Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Haruskah Jujur pada Calon Suami soal Keperawanan?

Haruskah Jujur pada Calon Suami soal Keperawanan?
PERLUKAH MEMBERITAHU AIB ZINA (KETIDAKPERAWANAN) PADA CALON SUAMI?

Assalmualaika wrahmatullahi wabarakatuh.

Saya ingin bertanya setelah saya banyak membaca tentang artikel wanita penzina. salah satunya situs ini

Saya sedang sering browsing untuk menemukan jawaban serta solusi yang tepat .

Begini saya wanita yang dulu prnah khilaf dan terjebak pada pergaulan bebas saya pernah melakukan dosa zina . Dan saya telah brtobat sudah lama saya juga menjauhinya tidak pernah pacaran atau pun lainnya . Hingga akhirnya ada pria sholeh yang mengajak ta'aruf . Kami berniat menikah ditahun depan. Tapi ada sedikit keganjalan dihati . Sebelom semuanya terlamabat apakah saya perlu memberitahu kondisi saya . Walaupun aib dosa besar seharusnya ditutup

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. PERLUKAH MEMBERITAHU AIB ZINA (KETIDAKPERAWANAN) PADA CALON SUAMI?
  2. CALON ISTRI TIDAK PERAWAN, APA LANGKAH CALON SUAMI
  3. TANYA KEJUJURAN PADA CALON ISTRI
  4. CARA MENEBUS DOSA ZINA DAN NIKAH SIRI
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

1. tapi bagaimana jika kami menikah kelak apa saya mesti jujur setelah akad. Sedangkan tidak seharusnya aib dibongkar apa ada solusi untuk ini. ???

2. Atau perlu shalat istikhara untuk memilih antara memberi tahu atau tidak ?

Ibu saya mengetahui kondisi saya beliau tidak ragu jika menikahkan saya dengannya karna dia memang pria baik. Beliau hanya berpesan perbanyak mendekatkan diri pada Allah dan berdoa semoga Allah menutup rapat aib mu dan menutup rapat kembali kemaluanmu. Apa semudah itu Allah bisa mengabulkannya ketika kita kurang yakin walau sebenarnya bisa saja terjadi bila Allah berkehendak

Tapi bagimna menyakinkan diri ini bahawa mukjizat itu pasti ada bagi saya ? apa yang mesti saya lakukan

mohon penjelsannya mohon maaf sebelomnya. Syukron katsiran Wssalamualaika warahmatullahi wabarakatuh


JAWABAN

1. Tidak perlu memberitahu kalau tidak ditanya. Kalaupun ditanya sebisa mungkin mengelak. Caranya usahakan tidak membahas apapun dengan suami terkait masalah keperawanan. Namun kalau suatu hari suami anda mendesak, maka menjawab akan lebih baik.

2. Tidak perlu istikharah. Karena akibatnya sudah jelas, kalau anda memberitahu suami akan kecewa. Dan itu bisa menjadi titik awal percikan konflik di masa depan.

Yang terpenting bagi anda adalah usahakan anda menjadi istri dengan sikap terbaik sejak hari pertama pernikahan: dengan bersikap transparan kepada suami, dengan selalu meminta ijin pada apapun yang akan dilakukan, dengan rajin beribadah secara teratur, dan berbuat baik dengan semua orang yang dekat dengan suami, selalu sabar, dan seterusnya. Sikap-sikap baik anda akan menanam rasa cinta suami semakin besar dan itu akan membuat suami semakin terikat pada anda secara emosional. Kalau sudah begini, maka insyaAllah suami tidak akan keberatan ketika suatu hari dia tahu kenyataan pahit itu baik dari anda atau dari orang lain.

Baca juga: Wanita Tidak Perawan Apa Bisa Diterima Calon Suami?

_________________________


CALON ISTRI TIDAK PERAWAN, APA LANGKAH CALON SUAMI

assalamualaikum wr.wb

1. ustadz apa yang harus saya lakukan jika saya mengetahui orang yang akan saya nikahi sudah tidak perawan dan dia kehilangan itu ketika masih memiliki ikatan dengan saya ?

mohon jawaban nya ustadz assalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Kalau anda tidak pernah berzina dengan siapapun alias masih perjaka, maka kenyataan ini tentu sangat berat bagi anda. Oleh karena itu, pilihan ada di tangan anda untuk meneruskan pernikahan atau menggagalkannya.

Baca juga: Ingin Menikahi Wanita Tak Perawan Tapi Takut Menyesal

_________________________


TANYA KEJUJURAN PADA CALON ISTRI

Assalamualaikumpak ustadz. mohon ijin untuk bertanya. Saya adalah laki-laki yang ingin segera menikahi calon saya setelah dia lulus kuliah. dan saya sudah bertunangan. Saya adalah orang yang sangat setia, tetapi saya pernah diselingkuhi oleh pasangan saya, dia mempunyai hubungan dengan pria lain dan saya sering dibohongi.

Kemudian saya memberikan ketegasan kepada calon saya tersebut sampai akhirnya dia minta maaf kepada saya dan dihadapan orang tua saya. Karena rasa sayang saya yang besar dan keinginan untuk menjadi imamnya yang bisa membimbingnya, saya masih mempertahankan hubungan ini. Tetapi saya tidak melihat perubahan sikapnya dan hati saya belum lega. Masih saja terbersit curiga.

Ketika saya nanti menikah dengan dia, saya ingin membuatnya jujur apa yg telah dia perbuat selama dia berhubungan dengan pria lain. Apakah sampai berbuat mendekati zina atau tidak. Saya sangat ingin kejujuran walaupun itu pahit. Saya ingin nanti menanyainya dan saya juga akan sampaikan jika dia ternyata pernah berbuat mendekati zina dan tidak dia katakan jujur kepada saya sebagai suaminya, saya tidak akan ridho dunia akhirat.

Pertanyaan saya pak ustadz,
1. bagaimana rencana langkah saya tersebut ditinjau dari segi agama?

Terimakasih. Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Wanita yang biasa berteman secara bebas dengan pria maka kemungkinan untuk berbuat zina itu cukup besar. Oleh karena itu, anda harus siap kalau ternyata tunangan anda itu ternyata sudah pernah berzina alias tidak perawan lagi. Ini yang penting anda ketahui dan mempersiapkan mental itu: apakah kalau ternyata dia mengaku jujur sudah tidak perawan anda tetap akan menikahinya? Kalau iya, maka lebih baik anda tidak perlu bertanya apapun karena hanya akan menambah sakit hati anda.

Namun kalau anda akan menikahi dia hanya kalau dia masih perawan dan akan menggagalkan pertunangan kalau dia pernah berzina, maka anda harus bertanya sebelum terlambat.

Baca juga: Wanita Tidak Perawan Apa Bisa Diterima Calon Suami?

_________________________


CARA MENEBUS DOSA ZINA DAN NIKAH SIRI

Assalamualaikum wr wb.
Ustad,, saya mau tanya tentang apakah dosa zina dapat diampuni dan ditebus dengan cara apa, hukum nikah siri, syarat nikah siri, dan kewajibannya. Berikut hal yg ingin saya tanyakan:

1. Begini, saya sudah menjalin hubungan kurang lebih 1 tahun setengah dengan pacar saya, saya dan dia sadar akan apa yg sudah kami lakukan, dosa dosa yg sudah kami perbuat, dan perbuatan yang sudah bisa dikatakan zina yg sudah kami perbuat. Saya dan dia sadar, kami ingin berubah, kami ingin tobat dan minta ampun kepada allah.... bagaimana cara agar saya dan pacar saya diterima serta diampuni dosanya oleh allah??? Apa saja yg harus kami lakukan... ???

2. Saya dan dia sadar akan dosa kami sebelumnya, dan kami ingin menghalalkan kami berdua dengan cara ingin menikah siri terlebih dahulu dikarenakan saya dan dia belum siap secara materi dan beberapa alasan lagi diantaranya tanggung jawab saya terhadap ibu dan adik yg sudah di tinggal ayah saya meninggal. Saya dan pacar saya sudah berdiskusi dan kami setuju bahwa pernikahan siri itu akan kami lakukan untuk menghindari dosa dan zina. Kami sepakat bahwa kami tidak akan tinggal satu rumah dan hubungan suami istri sampai menikah resmi. Tujuan kami melakukan siri tersebut untuk menghindari dosa dan zina. Apakah diperbolehkan?

3. Kami sudah sepakat untuk masalah siri tersebut, adat daerah saya adalah jika bertunangan memang diperbolehkan jika disiri, namun ketika saya tanya kepada dia, apakah dia diperbolehkan oleh orang tuanya, dia menjawab tidak tahu. karena daerahnya dan daerah saya beda adatnya. Saya berencana akan berbicara kepada orang tuanya tentang maksud lamaran tunangan dan nikah siri ini panjang lebar, tapi hal yg saya takut kan jika orang tuanya tidak mengijinkan. Apabila memang tidak mengijinkan apa yg harus saya lakukan, serta apakah jika memang tetap tidak diijinkan bolehkah kami melangsungkan nikah siri tersebut tanpa wali dari pacar saya....?

perlu diketahui saya dan pacar saya berasal dari 1 kabupaten, beda kecamatan dan saat ini kami berada jauh dari rumah, sekitar 180 km dari rumah untuk bekerja bersama. Dan selama ini kami berpacaran dan akhirnya kami sadar atas apa yg kami lakukan dan kami ingin taubat, meminta ampun kepada allah serta menjauhi dosa dan zinah dengan cara nikah siri tersebut. Apakah diperbolehkan...??? Mohon pencerahannya uztadz.... terimakasih, Wassalamualaikum wr. wb.

JAWABAN

1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menikah. Menikah dalam konteks anda berdua adalah wajib karena tanpa itu akan berakibat zina. Langkah kedua adalah melakukan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

2. Boleh nikah siri, bahkan wajib dalam konteks anda berdua, lihat poin 1.

3. Kalau seandainya ayah pacar anda tidak setuju nikah siri, maka bisa saja memakai wali hakim sebagai pengganti. Dalam konteks nikah siri, wali hakim adalah ustadz / kyai atau imam masjid. Akan lebih ideal kalau anda meminta semacam sertifikat atau surat keterangan sudah menikah kepada orang yang menikahkan anda. Selain itu jangan lupa sahnya pernikahan yang lain adalah adanya dua saksi laki-laki, ijab kabul antara wali / wali hakim dan pengantin pria, serta mahar. Baca detail: Pernikahan Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam