnya pun kini semakin banyak. jin yang ikut mama ini jin islam pak ustad, kadang saat raga mama dimasukin oleh jin tersebut saya, papa, dan adik saya dapat berkomunikasi dengannya. sering menyuruh saya untuk shalat, dll. sering membantu mengatasi kesehatan, pekerjaan,dll dalam keluarga saya pak

Seiring berjalannya waktu, saat saya sudah kuliah di kota S ini, saya bertemu dengan lelaki yang beragama kristen. saya pun menceritakan hal tersebut ke orang tua saya. di situ orang tua saya menolak dengan tegas dan tidak merestui. saya coba menghindari tapi tetap tidak bisa. samapai sekarang sudah 3 tahun kami pacaran. kami sama sama tidak ingin mengecewakan orang tua kami namun kami juga tidak bisa saling melupakan karna memang selama kita pacaran 3 thn ini kami semakin mengenal dan makin sayang satu sama lain.

Orang tua kamipun saling tau dan saling kekeh sama pendapatnya. orang tua saya akan memberikan restu untuk kami menikah kalau dia sudah menjadi islam alias muallaf dan orang tuanya pun sama, akan memberikan ijin kalau saya masuk kristen. dengan tegas orang tua saya berkata tidak akan menganggap saya sebagai anaknya lagi kalau sampai saya ikut dia menjadi kristen. sedangkan dia tidak ingin mengecewakan orang tuanya pula, dia anaknya sangat penurut dan menomorsatukan keluarganya apalagi ibunya.

Saya cerita apa yang saya alami ke mama saya dan kadang jin nya ikut menjawab, jinnya bilang kalau dia tidak baik untuk saya, karena dia bisa membaca masa depan. dulu saat mama belum menikah dengan papa jin tersebut juga yang memisahkan mama saya dengan pacarnya dan menjodohkannya dengan papa saya.
Saya sudah shalat istiqaroh juga pak ustad dan saya mantap sama lelaki pilihan saya itu. sekarang mama saya mulai melupakan saya,darimana saya tau? jinnya yang bilang pada saya lewat sms atau bbm.

Kini saya dan pacar saya sepakat untuk menurut dulu pada keinginan orang tua kami, jika memang dia masuk islam dia jodoh saya, begitupun sebaliknya
Jujur pak ustad saya ingin dia masuk islam. dan hal itu sudah saya sampaikan pula pada jin yang ikut mama. dan jin itu menjawab,bahwa dia bisa membuat laki laki pilihan saya masuk islam, tapi jika dipaksakan lelaki pilihan saya nanti akan balik lagi ke agama asalnya. karena saya berasal dari orang tua dan keluarga besar yang dapat dikatakan islam khusuk pak ustad. mama tak ingin disalahkan oleh keluarga besar kami, apalagi keluarga dari bunda karena akan dianggap tak mampu mendidik saya.

Selama 3 thn ini saya pacaran dengan dia kami sama sama serius ingin menikah pak. tinggal menunggu restu dari orang tua kami. baik saya maupun dia ingin pernikahan kami dapat restu dari orang tua kami masing masing

Yang ingin saya tanyakan pada pak ustad :
1.apa yang harus saya lakukan pak? Dari shalat istiqoroh yang sudah saya lakukan saya mantap dengan dia, apa saya harus menunggu? sampai kapan? atau saya harus ikut dia dengan harapan seiring berjalannya waktu dia ada kesempatan untuk mendapat hidayah dari Allah?

2. apa benar yang dikatakan jin tersebut? apa memang jin tersebut tidak mengganggu hubungan kami? baik hububungan saya dengan pacar saya ataupun dengan mama papa saya?

3. memang saya salah pak, pihak wanita selalu berada di posisi yang lemah. apa saya salah ingin mengislamkan dia pak?

4. bukankah Allah sudah menggariskan takdir umatnya mengenai jodoh, usia, dll. apa saya harus pasrah dan mengikuti keinginan orang tua saya dan jinnya tersebut?padahal saya sangat menginginkan lelaki yang saya pilih tadi mendapat hidayah dan dapat masuk islam?

5.dan apakah ada doa yang dapat menenangkan hati saya sehingga pertolongan Allah untuk memberikan hidayah baginya dapat segera terwujud pak?

Terimakasih atas perhatian dan tanggapannya pak, mohon maaf apabila ada kata kata dari saya yang kurang berkenan di hati pak ustad
Wassalamuallaikum wr.wb

JAWABAN

1. Seorang muslimah haram hukumnya menikah dengan pria non-muslim. Kalau memaksa kawin maka pernikahannya tidak sah dan itu sama dengan zina. Oleh karena itu, pilihan anda hanya dua: (a) calon anda harus masuk Islam dan menikah dalam keadaan Islam dan selama berumah tangga suami harus tetap Islam. Karena, begitu suami kembali ke agama semula, otomatis perkawinan menjadi batal (fasakh). (b) Kalau dia tidak mau masuk Islam, maka anda harus rela melepaskan dia dan mencari pria lain yang muslim. Baca uraian detail: Perkawinan Beda Agama

Soal shalat istikharah, perlu diketahui bahwa shalat istikharah itu berlaku dalam situasi di mana seseorang menghadapi dua pilihan sulit yang keduanya sama-sama halal dalam Islam. Sedangkan pilihan anda, kalau dia tetap kafir, maka itu jelas pilihan haram yang tidak perlu istikharah untuk menentukannya. Lihat: Shalat Istikharah

2. Dalam beberapa hal jin itu sama dengan manusia. Mereka bisa jujur atau bohong. Standar jujur atau tidaknya jin adalah sejauh mana perkataannya sesuai dengan syariah Islam. Satu hal yang jelas: calon anda harus seorang muslim saat ia menikah dengan anda, dan selama dia berumahtangga dengan anda. Ini yang penting. Baca: Status Pernikahan Suami yang Murtad (Keluar dari Islam)

3. Keinginan untuk mengislamkan dia itu langkah yang tepat. Dan memang itu satu-satunya cara kalau anda ingin menikah dengan dia. Kalau dia tidak Islam, maka anda wajib meninggalkan dia dan mencari laki-laki lain.

4. Jodoh itu takdir, memilih jodoh yang sesuai ajaran Islam atau tidak itu juga takdir. Dan semua pilihan ada konsekuensinya. Kalau anda memilih takdir buruk (seperti memaksa menikah dengan pria kafir), maka konsekuensinya adalah dosa. Memilih takdir baik (seperti memilih menikah dengan pria muslim), maka konsekuensinya adalah pahala dan sorga. Pilihan ada di tangan anda. Baca detail: Takdir dalam Islam

__________________________


HUKUM WARIS: BOLEHKAH ISTRI MENDAPAT BAGIAN YANG SAMA DENGAN ANAK LAKI-LAKI?

Assalamualaikum Wr. Wb,
Saya mau bertanya tentang warisan. Ayah saya wafat dan meninggalkan 1 buah rumah (hasil kerjanya, karena ibu saya tidak bekerja). Kami 5 bersaudara, 2 laki-laki dan 3 perempuan sudah berkeluarga dan ingin menjual rumah tersebut. Ibu ingin agar dia mendapatkan bagian yang sama dengan anak laki-laki karena dia yang paling lelah mengurus ayah yang sakit berkepanjangan sebelum wafatnya. Ayah saya wafat pada saat anak-anaknya masih duduk di bangku SMA, SMP dan SD.

1. Pertanyanyaanya, apakah itu diperbolehkan dalam Islam?

Terimakasih. Walaikumsalam Wr. Wb.

JAWABAN

1. Pembagian warisan harus sesuai dengan tuntunan syariah. Dalam kasus di atas maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
(a) Istri mendapat warisan 1/8 (seperdelapan).
(b) Ayah dan ibu (kalau masih hidup) masing-masing mendapat 1/6 (seperenam)
(c) Sisanya untuk anak-anak kandung laki-laki dan perempuan di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan (2 banding 1).

Kalau istri (ibu anda) ingin mendapat bagian yang sama dengan anak laki-laki, maka itu bisa saja dilakukan kalau ahli waris lain rela. Baca detail: Hukum Waris Islam

__________________________


AYAH TIDAK MENGAKUI ANAK KANDUNGNYA

Assalamu'alaikum

1. Bagai mana kalaw seorang ayah tidak memberi nafkah buat anaknya dan tidak mengakui anak dari mantan istrinya sebagai darah dagingnya.
2. dan apa boleh bila si anak menikah tidak dinikahkan ayah kandungnya

JAWABAN

1. ِ Seorang suami harus mengakui anak yang lahir dari rahim istrinya sebagai anaknya dan harus memberi nafkah sesuai kemampuan ekonominya. Kalau ayah tidak mau mengakui anaknya karena dia menuduh istrinya berzina dengan orang lain itu disebut li'an, konsekuensinya (a) ia harus cerai dengan istrinya yang dia tuduh itu; (b) ia lepas tanggungjawab dari anak yang tidak dia akui itu. Dalam situasi demikian, maka nasab anak tersebut dinisbatkan pada ibunya. Tidak ada lagi hubungan nasab antara ayah dan anak dan karena itu keduanya juga tidak saling mewarisi.

2. Kalau memang si istri sudah dili'an oleh suami, maka anaknya apabila perempuan dinikahkan oleh wali hakim. Karena memang antara anak dan bapaknya tidak ada hubungan nasab lagi, sementara ibunya tidak bisa menjadi wali karena perempuan. Anak li'an mirip dengan anak zina.

Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Mazahib Al-Arbaah, hlm. 5/53-54, mengutip pendapat mazhab Syafi'i sbb:
درء الحد ونفي الولد والفرقة والتحريم المؤبد ووجوب الحد عليهما وكلها تثبت بمجرد لعانه ولا يفتقر فيه إلى لعان الزوجة ولا إلى حكم الحاكم فإن حكم الحاكم به كان تنفيذا منه لا إيقاعا للفرقة لأن الفرقة حصلت بمجرد أن انتهى الزوج من شهادته وقسمه ولا يتوقف ذلك على صدور حكم الحاكم بالفرقة فأن اللعان طلاق بائن لما رواه الجماعة عن نافع عن ابن عمر ( أن رجلا لاعن بامرأته وانتفى من ولدها ففرق النبي بينهما وألحق الولد بالمرأة

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam