Ingin Taubat dan Hidup Tenang

Ingin Taubat dan Hidup Tenang Proses Belajar di Pesantren Hukum Salat Jumat Bagi Musafir, Mukim, Mustautin Bolehkah sebuah masjid anggota jamaah jum'at-nya terdiri dari orang-orang yang bukan penduduk asli. Apa maksud dan kriteria dari istilah mustauthin
Ingin Taubat dan Hidup Tenang


Maaf mau tanya, gimana cara untuk menyelesaikan persoalan hidup yg rumit,ketenangan hidup dan tobat pada Allah..sy sngt depresi pada persoalan yg sy hadapi dan dosa2 yg telah sy perbuat..
mohon bimbingannya,
makasih
Pertanyaan dari Sdr. Didik via Facebook

DAFTAR ISI
  1. Ingin Taubat dan Hidup Tenang
  2. Proses Belajar di Pesantren
  3. Hukum Salat Jumat Bagi Musafir, Mukim, Mustautin
  4. Suami Suka Selingkuh dan Ingin Poligami


INGIN TAUBAT DAN HIDUP TENANG

Jawaban:

1. Mulai bertobat nasuha sekarang juga. jangan ditunda-tunda.
2. Mendekat pada pergaulan yang baik (majlis taklim, dll);
3. Jauhi pergaulan yg buruk;
4. Baca buku2 agama.
5. Ibadah salat 5 waktu dg teratur. idealnya, ditambah dg tahajud malam hari.

___________________________________________


PROSES BELAJAR DI PESANTREN


Bagaimana cara proses pendaftaran untuk masuk ke ponpes pondok pesantren

PERTANYAAN
Assalamualaikum...

Saya Fitri dari Singapore saya ingin belajar di pesantren tapi gak tahu prosesnya gi mana..
tolong bantuin saya..
(pertanyaan diajukan via Facebook.com/pesantrenalkhoirot)

JAWAB

Proses untuk belajar di pesantren sangat mudah.

1. Silahkan datang langsung ke pesantren yang dituju untuk mendaftarkan diri. Untuk ke pesantren Al-Khoirot dapat mengikuti rute jalan dengan mengklik link ini.

2. Biaya pendaftaran dan administrasi lain lihat di sini!

3. Apabila Anda belum lulus SLTA, maka diharuskan membawa ijazah formal terakhir (SD/MI, SMP/MTS)

salam,
Tim Pendaftaran Santri & Siswa Baru Ponpes Al-Khoirot

__________________________________________


HUKUM SALAT JUMAT BAGI MUSAFIR, MUKIM, MUSTAUTIN

Salat Jumat Musafir, Mukim, Mustautin

Bolehkah sebuah masjid anggota jamaah jum'at-nya terdiri dari orang-orang yang bukan penduduk asli. Apa maksud dan kriteria dari istilah mustauthin (orang yang tinggal tetap/ bukan musafir) itu?
Diasuh oleh Dewan Asatidz Ponpes Al-Khoirot Malang

PERTANYAAN

Di kampungku lagi rame soal masjid.

Deskripsinya begini: Di sebuah komplek Brimob didirikan sebuah masjid dan dilaksanakan shalat jum'at (Asal tau saja: hanya 1-2 dari anggota Brimob yg shalat jum'at, tapi setelah mereka punya masjid sendri, mereka 100% melaksanakan shalat jum'at).

Semua persyaratan sudah terpenuhi, diantaranya jamaah (anggota Brimob) yang lebih dari 40 orang bahkan masih ditambah dengan kehadiran orang kampung sekitar, dsb.

Namun di dekat komplek tsb ada masjid dan kyainya tidak membolehkan (tidak men-shahkan) masjid Brimob tsb dijum'ati. Bukan alasan jarak, tapi alasannya adalah krn anggota Brimob tsb dianggap tidak mustauthin [penduduk asli, red] (padahal mereka punya tempat tinggal tetap dan ditempati lebih dari 10 tahun).

Pertanyaannya:
1. Benarkah mereka tidak masuk kategori mustauthin?
2. Shahkah shalat jum'at mereka?

Mohon bantuan jawaban, jika perlu lengkapi dengan dalilnya...!

Pertanyaan via Facebook.com/pesantrenalkhoirot dari Pesantren Babul Ulum Nyalaran

JAWABAN

Terima kasih atas pertanyaannya.
Pertama-tama, syarat seorang muslim yang wajib salat Jum'at adalah sebagai berikut:

1. Laki-laki, sedangkan wanita tidak diwajibkan untuk shalat jumat namun bila dia mengerjakan, maka kewajiban shalat zuhurnya telah gugur (tidak perlu shalat zhuhur lagi).
2. Dalam keadaan sehat, sedangkan orang sakit tidak wajib shalat jumat.
3. Dewasa yaitu baligh, sedang anak-anak tidak wajib shalat jumat.
4. Muqimin yaitu orang yang menetap bukan musafir atau yang sedang dalam perjalanan.
5. Merdeka bukan hamba sahaya. Namun ulama berbeda pendapat tentang dua nomor terakhir itu, apakah termasuk atau tidak.[1]

Makna Musafir, Mukim, Mustautin

Dalam konteks pelaku salat Jum'at, menurut Madzhab Empat (Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hanbali) seorang muslim terbagi dalam tiga kategori: musafir, mukim, mustautin.

1. Musafir adalah orang yang sedang dalam bepergian, tidak sedang tinggal dan tidak sedang menempati tempat tertentu.

2. Mukim adalah orang atau musafir yang tinggal di suatu tempat dalam masa waktu lebih dari tiga hari sehingga habis status musafir-nya, tetapi dia tidak berniat untuk menetap selamanya.

3. Mustautin (Arab, مستوطن) adalah orang yang tinggal di suatu tempat dengan niat untuk menetap selamanya di situ, baik dia penduduk asli atau bukan.[2]

Dari penjelasan Anda di mana mereka sudah menetap selama 10 tahun, maka dapat disimpulkan mereka adalah mustautin dan sah salat Jum'atnya. Karena mustautin tidak harus penduduk asli. Rujukan dalil, lihat catatan kaki di bawah.

========
Catatan kaki:

[1] Kewajiban salat Jum'at dan pengecualian yang tidak wajib salat Jumat berdasarkan Hadits:
Dari Thariq bin Syihab bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. a. Budak, b. Wanita, c. Anak kecil dan c. Orang sakit." (HR. Abu Daud)

[2] Lihat kitab Mughnil Muhtaj (مغني المحتاج) bab Jum'at.

__________________________________________


SUAMI SUKA ZINA DAN JUDI

Asslm wr wb...ustadz, sebelumnya saya ucapkan bnyk2 terimakasih pada ustadz, saya berharap ustadz mau memberikan solusi dr permasalahan yg sedang saya hadapi saat ni...

Ustadz, usia perkawinan saya 14th,dan alhamdulillah dikaruniai 2 anak, 2th awal pernikahan kami bahagia, namun setelah itu rumah tangga saya mulai goyah, permasalahanya adalah suami yg suka judi dan zina...setiap saya mengingatkan, lalu dia marah marah dan suka ringan tangan, saya berusaha kuat demi ke2 ank saya, dia sangat menyayangi anakny, & saya takut anak2 kehilangan kasih sayang dr bapakny kalo saya minta cerai.

Dan pada akhirnya 5 th yg lalu suami memutuskan untuk poligami, dengan alasan kalo selama ini dia ga mencintai saya, saya sangat terpukul saat itu, saya ga menyangka begitu teganya suami saya berkata begitu, padahal dulu kami menikah tidak ada unsur perjodohan, kami suka sama suka, lalu saya menolak bila suami poligami dan saya pun minta cerai, tpi suami ga mau menceraikan saya. Dari fihak keluarga suami juga ga ada yg setuju kalo suami saya poligami, akhirny suami mengurungkan niatnya untuk poligami,

Setelah kejadian itu suami sakit mata, dokter menfonis udah cacat, lalu kakak suami saya menasehati suami untuk meminta maaf ke saya atas kezoliman yg pernah dilakukan, siapa tau setelah meminta maaf mukzijat akan datang, benar, suami minta maaf ke saya, sambil menangis mengungkapkan semua perzinaanya dengan si A & si B, semua di ceritakan kesaya, & saya pun memaafkan... akhirny suami mau saya ajak sholat, mau mendatangi majelis2 ilmu, dengerin tausiyah, dan tk pernah ada lagi keributan dalam rumah tangga, karir suami pun makin membaik & bisa
dikatakan usahanya sukses, sampai bisa kebeli mobil baru...

Setelah 2 bln kami punya mobil, gelagat suami mulai aneh, dr cara dia berpakaian, bahkan dia juga pakai kalung emas, sering pulang larut malam bahkan sampe subuh pun pernah, tiap kali saya tanya dia selalu marah2, & saya pun hanya bisa menangis dan tk bisa berbuat apa2...& pada suatu hari suami ditlp seorang wanita & tanpa sengaja saya
mendengarkan pembicaraanya, lalu saya menghampiri suami, saya tanya siapa yg tlp, dia ga menjawab, lalu HP saya minta, saya tlp balik sipenelpn tadi, diangkat, tpi setelah tau saya yg tlp HPnya di matiin, akhirny pertengkaran kembali terjadi, & suami pun bilang lagi kalau dia ga mencintai saya, dan dia pengen poligami, kalo saya ga mau, saya di ancam akan diperlakukan seperti dulu, akhirnya dg perasaan yg hancur & demi anak2, saya menyetujui walaupun saya sendiri ga yakin apakah saya mampu...& saya pun diancam ga boleh bercerita sama orang
tua & saudara2ny...

1. saya bingung ustadz, apa yg harus saya lakukan, kerja pun ijazah ga punya, saya hanya lulusan SMP, pulang kerumah ortupun ga mungkin, ortu sakit2an kalo mendengar rumah tangga saya tak bahagia.. *Ustadz saya mohon solusiny Ustadz... Wsslm wr wb...

JAWABAN

1. Secara syariah laki-laki itu boleh melakukan poligami tanpa harus ada persetujuan dari istri pertama. Walaupun secara negara mengharuskan adanya ijin dari istri pertama. Memang idealnya sebuah rumah tangga hidup secara monogami satu suami dan satu istri. Tapi hidup tidak selalu ideal dan dalam situasi seperti itu maka anda harus memilih antara berbagi suami dengan wanita lain atau putus sama sekali.

Melihat situasi dan keadaan anda, saya sarankan anda memilih pilihan pertama. Ikhlaskan berbagi dan biarkan ada wanita lain dalam kehidupan suami anda asalkan dia tidak berzina. Ajaklah suami Anda kembali melakukan aktifitas keagamaan agar kembali dekat pada Allah.
LihatTutupKomentar