Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Lomba dalam Islam

Hukum Lomba dalam Islam
HUKUM LOMBA BURUNG MERPATI

Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarokatuh

Pa ustad maaf, saya ijin bertanya . Didepan rumah saya sering ada perlombaan burung merpati terbang dengan mendftr setiap peserta membayar uang pendaftaran, kemudian hadiah yang di berikan lumayan besar, seperti motor, kulkas, televisi, sampai dispenser. Setahu saya, perbuatan tersebut termasuk golongan judi, saya sudah lapor ke pa RT tapi tidak ada respon, dengan alasan sudah ada polisi juga disitu.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM LOMBA BURUNG MERPATI
    1. HARAMNYA JUDI DALAM ISLAM
    2. LOMBA YANG BOLEH DAN HALAL
  2. JANJI DALAM HATI APA TERMASUK NADZAR?
  3. SUAMI PERGI TANPA MENGUCAPKAN TALAK
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

Kemudian kerna saya yakin itu dilarang, saya dan orgng tua saya konsultasi ke polsek setempat, tetapi jawbnnya kurang kena, dengan alasan yang laporan hanya saya saja. Yang lain pada takut kalau laporan ke polisi dan tidak mau ambil pusing.

Karena letakny pas didepan rumah saya, saya khwatir jika saya diem saja, saya ikut berdosa.

1. Pertanyaan saya, apakah lomba burung tersebut termasuk judi,
2. dan menurut pa ustad apakah saya salah konsultasi ke polsek.?


JAWABAN

HUKUM LOMBA BURUNG MERPATI

1. Lomba burung merpati atau lomba apapun bisa haram bisa halal tergantung dari asal hadiah. Apabila hadiah yang diberikan berasal dari uang yang ditarik dari peserta lomba, maka hukum lomba tersebut haram karena sama dengan judi. Namun apabila hadiah yang diberikan tidak berasal dari peserta lomba, maka hukum lomba halal dan boleh.


HARAMNYA JUDI DALAM ISLAM

QS Al-Maidah 5:90
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan

Tabari dalam Jami' Al-Bayan, hlm. 2/369, meriwayatkan hadis terkait asbabun nuzul ayat di atas sbb:

كان الرجل في الجاهلية يخاطر الرجلَ على أهله وماله ، فأيهما قمر صاحبه ذهب بماله وأهله ، فنزلت الآية

Artinya: Pada zaman Jahiliyah laki-laki biasa mempertaruhkan istri dan hartanya. Siapa saja yang menang maka ia mendapatkan harta dan istri yang kalah. Maka, turunlah ayat ini.

Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir, hlm. 15/192, mendefinisikan judi (al-maisir) sbb:

هو الذي لا يخلو الداخل فيه من أن يكون غانماً إن أَخَذ ، أو غارماً إن أَعْطَى

Artinya: Judi adalah sesuatu yang pelakunya tidak lepas dari beruntung apabila mengambil, dan merugi apabila memberi.

Dari definisi ini, maka segala bentuk perlombaan yang hadiahnya berasal dari peserta lomba termasuk dalam kategori judi yang hukumnya haram.


LOMBA YANG BOLEH DAN HALAL

Perlombaan yang secara syariah dibolehkan adalah lomba yang hadiahnya tidak berasal dari iuran peserta tapi berasal dari sumber lain seperti dari sponsor atau dari panitia. Apabila uang peserta digunakan untuk biaya makan minum peserta, maka tidak masalah.

Al-Jashash dalam Ahkamul Qur'an, hlm. 1/388, menjelaskan tentang jenis transaksi dalam lomba yang dibolehkan walaupun sumber dana hadiah berasal dari salah satu peserta sbb:

استدل بها الفقهاء على جواز السباق على جعل (جائزة) فى الأحوال الآتية الأولى أن يكون الجعل أو الجائزة مقررة من غير المتسابقين كالإمام (ولى الأمر) وذلك بلا خلاف من أحد - وإن كانت الجائزة أو الجعل من أحد المتسابقين جاز ذلك عند جمهور الفقهاء . الثانية إذا كان السباق بين اثنين، وكانت الجائزة مدفوعة من أحدهما دون الآخر، بأن يقول أحدهما إن سبق فرسك فرسى فلك منى مبلغ كذا جائزة، وإن سبق فرسى فرسك فلا شىء لى عليك .

الثالثة أن تكون الجائزة من كل من المتسابقين . ويدخلان بينهما ثالثا ويقولان للثالث إن سبقتنا فالمال لك، وإن سبقناك فلا شىء لنا عليك، مع بقاء الشرط الذى شرطاه بينهما، وهو أيهما سبق كان له على صاحبه جعل (جائزة) باق على حاله، فإن غلبهما الثالث أخذ المالين . وإن غلباه فلا شىء لهما عليه.

ويأخذ أيهما غلب المشروط له من صاحبه وأما إذا كان المال المشروط جائزة من كل منهما ولم يدخلا هذا الثالث فهو من القمار المحرم

Artinya: Ulama fiqih berdalil atas bolehnya lomba dengan mendapat hadiah dalam beberapa kondisi berikut: Pertama, hadiahnya ditetapkan oleh selain peserta seperti oleh Imam (pemerintah) -- dan itu tanpa adanya perselisihan -- dari salah satu peserta. Apabila hadiahnya berasal dari salah satu peserta maka hukumnya boleh menurut mayoritas (jumhur) ulama fikih.

Kedua, apabila lomba itu antara dua orang dan hadiahnya diberikan dari salah satunya tidak yang lain seperti salah satu peserta berkata: "Apabila kudamu menang atas kudaku maka engkau berhak mendapat hadiah sekian. Apabila kudaku yang menang, maka aku tidak berhak mendapatkan apapun darimu."

Ketiga, hadiah berasal dari dua peserta lalu masuk peserta ketiga. Kedua orang ini berkata pada orang ketiga, "Apabila engkau menang, maka harta ini menjadi milikmu. Apabila kami mengalahkanmu, maka engkau tidak punya kewajiban apapun pada kami" disertai tetapnya syarat yang telah disyaratkan oleh kedua peserta di antara mereka berdua. Yakni, bahwa siapapun yang menang di antara mereka berdua maka hadiahnya tetap (tidak diberikan pada keduanya). Apabila keduanya dikalahkan oleh orang ketiga maka dia boleh mengambil harta dua orang pertama. Apabila kedua orang itu mengalahkan orang ketiga maka keduanya tidak mendapatkan apapun dari orang ketiga itu. Yang manapun di antara dua orang boleh yang menang boleh mengambil dari temannya. Adapun apabila harta yang disyaratkan itu menjadi hadiah dari masing-masing dua orang dan tidak ada orang ketiga maka ini termasuk judi yang diharamkan.

***

2. Hukum negara belum tentu sama dengan hukum agama. Termasuk dalam hal ini hukum lomba yang menurut negara tidak dilarang secara mutlak karena tidak termasuk judi. Oleh karena itu, laporan anda pada polsek kurang tepat. Polisi baru akan menanggapi kalau menjadi keresahan banyak masyarakat. Di samping itu, sebagaimana dijelaskan di atas, lomba merpati tersebut belum tentu haram.

______________________


JANJI DALAM HATI APA TERMASUK NADZAR?

assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
saya berusia 24 tahun lebih dan belum menikah. Begini ustadz saya ada beberapa pertanyaan.
1. bolehkah saya melakukan istimna' saat terpaksa karena belum bisa menikah?
2. saya saat SMA, saya pernah mengucap dalam hati bahwa kalau saya melakukan istimna' sampai keluar mani maka saya akan menginfakkan sejumlah uang. Apakah yg demikian termasuk nadzar yang berarti setiap saya istimna' dan keluar mani saya harus menginfakkan sejumlah uang tersebut? mengingat rukun nadzar harus dituturkan lewat lisan tidak boleh sekedar dalam hati seperti di sini.

3. bolehkah saya menggantinya dengan puasa?
4. Jika boleh apakah berati 1x istimna' setara dengan 3 hari puasa? berarti kalau saya sudah 100x istimna' harus 300 hari berpuasa?
mohon penjelasan dan bimbingannya.. terimaksih


JAWABAN

1. Sebagian ulama membolehkan asal dalam keadaan terpaksa daripada berzina. Baca detail: Hukum Onani dalam Islam

2. Tidak termasuk nadzar. Itu termasuk dalam kategori janji. Hukum menunaikan janji adalah sunnah menurut sebagian ulama, tidak wajib. Baca detail: Janji dalam Islam

3. Tidak perlu, karena bukan nadzar.

4. Tidak perlu, lihat poin 2 dan 3.

_______________


SUAMI PERGI TANPA MENGUCAPKAN TALAK

Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya mengenai masalah rumah tangga saya yang tidak jelas status nya.

Saya dan suami menikah di bawah tangan dan hanya mengadakan syukuran sederhana d kampung, tidak menikah melalui kantor urusan agama karna status suami masih beristri. Waktu menikah usia saya 21tahun sedang suami 30tahun dan telah mempunyai 1orang anak dari mantan istri pertama dan 1orang anak dari istri yang kedua.
Sa'at menikah saya telah dalam keada'an hamil 6bulan dan setelah menikah kami tidak tinggal satu rumah di karenakan kami harus melakukan nikah ulang terlebih dahulu setelah anak yang ada di kandungan saya ini lahir, jadi suami hanya sekedar berkunjung kerumah siang hari tanpa boleh menginap.

Namun selang 2 bulan pernikahan suami berkata akan pergi ke rumah orang tua nya guna meminjam uang untuk persiapan saya melahirkan namun setelah itu dia sulit untuk di hubungi karna telpon nya jarang aktif dan tidak pernah lagi datang kerumah tanpa alasan yang jelas. Saat saya melahirkan pun dia tak datang walaupun telah saya kabari dan semua biaya ditanggung oleh kakak saya.

Keluarga saya sangat kecewa dengan sikap nya yang seolah lepas dari tanggung jawab, akhir nya keluarga menyuruh saya untuk tidak berhubungan lagi dengan nya sekalipun dia yang menghubungi saya.

Saat anak saya berusia 2bulan, mantan bos di tempat dia bejerja memberi tau bahwa pada saat saya hamil ternyata istri dari suami saya juga tengah hamil pada saat itu, saya benar benar merasa telah di permainkan selama ini. dan setelah usia anak saya 4bulan, dia menghubungi saya kembali melalui telpon untuk meminta maaf karna telah meninggalkan saya tanpa status yang jelas, dia berkata bahwa ia melakukan nya karna keadaan dan karna terpaksa, saya langsung saja memaafkan nya tanpa saya berfikir terlebih dahulu dan juga saya memaafkan nya untuk anak saya, tapi saya merahasiakan nya dari keluarga besar saya.

Usia 9bulan anak saya, dia datang berkunjung kerumah dan hanya bertemu saya dan anak saya karna ayah dan kakak saya sedang kerja sedang ibu saya telah lama meninggal, 2kali ia pernah datang kerumah itupun hanya sebentar dan hanya menitipkan sedikit uang sebesar 50ribu saja, Namun kedatangan dia kerumah saya ternyata membuat tetangga2 saya marah dengan alasan status Kami bukan lagi suami istri.

Sekarang anak saya berusia 1,8 bulan dan kami tetep menjalani hubungan dengan hanya lewat telpon karna dia di larang keluarga saya untuk berkunjung kerumah saya, dia berkata kepada saya akan datang lagi jika sudah dapat mengumpulkan uang untuk saya dan anak saya.

Yang ingin saya tanyakan adalah,

1. apa kah pada saat menikah hubungan kami telah sah sebagai suami istri atau tidak.

2. Dan jika sah apakah sekarang telah jatuh talak atau tidak, mengingat sudah hampir 2 hahun status kami tidak jelas walaupun dia tidak pernah mengucapkan talak kepada saya, tapi dia juga tidak memberikan nafkah kepada saya dan anak.

3. Apakah yang harus saya lakukan ustadz, karna dia meminta saya untuk bersabar sampai dia mampu memenuhi tanggung jawabnya dan membuktikan kepada keluarga saya.

Demikian pertanyaan dari saya,

JAWABAN

1. Sah. Pernikahan saat hamil zina hukumnya sah dan tidak perlu melakukan nikah ulang menurut madzhab Syafi'i dan Hanafi. Adapun yang tidak mengesahkan adalah ulama dari madzhab Hanbali dan Maliki. Baca detail: Hukum Perkawinan Hamil Zina

2. Tidak jatuh talak kecuali kalau suami menjatuhkan kata talak. Tidak memberi nafkah lahir dan batin selama bertahun-tahun tidak otomatis membuat jatuhnya talak. Hanya saja hal ini membuat istri boleh meminta cerai atau melakukan gugat cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam

3. Pilihan ada di tangan anda. Kalau anda masih sangat cinta, silahkan menunggunya. Tapi kalau anda sudah tidak ingin bersamanya, silahkan meminta cerai padanya.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam