Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Istri Minta Cerai Karena Suami Tak Beri Nafkah

Istri Minta Cerai Karena Suami Tak Beri Nafkah

Hukum Istri Minta Cerai Karena Suami Tak memberi Nafkah lahir batin. Dan suami tidak memberi nafkah pada istri karena gajinya dipakai untuk membiayai ibu dan saudaranya sendiri.

SUAMI TAK MEMBERI NAFKAH LAHIR BATIN ISTRI MINTA CERAI

Salahkah istri yang minta jemput ortunya karena suami tidak menafkahi lahir batin,juga tidak mau bicara/menyapa terhadap istri,juga tidak mau mngantar ke dokter saat sakit,dan suami juga sering selingkuh?

mohon penjelasannya,
trima ksh SN

DAFTAR ISI
  1. Suami Tak Memberi Nafkah Bolehkah Minta Cerai
  2. Suami Tak Memberi Nafkah Demi Ibu dan Adiknya
  3. MENYIKAPI PRASANGKA BURUK ISTRI
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN


Seorang istri boleh dan berhak mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya apabila suami tidak melaksanakan kewajibannya yang sudah melekat dalam kehidupan rumah tangga seperti memberi nafkah lahir batin, suami selingkuh, antara suami-istri sering terjadi pertengkaran. Dalam kondisi ini, Anda dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. Perlu diingat, status Anda tetap sebagai istri dengan kewajiban yang melekat sampai pengadilan agama memutuskan perceraian.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), buku pedoman KUA dan Pengadilan Agama, dalam BAB XVI PUTUSNYA PERKAWINAN menyatakan sebagai berikut (perhatikan yang cetak tebal):

Pasal 114

Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.

Pasal 115

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Pasal 116

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. sakah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;


KEWAJIBAN SUAMI MEMBERI NAFKAH

Dalam KHI BAB XII HAK DAN KEWJIBAN SUAMI ISTERI Pasal 80 ayat (4) huruf a dan b dinyatakan:

(4) sesuai dengan penghasislannya suami menanggung :
a. nafkah, kiswah (pakaian) dan tempat kediaman bagi isteri;
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;

Lebih detail baca juga:

- Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya
- Cara Menghadapi Suami Pelit
- Bolehkah Berbohong Jumlah Gaji pada Istri
_____________________________


PERTANYAAN II: INGIN CERAI KARENA SUAMI TAK MEMBERI NAFKAH DEMI IBU DAN ADIK

assalamualaikum...

saya memiliki masalah rumah tangga yang pada dasarnya lebih mengenai masalah keuangan. sebelumnya suami saya pernah berhutang ke bank sebelum kami menikah dan setelah menikah suami saya meminta saya untuk berhutang ke bank untuk biaya pembangunan rumah...awalnya saya menolak karena kami takut tak bisa membiayai anak yang pada saat itu saya sedang hamil. karena mertua dan adik ipar saya selalu minta jatah bulanan. hingga akhirnya saya melahirkan, sya titipkan bayi saya pada orang tua saya karena kami tak sanggup membiayainya karena suami saya lebih mementingkan orang tua dan adiknya daripada mengirim uang untuk anaknya. bahkan mertua saya sampai menjual mas kawin saya karena saya tidak mau memberi uang.

Apa salah apabila saya ingin bercerai dari suami saya karena masalah tersebut. karena tak jarang suami saya mengurung saya dalam kamar gelap karean saya tak mau menurutinya. terima kasih

JAWABAN

Tidak salah. Anda dapat mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama dengan alasan-alasan di atas. Info detail lihat di sini..

Baca juga: Cerai dalam Islam (Panduan lengkap)

________________________


MENYIKAPI PRASANGKA BURUK ISTRI

assalamu'alaikum wr.wb

saya ingin konsultasi ustadz
istri saya mempunyai prasangka yang buruk terhadap saya, menurutnya saya ada main dengan teman nya, sedangkan saya sendiri sebelumnya tdk pernah kenal dengan temannya, saya tahu temanya karena saya pernah diajak istri kerumah temanya itu dan pernah ketemu dengan temanya 2 -3 kali itupun bersama istri saya. selain itu tidak ada pertemuan tanpa istri saya, apalagi punya hubungan yang spesial,

untuk saya sendiri bingung kenapa istri saya bisa prasangka seperti itu dan sayapun pernah bertengkar dengan kakanya karena prasangka itu, dan terkait dengan keuangan pun dia tdk percaya dengan saya,beberapa bulan akhir ini pengeluaran lebih besar dari pd pemasukan, karena uang belanja bulanan dipotong untuk hutang istri saya, akhirnya saya pinjam uang tuk nambahin kekurangan uang belanja dlm bebrapa bulan ini,dan sya pun bilang untuk nambahin uang belanja ini adalah uang pinjaman, tapi istri gak percaya.

yang saya tanyakan
1. bagaimana prilaku istri saya tersebut
2. dan bagaimana saya mensikapinya?

mohon pencerahanya ustadz terimakasih

JAWABAN

1. Ada dua kemungkinan mengapa istri anda bersikap mencurigai anda ada main dengan temannya:

(a) temannya tersebut mungkin suka mengarang cerita pada istri anda bahwa dia ada hubungan khusus dengan anda. Apabila ini yang terjadi, maka hendaknya anda jangan tinggal diam. Lakukan pertemuan bertiga antara anda, istri dan temannya tersebut. Dan tanyakan langsung padanya serta klarifikasi langsung apa yang terjadi;

(b) istri anda hanya mengarang-ngarang cerita saja agar dapat semakin memeras anda. Dengan cara pura-pura curiga, maka anda akan selalu dalam posisi terpojok. Dalam situasi seperti itu, maka anda tidak sempat lagi memarahi dia yang boros dan konsumtif.

Dari penuturan anda, tampak sekali anda dalam posisi yang kalah dengan istri. Padahal istri yang semestinya dalam posisi terpojok karena melakukan pemborosan uang anda sehingga anda sampai ngutang.

2. Oleh karena itu, cara menyikapi yang benar dan tepat adalah segera selesaikan masalah prasangka istri dan keborosannya dengan sikap tegas dan tidak kompromi, antara lain sbb:

(a) Untuk urusan tuduhan istri soal perselingkuhan: (i) tanyakan istri tahu dari siapa berita tersebut; (ii) lakukan pertemuan bertiga antara anda, istri dan temannya dan segera minta klarifikasi segera; (iii) tanyakan juga pada istri, jangan-jangan tuduhannya itu hanya tipu muslihat dia untuk mengalihkan isu dan supaya tidak dimarahi karena hidup boros.

(b) Lakukan tindakan tegas akan perilaku boros istri dengan cara: (i) Beri nafkah belanja secara harian atau mingguan; (ii) jangan berikan semua uang gaji anda pada istri, karena itu akan membuatnya seperti ratu dan anda dalam posisi yg lemah; (iii) Jumlah uang belanja yang diberikan pada istri harus anda yang menentukan; (iv) katakan yg tegas pada istri bahwa hutang dia harus dibayar sendiri.

Ingat, bahwa istri akan selalu bersikap manja dan judes pada anda kalau suami selalu mengalah dan tidak tegas. Suami-suami takut istri itu terjadi karena sikap suami yang sering mengalah walaupun suami berada di pihak yg benar dan terlalu mudah memaafkan istri walaupun istri di pihak yang salah. Memaafkan kesalahan istri boleh, tapi harus ada tindakan, sanksi dan hukuman atas kesalahan yang dilakukan.

Kunci dari solusi permasalahan anda adalah keberanian anda untuk bersikap tegas pada istri. Kalau tidak berani atau tidak tega, maka masalah yang anda hadapi akan semakin besar dan memuncak. Dan anda akan berada di posisi yang semakin sulit.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam