Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cerita Cerai, Apakah Jatuh Talak?

Cerita Cerai, Apakah Jatuh Talak?
CERITA TALAK, APAKAH JATUH CERAI?

Assalamualaikum ustad, saya ingin bertanya.

1) 6bulan pernikahan, saat disms istri minta cerai, karena lama tidak di balas istri sms lagi "balas sms aku", suami jawab iya, lalu istri sms lagi berrti kita sah cerai, suami jawab sms iya. Lalu istri telpon, kamu yakin kita cerai ya, niat kamu memang cerai, lalu saya terkejut istri bilang begitu karena saya sedikitpun tidak ada niat cerai, saya bilang saya jawab iya supaya kamu berhenti SMS. saya saat itu lagi capek, pengen istirahat tp istri SMS terus tidak ada henti2nya. Istri jengkel lantaran saya tidak pulang, karena menginap di rumah keluarga. Saat itu kondisi saya memang lagi capek pulang kerja malam, makanya menginap dirumah keluarga. Jarak kantor ke rumah saya cukup jauh. Apakah jatuh talak saat itu ustad, karena mengiyakan permintaan istri. Apakah ini termasuk talak kinayah ustadz?

Saya benar benar tidak ada niat untuk bercerai saat itu. Terus terang ustadz saya saat itu tidak terlalu mengerti masalah talak / cerai saya mengira cerai itu kalau ke pengadilan agama.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. CERITA TALAK, APAKAH JATUH CERAI?
  2. RUMAH TANGGA: BATASAN TALAK
  3. BELAJAR TEKNIK, INGIN PINDAH AMBIL AGAMA
  4. ANAK TIRI DAN BAPAK TIRI TIDAK HARMONIS
  5. CARA KONSULTASI AGAMA

2. Sampai 3 tahun berjalan pernikahan saya 2x mengucapkan cerai keadaan sangat marah dengan istri saya , dan di tanyakan ke ulama di tempat kami, dinyatakan kami sudah jatuh talak 2. Setelah itu saya baru mengerti masalah talak..setelah di jelaskan ulama.

3. beberapa hari yang lalu, Saat itu saya berdiskusi dengan istri lewat SMS, tidak dalam kondisi bertengkar. Istri saya mengatakan "aku merasa aku sudah di talak 3" Lalu saya menjawab "talak 3 kamu itu sudah ulama jelaskan baru jatuh talak 2.
Yang saya bingung pa ustad istri saya langsung bilang saya menjatuhkan talak lagi saat menjelaskan kata2 tadi karena saya menulis talak 3 kamu itu sudah lama ......." Padahal saya cuma mau menjelaskan talak 3 yang kamu maksud itu... tapi saya menulis talak 3 kamu itu...
Apakah saya salah berucap/ menulis dalam menjelaskan tadi ke istri saya.

Mohon penjelasannya pa ustadz. Istri saya orangnya sangat was2. Sedikitpun saya tidak ada niat cerai saat itu, saya hanya ingin menjelaskan pada istri.
Saya masih ingin berumah tangga, kami mempunyai 2 anak yang masih kecil.
Walaikumsallam


JAWABAN

1. Dalam kasus di atas tidak jatuh talak. Karena, ucapan talak yang sharih (eksplisit) pun kalau secara tertulis itu dianggap talak kinayah yang baru jatuh talak apabila ada niat. Baca: Talak via SMS dan Secara Tertulis

2. Ucapan cerai oleh suami secara lisan dan menggunakan kata "Cerai" atau "talak" atau "pisah" hukumnya terjadi talak walaupun tanpa niat. Namun, kalau ucapan itu diungkapkan pada saat sangat marah, maka ada sebagian ulama yang menyatakan tidak terjadi talak. Baca detail: Ucapan Talak Saat Marah

Apabila mengikuti pendapat ini, maka belum terjadi talak sama sekali antara anda dan istri. Apalagi saat itu anda belum tahu akibatnya dan mengira talak baru terjadi apabila diputuskan pengadilan. Suami yang tidak tahu akibat hukum talak tidak jatuh talaknya menurut sebagian ulama. Baca detail: Suami Awam Tidak Tahu Konsekuensi Hukum Ucapan Talak

3. Mengucapkan kata 'talak' dalam konteks bercerita itu tidak jatuh talak. Baca detail: Bercerita tentang Talak

______________________


RUMAH TANGGA: BATASAN TALAK

Assalamu'alaikum,

saya ingin melayangkan beberapa pertanyaan yang mungkin pertanyaan saya ini sudah dibahas sebelumnya, namun saya kurang mengerti apabila membaca jawaban pada kasus orang lain, saya harap ustadz/ustadzah bersedia menjawab pertanyaan saya secara langsung dan tidak memberi saya link untuk saya baca pada kasus orang lain.

1. dalam pernikahan saya, suami saya pernah mengucapkan talak secara lisan dengan jelas namun tidak sampai 1 bulan suami meminta maaf dan merujuk kembali. saya menghitung bahwa sudah jatuh talak 1 terhadap saya.

2. setelah lama kami membangun rumah tangga, kami mendapat ujian dengan masalah ekonomi yang kami hadapi, lalu suami berkata pada saya "sebaiknya kamu pulang ke rumah orang tua mu" walaupun tidak diucapkan secara jelas, tapi menurut saya suami saya sudah memberikan talak kinayah, maka menurut saya sudah jatuh talak 2 bagi saya.

setelah 2 bulan dari kejadian yang kedua itu, suami meminta saya untuk pulang kembali ke rumah kami, dan dia bilang pada saat menyuruh saya pulang dia dalam keadaan marah dan tertekan. dengan berbagai persyaratan demi tidak terulang lagi hal-hal semacam itu saya pun mau pulang kembali ke rumah suami.

3. memang ekonomi kami belum benar-benar membaik, sering terjadi cek cok antara saya dan suami, walaupun kadang kami sama-sama bisa saling mengalah untuk meredam emosi, tapi kadang saya pun tidak cukup sabar kepada suami, saya berfikir jika kebersamaan kami hanya untuk saling mendzolimi buat apa? lalu saya bilang pada suami "saya pulang saja kembali kerumah orang tua" dan suami saya tidak berkata apa-apa hanya dia bilang "yaa sudah" dan akhirnya saya pulang kembali kerumah orang tua saya tanpa diantar suami saya.

pertanyaan saya :

1. dari kasus pertama, kedua, dan ketiga saya itu sudah jatuh berapa kali talak terhadap saya?
2. apa saya sudah haram untuk suami saya atau masih bisakah dia merujuk saya kembali apabila kami belum mengurus proses cerai sampai pada pengadilan?

demikian pertanyaan saya, mohon dijawab ustadz/ustadzah.

JAWABAN

1. Kasus pertama terjadi talak, maka jatuh talak 1. Untuk kasus kedua adalah talak kinayah yang baru terjadi talak apabila disertai dengan niat dari suami. Silahkan tanya pada suami apa ada niat, kalau tidak ada niat berarti tidak terjadi talak. Baca: Talak Kinayah

Sedangkan yang ketiga, yakni mengiyakan ucapan istri, itu tidak terjadi talak bahkan walaupun istri mengucapkan ucapan talak sharih dan suami mengatakan "ya sudah" tetap tidak terjadi talak. Baca: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

Dengan demikian maka talak yang pasti terjadi hanya pada kasus pertama. Dan maksimal terjadi talak 2, itupun kalau kasus kedua disertai niat. Baca detail: Cerai dalam Islam

______________________


BELAJAR TEKNIK, INGIN PINDAH AMBIL AGAMA

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Semoga Alloh selalu memberikan jalan yang benar. Maaf sebelumnya pak karena sudah mengganggu waktunya, saya hanya ingin meminta nasehat tentang kegelisahan yang mengganggu saya akhir2 ini. Saya menempuh kuliah di jurusan teknik tetapi belum cukup lama.

Akhir2 ini merasa gelisah tentang pilihan saya..saya berpikir Hidup yang selama ini saya korbankan sekarang dan beberapa tahun mendatang akan sia2 jika hanya mencari dunia.. saya sempat berpikir bagaimana mencari ilmu yg tidak sia2 kelak di akherat. Sempat terbesat keinginan meninggalkan jurusan teknik dan ingin mendalami ilmu agama.begitulah kira2 permasalahan yang sedang saya hadapi. Syukur alhamdulillah jika bapak bersedia berkomentar atau memberi nasihat. terima kasih.
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

JAWABAN

Kalau memang jurusan yang saat ini anda ambil adalah sesuai dengan keinginan anda dan/atau orang tua anda dan anda merasa senang mempelajarinya, maka sebaiknya hal itu diteruskan sampai lulus. Bahkan kalau perlu sampai level S3 atau doktoral. Namun, pada waktu yang sama anda hendaknya meluruskan niat -- yakni mencari ilmu dengan niat (a) untuk meningkatkan iman; (b) meningkatkan kompetensi umat Islam di bidang sains dan teknologi; dan (c) bermanfaat pada diri sendiri dan sesama -- agar ilmu umum yang anda sedang dalami itu bernilai ibadah dan membawa peningkatan kebaikan pada kepribadian anda.

Di samping itu, harus ada sekelompok muslim yang mempelajari ilmu sains seperti anda agar bidang ini tidak hanya diisi oleh kalangan non-muslim saja.

Adapun tentang ilmu agama, maka ilmu agama yang wajib anda pelajari adalah ilmu-ilmu agama dasar yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan. Apabila hal ini sudah anda kuasai, maka itu sudah cukup. Baca detail: Hukum Belajar Ilmu Agama

Karena, untuk ilmu agama yang bersifat detail banyak orang lain yang akan mengisi dan mengambil tanggung jawab. Anda bisa menjadikan mereka sebagai tempat bertanya apabila kelak anda membutuhkannya. Juga, anda bisa mengambil program pesantren kilat saat sedang liburan kuliah untuk menambah wawasan agama. Baca: Pesantren Kilat

______________________



ANAK TIRI DAN BAPAK TIRI TIDAK HARMONIS

Assalamu'alaikum..

Ayah saya sudah meninggal mei 2012 dan saya memiliki 2 orang adik. Saya sudah menikah oktober 2015 dan kebetulan pada febuari 2016 ibu saya menemukan jodoh kembali mendapatkan duda dengan 2 anak yg sudah besar. Setelah semua menikah saya tinggal dirumah ibu saya dan ibu saya tinggal bersama suami barunya dan adik saya tinggal di rmh tante.

Rumah ibu saya yg saya tempati memang lumayan besar sedangkan rmh suami ibu saya terbilang kecil dan sumpek. Ibu saya ada berkeinginan ingin tinggal dirumah yang skrng saya tempati dengan membawa suami dan anak dari suaminya dan saya di suruh pindah dengan maksud agar ibu bisa berkumpul dengan adik saya dan anak dari suami dengan rumah yg lebih besar. Sedangkan di sisi lain adik saya yang masih bersekolah Sd tidak bisa menerima kehadiran bpk tiri dan tidak mau tinggal bersama dan bapak tirinya pun tidak ada inisiatif mendekati anak2 dari ibu saya.

Saya tidak ridho jikalau rumah ibu saya yang saya tempati di isi oleh bpk tiri saya dan anak2ny. Di dalam benak berfikir saya kok anak sendiri di usir dan ibu saya malah memasukan anak orang ke rumah dari hasil alm ayah saya . Karna pada dasarnya saya merasa itu rumah dari hasil kerja almarhum ayah saya dan saya sebagai anak sendiri di usir pdhal saya merasa lebih berhak untuk menempati rumah trsbt ( kebetulan saya baru berkeluarga dan belum punya rumah sendiri )
Apakah pemikiran saya salah?

Saya menyarankan adik saya untuk tinggal di rmh ibu saya bersama saya dan suami saya dan adik saya pun mau. Karena jika tinggal bersama bpk tiri adik saya sama sekali tidak mau ( adik saya belum bisa terima kehadiran bpk tiri dan bpk tirinya pun sepertinya tidak ingin di recokin dengan adik2 saya karena bpk tiri saya inginnya dia hanya ibu saya saja tanpa pusing dengan adik2 saya.

Mohon saran nya saya harus seperti apa dengan permasalahan ini. Dan saya harus berbuat apa?

Terimakasih
Wassalam..

JAWABAN

1. Terkait rumah yang anda tempati saat ini, maka untuk menilai pantas atau tidaknya pemikiran anda itu tergantung dari kepemilikan rumah tersebut. Siapa pemilik rumah tersebut? Apakah milik ibu anda atau milik ayah anda? Kalau rumah tersebut milik ibu anda, maka beliau berhak untuk menentukan penggunaan rumah tersebut apakah mau ditempati sendiri bersama suami barunya dan anak-anak tirinya atau tidak.

Apabila rumah tersebut milik ayah anda dan belum dihibahkan pada ibu anda, maka berarti status rumah tersebut termasuk harta warisan. Apabila demikian, maka rumah tersebut menjadi hak ahli waris yakni istri (ibu anda) dan anak-anaknya (anda dan saudara). Dalam konteks ini, maka ibu anda tidak bisa melakukan sesuatu terkait rumah tersebut tanpa ijin dari ahli waris yang lain yakni anak-anaknya. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam