Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Kapan Mulai Wajib Puasa dan Shalat

Kapan Mulai Wajib Puasa dan Shalat
HUKUM QADHA PUASA RAMADAN BAGI REMAJA 15 TAHUN DAN BELUM KHITAN

ustadz, Saya Ingin Bertanya
1. Apakah Wajib Mengganti Puasa Ramadhan Sebelum Berumur 15 Tahun dan Belum Khitan?
Mohon Jawabanya Secepatnya Berhubung Bulan Ramadhan sudah Dekat
Syukron. WAssalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM QADHA PUASA RAMADAN BAGI REMAJA 15 TAHUN DAN BELUM KHITAN
  2. DILARANG MENIKAH KARENA JARAK TERLALU DEKAT
  3. WARISAN DARI BAPAK NON-MUSLIM (KRISTEN)
  4. WARISAN PENINGGALAN BAPAK
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Wajib tidaknya shalat dan puasa bagi seorang lelaki tidak tergantung pada sudah khitan atau belum, tapi pada apakah dia sudah baligh atau belum. Kalau sudah baligh, maka hukumnya wajib baginya segala kewajiban agama dan harus menjauhi semua yang diharamkan.

Adapun tanda sudah baligh atau belum pada lelaki ada dua yaitu (a) keluar mani; (b) pernah mimpi basah. Apabila salah satu dari kedua tanda ini ada pada anda, maka anda sudah wajib melakukan seluurh kewajiban agama dan berdosa apabila meninggalkannya. Baca juga: Ajaran Agama Islam

_____________________________


DILARANG MENIKAH KARENA JARAK TERLALU DEKAT

Sebelumnya saya mohon maaf, mungkin masalah ini pernah dibahas sebelumnya.
Baik langsung saja, umur saya gadis 26tahun, belum lama ini saya menjalin hubungan dengan tetangga saya yang jarak rumah nya sangat dekat hanya selisih 1 rumah saja. Orang tua dia sangat menyetujui dengan hubungan kami,karena niat kami baik, tapi pihak orang tua saya sangat melarang untuk itu, dengan alasan jarak rumah terlalu dekat, begitu juga kakek saya sangat melarang dengan alasan adat jawa (kakek saya tidak paham agama). Orang tua saya menginginkan hubungan ini tidak untuk dilanjutkan, apapun caranya mereka lakukan, waktu itu saya juga disuruh Mandi menggunakan rendaman air bunga ( mawar, kenanga, mungkin juga ada kantil nya ), namun air tersebut tidak saya gunakan untuk Mandi, melainkan saya buang dan pura-pura untuk Mandi. Ada 2x mereka menyuruhku Mandi sperti ini.

Bukan hanya itu, saudara dari orang tua saya pun sangat melarang dan meminta saya untuk tidak meneruskan hubungan ini, ada yang mengatakan istilah jawa BUNTEL MAYIT ( sering dengar tapi tidak tau maksudnya), ada juga yang meminta saya untuk memilih jika Sayang orang tuamu maka tinggalkan pacarmu.

PERTANYAANNYA

1. Berdosakah jika saya dan pacar saya melanggar adat tersebut? Apakah saya tergolong anak yg durhaka?
2. Apakah Ada penjelasannya dalam al qur'an atau hadist tentang larangan tersebut?
3. Mohon penjelasannya tentang buntel mayit itu apa?
4. Apakah yang telah dilakukan orang tua saya termasuk perbuatan syirik? Dan apa yang sebaiknya saya lakukan?

Maaf ceritanya terlalu panjang, atas jawaban nya saya ucapkan terimakasih,

Wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Taat orang tua itu wajib. Tapi kalau orang tua melarang sesuatu yang dibolehkan oleh syariah seperti menikah dengan pria yang baik, maka tidak wajib ditaati. Namun perlu dicatat, bahwa berpacaran secara fisikal adalah haram dalam Islam. Baca: Hukum Pacaran dalam Islam

Baca juga:
Hukum Taat Orang Tua

2. Tidak ada. Itu hanya adat. Mengikuti dan meyakini itu hukumnya haram karena sama dengan percaya ramalan. Baca: Percaya Ramalan dalam Islam http://www.alkhoirot.net/2013/11/hukum-percaya-ramalan-dalam-islam.html

3. Buntel mayit artinya akan membawa sial.

4. Yang dilakukan orang tua anda dengan mempercayai itu hukumnya haram. Tapi tidak syirik. Istilah syirik itu hanya istilah yang dipakai kelompok radikal Wahabi Salafi untuk mengkafirkan sesama muslim. Baca: Awas! Gerakan Radikal Wahabi Salafi

_____________________________


WARISAN DARI BAPAK NON-MUSLIM (KRISTEN)

Saya ibu Y dari Jakarta mau bertanya tentang pembagian warisan sesuai syariat islam bagi orang tua saya yang sudah meninggal. Saya anak tunggal (perempuan) dan harta yang tertinggal sebuah rumah keluarga kami yang dibeli ayah saya setelah saya masuk TK.

Ibu saya meninggal di tahun 1999. Mempunyai 7 saudara kandung (om dan tante saya), 1 tante saya sudah meninggal (tidak bersuami dan beranak) di tahun 2000. Jadi masih ada 6 yang hidup sekarang.

Ayah saya mualaf ketika menikah dengan ibu saya, dan menjadi Kristen kembali setelah ibu saya meninggal. Beliau meninggal di tahun 2013. Masih ada saudara kandung dari Ayah, tapi semuanya kristen.

Kakek nenek dari ayah dan ibu sudah meninggal lama.

1. Saya mohon dibantu pencerahan untuk pembagian warisan ini yang benar agar saya tidak termasuk kaum yang zalim. Aamiin.

Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

WA

JAWABAN

1. Secara Islam, anda hanya berhak mendapat harta warisan dari peninggalan ibu dan tidak berhak mendapat warisan dari ayah karena anda dan dia berbeda agama pada saat ayah meninggal.

Oleh karena itu, untuk pembagian warisan peninggalan ayah anda bisa melakukan itu dengan mendasarkan pada hukum perdata.

2. Untuk harta peninggalan ibu, kalau memang anda anak tunggal, maka anda akan mendapatkan bagian 1/2 (setengah). Sedangkan sisanya yang 1/2 lagi diberikan untuk seluruh saudara kandung ibu anda (om dan tante dari ibu) di mana saudara lelaki akan mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam

Untuk peninggalan ayah, anda dapat membaginya secara hukum perdata (bukan hukum waris Islam) dalam hal ini maka anda adalah pewaris satu-satunya warisan ayah. Sedangkan saudara dari ayah tidak berhak mendapatkan warisan berdasarkan pada Pasal 852 KUHPerdata

_____________________________


WARISAN PENINGGALAN BAPAK

Assalamu alaikum wm wb,

Bapak/Ibu saya B dari Denpasar Bali, mohon di bantu untuk perhitungan warisan dengan penjelasan sbb :

Ayah Almarhum meninggal 15 Mei 2010 meninggalkan warisan tanah 1.200 m di berikan kepada anak kandung :

1. Sarjito (alm) 400 M Meninggal dunia 22 Oktober 2010
2. Suyadi 400 m
3. Sarjiyo 400 m

Ibu meninggal dunia 13 Mei 2015, Meninggalkan warisan tanah 800 m di bagi kepada :

4. Partini (wanita) 400 M
5. Baidah (wanita) 400 M

Pada saat pembagian punya ayah beliau masih hidup dan kedua anak perempuan setuju di bagi ke anak laki semua dan sudah di bagi ke masing masing sertifikatnya saat ayah masih hidup. Pada saat itu juga tanah punya ibu di bagikan ke anak perempuan dan ketiga anak laki setuju dengan menandatangani surat pernyataan setuju. Namun sampai ibu meninggal belum di balik nama ke anak perempuan semua.

1. Yang menjadi pertanyaan tanah yg 60 M dari bapak yang belum di bagi pembagiannya ke kelima anak perhitungannya jadi berapa?

2. terus dari kakak sarjito alm tanah yang 400 m dari bapak dan 250 dari beli sendiri pembaginya kemana, kakak sarjito belum menikah saat meninggal dunia. Dan kami sudah tidak memiliki kakek dan nenek dari ayah ataupun ibu.
Terima kasih mohon bantuannya, untuk penjelasannya.

Dan Warisan ayah masih 60 m belum di bagi.

Pertanyaan saya :

1. Tanah sebesar 60 m hak waris nya jatuh kepada siapa saja mamah?

2. Kakak saya Sarjito alm belum menikah dan semasa hidup membeli tanah 250 M, dan tanah yang 400 m pemberian dari bapak alm jatuh kemana mamah? Kakak saya sudah meninggal 5 tahun yang lalu

Mohon penjelasan untuk perhitungannya mamah, terima kasih banyak atas bantuannya.

Wasalamualaikum wm wb.

JAWABAN

1. Tanah sebesar 60 m itu jatuh ke semua anak kandung yang masih hidup. Cara membaginya adalah anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

2. Adapun harta milik sarjito maka diwariskan kepada seluruh saudara kandungnya di mana saudara lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam