Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Sabar dan Istiqomah

Cara Sabar dan Istiqomah
CARA AGAR DAPAT KONSISTEN DAN SABAR

Saya perempuan saya punya problem dalam diri saya ustadz, badan saya agak gemuk, saya orangnya mudah berubah alias tidak tetap pendiriannya, setiap kali saya puasa pasti ditengah jalan puasa saya batal, puncaknya kalau saya sedang mengqadha puasa ramadhan baru setengah jalan pasti puasa saya batal, entah karena saya tidak bisa menahan emosi dalam diri saya, atau tidak karena badanya saya yang lemas, atau lainnya..,

saya pernah membaca tentang hukum mengqadha puasa ramadhan., disitu tertulis kalau kita mengulur-ulur mengqadha puasa ramadhan dengan sengaja itu dianggap maksiat, sejak saat itu saya takut kena azab allah ustadz saya berusaha keras untuk tidak plin plan dalam hal puasa, saya sekarang juga sedang proses memperbaiki diri alias memantaskan diri saya, tapi setiap saya berhasil puasa satu hari dihari selanjutnya kembali seperti itu lagi ustadz.., saya sendiri sampai heran dan marah dengan diri sendiri, kenapa diri saya seperti ini saya takut kena azab allah ustadz, saya juga mengerti ustad kalau dosa yang sering dilakukan akan menjadi dosa besar., mohon sarannya ustadz

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. CARA AGAR DAPAT KONSISTEN DAN SABAR
  2. BERZIARAH KE MAKAM WALI
  3. MENIKAH DENGAN ADIK IPAR PAMAN SEPUPU
  4. GUGAT TALAK TANPA TANDA TANGAN SUAMI APAKAH SAH?
  5. WIRID DZIKIR AGAR KUAT HUBUNGAN INTIM
  6. MERAHASIAKAN PERNIKAHAN SIRI
  7. WARISAN WANITA PADA SUAMI, IBU DAN ANAK
  8. MENIKAH TANPA LEWAT KUA
  9. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Pertanyaan saya ustadz:
1. Apa yang harus saya usahakan lagi ustadz agar saya tidak plin plan terutama dalam hal puasa dan bagaimana menghilangkan sifat plin plan saya ustadz karena sifat ini sudah mulai merusak ibadah saya kepada Allah, saya takut kena azab allah ustadz, saya tidak mau menjadi orang kafir ustadz, sedangkan sekarang saya sedang proses memperbaiki diri menjadi seorang muslimah yang selalu taat sama allah
2. Bagaimana cara agar saya tidak menjadi orang yang mudah emosi, marah, sedih?
3. Bagaimana menghilangkan kebiasaan buruk saya?
4. Apakah taubat saya masih bisa diterima sama Allah ustadz?
terima kasih ustadz sebelumnya assalammualaikum wr wb


JAWABAN

1. Merubah kebiasaan buruk menjadi baik, dari plin plan menjadi istiqomah itu tidak mudah namun bisa diusahakan dengan cara antara lain sebagai berikut: (a) niat yang kuat dan bersungguh-sungguh untuk berusaha keras konsisten dengan apa yang dilakukan; (b) berteman dengan orang yang istiqamah dalam beragama.

2. Mudah emosi adalah bawaan. Orang yang mudah emosi sebaiknya (a) menghindari hal-hal yang membuatnya marah; (b) biasakan menahan bicara saat emosi sedang naik agar tidak salah ucapan yang ujung-ujungnya akan menyakiti orang dan menambah musuh; (c) kurangi makan makanan yang meningkatkan hypertensi; (d) dianjurkan puasa
minimal Senin dan Kamis.

3. (a) Mulai dari niat untuk menghilangkan kebiasaan buruk tersebut; (b) banyak bergaul dengan orang yang baik; (c) banyak membaca bacaan yang menginnspirasi baik yang bersifat bacaan umum atau agama.

4. InsyaAllah taubat akan diterima apabila dilakukan dengan sungguh-sungguh. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Penting: Semua usaha itu perlu proses yang terkadang panjang. Perkembangan terkadang lambat. Tapi itu tidak apa-apa. Yang penting perubahan harus terus dilakukan dan optimis pada akhirnya akan dapat merubah secara total. Baca juga: Cara Menjadi Pribadi Dewasa

________________________


BERZIARAH KE MAKAM WALI

Asallamuallaikum pak ustad... saya ingin bertanya... sebelum nya saya ingin memperknal kan diri saya nama saya Ajrina Imana usia saya 21 tahun. Begini pak ustad saya hanya ingin minta pendapat anda tentang cerita saya ini.

Mama saya sudah hampir satu tahun ini sering sekali pergi berjiarah ke makam wali dan makam-makam yang di keramat kan, bahkan sering juga pergi nya malam hari, tapi semenjak beliau sering jiarah ada hal yang berubah , seperti di rumah jadi bayak sekali foto-foto para wali dan alim ulama di rumah, menyalakan dupa hampir di setiap malam, bahkan baru-baru ini beliau memberikan saya sebuah kain kuning yang kata nya harus di taruh di sajadah tempat kita sujud, kata nya sih untuk mendapat berkah nya. Lalu ada juga beliau di beri kan sebuah batu oleh orang alim yang kata nya batu nya ada Hadam nya ?

1. Jadi itu saja pertanyaan nya, dan bagai mana menurut pa ustad ? Sebelum nya sya ucapkan Trimakasih.

JAWABAN

1. - Berziarah kubur tidak dilarang dalam Islam. Lihat Hukum Ziarah Kubur www.alkhoirot.net/2014/10/hukum-ziarah-kubur.html
- Tentang hukum jimat, lihat di sini.

Catatan: Sebaiknya ajak ibu anda untuk datang silaturrahmi ke seorang kyai agar mendapat pencerahan. Ibu anda saat ini masih berada dalam tahap yang bisa ditolerir secara agama asalkan dia masih melakukan kewajiban agamanya dan menjauhi larangan Islam. Namun, kalau diteruskan bisa berlanjut pada hal-hal yang tidak diinginkan seperti diperbudak oleh jin sehingga sampai melanggar syariah. Tidak sedikit orang yang berteman dengan jin yang lalu meninggalkan kewajiban shalat, dan puasa dan melakukan pelanggaran yang diharamkan syariah. Ini yang paling penting dan patut dikuatirkan. Dan itulah perlunya anda mengajak ibu silaturrahmi ke kyai.

________________________


MENIKAH DENGAN ADIK IPAR PAMAN SEPUPU

.assalamualaikum..
saya mau tanya gimana hukumnya menikah sama adik iparnya paman sepupu??..
.untuk jawaban nya terima kasih..
wassalam..

JAWABAN

Boleh. Tidak ada masalah. Menikah dengan sepupu juga boleh karena sepupu tidak termasuk mahram (muhrim). Baca detail: Mahram (Muhrim) dalam Islam

________________________


GUGAT TALAK TANPA TANDA TANGAN SUAMI APAKAH SAH?

Assalamualaikum ustad mau tanya. ada seorang istri menggugat talak dipengadilan dan suratnya sudah turun. tapi suami tidak tanda tangan dan tidak hadir disidang dan tidak mengatakan talak pada si istri.
1. apakah talak itu sah atau tidak.
trimakasih wassalam

JAWABAN

1. Sah. Karena dalam gugat cerai, hakim pengadilan berhak menceraikan suami istri. Baca detail: Cerai dalam Islam

________________________


WIRID DZIKIR AGAR KUAT HUBUNGAN INTIM

Assalaamu'alaikum...

Ustadz adakah wirid atau dzikir atau puasa tertentu untuk memperkuat hubungan badan suami istri? Agar tahan lama dan berulang-ulang? Karena saya dengar ulama/kyai tempo dulu sangat kuat dalam hubungan suami istri.

Terima kasih.

JAWABAN

Tidak ada wirid atau zikir yang memperkuat hubungan intim. Yang ada adalah untuk memdekatkan diri pada Allah. Kalau ingin kuat, perbanyak olahraga dan jaga pola makan.

________________________


MERAHASIAKAN PERNIKAHAN SIRI

Assalamualaikum.
Bolehkah merahasiakan pernikahan siri yg telah di laksanakan dikarenakan ingin melihat kesungguhan lelaki kepada ayah perempuan tersebut karena pernikahan itu dilaksanakan dengan wali hakim di sebabkan sang ayah tidak mau menikahkan anaknya

JAWABAN

Boleh saja. Tapi dianjurkan untuk mengumumkan pernikahan supaya tidak timbul fitnah dan anggapan buruk dari orang lain. Perlu juga diketahui bahwa nikah siri atau nikah resmi baru dianggap sah apabila memenuhi syarat dan rukun pernikahan yaitu adanya wali, dua saksi, dan ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam

________________________


WARISAN WANITA PADA SUAMI, IBU DAN ANAK

1. Ditahun 2014 ibu saya meninggal, dan sampai sekarang saya, ayah saya dan adik saya belum pernah membicarakan soal harta warisan Untuk informasi, nenek saya masih hidup sampai sekarang Apakah itu sah?

2. Kedua, ayah saya berencana untuk menikah lagi, dan ini sudah setahun lebih semenjak ibu saya meninggal. Untuk tambahan informasi lagi, saya dan adik saya masih dalam tahap pendidikan. Untuk berjaga jaga, agar tidak ada yg dirugikan
Ayah saya ingin membagi harta yang didapat selama ini dengan kami para anak anaknya. Selanjut nya kita akan sebut (a) untuk ayah. (b) untuk saya. (c) untuk adik saya. apakah ada hukum syariat islam yang mengatur hal seperti ini? Saya mohon pencerahannya

3. Ketiga, jika sudah dibagi.. dan ayah saya menikah lagi
Apakah harta yang dibawa ayah saya setelah pembagian hasil tadi (a) adalah harta warisan?
Dan bagaimana nantinya jika ayah saya meninggal, apakah harta yang dibawa nya (a) dan harta yg diperoleh semenjak menikah itu, bisa dibagikan secara syariat?
Untuk informasi, calon istri ayah saya mempunyai 4 anak. 2 laki laki, 2 perempuan. Semuanya telah menikah, dan menyisakan 1 anak perempuan terakhir. Dan, 3 anak pertama dari calon istri tsbut adalah merupakan hasil dari pernikahan calon istri ayah saya dengan suami pertama nya. Anak perempuan yang terakhir adalah hasil dari pernikahan ke 2.

CATATAN:
- Harta yg dibagi adalah harta yang didapat selama ini oleh ayah dan ibu saya. Ibu saya pernah secara lisan menyampaikan kepada saya dan adik saya agar, emas perhiasan yg ia punya diberikan kepada adik saya yg perempuan. Apakah itu sah? lainnya, adalah harta milik bersama

- nenek saya masih hidup (Dari ibu)
- anak kandung org tua saya. Saya (laki laki), adik saya (perempuan)

Saya mohon pencerahan dan sarannya.
Terimakasih
Assalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Kalau almarhumah memiliki harta warisan, maka harus segera diwariskan kepada ahli waris setelah dipotong biaya pemakaman dan melunasi hutang pewaris. Harta yang diwariskan adalah harta yang betul-betul milik almarhumah.

2. Harta yang wajib diwariskan adalah harta almarhumah ibu anda, yang 100% milik ibu anda. Jadi, sebelum dibagikan, hendaknya dibagi dulu antara harta ibu anda dan harta ayah anda. Setelah dilakukan pemisahan, barulah harta yang menjadi milik ibu anda sepenuhnya itu dibagi secara waris Islam.

Adapun cara pembagiannya menurut Islam dalam kasus anda adalah sebagai berikut:
(a) Suami (ayah anda) mendapat 1/4 (seperempat) -> 6/24
(b) Ibu (nenek anda) mendapat 1/6 (seperenam) -> 4/24
(c) Sisanya yang 14/24 diwariskan kepada kedua anak kandung (anda dan saudara). Dimana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya: bagi harta yang 14/24 itu menjadi tiga bagian: anak lelaki dapat 2 bagian, sedangkan anak perempuan mendapat 1 bagian.

3. Kalau ayah anda kelak meninggal, maka harta yang menjadi milik ayah akan menjadi harta warisan. Anda berdua sebagai anak kandung akan berhak mendapat bagian warisan lagi walaupun seandainya ayah anda menikah lagi dan mempunyai anak dari pernikahan keduanya tersebut. Baca detail: Hukum Waris Islam

________________________


MENIKAH TANPA LEWAT KUA

Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pak ustadz,

Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan sehubungan dengan perkawinan .

1. Apakah hukumnya wanita yang menjadi istri ke-2
2. Apakah pernikahan ke-2 harus atas izin istri pertama ? jika ya bagaimana hukumnya perkawinan yang tanpa izin istri pertama
3. Bila ayah sudah meninggal dunia, paman dari pihak ayah juga sudah tidak ada. Yang ada adalah adik laki laki, apakah wali HARUS adik laki laki tersebut ? Jika tidak siapa yang berhak menjadi wali ?
4. Untuk pernikahan tanpa catatan negara, dimana bisa dilakukan ?

Atas perhatian dan jawabannya diucapkan terimakasih.
Wassalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

JAWABAN

1. Hukumnya sah asal memenuhi syarat dan rukun perkawinan yaitu ada wali, dua saksi dan ijab kabul.

2. Secara syariah tidak perlu ijin istri pertama. Yang perlu ijin itu menurut aturan negara saja.

3. Iya, adik laki-laki bisa menjadi wali nikah namun tidak harus (urutan lelaki yang berhak jadi wali kerabat lihat di sini). Si wanita bisa saja menunjuk wali muhakkam. Wali muhakkam adalah orang yang ditunjuk oleh si wanita untuk menjadi wali nikahnya sebagai ganti wali kerabat. Orang tersebut biasanya seorang tokoh agama atau yang mengerti agama. Baca lebih detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

4. Anda bisa meminta pada tokoh agama untuk menikahkan.

Baca detail: Pernikahan Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam