Mengulangi Dosa Setelah Taubat

Mengulangi Dosa Setelah Taubat. Beruat dosa, taubat lalu dosa lagi dan taubat lagi apakah taubat pertama diterima? ketika kita membuat dosa seperti ngerumpi menggosip terus setelah itu melaksanakan shalat taubat (tobat) dan tidak ingin mengulangi dosa yang sama lagi tetapi nyatanya saat ngumpul ngumpul sama orang banyak secara tidak sadar melakukan dosa seperti menggosip lagi , 1. apakah taubat saya sebelum nya diterima
Mengulangi Dosa Setelah Taubat

BERBUAT DOSA LAGI SETELAH TAUBAT

assalamualaikum wr wb
saya ingin bertanya kepada ustad ketika kita membuat dosa seperti ngerumpi menggosip terus setelah itu melaksanakan shalat taubat (tobat) dan tidak ingin mengulangi dosa yang sama lagi tetapi nyatanya saat ngumpul ngumpul sama orang banyak secara tidak sadar melakukan dosa seperti menggosip lagi ,
1. apakah taubat saya sebelum nya diterima
2. dan jika ingin bertaubat lagi apa kah taubat kali ini di terima, itu saja yang ingin saya tanyakan , terimakasih :)
wassalamualaikum wr wb

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. BERBUAT DOSA LAGI SETELAH TAUBAT
  2. SUAMI SUKA KEKERASAN DAN MENGHINA
  3. HUKUM PINJAM UANG MAHAR ISTRI
  4. SUAMI BERKATA: TALAK 1, 2 DAN 3, APA JATUH TALAK?
  5. DOA DZIKIR SUPAYA PACAR BISA KEMBALI
  6. MEMBERSIHKAN NAJIS APA PERLU NIAT?
  7. HUTANG DI BANK UNTUK BIAYA KULIAH
  8. SUAMI POLIGAMI TIDAK ADIL DALAM GILIRAN
  9. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

1. InsyaAllah diterima taubatnya asalkan anda bertaubat dengan cara yang betul. Taubat yang betul bukan hanya melaksanakan shalat taubat, tapi berusaha menyesalinya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan menambal dosa itu dengan amal ibadah yang baik. Dalam QS Toha 82 Allah berfirman: "Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar." Baca detail: Cara Taubat Nasuha

2. Sama dengan yang pertama kalau taubatnya betul maka akan diterima. Baca juga: Hukum Ngerumpi (Ghibah)

URAIAN

Saat seseorang berbuat dosa, maka wajib baginya untuk segera bertaubat. Dalam QS An-Nur 31 Allah berfirman "Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

Taubat itu akan menghapus dosa masa lalu asal taubat yang dilakukan betul-betul serius yang biasa disebut dengan taubat nasuha. Dalam QS At-Tahrim 8 Allah berfirman "Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuha (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Tuhanmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga"

Perlu diingatkan sekali lagi bahwa bertaubat itu bukan hanya dengan shalat taubat lalu anda merasa sudah bertaubat. Bertaubat yang benar dan nasuha adalah dengan (a) meninggalkan perbuatan dosa, (b) menyesali perbuatan itu, dan (c) bertekad kuat dan bulat untuk tidak mengulanginya lagi; (d) memperbanyak amal ibadah dan kebaikan serta (e) mengembalikan hak pada pemiliknya apabila terkait dengan kesalahan pada sesama manusia (haqqul adami) seperti mencuri, ghasab, hutang, dll.

Selagi kita melakukan taubat dengan betul seperti di atas, maka insyaAllah taubat kita diterima. Allah berfirman dalam QS Az-Zumar 53 "Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Kalau setelah taubat nasuha yang kita lakukan lalu beberapa saat (hari, bulan, tahun) tanpa sengaja kita melakukannya lagi, maka itu tidak mengembalikan dosa sebelumnya. Tapi itu adalah dosa yang baru dan kewajiban kita untuk kembali melakukan taubat nasuha sebagai tersebut dalam QS An-Nur 31.

_________________________

SUAMI SUKA KEKERASAN DAN MENGHINA

Assalammualaikum wr. wb.
saya wanita umur 26 tahun mempunyai anak 1, suami sering sekali melakukan kekerasan kepada saya baik dalam keadaan becanda maupun serius karena marah,,, dia juga sering menghina saya didepan teman bahkan orang tuanya... dia juga suka bebicara kasar dan tidak baik terhadap saya... kami sudah menikah selama 3,5 tahun dan dari awal menikah sampai sekarang masih suka berbicara kasar bahkan membentak dan membanting barang,,, dulu waktu saya hamil besar saya pernah dipukul sampai biru di leher saya cuma karena saya paksa dia untuk solat,,, kalo bisa diitung mungkin lebih dari 10 kali dia melakukan kekerasan kepada saya,,,

saya juga pernah di bekap atau ditindihi kepala saya dengan bantal lantaran saya mengambil hp karena keributan kecil,,, sekarang sudah seminggu kami pisah rumah,,, saya minta cerai tapi dia masih belum ada respon,,, terakhir kali saya dihina didepan orangtuanya dengan sebutan yg tidak baik dan kepala saya ditonyol2 hanya masalah kecil diantara kita,,, saya terkadang agak sedikit keras kepala tetapi saya tidak pernah berlaku kasar terhadapnya,,, bahkan dia juga pernah kasar didepan anaknya...

1. saya bingung apa yg harus saya lakukan,,, kedua orangtuanya menginginkan saya untuk tetap berumah tangga dengannya, tetapi disisi lain keduaorangtua saya menginginkan saya untuk menggugatnya, setiap dia melakukan hal itu dia tidak pernah merasa bersalah ataupun dosa,, minta maaf saya karna dipaksa,, saya minta tolong sarannya menurut pandangan islam apa yg seharusnya saya lakukan, terimakasih

JAWABAN

1. Karena anda ingin bercerai dan itu didukung oleh orang tua anda juga, maka itu adalah pilihan terbaik. Anda bisa meminta suami menceraikan anda, kalau dia tidak mau maka dapat melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

_________________________


HUKUM PINJAM UANG MAHAR ISTRI

Assalamualaikum
1. saya mau tanya saya meminjam mahar istri saya untuk kebutuhan mendadak dan sebagian uangnya di buat makan berdua apa itu dosa bagi saya... mohon penjelasannya.

JAWABAN

1. Mahar adalah hak milik istri. Maka, terserah istri mau dipakai untuk apa uang mahar tersebut. Apabila suami meminjam uang mahar itu dan istri mengijinkannya, maka hal itu tidak masalah dan statusnya sebagai hutang. Suami harus membayar hutang tersebut saat sudah punya sebagai layaknya hutang pada orang lain. Baca: Hutang dalam Islam www.alkhoirot.net/2012/04/hutang-dalam-islam.html

Kalau seandainya suatu hari nanti istri mengikhlaskan hutang tersebut, maka suami tidak perlu mambayarnya.

Baca detail: Cara Taubat Nasuha

_________________________


SUAMI BERKATA: TALAK 1, 2 DAN 3, APA JATUH TALAK?

Assalammualaikum. Maaf saya mau bertanya. Suami saya bilang aku kasi kau talak 1 2 da 3. Apakah itu sah. Kami hanya berdua tadi di dalam rumah. Mohon balasannya

JAWABAN

Hukumnya sah dan jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

_________________________


DOA DZIKIR SUPAYA PACAR BISA KEMBALI

Asalamualaikum pak ustad

Mohon bantuannya mohon petunjuk doa dikir dan sholat sunatnya, supaya pacar saya bisa kembali lagi, dan kami bisa bersatu sampai ke pernikahan. trimaskasih atas bantuannya

Wasalam

JAWABAN

Rajin shalat 4 waktu dan berdoa setiap shalat dengan doa di link berikut: Doa Agar Cepat dapat Jodoh

_________________________


MEMBERSIHKAN NAJIS APA PERLU NIAT?

assalamualaikum... ustad saya mau nanya apa kah kalau ingin membersih kan najis mugholadoh ada niat atau doa nya ?? terimakasih

JAWABAN

Tidak perlu niat. Langsung saja dibersihkan 7 kali salah satunya dicampur dengan tanah / debu. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

_________________________


HUTANG DI BANK UNTUK BIAYA KULIAH

Assalamualaikum Wr Wb,

Ustadz saya ingin bertanya kita mengetahui bahwa Islam melarang riba seperti pinjaman dari bank,
1. namun bagaimana hukumnya jika uang pinjaman dari bank tersebut kita gunakan untuk sesuatu hal yang positif misalnya saja digunakan untuk melanjutkan kuliah?
Mohon dijawab Ustadz. Terima kasih.

Waalaikumsalam Wr Wb

JAWABAN

1. Hutang pada bank itu hukumnya haram bagi ulama yang mengharamkan bank konvensional dan menganggap bunga bank sebagai riba. Dan penggunaan uang pinjaman untuk biaya kuliah tidak menghilangkan keharaman tersebut. Baca: Hukum Bank Konvensional

Solusinya adalah anda bisa meminjam uang pada bank syariah kalau memang membutuhkan untuk biaya kuliah atau hal positif lainnya. Baca: Hukum Bank Syariah

_________________________


SUAMI POLIGAMI TIDAK ADIL DALAM GILIRAN

Assalamualaikum,
Ustadz saya seorang istri kedua yang dinikahi secara siri tanpa sepengetahuan istri pertama. Sudah berjalan pernikahan namun suami saya belum dapat berlaku adil dengan saya untuk masalah tinggal saja, dan dia mengaku tidak bisa untuk adil dengan saya untuk masalah tinggal bersama. Ustadz, saya tidak ada niat untuk memisahkan, yang ada dalam hati saya hanya ingin diperlakukan dengan adil agar dia berpoligami sesuai syariat islam. Sekarang saya hanya bisa berserah diri dengan Allah SWT, berharap agar suami bisa berlaku adil untuk semua.
1. Ustadz, apa doa-doa saya akan diijabah Allah SWT? Apa akan Allah kabulkan?
2. Suami saya sudah berputus asa namun saya tetap ingin berusaha dengan doa.

Terima kasih ustadz, wassalakualaikum wr.wb

JAWABAN

1. InsyaAllah doa Anda akan dikabulkan asalkan anda tetap berbaik sangka pada Allah dan tidak berputus asa pada rahmat dan belas kasih Allah. Anda harus yakin bahwa Allah akan mengabulkan permohonan anda dengan caraNya. Dalam QS Yusuf :87 Allah berfirman: "dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir".

Selain doa dan harapan, usaha juga tidak kalah pentingnya. Dan usaha terpenting itu sebenarnya terletak pada suami. Dia harus memiliki tekad yang kuat dan kemauan yang tinggi untuk berlaku adil pada semua istri-istrinya.

2. Kami kurang mengerti mengapa suami anda merasa putus asa? Bukankah dia yang menentukan bisa tidaknya berlaku adil? Kalau memang dia sudah memiliki kemauan untuk berbuat adil, tapi tidak berani pada istri pertama, maka anda sebagai istri kedua mungkin perlu bersikap lebih bijaksana dan lebih fleksibel. Dalam arti, tidak harus menuntut dan mewajibkan suami untuk adil seadil-adilnya seperti yang diinginkan oleh syariah Islam.

Ada banyak kasus poligami-- yang suaminya menikah lagi secara diam-diam-- di mana istri kedua menerima giliran dari suami pada siang hari saja. Atau, menerima giliran 2 hari setiap minggunya, atau bahkan 2 minggu sekali dan seterusnya. Keadilan menerima giliran tinggal bersama adalah hak setiap istri. Karena hak, maka salah satu istri bisa saja melepaskan sebagian haknya demi cintanya pada suami dan demi mengurangi rasa tertekan suami sebagaimana sering dilakukan oleh Saudah binti Zam'ah yang sering memberikan waktu bergilir Nabi pada Aisyah binti Abu Bakar.

Sikap mengalah seperti ini justru akan semakin meningkatkan rasa cinta suami pada Anda dan pada jangka panjang akan sangat menguntungkan anda.

Baca juga: Makna Adil dalam Poligami
LihatTutupKomentar