Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Menikah Tanpa Restu Ibu, Apakah Durhaka?

Menikah Tanpa Restu Ibu, Apakah Durhaka?
MENIKAH TANPA RESTU IBU, APAKAH DURHAKA?

Assalamualaikum wr.wb.

Saya perempuan usia 22 tahun. Saya tinggal di tangerang. Sekarang saya sedang menjalani hubungan dengan pacar saya (32tahun) yang sudah berlangsung selama 3 tahun. Dia asal dari bandung, tapi kerja di tangerang. dan satu kantor dengan saya. Sebenarnya kami berencana untuk menikah di tahun 2015. Bahkan kami sudah menyusun rencana untuk pernikahan kami, dan dia pun sudah membeli rumah di tangerang, untuk kami nanti.

Tapi tiba-tiba saya dikejutkan dengan kenyataan bahwa mamahnya tidak merestui hubungan kami. Saya terus berusaha mencari tahu, apa sebenarnya kesalahan saya, karena dari yang saya rasa selama ini saya selalu bersikap baik dengan mamahnya.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MENIKAH TANPA RESTU IBU, APAKAH DURHAKA?
  2. ISTRI MENGAKU PERNAH BERZINA, BATALKAH PERNIKAHAN?
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Sejak awal saya bertemu dengan mamahnya saya selalu berusaha untuk bisa dekat dengan dia, tapi yang saya rasakan di dalam hati saya. Mamahnya tidak pernah mau membuka hatinya untuk saya. Awalnya saya berpikir mungkin ini hanya perasaan saya saja. Tapi ternyata baru-baru ini saya dikasih tau kalau mamahnya tidak menyukai saya. Dia bilang kami tidak berjodoh, dengan alasan umur saya terlalu beda jauh dengan pacar saya. Dan menurut pandangan dia jika hubungan kami terus dilanjutkan nantinya tidak akan baik didalam pernikahan kami. Padahal kami sudah sama-sama tau dan saling mengenal kepribadian kami masing-masing, dan kamipun yakin dengan keputusan kami untuk menikah.

Salah tidak sih kalau saya merasa marah dan tidak adil dengan perlakuan mamahnya ke saya. Bukankah jodoh di tangan Tuhan? Tapi kenapa mamahnya bisa mengatakan kalau saya bukanlah jodoh dari anaknya. Bahkan pacar saya pun sangat menderita dengan apa yang dilakukan mamahnya saat ini. Dan yang saya dengar ternyata mamahnya sudah menyiapkan perempuan yang akan dijodohkan dengan dia.

Yang mau saya tanyakan.
(1) Bagaimana pandangan Islam terhadap sikap mamahnya yang tetap bersikeras menentang kebahagiaan anaknya?
(2) Apakah kami dikatakan sebagai anak durhaka jika tetap memilih untuk menikah? (3) Apakah pacar saya harus menerima calon perempuan yang akan dijodohkan oleh mamahnya? Berdosakah jika dia menolak perjodohan itu ?
(4) Apa yang harus kami lakukan selanjutnya? Karena jika kami dipisahkan perasaan kami benar-benar terluka?

Tolong beri tanggapan terhadap pertanyaan saya agar saya tidak mengambil jalan yang salah. Terimakasih.


JAWABAN

1. Ibu harus merestui dan menyetujui perempuan calon istri yang menjadi pilihan putranya kecuali kalau ketidaksetujuan itu dapat dibenarkan oleh syariah seperti calon istri adalah non-muslim yang tidak mau masuk Islam atau istri muslimah tapi tidak taat. Di luar alasan syariah, ibu atau ayah harus menyetujui keinginan putra atau putrinya untuk menikah dengan perempuan yang dipilihnya sebagaimana.

2. Karena anda berdua sudah saling menyukai, dan dia tidak bisa mencintai pilihan ibunya, maka pacar anda tidak harus menerima calon dari ibunya. Dan tidak dianggap anak durhaka kalau tidak mentaati kemauan ibu dalam soal calon istri ini. Almaqdisi, dalam Al-Adab As-Syar'iyah 1/335, menyatakan:
ليس للوالدين إلزام الولد بنكاح من لا يريد قال الشيخ تقي الدين رحمه الله تعالى أنه ليس لأحد الأبوين أن يلزم الولد بنكاح من لا يريد وإنه إذا امتنع لا يكون عاقا

Artinya: Orang tua tidak boleh memaksa anaknya menikahi perempuan yang tidak disukai. Syekh Taqiuddin berkata: Orang tua tidak boleh memaksa putranya menikahi perempuan yang tidak dia sukai. Kalau anak tidak mau (pilihan orang tuanya), maka itu tidak termasuk durhaka.

3. Hukum asal adalah wajib taat. Namun kalau tidak menikah dengan yang dicintai akan berakibat zina dan tidak bisa menyukai pilihan orang tua, maka tidak wajib menuruti orang tua. Dalam hal ini, seorang anak tidak dikatakan anak durhaka (Arab, عقوق الوالدين) apabila tidak taat kemauan ibu / ayah dalam hal jodoh. Nabi bersabda: [إنما الطاعة في المعروف] Ketaatan pada orang tua itu adalah wajib apabila terkait dengan kebaikan. Melarang putranya menikah dengan wanita pilihannya itu bukanlah kebaikan, karenanya larangan itu tidak wajib ditaati. Namun, kalau seandainya si anak mau taat apalagi kalau perempuan pilihan ibu lebih agamis, maka itu lebih baik. Dalam sebuah hadits riwayat Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah Nabi bersabda:
وعن ابن عباس رضي الله عنهما "أن جارية بكرا أتت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت أن أباها زوجها وهي كارهة فخيرها رسول الله صلى الله عليه وسلم

Artinya: Dari Sahabat Ibnu Abbas beliau berkata: Telah datang seorang gadis muda menghadap Rasulullah. Ia mengadu bahwa ayahnya telah menikahkanya dengan laki-laki yang tidak ia cintai, maka Rasulullah memberikan pilihan kepadanya (melanjutkan pernikahan atau berpisah).

Dalam sebuah hadits lain riwayat Ibnu Abi Syaibah, Nabi bersabda:

عن أبي سعيد الخدري أن رجلا أتى بابنة له إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقال إن ابنتي قد أبت أن تتزوج قال فقال لها أطيعي أباك قال فقالت لا حتى تخبرني ما حق الزوج على زوجته فرددت عليه مقالتها قال فقال حق الزوج على زوجته أن لو كان به قرحة فلحستها او ابتدر منخراه صديدا أو دما ثم لحسته ما أدت حقه قال فقالت والذي بعثك بالحق لا اتزوج ابدا قال فقال لا تنكحوهن إلا بإذنهن.

Artinya: Dari Abu Said Al-Khudri, beliau berkata: Telah datang seorang laki-laki dengan membawa putrinya menghadap Rasulullah. Lalu laki-laki tersebut berkata: “Ya Rasul, Putriku ini menolak untuk dinikahkan.” Kemudian Rasulullah memberi nasihat kepada wanita itu: “Taati bapakmu.” Wanita itu mengatakan: “Aku tidak mau, sampai anda menyampaikan kepadaku, apa kewajiban istri kepada suaminya?.” (merasa tidak segera mendapat jawaban, wanita tersebut mengulangi ucapannya). Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kewajiban istri kepada suaminya, andaikan di tubuh suaminya ada luka, kemudian istrinya menjilatinya atau hidung suaminya mengeluarkan nanah atau darah, kemudian istrinya menjilatinya, dia belum dianggap sempurna menunaikan haknya.”

Spontan wanita tersebut mengatakan: “Demi Allah, Dzat yang mengutus anda dengan benar, saya tidak akan nikah selamanya.” Kemudian Nabi berpesan kepada ayahnya, “Jangan nikahkan putrimu kecuali dengan kerelaannya.”
Lihat juga poin 2.

4. Sebuah pernikahan idealnya saling mencintai dan direstui oleh orang tua kedua belah pihak. Namun kalau restu orang tua tidak didapat, maka Islam membolehkan si anak menentukan pilihannya sendiri. Tentu saja harus diingat konsekuensi sosial dan juga finansial apabila tidak direstui orang tua. Namun kalau anda berdua sudah mandiri secara finansial, maka efek terburuk adalah efek sosial di mana pernikahan anda nanti mungkin tidak akan dihadiri oleh ibu dan kerabat dari mempelai pria, dst. Baca: Hukum Taat Orang Tua


____________________________


ISTRI MENGAKU PERNAH BERZINA, BATALKAH PERNIKAHAN?

Assalamualaikum wr wb
Saya mohon penjelasan, jika dalam sebuah perkawinan ada seorang istri/ suami pernah melakukan zina dan mengakuinya.
1. Bagaimanakah status perkawinan tersebut menurut agama.
2. Bagaimana jika sang istri/suami berjanji tak akan mengulangi dan ingin bertobat, dan sang suami/ istri mau memaafkan untuk menjaga masa depan dan perkembangan jiwa anak anak.
3. Langkah apakah yang harus dilakukan menurut agama jika pasangan suami/istri tersebut ingin membangun kembali/memperbaiki Rumah tangga mereka.
4. Haruskah suami memberikan talak/istri menggugat cerai terus menikah lagi.
Demikian pertanyaan saya, dan terimakasih.

Wassalamualaikum wr wb.

JAWABAN

1. Status perkawinan tetap sah.

2. Itu langkah yang baik dan bijaksana. Apalagi kalau sudah mempunyai anak.

3. Ajak pasangan untuk semakin dekat pada agama dengan cara bertaubat, beribadah secara teratur, rajin silaturrahmi pada kalangan ulama / orang sholeh secara berkala dan meminta nasihat mereka, ciptakan lingkungan agamis dan religius di dalam rumah seperti membaca buku yang menguatkan iman (seperti kisah orang masuk Islam), menonton tontonan yang baik, mengikuti jamaah pengajian yang baik juga (hati-hati, hindari ikut pengajian kalangan Wahabi Salafi), dll. Yang tak kalah pentingnya, pastikan dia tidak mengulangi perzinahannya itu di masa datang baik dengan mantan pacarnya maupun dengan orang lain. Cara termudah adalah apabila kedua pasangan transparan tentang kawan-kawan lawan jenis yang ada di nomor ponsel masing-masing dan teman-teman chatting di Facebook. Transparan untuk saling melihat apa isi pembicaraan di HP, Whatsapp, BBM, Facebook, Twitter, dll. Dan itu harus dilakukan dengan sukarela tanpa tekanan. Baca juga: Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

4. Seperti disebut dalam poin 1, pernikahan anda berdua tetap sah. Kalau anda pernah membaca artikel yang menyatakan tidak sahnya menikahi wanita yang pernah berzina, maka itu adalah pendapat kalangan Wahabi yang bermazhab Hanbali. Uraian detail lihat di artikel berikut:

- Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina)
- Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam