Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Waris Islam

Cara Waris Islam
AHLI WARIS YANG MENINGGAL LEBIH DULU DAPAT WARISAN?

Assalamualaikum saya ingin bertanya tentang pembagian harta warisan. Ibu saya masih hidup. 3kali menikah namun semua sudah bercerai. Beliau memiliki harta yg memang milik nya yg di dapat dr berdagang sblm menikah. Mempunyai 1 anak laki laki dr suami ke 2 dan 1 anak perempuan dari suami ketiga namun si anak sudah meninggal lebih dulu dan memiliki 1anak perempuan dan 2 ank laki laki
Pertanyaan saya:
1. Apa anak perempuan yg sudah meninggal lbh dulu sblm ibu mndapatkan harta waris?
2. Apa cucu dr anak perempuan yg mninggal mndapatkan bagian harta dr nenek?
3. Selama anak perempuan hidup dia sudah mnjual kebun dan hewan ternak serta mengganti sertifikat tanah dan rumah dgn atas nama dia (anak perempuan) tanpa sepengetahuan ibu dan anak laki laki.
Apakah anak laki laki berhak menuntut apa yg sudah di jual. Dan apa sertifikat itu sah?

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. AHLI WARIS YANG MENINGGAL LEBIH DULU DAPAT WARISAN?
  2. AHLI WARIS DARI MUSIBAH KECELAKAAN SEKELUARGA
  3. AHLI WARIS YANG WAFAT APA MENDAPAT WARISAN?
  4. AYAH DAN ANAK SIAPA LEBIH BERHAK?
  5. HARTA WARIS DARI HARTA HIBAH
  6. CARA KONSULTASI AGAMA

Mohon jawabanya terimakasih wassalamualaikum wr.wb.


JAWABAN AHLI WARIS YANG MENINGGAL LEBIH DULU DAPAT WARISAN?


1. Anak yang meninggal lebih dulu dari ibunya tidak mendapat warisan.

2. Tergantung situasi. Kalau tidak ada anak kandung lain maka dapat, kalau masih ada anak kandung yang lain maka tidak dapat. Ini menurut hukum waris Islam. Tapi kalau si cucu menggugat ke Pengadilan Agama, maka ia akan mendapat warisan. Karena, dalam kasus ini pengadilan agama mengadopsi hukum waris adat.

3. Anak laki-laki berhak menuntut apabila ada bukti-bukti yang memperkuat tuntutannya. Silahkan konsultasi pada kelurahan terdekat. Tentang keabsahan sertifikat itu, maka pemerintah -- dalam hal ini kelurahan-- yang lebih punya otoritas untuk menentukan karena mereka punya datanya. Namun secara syariah, kepemilikan harta tersebut tetap pada pemilik awal (ibu) selagi ibu saat masih hidup belum menyerahkannya kepada orang lain. Baca detail: Hukum Waris Islam

Setelah ibu meninggal, maka ia menjadi harta warisan yang diberikan pada ahli waris yang berhak. Baca detail: Hibah dalam Islam

________________


AHLI WARIS DARI MUSIBAH KECELAKAAN SEKELUARGA

Assalamualaikum wr wb

Tante saya sekeluarga meninggal sekeluarga dalam sebuah bencana besar. Beliau meninggalkan sebidang tanah sebagai harta bersama. Keluarga yang ditinggalkan sebagai berikut:
Pihak suaminya : adik laki-laki kandung 1 orang
Pihak istrinya:
Saudara perempuan kandung 3 orang
Keponakan laki-laki (anak dari saudara laki-laki) 3 orang
Keponakan perempuan (anak dari saudara laki-laki) 3 orang

Pertanyaan saya:
1. Siapa sajakah yang akan menjadi ahli waris tante?
2. Berapa persen pembagian masing-masing ahli waris?

Terima kasih atas jawaban Bapak

Hormat saya

JAWABAN

Dalam kasus di atas, maka harus dibuat jelas dan dipisah terlebih dahulu harta milik suami istri tersebut. Dalam Islam tidak ada istilah harta bersama secara otomatis. Semua harta dimiliki oleh masing-masing individu suami-istri sesuai dengan aturan kepemilikan. Baca: Harta Bersama http://www.alkhoirot.net/2014/06/hukum-harta-gono-gini.html

Setelah jelas mana saja harta suami dan apa saya harta milik istri maka dilakukan pembagian warisan kepada ahli waris masing-masing sbb:

WARISAN PENINGGALAN SUAMI

Harta peninggalan suami diberikan semuanya kepada ahli waris yang hidup yaitu adik laki-laki kandung 1 orang Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN PENINGGALAN ISTRI

Harta peninggalan istri diberikan kepada dua golongan ahli waris yaitu:
(a) Saudara perempuan kandung 3 orang mendapat 2/3 (dua pertiga dibagi tiga orang).
(b) Sisanya yang 1/3 diberikan pada keponakan 6 orang keponakan dari saudara laki-laki. Yang laki-laki mendapat 2, sedang perempuan mendapat 1. Jadi, dari 1/3 harta tersebut ketiga keponakan laki-laki masing-masing mendapat 2/9, sedangkan ketiga keponakan perempuan masing-masing mendapat 1/3.

Baca detail: Bagian Waris Saudara Perempuan dan Keponakan http://www.alkhoirot.net/2017/01/bagian-waris-saudara-perempuan-dan.html

________________


AHLI WARIS YANG WAFAT APA MENDAPAT WARISAN?


Asallammualaikum....mohon pencerahannya. Saya adalah anak laki2 ke 11 dari keluarga.kakak2 saya perempuan ada 7 orang(msh hidup). 2 orang kakak laki2 (sudah meninggal).1 orang kakak laki2 msh hidup.orang tua saya keduanya telah meninggal.dan meninggalkan warisan 1 buah rmh.
Pertanyaan nya.
1. Berapakah pembagian waris menurut syariat islam untuk ahli waris nya?
2. Apakah keluarga almarhum 2 orang kakak laki2 saya dapat bagian waris juga?. Terima kasih atas perhatiannya. Wasallam....

JAWABAN

1. Semua anak kandung mendapat warisan. Anak kandung laki-laki mendapat warisan 2, sedangkan anak perempuan mendapat 1.

2. Lihat waktu meninggalknya. Kalau wafat sebelum pewaris, maka tidak dapat warisan. Tapi kalau wafatnya setelah pewaris, maka tetap mendapat warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

________________


AYAH DAN ANAK SIAPA LEBIH BERHAK?

Saya Yusuf dari Kota Malang.

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Pemberi Hibah: kakek Marip Karim almarhum. Penerima hibah: Ibu kandung Sulami almarhum.

Yang masih hidup:

Ayah Moch Asyik (ayah kandung)

a. Anak laki-laki pertama (anak kandung) Yusuf.
b. Anak laki-laki kedua (anak kandung) Muhamad Yunus.
c. Anak laki-laki ketiga (anak kandung) Achmad Zainal.

1. Saya mau tanya siapa yang lebih berhak memiliki daripada harta atau tanah hibah yang di berikan kepada ibu kami Sulami almarhum. Di antara ayah atau anak kandung?

Kronologi: Ayah kami ingin menjual tanah yang di hibahkan kepada ibu kami almarhum.

Sedang kami sebagai anak kandung tidak ingin menjualnya. Di atas tanah hibah tersebut akan kami bangun rumah atau punden (istilah jawa) tempat kumpul atau pertemuan (silahtuhrohmi) tiga saudara laki-laki beserta anak istri kami, setiap hari raya idhul fitri.

"Pertanyaan saya tentang hak waris, siapa yang lebih berhak memiliki tanah hibah tersebut, atara ayah kami atau tiga anak kandung ibu kami Sulami almarhum?

Mohon bantuan dan penjelasannya menurut syariat islam.

Wassalamualaikum
warohmatullahi wabarokatuh.

JAWABAN

1. Baik suami (ayah anda) maupun ketiga anak kandung sama-sama berhak atas harta warisan tersebut dengan proporsi pembagian sebagai berikut:
(a) suami mendapat 1/4
(b) Ketiga anak kandung mendapat 3/4 (untuk tiga orang).
Baca detail: Hukum Waris Islam

________________


WARISAN UNTUK ANAK ISTRI PERTAMA DAN KEDUA APAKAH SAMA?

Assalamualaikum Wr.Wb
Pengurus pondok pesantren AlKhoirot Ditempat
Pertama kami ucapkan terima kasih,diberikan kesempatan untuk bisa bertanya di forum ini, kami sangat bahagia dan senang sekali dgn adanya sesi tanya jawab yg sangat praktis ini, memudahkan kami dlm mengenal Islam lebih dalam.

Pada kesempatan ini kami ingin mengajukan pertanyaan seputar Hak Waris secara Syariah. Kronologis sebagai berikut.

Kami 5 bersaudara(2 laki,3perempuan) dari perkawinan sah bapak yg kedua dgn ibu kami(tahun 1972) dari perkawinan yg pertama,bapak mempunyai anak 3(1 laki,2perempuan) tahun 1967 Dari perkawinan bapak yg pertama ,mempunyai rumah,yg mana rumah itu pembelian dari tiga orang(bapak mertua,istri pertama dan bapak)
singkat cerita bapak mertua dan istri pertamanya meninggal dunia dan ibu mertua bapak masih hidup dan ibu kandung bapak masih hidup.dan disini blm ada pembagian hak waris Anak laki dari perkawinan pertama bapak meninggal dunia juga

bapak menikah untuk kedua kalinya dengan ibu saya pada tahun 1984 ,bapak meninggal dunia,dan ibu masih hidup,dan masih blm ada pembagian hak waris. pada tahun 2016 ibu saya meninggal dunia.

Yang kami tanyakan dari kronologis di atas,mengenai hak warisnya bagaimana,
Mohon untuk penjelasannya.
Demikian terima kasih

JAWABAN

1. Pada prinsipnya harta yang diwariskan adalah harta yang menjadi hak milik sepenuhnya dari pewaris. Dalam kasus di atas, dari seluruh harta pewaris (bapak), yang berhak mendapat warisan adalah
(a) istri yakni ibu anda mendapat bagian 1/4 = 3/12;
(b) ibu pewaris mendapat bagian 1/6 = 2/12
(c) sisanya yang 7/12 diberikan pada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua yang masih hidup pada saat pewaris wafat. Untuk hal yang lebih detail tentang kepemilikan harta pewaris, silahkan anda konfirmasi pada aparat desa/lurah setempat.
Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam