Hukum Gaji Bank, Nasib, Rizki, Jodoh

Hukum gaji bank konvensional nasib, rizki rejeki jodoh sudah ditentukan sejak lahir? Sebenarnya sejak awal daftar lowongan di bank ini, saya sudah sering dengar kalau bank itu RIBA tapi saya tutup mata karena terbutakan oleh nama besar bank tersebut sebagai salah satu bank BUMN.

Apa hukum gaji/honor yang didapat dari bekerja di bank konvensional. Dan apakah nasib, rizki (rejeki) dan jodoh itu sudah ditentukan sebelum manusia lahir?

PERTANYAAN

Assalammu’alaikum wr.wb.

Saya mohon bantuan penjelasan terkait pekerjaan yang pernah saya jalani sebagai pegawai bank konvensional. Sebelumnya saya sudah banyak membaca artikel tentang hukum bekerja di bank konvensional, tapi saya belum puas dengan artikel-artikel tersebut.

Sebenarnya sejak awal daftar lowongan di bank ini, saya sudah sering dengar kalau bank itu RIBA tapi saya tutup mata karena terbutakan oleh nama besar bank tersebut sebagai salah satu bank BUMN.

Ketika masa training, alhamdulillah ibadah saya (sholat wajib 5 waktu) masih terjaga. Tapi tetap saja saya tutup mata dengan yang namanya riba.

Setelah penempatan di cabang, saya merasa ibadah saya berantakan. Saya ditempatkan di cabang yang berhubungan dengan pelayanan nasabah dimana saya biasanya sholat dzuhur jam 15.00 ketika sudah tutup layanan operasional. Terkadang saya sholat dzuhur jam 15.30 sekalian sholat azar karena jam 15.00 saya makan siang dulu.

Bukan hanya sholat dzuhur saja, ketika sholat maghrib dan isya’ pun saya tidak pernah tepat waktu. Bahkan sholat maghrib selalu mendekati saat sholat isya’.

Yang paling parah adalah ketika sholat jum’at. Bank tempat saya bekerja dulu tetap buka saat jam sholat jumat, dan karena posisi saya sebagai supervisor diharuskan tetap ada selama jam operasional cabang tersebut. Sebenarnya ada 3 orang level supervisor di cabang saya yang ketiganya muslim, sehingga kami terpaksa sholat jumat bergantian tiap minggunya. Saya terpaksa sholat jumat 2 minggu sekali karena harus bergantian dengan supervisor lainnya.

Pekerjaan saya di cabang tidak hanya berhubungan dengan pelayanan saja tapi juga marketing produk bank. Saya tiap hari ditarget untuk menjual produk bank yang saya tahu bahwa itu adalah instrumen riba (tabungan, deposito, kartu kredit, asuransi, dll), dan biasanya nasabah tertarik kalau sudah saya jelaskan mengenai bunga yang akan mereka dapatkan. Padahal bunga inilah yang sebenarnya di haramkan tapi justru inilah senjata saya untuk menjual produk bank demi mencapai target. Saya justru mengajak orang-orang untuk makan harta riba.

Pernah suatu ketika saat saya sedang berkunjung ke seorang nasabah prioritas, saya justru ditawari minum wine oleh nasabah tersebut. Saya tahu bahwa itu haram, tapi saya juga bingung bagaimana cara menolaknya.
-Kalau saya minum maka sholat saya 40 hari tidak akan diterima.
-Kalau tidak saya minum, bisa saja nasabah tsb jadi tidak suka kepada saya dan pindah ke bank lain.
Akhirnya saya minum wine tersebut cuma demi menjaga agar nasabah tersebut tidak lari ke bank lain.

Akhirnya sekarang saya sudah keluar dari bank tersebut. Proses saya keluar dari pekerjaan saya sebagai pegawai bank tsb sebenarnya tidak melalui proses baik-baik dimana saya terlibat perseteruan dengan atasan-atasan saya karena saya merasa diperlakukan secara tidak adil.

Pertanyaan saya Ustad :
1. Apa hukum harta yang saya punya hasil dari bekerja di bank selama ini?
2. Karena saya sama sekali tidak pernah mengira kalau saya akan keluar dari bank tsb dengan cara seperti itu. Dapatkah saya bilang kalau Allah sebenarnya justru menyelamatkan saya dari dosa yang lebih besar bila saya tetap bekerja di bank ?
3. Terkait rejeki, apakah rejeki kita memang benar sudah digariskan oleh Allah jauh sebelum kita dilahirkan ? karena sekarang saya pengangguran lagi dan sedang berusaha mencari pekerjaan baru yang halal dan berkah.
4. Terkait jodoh, sama halnya dengan rejeki apakah jodoh kita memang benar sudah digariskan oleh Allah jauh sebelum kita dilahirkan ? Di bank tempat saya bekerja dulu, saya bertemu dengan perempuan dimana sekarang kami sedang menjalin hubungan. Sebenarnya saat masih bekerja di bank tsb, saya merasa sudah siap untuk menikahinya baik secara materi maupun mental. Tapi karena sekarang saya pengangguran lagi, maka niat tersebut saya urungkan dulu sampai saya dapat kerja mapan lagi.

Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Wassalammu’alaikum wr.wb.

JAWABAN

Lika-liku Anda selama menjadi pegawai bank cukup menarik. Anda seorang yang secara komitmen agama cukup baik, terbukti selalu berusaha untuk shalat. Namun, yang kurang pada Anda adalah wawasan keagamaan. Sehingga Anda mudah kalah ketika terjadi benturan antara ajaran agama dan kepentingan bisnis atau pribadi. Padahal saya yakin, calon nasabah yang mengajak Anda minum wine akan lebih menghargai Anda seandainya Anda menolak dengan ramah dan mengatakan bahwa "Maaf, saya tidak minum." atau "Maaf, saya muslim tidak minum." Dia akan menilai Anda sebagai orang yang memiliki kepribadian.

Begitu juga, seandainya Anda mencoba membuat terobosan di tempat kerja Anda dengan cara shalat dzuhur pada waktunya dan shalat Jum'at setiap pekan, mungkin itu akan mewarnai cara berfikir atasan Anda. Apakah Anda sudah minta ijin pada atasan Anda untuk meluangkan waktu sekitar 5 menit untuk shalat dzuhur dan shalat Jum'at setiap pekan? Tampaknya belum. Rasa takut dipecat membuat Anda tidak melakukannya. Padahal, kalau Anda menunjukkan komitmen kuat pada agama, atasan akan mempertimbangkannya.

Jawaban dari empat pertanyaan Anda adalah sebagai berikut (sesuai nomor urut):

1. Mayoritas ulama menganggap sistem bunga dalam bank konvensional adalah riba dan haram. Namun, sebagian ulama menganggap bunga bank bukan riba antara lain karena tidak eksploitatif kepada yang hutang dll. Terlepas dari itu, gaji Anda tetap halal hukumnya termasuk di mata ulama yang mengharamkan bank. Dengan alasan karena dalam bank terdapat sejumlah layanan yang sifatnya halal seperti layanan pengiriman uang, dll. Walaupun pendapat ulama yang lebih konservatif--seperti ulama Wahabi-- mengharamkan gaji yang didapat dari kerja di bank konvensional.

2. Selalu terdapat hikmah (blessing in disguise) dalam setiap ketidakenakan. Termasuk dalam hal ini keluarnya Anda dari bank tersebut. Berfikir positif seperti yang Anda lakukan itu betul. Lesson learnt. Jangan biarkan itu terjadi lagi kalau memang mengganggu pikiran Anda.

3. Kalau seandainya nasib seseorang sudah digariskan secara detail sejak sebelum lahir, tentu kita tidak lagi perlu berusaha dan berikhtiar. Padahal Allah berfirman dalam Quran Surat Ar-Ra'd 13:11 demikian:
إِنَّ اللَّـهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.

Allah menciptakan "hardware" dan "software" manusia. Allah membuat aturan baik dan buruk, halal dan haram. Dan kita diberi pilihan dengan segala konsekuensinya.

4. Jodoh sama dengan rejeki dan nasib. Itu tergantung kita dan segala hal yang telah, sedang dan akan kita lakukan. Johoh sangat tergantung dari (a) tipe perempuan yang kita idamkan; (b) lingkungan di mana kita berada. Orang yang sering hidup dalam lingkung klub malam, ada kemungkinan akan menikah dengan wanita-wanita pen-dugem. Yang hidup dalam lingkungan majlis taklim atau pesantren, ada kemungkinan akan menikah dengan wanita santri, dst.

Karena itu, Rasulullah menganjurkan agar memilih jodoh jangan hanya karena cantiknya saja. Tapi, sebaiknya karena agamanya. Kalau jodoh sudah ditentukan tentu akan sia-sia perintah untuk memilih tersebut. Dalah hadits sahih riwayat Bukhari no. 4802 dan Hadits Muslim no.1466 Rasullah bersabda demikian:

تُنْكحُ الْمَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لمالها ولِحَسَبها ولِجَمَالها وَلدينها: فَاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ تَربَتْ يَدَاكَ

Artinya: Wanita dinikah karena empat perkara: karena hartanya, keperibadiannya, kecantikannya, agamanya. Maka, pilihlah wanita yang agamis, kamu pasti beruntung.

Jadi, intinya, hidup ini dalam level tertentu adalah pilihan. Ada hal-hal tertentu di mana kita tidak dapat memilih seperti orang tua, ukuran fisik, kematian, dll.

Terkait: Hukum Harta Campuran Halal dan Haram
Hukum Gaji Bank, Nasib, Rizki, Jodoh

LihatTutupKomentar