Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Suap Agar Naik Gaji

Hukum Suap Agar Naik Gaji
HUKUM SUAP AGAR NAIK GAJI

Assalamu'alaikum
Saya ingin tanya Seorang senior menawarkan kepada saya, dia bilang "jika ingin naik gaji maka bayarlah 100 rb kepada saya, nanti saya ajukan naik gaji kepada atasan. Jika nanti di setujui maka uangmu tak kembali. Jika tidak di setujui maka uangmu saya kembalikan 2 kali lipat".

1. Apakah hal tersebut termasuk judi ?
2. kemudian jika gaji saya tidak jadi naik tapi uang tersebut hanya saya minta jumlah semula yaitu 100rb apaka uang tersebut haram ?
3. Dan jika uang saya dikembalikan 2 kali lipat sesuai perjanjian, apakah semua uang yang saya terima itu haram ?

Mohon tanggpannya Terimakasih Wassalam

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM SUAP AGAR NAIK GAJI
  2. STATUS IJAZAH HASIL MENGARANG DATA DAN GAJI PEKERJAAN
  3. ISTRI KERJA TKW SUAMI HABISKAN HASILNYA
  4. CARA MENYUCIKAN NAJIS DI LANTAI
  5. BAGIAN WARIS UNTUK ANAK DAN ISTRI
  6. ZIHAR SAAT PACARAN, SAHKAH?
  7. NIKAH SIRI TANPA IJIN ISTRI PERTAMA
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Tidak termasuk judi, tapi masuk dalam kategori suap menyuap atau rasuah. Rasuah atau korupsi hukumnya haram. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dikatakan لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ (Artinya: Rasulullah melaknat penyuap dan penerima suap). Baca detail: Hukum Korupsi dalam Islam

2. Uang yang 100 ribu itu uang anda sendiri, jadi halal. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:279

وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Artinya: Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

3. Yang haram yang 100 ribu sisanya karena masuk kategori riba dan judi (bertaruh) sebagaimana tersurat dalam QS Al-Maidah 5:90 "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Sedangkan uang yang 100 ribu tidak haram karena uang pokok milik anda seperti disebut dalam QS Al-Baqarah 2:279 di jawaban poin 2.

_____________________


STATUS IJAZAH HASIL MENGARANG DATA DAN GAJI PEKERJAAN

Assalamu'alaikum
Pada masa kuliah banyak sekali mahasiswa yang mengarang data saat pengerjaan skripsi. Kemudian setelah lulus dan menerima ijazah,
1. apakah ijazah tersebut dianggap sebagai hasil kecurangan ?
2. Jika ijazah tersebut untuk melamar pekerjaan, apakah gaji yang diterima halal atau haram ?
3. Jika sudah terlanjur bekerja dengan ijazah tersebut, apa yang harus dilakukan ?

Mohon tanggapannya Terima kasih Wassalam

JAWABAN

1. Kecurangan waktu sekolah adalah berdosa karena termasuk berbohong serta menipu. Bohong hukumnya dosa. Namun ijazah yang dihasilkan tentunya tidak semuanya berasal dari kebohongan. Ijazah itu berasal dari proses belajar selama beberapa tahun, skripsi hanya salah satu dari proses itu. Jadi, ijazah yang dihasilkan bukanlah murni berasal dari kecurangan karena itu status ijazah adalah sah. Karena skripsi bukan satu-satunya unsur kelulusan seseorang.

2. Halal dan haramnya gaji bukan terletak pada ijazah, tapi pada dua hal: pertama, jenis pekerjaan yang dikerjakan halal atau haram. Kedua, apakah anda bekerja sudah memenuhi syarat dansesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau jenis pekerjaan halal dan bekerja sesuai aturan dari juragan maka halal gajinya.

3. Tidak ada yang perlu dilakukan karena gajinya halal. Lihat poin 1 dan 2. Baca: LOLOS CPNS DENGAN IJAZAH TOEFL PALSU, BAGAIMANA HUKUM GAJINYA?

_____________________


ISTRI KERJA TKW SUAMI HABISKAN HASILNYA

Maaf nih pak ustad saya mau tanya saya ingin cerai sama suami saya tapi suami saya tidak bisa menanggung semua biaya cerai aku minta cerai sama dia Karena dia tidak bisa menafkahi terus saya pergi keluar negri pingin membahagiakan suami dan anak setelah saya punya tanah ingin Di bangun dan punya usaha konter setelah saya pulang ke indonesia. Tapi semua hasil kerjaku ludes tak tersisa apa pun. yang tersisa cuman anak. makanya saya minta cerai terus dia tidak mau ngeluarin uang untuk cerai Sudah nikah pake uang saya semua serba saya
1. apa hukuman ini pak ustad
mohon beri penjelasannya makasih...!!!

JAWABAN

1. Kami ikut prihatin atas penderitaan yang anda alami. Itulah sebabnya perlunya memilih suami hendaknya tidak berdasarkan pada tampilan fisik atau kepandaian berbicara dan merayu tapi carilah suami yang pekerja keras, tidak pemalas, dan taat agama.

Soal suami menghabiskan uang anda, maka ia wajib menggantinya. Karena dalam Islam, istri memiliki hak kepemilikan harta yang menjadi miliknya baik dari hasil kerja atau warisan. Suami tidak boleh dan tidak berhak menggunakan harta istri tanpa ijin istri. Kalau tidak menggantinya, maka anda bisa menuntut ke Pengadilan atau setidaknya harta yang dipakai itu menjadi hutang.

Kalau anda ingin cerai, maka anda dapat melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Dalam gugat cerai, maka istri yang membayar ongkos pengadilan. Baca detail: Cerai dalam Islam

_____________________


CARA MENYUCIKAN NAJIS DI LANTAI

Assalamu'alaikum. Ustadz, maaf mau Tanya.
1. Bagaimana cara mensucikan bekas najis di lantai, apakah cukup hanya dipel dengan lap basah?

Mohon pencerahannya. Wassalam.

JAWABAN

1. Ada dua tipe najis yaitu najis ainiyah (najisnya tampak mata) dan najis hukmiyah (najisnya tidak kelihatan). Untuk najis hukmiyah (yang tidak kelihatan), maka cukup menyiramkan air satu kali. Sedangkan untuk najis ainiyah, maka benda najis itu (misalnya tai ayam) harus dibersihkan dulu memakai tisu dkk sampai tidak tampak setelah itu baru disiram dengan air. Baca: Najis dan Cara Menyucikan

_____________________


BAGIAN WARIS UNTUK ANAK DAN ISTRI

Asalamualaikum wr.wb
Ayah meninggal tahun 2007. meninggalkan harta 5 petak rumah kontrakan dan uang 100 juta (sudah habis oleh istri1) ahli waris:
- 2 istri ( istri 1 tidak punya anak)
- 2 anak laki laki(1 anak bukan anak kandung)
- 2 anak perempuan

1. Bagaimana pembagian warisannya.
wasalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Selain istri dan anak, orang tua (ayah, ibu) almarhum juga berhak mendapat warisan kalau masih hidup pada saat ayah anda meninggal. Ayah dan ibu berhak mendapat 1/6 (seperenam). Kalau mereka sudah meninggal tentu tidak berhak dapat warisan. Bila demikian, pembagiannya adalah sbb:
(a) Kedua istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan). 1/8 untuk kedua istri.
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan pada ketiga anak kandung (satu anak laki-laki dan dua anak perempuan) di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.
(c) anak tiri tidak mendapat warisan. Baca: Hukum Waris Islam

_____________________


ZIHAR SAAT PACARAN, SAHKAH?

1. apa hukumnya seandainya kita mengganggap masakan pacar kita seperti masakan ibu kandung kita ?
2. Karena ada yang bilang itu sama saja kalo kita nikah sama pacar kita itu jatuhnya zina ., bukan karena cinta ., tapi karena kita mengganggap pacar kita maupun masakannya itu sama dengan ibu kita ?

JAWABAN

1. Tidak ada hukumnya. Karena pacar itu bukan siapa-siapa alias orang lain, yang tidak ada kaitan hukum.
2. Tidak benar. Yang zina itu kalau melakukan hubungan intim di luar nikah.

Menyamakan perempuan dengan ibu kita itu menjadi haram kalau perempuan itu adalah istri kita. Itu namanya zihar. Lihat: Zihar dalam Islam.

_____________________


NIKAH SIRI TANPA IJIN ISTRI PERTAMA

Assalamualaikum wr.wb.
Saya ingin berkonsultasi mengenai nikah sirih.
Saya adalah perangkat RW disuatu kota diJawa Timur, ada suatu masalah yg saya dan warga saya hadapi, begini:

Ada seorang warga saya seorang janda muslim (panggil saja mrs. C), ia mengaku telah melakukan pernikahan siri dengan seorang laki" muslim (panggil saja mr.A.). Tetapi belakangan kami ketahui bahwa mr.A tersebut ternyata masih memiliki istri sah (panggil saja mrs. B) menurut hukum negara dan agama islam.
Pertanyaan saya:

1. Apakah pernikahan tersebut sah dalam agama antara mrs.C dan mr.A? Walaupun tanpa ijin dan persetujuan dari pihak istri sah, mrs. B
2. Apakah pernikahan siri tersebut telah benar?, jika tanpa secarik kertas sebagai bukti pernikahan siri tersebut alias hanya secara lisan saja yg telah dilakukan oleh seorang mudin disuatu daerah, Karena ada 1 pasangan suami istri yg lain diwilayah saya yg juga telah nikah siri, yg dapat dibuktikan dgn surat yg dikeluarkan oleh suatu yayasan pondok pesantren, karena di ponpes inilah pernikahan siri tsb berlangsung.

Demikian penjelasan dari permasalahan kami tersebut.
Mohon pencerahannya, agar kami atau saya bisa menentukan sikap atas suatu kasus yg kami hadapi.
Trima kasih....
Wassalam.

JAWABAN

1. Nikah secara agama tidak memerlukan ijin dari istri pertama. Tentang sah atau tidaknya nikah sirinya itu tergantung pada apakah syarat dan rukun nikahnya sudah terpenuhi seperti ada wali, dua saksi laki-laki dan ijab kabul. Kalau sudah terpenuhi, maka nikahnya sah. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Tidak ada standar prosedur yang tetap soal administrasi nikah siri. Sebagian orang memberikan surat tanda sudah menikah dan sebagian lain tidak. Jadi, standar yang prinsipnya hanya satu yaitu apakah sudah memenuhi syarat minimal atas keabsahannya secara Islam atau tidak. Untuk itu, silahkan tanya pada yang bersangkutan kalau perlu dikroscek pada yang menikahkan. Karena, nikah siri yang memakai surat pun kalau tidak sesuai syarat minimal pernikahan maka ia bisa tidak sah. Baca detail: Pernikahan Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam