Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Ghibah Haram dan Halal

Hukum Ghibah Haram dan Halal

GHIBAH YANG HARAM DAN BOLEH

Assalamu'alaikum,

langsung saja, saya ada sedikit permasalahan. saya seorang pria, saat ini saya sedang dekat (menjalin hubungan) dengan seorang wanita, kami belum pernah ketemu dan taaruf hanya melalui telepon.. karena saya inginnya nanti menemui dia langsung akan melamarnya. karena sedang taaruf atau pendekatan, maka kami sering bercerita tentang kondisi/keadaan keluarga, sodara, dan lingkungan.

tapi disisi lain, karena banyak bercerita tentang kondisi/keadaan keluarga masing-masing, tak jarang pula kami sering menceritakan kejelekan (aib) dari keluarga/ sodara, niat kami agar saling mengetahui kondisi keluarga/sodara masing-masing. misalnya: menceritakan sodara yang bermasalah karena narkoba, menceritakan sodara/teman yg jelek perangainya (sifat/akhlak), menceritakan tetangga yg suka mengganggu, dll

1. apakah hal tersebut termasuk ghibah yang diperbolehkan atau yang dilarang?

sebelum dan seudahnya saya ucapkan terima kasih, Wassalamu'alaikum..

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. GHIBAH YANG HARAM DAN BOLEH
  2. HUKUM HIBAH PADA ORANG MURTAD
  3. HUKUM SUAP DAN GAJI DARI HASIL SUAP
  4. HARTA WARISAN AYAH DAN IBU ANGKAT
  5. WASIAT PADA ANAK ANGKAT
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

RINGKASAN:

- Hukum asal dari ghibah atau gosip (Jawa, ngerasani) adalah haram. Namun dalam situasi tertentu ghibah dibolehkan. Yang dimaksud ghibah adalah membicarakan keburukan orang lain yang tidak disenangi. Adapun membahas perkara yang disenangi tidak termasuk ghibah.

- Kalau anda ingin membahas keburukan kerabat anda dan kerabat dia dengan niat pembelajaran dan langkah antisipasi nantinya saat menjalin rumah tangga, maka itu bisa dilakukan tanpa harus menyebutkan nama.

URAIAN:

Makna ghibah sebagaimana disebut dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ

Artinya: Dari Abu Hurairah Rasulullah bertanya pada para Sahabat: Tahukah kalian apa itu ghibah? Mereka menjawab: Allah dan RasulNya lebih tahu. Nabi bersabda: (Ghibah adalah) menyebut keburukan orang lain. Sahabat bertanya: Bagaimana kalau yang saya ceritakan itu sesuai kenyataan? Nabi menjawab: Yang sesuai kenyataan itu namanya ghibah. Kalau tidak sesuai kenyataan itu namanya buhtan (bahasa Indonesia: fitnah; Inggris: character assassination).

Hukum ghibah adalah haram berdasarkan larangan dalam firman Allah QS Al-Hujurat :12

يا أيها الذين آمنوا اجتنبوا كثيرا من الظن إن بعض الظن إثم , ولا تجسسوا ولا يغتب بعضكم بعضا , أيحب أحدكم أن يأكل لحم أخيه ميتا فكرهتموه , واتقوا الله , إن الله تواب رحيم

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purbasangka (kecurigaan), karena sebagian dari purbasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan (ghibah) satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.

Apakah dosa ghibah termasuk dosa besar atau dosa kecil terdapat perbedaan pendapat ulama. Mayoritas ulama (jumhur) menyatakan termasuk dosa besar (lihat, Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi, hlm. 7/236; Al-Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi, hlm. 16/304), namun sebagian yang lain menyatakan termasuk dosa kecil (lihat, Imam Nawawi dalam Al-Adzkar).

GHIBAH YANG DIBOLEHKAN

Walaupun secara umum ghibah itu haram, namun dalam situasi tertentu ia dibolehkan. Berikut enam sebab dan situasi yang dibolehkan untuk ghibah menurut Imam Nawawi dalam kitab Riyadhussolihin, hlm. 525 dan Al-Adzkar, hlm 1/341:

1. Orang yang teraniaya. Ia boleh melaporkan orang yang menganiaya atau menzaliminya ke pihak yang berwajib.

2. Meminta tolong pada pihak yang memiliki kekuasaan atau kekuatan untuk merubah kemungkaran dan menolak kemaksiatan yang dilakukan seseorang.

3. Konsultasi agama untuk mendapat solusi. Seseorang yang bertanya soal agama boleh menerangkan masalahnya walaupun harus membicarakan orang lain di situ. Sebagai contoh istri cerita pada seorang ulama tentang suaminya yang suka berzina atau berjudi.

4. Memperingati seorang muslim atau lebih dan menasihati mereka agar tidak lagi melakukan perbuatan dosa yang sudah dilakukan.

5. Orang yang menampakkan perbuatan dosanya seperti suka minum miras atau narkoba di depan publik. Maka, boleh memperbincangkan perilakunya itu. Tapi tidak boleh membahas perbuatan dosa lain yang disembunyikan.

6. Panggilan umum. Apabila ada orang yang memiliki julukan tidak bagus tapi dia dikenal dengan julukan tersebut, maka boleh menyebut dengan panggilan tersebut. Seperti Si Pesek, Si Buta, Si Bisu, dll dengan niat memanggil, bukan dengan niat menghina.
1/341
Teks Arab dari kitab Riyadussholihin, hlm. 525; dan Al-Adzkar, hlm 1/341, sbb:

اعلم أن الغيبة تباح لغرض صحيح شرعي لا يمكن الوصول إليه إلا بها وهو ستة أسباب الأول : التظلُّم ، فيجوز للمظلوم أن يتظلم إلى السلطان والقاضي وغيرهما ممن له ولاية أو قدرة على إنصافه من ظالمه فيقول : ظلمني فلان بكذا الثاني : الاستعانة على تغيير المنكر وردِّ العاصي إلى الصواب فيقول لمن يرجو قدرته على إزالة المنكر : فلان يعمل كذا فازجره عنه ونحو ذلك ويكون مقصوده التوصل لإزالة المنكر فإن لم يقصد ذلك كان حراماً الثالث : الاستفتاء فيقول للمفتي : ظلمني أبي أو أخي أو زوجي أو فلان بكذا فهل له ذلك . وما طريقي في الخلاص منه وتحصيل حقي ودفع الظلم ونحو ذلك فهذا جائز للحاجة ولكن الأحوط أن يقول : ما تقول في رجل أو شخص أو زوج كان من أمره كذا ؟ فإنه يحصل به الغرض من غير تعيين ومع ذلك فالتعيين جائز كما سنذكره من حديث هندٍ – إن شاء الله تعالى

الرابع : تحذير المسلمين من الشر ونصيحتهم منها جرح المجروحين من الرواة والشهود بل واجب للحاجة ومنها المشاورة في مصاهرة إنسان أو ، أو مشاركته ، أو إيداعه ، أو معاملته أو غير ذلك أو مجاورته ومنها إذا رأى متفقهاً يتردد إلى مبتدع أو فاسق يأخذ عنه العلم وخاف أن يتضرر المتفقه بذلك فعليه نصيحته ببيان حاله بشرط أن يقصد النصيحة وهذا مما يغلط فيه وقد يحمل المتكلم بذلك الحسد ويلبس الشيطان عليه ذلك ومنها : أن يكون له ولاية لا يقوم بها على وجهها إما أن لا يكون صالحاً لها أو بأن يكون فاسقاً أومغفلاً ونحو ذلك فيجب ذكر ذلك

الخامس‏:‏ أن يكون مُجاهراً بفسقه أو بدعته كالمجاهر بشرب الخمر، أو مصادرة الناس وأخذ المُكس، وجباية الأموال ظلماً، وتولّي الأمور الباطلة، فيجوز ذكره بما يُجاهر به ويحرم ذكره بغيره من العيوب إلا أن يكون لجوازه سبب آخر مما ذكرناه‏.‏

السادس‏:‏ التعريف، فإذا كان الإِنسان معروفاً بلقب كالأعمش والأعرج والأصمّ والأعمى والأحول والأفطس وغيرهم، جاز تعريفه بذلك بنيّة التعريف، ويحرمُ إطلاقُه على جهة النقص، ولو أمكن التعريف بغيره كان أولى‏.‏ فهذه ستة أسباب ذكرها العلماء مما تُباح بها الغيبة على ما ذكرناه‏.

Imam Nawawi berkata bahwa uraian soal ghibah yang dibolehkan juga terdapat dalam kitab Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali dan ulama lain disertai dalil-dalil dari hadits sahih dan masyhur. Sebab-sebab ini disepakati ulama atas bolehnya ghibah.

___________________________


HUKUM HIBAH PADA ORANG MURTAD

Assalamualaikum saya mau tanya adik saya pindah agama waktu itu sudah saya larang, tetapi sekarang adik saya datang minta sumbangan untuk dp (downpayment) catering pernikahan nya dengan calon istri orang kristen,
1. apa hukumnya kalo saya kasih sumbangan ke adik saya padahal dia pindah agama dan kawin yang awal nya kita tidak setuju.tks

JAWABAN

1. Tidak ada larangan hibah kepada siapapun, baik pada sesama muslim atau pada orang kafir. Sebagaimana bolehnya seorang muslim menerima hibah dari non-muslim. Nabi pernah menerima hibah atau hadiah dari orang kafir. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari, Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Nabi pernah menerima hadiah unta yang gemuk dari seorang wanita Yahudi (lihat, Sahih Bukhari, hlm. 2/922).

Bahkan ketika Nabi hendak menikahi Ummu Habibah yang saat itu sedang berada di negeri Habasyah (sekarang Ethiopia), maharnya diberi Raja Najasyi (King Negus) yang Kristen.

___________________________


HUKUM SUAP DAN GAJI DARI HASIL SUAP

Assalamu'alaikum wr.wb

Pak ustadz saya mau bertanya
1. bagaimana hukum suap menyuap dalam islam?
2. bagaimana hasil/gaji yang di terima dari proses suap-menyuap? Apakah
haram atau tidak?
3. bagaimana orang yang sudah terlanjur menerima hasil suap-menyuap?
4. Apakah haram ataukah tidak kalau mendaftar polisi/TNI kepada anggota polisi(bukan panitia penerimaan polisi) dengan membayar ratusan juta, tetapi membayarnya setelah kita lulus dari tes polisi/TNI andaikan
kita tidak lulus berarti tidak jadi membayarnya. Apakah ini termasuk menyuap? (padahal mendaftar polisi/TNI itu katanya gratis)

Terima Kasih. wasalamu'alikum wr.wb

JAWABAN

1. Suap menyuap haram secara umum haram. Namun kalau kita memenuhi syarat untuk pekerjaan tertentu tapi perekrutnya berbuat zalim dengan memaksa kita menyuap, maka yang dosa adalah perekrut tersebut sedang yang menyuap tidak berdosa. Sedangkan kalau kita tidak memenuhi syarat atas suatu pekerjaan dan karena suap kita lalu diterima, maka yang berdosa adalah kedua belah pihak. Lebih detail lihat: Korupsi dalam Islam

2. Tidak haram selagi anda bekerja sesuai dengan aturan yang diperintahkan oleh perusahaan atau employer yang mengangkat anda. Itu dua hal yang berbeda (antara suap dan gaji bekerja). Namun perbuatan menyuapnya tetap dosa. Lihat: Hukum Gaji PNS yang Diterima Karena KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme)

3. Yang sudah terlanjur menerima uang haram segera bertaubat dan uang hasil suap itu diberikan pada fakir miskin atau kepentingan umum seperti masjid, sekolah atau pesantren.

4. Haram. Rekrutmen PNS TNI/POLRI dan sipil adalah gratis. Membayar pada oknum adalah langkah suap yang diharamkan. Lebih detail lihat: Korupsi dalam Islam

___________________________


HARTA WARISAN AYAH DAN IBU ANGKAT

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh,

Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya yg cukup detil dari bapak ustad mengenai pembagian harta warisan orang tua angkat saya, namun ada yg perlu saya tanyakan kembali dari jawaban yg bapak ustad berikan sebagai berikut :

Pada tahun 2003 ibu angkat saya terlebih dahulu meninggal dunia. Ibu angkat saya ini pada saat meninggal dunia ketika itu masih mempunyai :

1. Orang tua perempuan (ibu kandungnya) yg masih hidup
2. 1 Saudara laki-laki yang seibu dan sebapak yg kala itu masih hidup (tapi orangnya kemudian meninggal dunia pada tahun 2012 dengan meninggalkan istri, 2 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan)
3. 2 Saudara laki-laki yang seibu saja yg masih hidup
4. 2 Saudara perempuan yg seibu saja yg kala itu masih hidup (tapi meninggal salah satunya pada tahun 2014 ini)

di point ke 3 & 4 yg saya sebutkan di atas adalah saudara yg seibu saja baik laki-laki maupun perempuan, namun di jawaban pak ustad menyebutkan saudara yang sebapak sebagaimana jawaban pak ustad berikut ini :

(b) Sisanya, yakni 2/6, diwariskan semua pada saudara kandung seibu sebapak; sedangkan saudara sebapak tidak mendapat warisan apapun.

Apakah sama juga artinya saudara yg sebapak dengan saudara yg seibu sama-sama tidak mendapatkan bagian dari warisan?
Jadi ada perbedaan dari yg saya tanyakan dengan yang pak ustad jawab.

Mohon penjelasannya kembali dari bapak ustad.

Jazakulloh khoiron katsiron.

JAWABAN

Maaf, kami salah membaca pertanyaan Anda. Kami mengira saudara sebapak. Kalau saudara seibu (laki-laki dan perempuan), maka pembagiannya berbeda karena saudara seibu mendapat bagian pasti; sedang saudara sebapak mendapat bagian sisa. Rinciannya sebagai berikut:

(a) Orang tua perempuan (ibu kandungnya) mendapat bagian 1/6 (seperenam). 1/6 x harta peninggalan
(b) Suami mendapat 1/2 (setengah) -> 3/6 x harta peninggalan
(c) 2 Saudara seibu laki-laki dan 2 saudara seibu perempuan mendapat 1/3 -> 2/6 x peninggalan.
(d) Adapun saudara laki-laki sebapak tidak mendapatkan warisan karena dia mendapat bagian sisa (asahab), sedang pembagian sudah habis tanpa sisa.

Nabi bersabda: ألحقوا الفرائض بأهلها، فما بقي فهو لأولى رجل ذكر (Dahulukan ahli waris yang mendapat bagian pasti, sedang sisanya [kalau ada] maka berikan pada ahli waris laki-laki yang paling utama.

Dengan kata lain, kalau pembagian tak tersisa, maka yang mendapat asabah tidak dapat bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________________


WASIAT PADA ANAK ANGKAT

assalamu'alaykum
nama saya andi, mohon bantuannya untuk konsultasi masalah waris keluarga istri saya

yang meninggal adalah Ibu angkat dari istri saya (Siti Apsari.. saya singkat SA) meninggal pada 5 agustus 2001. harta yang ditinggalkan SA adalah rumah yang sudah diatasnamakan istri saya dan sudah diuangkan.

SA sudah tidak memiliki orang tua yang masih hidup
SA memiliki suami yang masih hidup dan menikah lagi
SA tidak memiliki anak kandung dan hanya memiliki 1 orang anak angkat (istri saya)
SA adalah anak ke 3 dari 4 bersaudara
2 kakak perempuannya sudah meninggal dan tidak menikah
1 adik laki2 nya masih hidup, menikah dan memiliki 3 anak laki2 dan 1 perempuan

riwayat harta waris :
Dari cerita suami SA---
ketika masih hidup, SA berpesan pada suaminya agar jika SA meninggal nanti, rumah dibaliknama menjadi milik anak angkat mereka. Tidak lama setelah SA meninggal, suaminya langsung melaksanakan pesan almarhumah istrinya tersebut. Tidak ada saksi yg mengetahui bahwa SA pernah berpesan demikian kepada suaminya.

saat ini rumah tersebut sudah terjual dan kami bermaksud untuk membagi waris sesuai dengan syariat Islam agar tidak terjadi kesalahpahaman dan dosa.

mohon bantuannya, terimakasih. wassalaamu'alaykum.

JAWABAN

Karena SA sebagai pewaris sudah lama meninggal yaitu pada 5 agustus 2001, maka idealnya anda menyebutkan tanggal kematian para ahli waris yakni saudara-saudara dari SA yang perempuan dan kedua orang tuanya. Karena, kalau mereka masih hidup pada saat SA meninggal, maka mereka juga mendapat warisan walau sekarang sudah meninggal. Namun karena anda tidak menyebutnya, kami berasumsi semua ahli waris SA yang wafat itu meninggal sebelum 5 agustus 2001. Kalau asumsi ini tidak benar harap dikoreksi.

- Apabila rumah itu diwasiatkan kepada anak angkatnya, maka ia menjadi milik anak angkatnya dengan syarat nilai harta itu tidak melebihi 1/3 dari keseluruhan harta almarhumah SA. Walaupun saat berwasiat tidak ada saksi, hanya ada suami saja, wasiat itu sudah sah. Kalau nilai rumah itu melebihi dari 1/3 dari harta keseluruhan SA, maka berikan yang 1/3 pada anak angkat, sedangkan sisanya berikan pada ahli waris.

- Rincian ahli waris dan pembagiannya sbb:
(a) Suami mendapat bagian 1/2
(b) Sisanya diberikan pada adik laki-lakinya.

Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam