Perawan Janda dalam Islam
MAKNA DAN PENGERTIAN PERAWAN JANDA DAN KEPERAWANAN DALAM ISLAM
1. Apakah arti gadis yang masih perawan menurut islam?
2. Dan apakah itu berbeda dengan menurut kedokteran?
1. Perawan (Arab: bikr, bikarah; Inggris: virgin, virginity) dalam Islam adalah perempuan yang belum pernah melakukan hubungan intim (intercourse) dengan lelaki baik dengan cara nikah atau zina. Dengan demikian, maka hilangnya selaput dara karena disebabkan oleh hal yang selain tersebut di atas seperti karena jatuh, kemasukan jari, atau haid itu tidak merubah status keperawanannya.
MAKNA DAN PENGERTIAN PERAWAN DAN KEPERAWANAN DALAM ISLAM
Assalamualaikum. Saya nurul, saya ingin bertanya.
1. Apakah arti gadis yang masih perawan menurut islam?
2. Dan apakah itu berbeda dengan menurut kedokteran?
Tolong balas email saya ya..
Wassalam....
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- PENGERTIAN PERAWAN DAN KEPERAWANAN DALAM ISLAM
- HUKUM BERCADAR DAN BERJENGGOT
- SUAMI TIDAK SHALAT OTOMATIS JATUH TALAK?
- JANDA MENIKAH LEWAT WALI HAKIM
- ISTRI INGIN MEMINTA SELURUH HARTA SUAMI
- SELINGKUH DENGAN SUAMI ORANG, ISTRI TIDAK MAU MEMAAFKAN
- CARA NIKAH SIRI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Perawan (Arab: bikr, bikarah; Inggris: virgin, virginity) dalam Islam adalah perempuan yang belum pernah melakukan hubungan intim (intercourse) dengan lelaki baik dengan cara nikah atau zina. Dengan demikian, maka hilangnya selaput dara karena disebabkan oleh hal yang selain tersebut di atas seperti karena jatuh, kemasukan jari, atau haid itu tidak merubah status keperawanannya.
Taqiuddin Ad-Dimashqi dalam kitab Kifayah Al-Akhyar, hlm. 2/47 menyatakan:
أن البكارة تزول بوطء حلال أو شبهة أو زنا، وفي القديم أن الزانية حكمها حكم البكر وهو ضعيف، ولو حصلت الثيوبة بالسقطة أو بأصبع أو حدة الطمث، وهو الحيض أو طول التعنيس، وهو بقاؤها زماناً بعد أن بلغت حد التزويج ولم تزوج فالصحيح أنها كالأبكار، ولو وطئت مكرهة أو نائمة أو مجنونة فالأصح أنها كالثيب، فلا بد من نطقها،
Artinya: Keperawanan itu hilang dengan sebab hubungan sek-sual yang halal atau syubhat atau zina. Menurut qaul qadim wanita pezina hukumnya sama dengan hukum perawan; ini pendapat yang lemah. Apabila ketidakperawanan itu terjadi karena sebab jatuh, atau (dimasukin) jari-jari, atau haid, atau telat menikah, maka statusnya sama dengan perawan menurut pendapat yang sahih. Adapun perempuan yang dijimak karena diperkosa, atau dalam keadaan tidur atau gila, maka pendapat yang lebih sahih adalah statusnya seperti janda...
Kebalikan dari perawan adalah janda (Arab: sayyib). Yang secara definisi berarti perempuan yang hilang keperawanannya disebabkan oleh hubungan intim baik baik yang halal atau zina.
2. Tampaknya ada kemiripan antara makna keperawanan versi Islam dan kedokteran. Menurut Medical Dictionary dari Merriam-Webster, perawan adalah "one who has not had sek-sual inter-cour-se" (Yang tidak pernah melakukan hubungan badan).
Secara umum pun demikian, definisi keperawanan menurut Wikipedia adalah: "the state of a person who has never engaged in se-xual inter-cour-se."
Baca juga:
- Tanda Wanita Perawan
- Wanita Tidak Perawan Apa Bisa Diterima Calon Suami?
- Haruskah Jujur pada Calon Suami soal Keperawanan?
_____________________________
HUKUM BERCADAR DAN BERJENGGOT
Apakah berdosa apabila kita berjenggot & bercadar karena menyerupai kaum wahabi?
JAWABAN
1. Tidak apa-apa berjenggot dan bercadar asal dengan niat yang baik. Memelihara jenggot hukumnya sunnah. Sedangkan bercadar hukumnya tidak wajib. Perlu juga diketahui, bahwa jenggot dan cadar di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh kaum Wahabi Salafi tapi juga oleh kelompok jamaah tabligh.
Baca detail:
- Hukum Memakai Cadar
- Hukum Memelihara dan Mencukur Jenggot
_____________________________
SUAMI TIDAK SHALAT OTOMATIS JATUH TALAK?
Assalamu'alaikum. Saya pernah membaca sebuah status kalau suami meninggalkan sholat otomatis istri tertalak.
1. Apakah itu benar ustad? Sedangkan suami saya saat ini sedang bejerja di luar negeri dan saya tidak tahu apakah doa meninggalkan sholatnya atau tidak, namun ketika masih di rumah dia sering meninggalkan sholat, tetapi masih mengerjakannya sesekali, jadi suami saya belum seutuhnya meninggalkan sholat. Pertanyaannya, jika hukum yang tadi saya ceritakan itu benar, bagaimana status pernikahan saya dan suami saya, jika suami saya masih suka meninggalkan sholatnya, walaupun tidak meninggalkan seutuhnya? Dan apakah saya dan suami harus menikah ulang?
JAWABAN
1. Tidak benar. Itu ucapan yang menyesatkan. Baca detail: Cerai dalam Islam
_____________________________
JANDA MENIKAH LEWAT WALI HAKIM
pak ustad saya mohon penjelasan,
seorang janda punya orang tua sudah meninggal dan dia punya adik laki laki dan paman sebagai wali, adik laki laki nya tidak menyetujui untuk menikahkan kakaknya kepada pria pilihannya. dan janda tersebut tidak meu meminta pamannya untuk menjadi wali nya karena alasan tertentu.
1. sah kah pernikahan perempuan tersebut untuk menikah lagi dengan memakai wali hakim
saya ucapkan terima kasih atas penjelasannya
JAWABAN
1. Sah nikah dengan wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
_____________________________
ISTRI INGIN MEMINTA SELURUH HARTA SUAMI
Assalamu'alaikum wr. wb
Tahun 2014 saya menikah dengan seorang duda, setelah 3 bulan menikah saya baru tahu kalau suami saya dari pernikahan sebelumnya memiliki seorang anak perempuan yang sekarang tinggal bersama mantan istri. Selama berkenalan dan menikah dia telah membohongi saya dan keluarga saya perihal anak tersebut.
Sekarang ini saya dan suami memiliki rumah atas nama saya dan suami, yang saya mau tanyakan,
1. Apakah anak perempuan itu mendapatkan hak warisan dari rumah / harta benda yg diperoleh dari pernikahan saya dan suami?
2. Apakah boleh saya meminta semua harta yg di peroleh dari pernikahan saya dan suami menjadi hak milik saya?
mohon penjelasannya, demikian dan terimakasih
wasalamu'alaikum...
JAWABAN
1. Iya, anak kandung akan mendapatkan bagian warisan dari harta peninggalan ayahnya. Satu anak kandung perempuan akan mendapatkan 1/2 (separuh) harta waris sedangkan istri 1/8 (seperdelapan). Perlu diketahui, bahwa harta yang diperoleh suami anda saat berumahtangga dengan anda tetap 100% milik suami anda. Anda tidak punya hak milik sedikitpun darinya kecuali kalau anda juga memiliki saham dalam kepemilikan harta tersebut. Dalam Islam tidak ada gono-gini. Baca detail: Harta Gono gini dalam Islam
2. Boleh saja. Kalau suami menghibahkan seluruh hartanya pada istrinya selama masa si suami hidup, maka itu sah. Karena harta itu terserah pada pemiliknya. Namun demikian, anda juga perlu memiliki rasa empati pada putri kandungnya terutama kalau dia miskin dan membutuhkan biaya untuk pendidikannya. Allah akan menolong orang yang mengasihi sesamanya. Baca juga: Hibah dalam Islam
_____________________________
SELINGKUH DENGAN SUAMI ORANG, ISTRI TIDAK MAU MEMAAFKAN
Assalamualaikum pak ustadz
Saya mau tanya dulu saya pernah berpacaran dengan laki laki yang sudah beristri, tetapi demi Allah saya tidak sampai melakukan hubungan badan,, sekarang saya selalu di selimuti rasa bersalah,, saya sangat menyesal, saya khilaf, dan berjanji untuk tidak akan mengulangi nya lagi,, Tetapi istrinya selingkuhan saya sampai sekarang masih marah bahkan dendam banget sama saya Padahal saya sudah meminta maaf kepadanya ternyata dia ga bisa terima maaf saya.
1. Yang mau saya tanyakan apakah jika saya sungguh sungguh sudah bertaubat kepada Allah masih ada pintu maaf untuk saya,,,
2. Bagaimana hukumnya dengan istrinya selingkuhan saya yang tidak mau memaafkan saya
Mohon solusinya
Terimakasih
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Allah akan menerima taubat orang yang bertaubat. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
2. Pria yang menjadi selingkuhan anda pada dasarnya bukan hak milik dari istrinya. Bahkan kalau anda mau menikah dengannya pun dibolehkan dalam Islam tanpa perlu minta ijin pada istri pertama. Jadi, apakah istri memaafkan anda atau tidak itu tidak masalah karena tidak ada kaitannya. Lain halnya kalau anda pernah mencuri harta perempuan itu, maka anda harus meminta maaf padanya.
_____________________________
CARA NIKAH SIRI
Asslammualaikum ustadz,
Terimakasih untuk jawabannya.
1. Dalam kondisi ayah tidak ada, paman dari pihak ayah tidak ada, adik saya laki-laki, sudah baligh dan sehat, agar pernikahan kami sah maka adik saya sudah pasti harus menjadi wali saya bukan ?
2. Karena kondisi calon suami yang tidak memungkinkan untuk dilakukannya pernikahan dengan pencatatan pada negara , maka jika kami ke malang siapa yang dapat kami temui. Atau jika ustadz bisa membantu rekomendasi ustadz di Jakarta yang bisa kami hubungi dan membantu kami ?
3. Dan jika keluarga calon suami tidak tahu mengenai hal ini bagaimana kewajiban saya sebagai menantu terhadap orangtua suami ?
Atas bantuannya kami ucapkan terimakasih.
Wassalammualaikum warah matullahi wa barakatuh
JAWABAN
1. Iya, dia harus menjadi wali anda. Atau, dia bisa juga mewakilkan pada orang lain yang dia tunjuk. Ini menurut pendapat mazhab Syafi'i. Dan ini cara yang paling ideal dan kami rekomendasikan. Kalau seumpama adik anda tidak bersedia jadi wali, maka bisa langsung memakai wali hakim atau muhakkam (tokoh agama). Lihat -> http://www.alkhoirot.net/2015/05/wali-hakim-pernikahan.html
Namun menurut pendapat mazhab Hanafi, anda bisa saja langsung meminta orang lain selain adik anda untuk menikahkan anda. Baik dengan persetujuan adik atau tanpa sepengetahuan dia. Lihat -> http://www.alkhoirot.net/2015/05/wali-hakim-pernikahan.html
2. Cara termudah adalah anda datang ke PPN (pegawai pencatat nikah) terdekat di kelurahan anda atau kelurahan sebelahnya atau langsung ke pegawai Kantor Urusan Agama (KUA). Ceritakan secara informal keadaan anda berdua dan ingin menikah tanpa pencatatan resmi, pastikan yang anda ajak bicara adalah pegawai yang biasa menikahkan orang. Biasanya mereka bersedia melakukan itu secara siri apalagi kalau adik anda juga ikut serta.
Kami tidak bisa merekomendasikan ustadz yang ada di Jakarta. Mungkin imam masjid di sekitar anda bisa dimintai tolong. Namun, kalau di Malang anda bisa menghubungi Ustadz Sahri, salah satu pengajar di Ponpes Al-Khoirot Malang. Anda dapat menghubunginya di nomor berikut: 081555749400
3. Tidak ada kewajiban apapun dari seorang menantu kepada mertuanya. Namun, idealnya orang tua si pria tahu hal ini dan saling mengenal. Dan setelah resmi menikah, maka anda dan mertua anda itu statusnya menjadi mahram (muhrim) sehingga anda boleh berjabat tangan dengan mertua lelaki tanpa batal wudhu. Lihat -> Mahram dalam Islam http://www.alkhoirot.net/2012/02/perempuan-mahram-dalam-islam.html
Demikian semoga usaha mulia anda diberi kelancaran oleh Allah. Amin.