Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Kewajiban Ayah Menafkahi Anak

Kewajiban Ayah Menafkahi Anak

Apakah ayah wajib memberi nafkah kepada anaknya yang ikut ibunya sementara ayah dan ibu sudah bercerai? Sampai batas mana kewajiban menafkahi itu gugur. Dan bagaimana hukumnya kalau tidak memberi nafkah?

DAFTAR ISI
  1. Kewajiban Ayah Memberi Nafkah Anak
    1. Dalil Wajibnya Bapak Menafkahi Anak
    2. Wajib Menafkahi Apabila Anaknya Miskin
    3. Tidak Wajib Menafkahi Apabila Anaknya Kaya
  2. Batas Wajibnya Ayah Memberi Nafkah Anak
  3. Wajibnya Ayah Memberi Nafkah Anak Perempuan yang Belum Menikah
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Bismillaahir rahmaanir rahiim
Assalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Ada teman saya yang bertanya :

=> Apakah seorang ayah masih memiliki kewajiban untuk menafkahi anaknya yang diasuh oleh isterinya walaupun telah bercerai dengannya ?
=> Bagaimana pandangan Islam terhadap seorang ayah yang enggan menafkahi anaknya setelah bercerai dengan isterinya ?

Mohon dijawab dengan rinci disertai dalil-dalil yang relevan dengan permasalahan yang dipertanyakan oleh teman saya tersebut.

Sekian, terimakasih atas perhatiannya.

Jazakumullaah khoir...

wassalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

JAWABAN

KEWAJIBAN AYAH MEMBERI NAFKAH ANAK

Suami wajib menafkahi anaknya walaupun dia sudah bercerai dari istrinya sampai anak itu dewasa yakni berusia menimal 21 tahun.

Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 156 Bab 17 tentang Akibat Putusnya Perkawinan dengan tegas dinyatakan bahwa:

d. semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)
e. bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasrkan huruf (a),(b), dan (d);
f. pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.

DALIL ATAS WAJIBNYA BAPAK MENAFKAHI ANAK
Para ulama sepakat (ijmak) atas wajibnya menafkahi anak. Dalil yang dijadikan dasar hukum adalah sebagai berikut:

Allah dalam Al Quran Surat At-Talaq 65:6 berfirman:

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Artinya: Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.

Dalam ayat di atas, Allah mewajibkan seorang ayah untuk memberi upah kepada istrinya atas pemberian ASI (air susu ibu) kepada anaknya. Karena menafkahi anak itu kewajiban ayah.

Dalam Al Quran Surat Al-Baqarah 2:33:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut (ma'ruf).

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukahri dan Muslim Rasulullah berkata pada Hindun binti 'Utbah:

خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف
Artinya: Ambillah secukupnya untukmu dan anakmu dengan cara yang baik.

Perlu diketahui bahwa suami Hindun binti 'Utbah adalah seorang yang pelit. Ketika hal itu dilaporkan pada Nabi, maka Nabi membolehkan mengambil harta suaminya secara diam-diam secukupnya untuk kebutuhan istri dan anak.

Nabi bersabda dalam hadits riwayat Abu Daud: كفى بالمرء إثماً أن يضيع من يقوت
Artinya: Hukumnya berdosa orang yang menyia-nyiakan orang-orang yang wajib dinafkahi.

Hadits ini merujuk pada anak istri yang hendak ditinggal pergi tanpa diberi nafkah.

WAJIBNYA MENAFKAHI APABILA ANAKNYA MISKIN

Ibnu al-Mundzir berkata dalam Al-Mughni 8/171:

وأجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم، على أن على المرء نفقة أولاده الأطفال الذين لا مال لهم؛ ولأن ولد الإنسان بعضُه،ُ وهو بعضً والدهِ، فكما يجب عليه أن يُنفق على نفسه وأهله كذلك على بعضه وأصلِه
Arti kesimpulan: Ulama sepakat atas wajibnya menafkahi anak yang tidak memiliki harta.

TIDAK WAJIB MENAFKAHI APABILA ANAKNYA KAYA

Ulama sepakat bahwa apabila si anak mempunyai harta walaupun dia masih kecil, maka tidak wajib bagi si bapak untuk menafkahinya.

Akan tetapi, ulama berselisih pendapat tentang wajibnya ayah memberi nafkah pada anak yang sudah baligh dan mampu berusaha tapi miskin. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat tidak wajib memberi nafkah.

BATAS WAJIBNYA BAPAK MEMBERI NAFKAH PADA ANAK

Kewajiban membiayai anak bagi seorang ayah ada batasnya. Kewajiban itu gugur apabila anak mencapai usia dewasa. Dewasa menurut hukum Islam adalah sudah baligh (kira-kira 14 tahun). Sedang dewasa menurut ukuran negara dan KHI (kompilasi hukum Islam) adalah 21 tahun.

Kalau anaknya yang sudah dewasa itu miskin dan secara fisik sehat, sebagian besar ulama berpendapat tidak wajib memberi nafkah karena anak dianggap mampu untuk bekerja sendiri. Namun, ada sebagian ulama yang berpendapat sebaliknya yakni kewajiban menafkahi tetap pada bapak. Namun apabila anak yang miskin tadi secara fisik lemah atau cacat, maka menurut Ibnu Taimiyah kewajiban membiayai ada pada bapak.


WAJIBNYA MEMBERI NAFKAH ANAK PEREMPUAN WALAUPUN DEWASA

Ulama berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya seorang bapak memberi nafkah pada anak perempuan yang sudah dewasa. Sebagian besar ulama fiqih mengatakan wajib memberi nafkah sampai dia menikah. Argumennya adalah karena anak perempuan tidak mampu bekerja atau kalaupun mampu bekerja di luar akan cenderung berakibat pada kemudharatan atau berdampak negatif.

Pendapat ini didukung oleh madzhab Hanafi dalam Al-Mabsuth V/223, madzhab Maliki dalam Al-Mudawwanah II/263, madzhab Syafi'i dalam Al-Umm VII/340, dan madzhab Hanbali dalam Al-Mughni VIII/171.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam