Cara Membagi Harta Warisan

Cara Membagi Harta Warisan Alm. Bapak meninggal tahun 2015 meninggalkan 2 istri dan 5 anak. 1. Istri pertama masih hidup dan memiliki 1 anak angkat resmi Lelaki 2. istri kedua masih hidup dan memilik anak kandung 2 perempuan dan 1 lelaki 3. Istri ketiga meninggal 1999 dan meninggalkan 1 anak kandung lelaki Bagaimana pembagian menurut syariah islam?
Cara Membagi Harta Warisan
BAGIAN WARIS UNTUK ISTRI PERTAMA, KEDUA DAN KETIGA DAN ANAK-ANAKNYA

Assalamualaikum warohmatullahhiwabarokatuh.

Alm. Bapak meninggal tahun 2015 meninggalkan 2 istri dan 5 anak.
1. Istri pertama masih hidup dan memiliki 1 anak angkat resmi Lelaki
2. istri kedua masih hidup dan memilik anak kandung 2 perempuan dan 1 lelaki
3. Istri ketiga meninggal 1999 dan meninggalkan 1 anak kandung lelaki

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. BAGIAN WARIS UNTUK ISTRI PERTAMA, KEDUA DAN KETIGA DAN ANAK-ANAKNYA
  2. PEMBAGIAN WARISAN DARI ORANG TUA KANDUNG
  3. CARA MEMBAGI WARISAN
  4. ISTRI TIDAK MAU MENERIMA KEADAAN
  5. CARA KONSULTASI AGAMA
Istri pertama dan kedua tinggal di kota yang berlainan dan telah memiliki harta kekayaan masing masing (usaha) yang sempat dikelola bersama dengan alm.Bapak. Tetapi dari anak anak istri kedua menuntut harta yang ada di kota istri pertama. Sedangkan harta dari istri pertama rencananya akan diberikan kepada anaknya sendiri dan anak dari istri ketiga yang telah meninggal.
1. Bagaimana pembagian menurut syariah islam?
Terimakasih


JAWABAN

1. Harta yang diwariskan adalah harta yang menjadi milik pewaris sepenuhnya saat pewaris meninggal. Baik harta yang dikelola bersama istri pertama, kedua atau ketiga semua harus diambil, dikumpulkan dan dihitung semuanya lalu dibagi kepada seluruh ahli waris yakni para istri yang masih hidup dan anak-anak kandung. Adapun pembagiannya adalah sbb:
(a) Dia istri yang masih hidup mendapat bagian 1/8 (dibagi dua)
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan kepada seluruh anak kandung yaitu anak istri kedua dan ketiga di mana anak lelaki mendapat 2, sedangkan anak perempuan mendapat 1. Jadi, dari 7/8 tersebut, kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/8, sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/8.
(c) Anak angkat istri pertama tidak mendapat warisan sama sekali. Karena anak angkat tidak diakui kekerabatannya dalam Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam

Untuk lebih jelasnya tentang kepemilikan harta pewaris, Anda perlu berkonsultasi ke pihak-pihak yang lebih tahu terkait mana harta pewaris dan mana harta yang sudah dihibahkan kepada istri atau sudah menjadi milik istri. Baca: Hukum Harta Gono-gini

Penting: Pembagian warisan di atas dengan asumsi orang tua pewaris sudah wafat. Kalau masih hidup, maka pembagiannya berbeda.

_____________________


PEMBAGIAN WARISAN DARI ORANG TUA KANDUNG

Saya anak terkecil dari 8 saudara sekandung/seibu (atau 7 saudara sebapak saja). Adapun rinciannya adalah adalah:
- Bapak kandung (WAFAT)
- Ibu kandung (WAFAT)
- No.1 Kakak laki-laki (BEDA bapak tetapi seibu, HIDUP)
- No.2 Kakak wanita (sebapak dan seibu, HIDUP)
- No.3 Kakak laki-laki (sebapak dan seibu, HIDUP)
- No.4 Kakak laki-laki (sebapak dan seibu, WAFAT)
- No.5 Kakak laki-laki (sebapak dan seibu, HIDUP)
- No.6 Kakak laki-laki (sebapak dan seibu, HIDUP)
- No.7 Kakak wanita (sebapak dan seibu, HIDUP)
- No.8 Saya laki-laki (sebapak dan seibu, HIDUP).
Pertanyaannya adalah:
1. Bagaimana tata cara pembagian warisannya dari bapak dan ibu kandung yang telah wafat menurut hukum agama Islam?
2. Bagaimana hak waris dari kakak kandung saya nomor 1 tetapi beda bapak menurut hukum agama Islam?

PS. Pemilik harta adalah kedua-duanya (bapak dan ibu)

Mohon dapat pencerahan
Terima kasih.

JAWABAN

1. Kakak no. 1 mendapat bagian harta dari peninggalan ibu saja. Sedangkan Kakak no. 2 sampai no. 8 (kecuali no. 4) mendapat bagian harta dari peninggalan keduanya.

Dengan asumsi bahwa kedua orang tua (kakek nenek anda) sudah wafat, maka yang mendapat warisan adalah seluruh anak kandung di mana anak lelaki mendapat 2, sedang anak perempuan mendapat 1. Baca detail: Hukum Waris Islam

_____________________


CARA MEMBAGI WARISAN

Assalamuallaikum wrwb.
Suami saya meninggal, anak saya satu laki laki..dr pernikahan yg dulu ada dua anak perempuan..anak perempuan yg satu belum jelas kandung ato bukan...tiga tahun sebelum meninggal suami saya menikah siri ada anak satu itupun belum jelas anak kandung suami ato bukan....
1. selama menikah dgn saya dapat rumah kecil 52 mtr itu sebelum menikah siri apakah istri siri dapat hak atas rumah itu?

2. sebelum nikah siri saya minta syarat rumah dan mobil tidak boleh diganggu itu bagaimana?

3. setelah menikah siri suami beli tanah bagaimana membaginya..

4. dan jg ada tanah yg lain yg rencananya mau bangun rumah untuk bersama istri sirinya itu tp blum dibangun apakah saya ada hak.....

5. Bagaimana jg cara pembagian uang misalnya ada uang 60jt. seandainya jg yg dua anak yg belum jelas itu bukan anak kandung dan bagaimana jg kalau anak kandung ...trimakasih...wassalam.

JAWABAN

1. Tergantung. Kalau suami anda telah memberikan rumah tersebut pada anda, maka ia menjadi hak milik anda. Yang lain tidak berhak.

2. Bisa saja. Kalau dia setuju dengan syarat tersebut, berarti rumah dan mobil itu dihibahkan ke anda dan menjadi hak milik anda.

3. Untuk siapa tanah itu? Kalau tidak disebutkan, maka berarti menjadi harta waris. Dan harus dibagikan kepada ahli waris. Sayang anda tidak menyebutkan siapa saja ahli waris utama almarhum yang hidup (istri, anak dan orang tua). Tapi kalau orang tua almarhum sudah wafat, maka ahli warisnya ada dua golongan yaitu (a) istri mendapat 1/8 (kalau istri dua berarti 1/8 dibagi 2 orang); (b) sisanya yang 7/8 untuk anak-anak kandung di mana anak lelaki mendapat 2, sedangkan anak perempuan mendapat 1.

4. Kalau memang hendak diberikan pada istri barunya, berarti itu hibah buat dia. Menjadi hak milik dia.

5. Lihat jawaban poin 3. Baca detail: Hukum Waris Islam

_____________________


ISTRI TIDAK MAU MENERIMA KEADAAN

Bissmillahirohmannirohimi.....

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh


Selamat pagi, saya adalah kepala keluarga dengan penghasilan pas-pasan. Saya memahami dan sangat mengerti, jika rizki itu Alloh SWT yang mengatur. Dari beberapa sahabat, saya juga sudah menerima banyak masukan. Permasalahannya, saya tidak dapat meyakinkan istri saya. Hingga setiap kali ada permasalahan keuangan, saya dan istri selalu bertengkar. Jika sepulang mencari nafkah saya tidak "bawa hasil" istri sering marah, apalagi jika uang istri saya samapai terpakai untuk biaya operasional Rumah Tangga.

O iya.... pekerjaan saya adalah wiraswasta perbaikan dan perawatan komputer, sedangkan istri saya penjual pulsa dan token listrik. Sebagai tambahan informasi, kami punya 3 orang anak.

Pada setiap kali pertengkaran, saya sering mengatakan: "Bersyukur ibu, itu yang harus kamu lakukan. Andaipun kamu sampai tidak tega sama anak2 dan memberikan bekal buat sekolah mereka, itu memang karena rizki mereka. Hanya medianya memang melalui kamu (istri saya)." Nah, biasanya, kalau sudah seperti itu, pertengkaran kami jadi semakin menghebat.

Pada akhirnya, salah satu aksi yg saya lakukan, ketika saya belum dapat rizki ("uang"), saya tidak (belum) pulang untuk menghindari pertengkaran dengan istri. Tapi itupun tetap salah, karena saya dianggap tidak bertanggung-jawab pada keluarga.

Saya mengerti permasalahan keauangan memang merupakan permasalahan klasik, hanya kasus kami beda (kami sama2 sudah tidak memiliki orangtua), juga saudara, hingga setiap permasalahan memang "harus" kami selesaikan sendiri.

Hal-hal tersebut yg membuat saya ragu untuk mengambil keputusan ekstreem. demikian, dan mohon pencerahannya.

Terima-kasih, Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

JAWABAN

Kalau anda masih mencintainya, maka kewajiban anda untuk bersabar dan terus mendidik memperbaiki karakternya yang kurang baik. Baca: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Kalau anda merasa tidak tahan lagi, maka tidak ada jalan lain kecuali menceraikannya. Baca detail: Cerai dalam Islam
LihatTutupKomentar