Najis Babi menurut Madzhab Empat

Najis Babi menurut fiqih Madzhab Empat 1. ada yang mengatakan babi itu najis mugholadzoh dan ada juga sebagian ulama yang mengatakan babi itu sesuai hukum asal benda yaitu suci, 2. selain itu jika babi benar benar najis mugholadzoh apakah saya harus membersihkan tubuh saya yang menyentuh kuas lukis yang mana bulu kuasnya ketika saya selidiki terbuat dari babi, 3. dan pertanyaan terakhir apakah saya najis mugholadzoh ketika saya menduga sesuatu seperti kosmetik atau makanan mengandung babi dan saya menyentuhnya,
Najis Babi menurut Madzhab Empat
BINGUNG NAJIS BABI

Assalamualaikum saya ingin bertanya tentang najis, saya bingung tentang hukum kenajisan babi, karena saya liat di google

1. ada yang mengatakan babi itu najis mugholadzoh dan ada juga sebagian ulama yang mengatakan babi itu sesuai hukum asal benda yaitu suci,
2. selain itu jika babi benar benar najis mugholadzoh apakah saya harus membersihkan tubuh saya yang menyentuh kuas lukis yang mana bulu kuasnya ketika saya selidiki terbuat dari babi,
3. dan pertanyaan terakhir apakah saya najis mugholadzoh ketika saya menduga sesuatu seperti kosmetik atau makanan mengandung babi dan saya menyentuhnya,

terima kasih. Wassalamualaikum


TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. BINGUNG NAJIS BABI
  2. BINGUNG WALI CALON PENGANTIN
  3. WAS WAS STATUS PERNIKAHAN
  4. MENGHADIRI NATAL SAUDARA
  5. TAKUT AKAN KALIMAT YANG TELAH TERUCAP TERMASUK NADZAR
  6. APA ITU ZAKAT?
  7. LULUS PNS KARENA NYONTEK, GAJI HARAM?
  8. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN

1. Bagi dianggap najis berat (mugholazhoh) berdasarkan pada pandangan ulama fiqih madzhab Syafi'i. Kenajisan babi ini didukung oleh para ulama dari madzhab Hanafi dan Hanbali berdasarkan dalil Quran Surah Al-An'am ayat 145. Adapun pendapat yang idak menganggap najis adalah kalangan ulama fiqih dari madzhab Maliki. madzhab Maliki sepakat denga madzhab lain bahwa babi haram dimakan dagingnya berdasarkan pada Al-Maidah ayat 3, namun selagi babi masih hidup tubuhnya tidak najis. Baca juga: Najis Babi Menurut 4 Madzhab

2. Ya, sebagai langkah hati-hati sebaiknya anda mengikuti pandangan mayoritas ulama yang menyatakan najisnya babi. Baca: Kuas babi

_____________________


BINGUNG WALI CALON PENGANTIN

Wali dari Catin Perempuan yang lahir setelah empat bulan dari pernikahan orangtuanya...

Assalamu'alaikum Wr.
Ustadz Saya mau bertanya, tetangga saya meu menikahkan anak perempuannya, namun pihak kua mengatakan kalo walinya nanti wali hakim dengan alasan anak lahir kurang dari enam bulan, bukti buku nikah dari kua, padahal ayahnya ingin sekali menjadi wali dari pernikahan anaknya tersebut.
1. apakah harus ke Pengadilan Agama untuk penyelesaiannya? begitu saja ustadz... terimakasih

JAWABAN

1. Pada dasarnya, ayahnya tetap sah menjadi wali nikah asal dia mengakui (tidak mengingkari) si anak sebagai anaknya. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

_____________________


WAS WAS STATUS PERNIKAHAN

Was was dengan status pernikahan. saya suami dengan 2 orang anak. Sejak menikah saya sering membenci istri dan sudah tiga kali pisah namun selalu saja ada jalan kembali lg. Dan terakhir terjadi perceraian sampai di putus pengadilan dengan talak satu raj'i. Dua bulan kemudian kami rujuk kembali di kua. Dan kembali hidup bersama. Namun hati saya masih was was apakah sudah terjadi talak 3 atau tidak dan sebenarnya rujuk saya sah atau tidak. di samping itu karena usia saya yg tidak muda lagi saya merasa sangat membutuhkan keluarga ini dan tidak kuat hidup sendiri lg.
1. Lalu apa yg harus saya lakukan ?

JAWABAN

1. Kalau memang KUA memutuskan jatuh talak satu, maka ikuti putusan tersebut. Adapun ucapan talak yang anda ucapkan sebelumnya apabila itu ada dan sudah sampai 3 kali atau lebih maka anda dapat mengikuti pendapat sebagian ulama yang menyatakna bahwa ucapan talak yang diucapkan saat sedang marah tidak berakibat talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

Setelah itu, rubahlah cara anda dalam berumah tangga dalam mengelola kemarahan kepada istri. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

_____________________


MENGHADIRI NATAL SAUDARA

Assalamu'alaikum

Ustad, keluarga besar saya ada seseorang sesepuh yg di tuakan (kakak perempuan bapak mertua), namun beragama nasrani. Setiap tahun dia mengundang kami untuk makan siang pada hari natal. Sebenarnya kami berat sekali untuk datang, namun karena kami menghormati orang tua kami, akhirnya kami datang.

Yang saya ingin tanyakan:

1. Apa hukumnya menghadiri acara undangan makan pada hari itu?

2. Anak2 saya kadang di beri kado natal dari nya. Untuk menghormati pemberian nya, kami terima. Apa hukumnya?

3. Kadang ada acara doa, nah ini yg saya sebenarnya tidak suka. Saya bilang sama istri untuk tidak ikut meng-amini. Jadi kami semua yg muslim hanya duduk saja mengitari meja sesepuh kami yg ber doa. Saya tau kami semua dalam keadaan tertekan namun tidak dapat berbuat apa-apa kecuali diam saja. Ustad bagaimana hukumnya ini?

Sesungguhnya saya malas setiap di undang, tapi demi menghormati bapak mertua saya, kami akhirnya terpaksa datang.

Terima kasih.

JAWABAN

1. Mayoritas ulama kontemporer membolehkan. Baca: Hukum Ucapan Selamat Natal

2. Diterima saja. Hukumnya boleh menerima hadiah semacam itu asal bukan barang haram. Ini pendapat mufti Mesir Dr. Ali Jumah. Baca: Menerima Hadiah Natal

3. Diam itu langkah yang baik. Yang pasti haramnya adalah menghadiri sakramen natal.

_____________________


TAKUT AKAN KALIMAT YANG TELAH TERUCAP TERMASUK NADZAR

Assalaamu'alaikum
Saya ingin bertanya

1. Saya beberapa kali pernah mengucapkan janji tidak mengulangi perbuatan A dalam rangka taubat, dan dalam hati pun juga diniatkan berjanji tidak mengulanginya. Lalu menurut artikel ini
apabila janji secara lisan dalam taubat maka tidak membayar kaffarah, apabila dengan niat dalam hati juga tidak melakukannya apakah termasuk nadzar kinayah? Karena pemahaman tentang nadzar kinayah ini masih kurang

2. Apabila saya mengucapkan dalam berdo'a "Ya Allah, tolomg berikan hamba A, Ya Allah hamba berjanji akan membelikan paman hamba motor" lalu saat saya mendapat A, saya tidak membelikan paman saya motor karena ada hal yang lebih ekonomis dan manfaatnya sama. Apakah bisa saya membatalkan nadzar tersebut? Karena menurut artikel ini Ada nadzar yang tidak bisa dibayar dengan kaffarah yamin. Mohon penjelasannya.

3. Apabila saya mengatakan kalimat "Ya Allah saya berjanji akan melakukan A, dimana A nya saya anggap mampu menjadi salah satu usaha menghindari maksiat" diiringi dengan niat dalam hati tidak melakukannya, apakah jika saya melakukan A maka termasuk nadzar kinayah

Terimakasih Wassalaamu'alaikum

JAWABAN

1. Itu bukan nadzar, tapi janji. Ingkar janji itu dosa, tapi tidak ada kewajiban kafarat. Baca: Janji dalam Islam

2. Itu bukan nadzar. Contoh nadzarh; "Kalau saya melakukan A, maka saya bernadzar puasa 1 hari" atau "Kalau saya melakukan A, maka saya wajib puasa 1 hari" Baca: Nadzar

3. Niat puasa tidak harus mengucapkan kata 'besok'. Jadi puasanya sah. Baca: Puasa Ramadan

_____________________


APA ITU ZAKAT?

Assalamualaikum Wr.Wb
Saya mau tanya kepada ustadz atau ulama yang sedianya menjawab pertanyaan saya.

Saya ingin bertanya tentang zakat yg di maksud di dalam al'quran Apakah zakat mal Sodakoh Atau zakat fitrah Smga pertanyaan saya di tanggapi terimakasih
Wasalamualaikum.

JAWABAN

- Tentang zakat, lihat infonya di sini: Zakat Harta dan Zakat Fitrah
- Beda Zakat, dan Sodaqoh

_____________________


LULUS PNS KARENA NYONTEK, GAJI HARAM?

Pak Ustad yang terhormat ..
Saya mau tanya Saya lulus PNS, tapi waktu tes PNS, ada jawaban yang saya jawab dengan cara mencontek, sehingga saya bisa lulus. status gaji saya bagaimana pak ustad, apakah gaji saya haram ?

lalu bagaimana dengan ijazah hasil mencontek yang dipakai untuk melamar perkerjaan, karena sewaktu kuliah dulu saya sering mencontek, baik itu tugas kuliah ataupun ujian.

Terima Kasih Pak Ustad.

JAWABAN

Nyontek haram. Tapi keharaman itu tidak menular ke gaji. Gaji tetap halal selagi anda melakukan pekerjaan halal sesuai yg diperintahkan oleh aturan negara. Baca: Diterima PNS karena KKN
LihatTutupKomentar