Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bolehkah Perempuan ber-Suami Menikah Siri?

Bolehkah Perempuan ber-Suami Menikah Siri?
Bolehkah Perempuan Punya Suami Menikah Siri?

Assalamu'alaikum Wr.Wb..

Ustadz saya mau menanyakan beberapa hal tentang hukum menikah siri bagi pasangan yang masing-masing telah berkeluarga....sebelumnya saya akan bercerita sedikit tentang penyebab adanya pernikahan siri ini... Ada salah satu pasutri yang hampir 7 tahun membina keluarga tapi belum dikaruniai anak, padahal keduanya sudah diperiksa dan dinyatakan sehat oleh dokter. Suatu saat sang istri bertemu seseorang yang pernah dekat dengannya sebelum dia memutuskan menikah dengan suaminya yang sekarang ini.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. WANITA BERSUAMI MENIKAH SIRI
  2. HUKUM BEKERJA DI BAWAH PIMPINAN ORANG KAFIR
  3. BANYAK ALIRAN DALAM ISLAM
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Terjadilah komunikasi kembali sang istri dan seseorang yang pernah dekat dengannya, suatu ketika ada keinginan atau hasrat sang istri ingin mempunyai keturunan dan ingin memutuskan melakukannya dengan seseorang yang pernah dekat dengannya tapi didalam ikatan pernikahan meskipun itu hanya menikah siri...dan sebenarnya seseorang itupun sudah mempunyai keluarga juga...dan pertanyaan saya adalah :
1. Bolehkah melakukan pernikahan siri tanpa sepengetahuan masing-masing pasangan
2. Apabila dikemudian hari hamil, apakah anak itu anak sah??
3. Berdosakah pasangan ini melakukan pernikahan siri?

Mohon penjelasan dan pencerahan atas masalah ini Ustadz...
Sebelum dan sesudahnya saya mengucapkan banyak terima kasih...

Wassalamu'alaikum Wr.Wb
RM


JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1:

Aturan dasar syariah dalam soal menikah adalah laki-laki boleh memiliki maksimal 4 istri (QS An-Nisa' 4:3) sedang perempuan hanya boleh memiliki 1 suami (QS An-Nisa' 4:24). Bagi seorang perempuan bersuami yang ingin menikah dengan laki-laki lain baik secara siri atau resmi, maka harus menceraikan suami pertamanya terlebih dahulu. Setelah masa iddah-nya habis, maka baru dia boleh menikah dengan laki-laki berikutnya.

Dalil dan dasar hukum:

1. QS An-Nisa' 4:3
فَانكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوٰحِدَةً

Artinya: ... maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..

2. QS An-Nisa' 4:24
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Jawaban pertanyaan ke-2: Perkawinan tidak sah. Dan status anak adalah anak zina atau anak haram.

Jawaban pertanyaan ke-3: Berdosa dan itu bukan pernikahan tapi perzinahan.

Baca juga:

>> Panduan Nikah
>> Status Anak Zina/Anak Haram

____________________________


HUKUM BEKERJA DI BAWAH PIMPINAN ORANG KAFIR

Assalamualaikum wr wb
Saya fitri, seorang karyawan di salah satu perusahaan jepang yang ada di Bekasi. Selama 7 tahun saya bekerja, setiap bulannya gaji dipotong beberapa persen untuk jaminan hari tua (JHT). Potongan gaji tersebut nantinya dilipat gandakan oleh pihak yang mengelola JHT, jadi saat menerima uang tersebut jumlahnya lebih besar dari potongan gaji yang sudah terkumpul karena mendapat bunga.

1. Dalam hal ini apakah uang yang saya terima nanti tergolong dalam uang riba?
2. Jika tergolong riba sebaiknya uang itu saya gunakan untuk apa ya pak ustad?
3. Apakah boleh saya sumbangkan?
4. Lalu apa hukumnya bekerja dibawah pimpinan orang kafir? Mohon penjelasannya.

JAWABAN

1. Kalau dilipatgandakan dengan cara halal, maka status uang lebihnya adalah halal. Contoh, uang anda dijadikan modal usaha dan kelebihan yang anda terima adalah keuntungan dari usaha tersebut.

Kalau dengan cara yang tidak halal, maka status kelebihannya juga tidak halal. Namun uang pokok anda tetap halal. Contoh pelipatgandaan yang tidak halal adalah apabila uang tersebut dipakai untuk usaha kredit simpan pinjam. Usaha tipe ini layaknya bank menurut mayoritas ulama hukumnya haram. Namun, ada juga sebagian kecil ulama yang menganggap sistem perbankan itu halal. Lihat detail: Hukum Bank Konvensional (Ribawi).

2. Kalau ternyata riba, maka uang itu dapat anda berikan pada yayasan anak yatim, pesantren atau yayasan pendidikan, atau fakir miskin.

3. Boleh.
Lihat detail:
- Cara Membersihkan Harta Haram
- Gaji Halal dan Haram
- Modal usaha dari uang haram

4. Tidak ada larangan bekerja di bawah pimpinan orang kafir, selagi orang kafir tersebut tidak menghalangi anda untuk melakukan ibadah.

____________________________


BANYAK ALIRAN DALAM ISLAM

Assalamu’alaikum
Puji syukur saya haturkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua, dan juga shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan Rasululullah Muhammad SAW, keluarga dan para sahabat beliau, amin. Langsung saja pada topik pertanyaan yang saya ajukan.

Perpecahan ideologi dalam Islam yang terbagi-bagi menjadi beberapa golongan dan aliran membuat saya bingung apalagi di tempat tinggal saya yang namanya aliran ini aliran itu sudah seperti orang berjualan di pasar (sangat banyak sekali). Menurut sepengetahuan saya hal ini memang sudah dikatakan/dinubuatkan oleh Rasulullah SAW kepada para sahabat bahwasanya umat Islam setelah beliau akan terpecah menjadi 73 bagian, kemudian para sahabat bertanya, “Ya Rasul lalu manakah yang harus kami ikuti”, Rasulullah SAW bersabda, “Apa yang aku lakukan itulah yang benar dan yang harus kalian ikuti”, kalau tidak salah isinya seperti itu mudah-mudahan pas sebab saya juga mendengarnya dari
guru saya dan tidak membacanya secara langsung. Benar saja, dewasa ini banyak sekali aliran Islam yang merasa paling sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan sunnah Rasul meski terkadang bertentangan dengan akal dan hati nurani saya.

Kadang terpikirkan oleh saya, mengapa petunjuk yang ditinggalkan oleh Rasulullah SAW sangat sedikit sekali hanya beberapa patah kata saja sehingga orang-orang seperti saya yang sangat minim sekali pengetahuan dalam agama menjadi sangat kebingungan menentukan aliran atau golongan manakah yang betul-betul sesuai seperti yang disabdakan Rasulullah SAW sedangkan semua aliran mengaku aliran merekalah yang paling sesuai seperti sunnah Rasul dan ajaran Al-Qur’an bahkan terkadang banyak orang-orang yang tidak punya pengetahuan seperti saya menjadi kutu loncat, berpindah-pindah aliran dengan alasan yang bermacam-macam.

1. Pertanyaan sekaligus harapan saya, sekiranya Pak Kyai/Ustadz bersedia memberikan saya pencerahan atau petunjuk ajaran seperti apakah yang dimaksudkan oleh Rasulullah SAW seperti yang disebutkan hadits di atas.

Sebelumnya saya sampaikan terima kasih atas jawaban yang akan disampaikan. Wassalamu’alaikum

JAWABAN

1. Dalam bahasa yang sederhana, seorang muslim yang baik adalah orang yang selalu hidup dalam keislaman dan tidak pernah murtad atau keluar dari Islam. Muslim yang baik bukan yang tidak punya dosa. Punya dosa masih tetap dianggap muslim, asal dia mengakui bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah dosa dan segera menyesali dan bertaubat dengan taubat nasuha.

Jadi, anda boleh ikut satu kelompok dalam Islam selagi kelompok itu tidak melakukan pelanggaran syariah. Anda juga boleh tidak ikut kelompok apapun. Islam itu mudah, asal anda taat pada perintah Islam yang lima dan menjauhi dosa besar dan kecil, maka anda sudah menjadi seorang muslim yang baik.

Dalam hadits yang anda kutip, ada satu kelompok yang benar yaitu yang berdasarkan Quran, dan sunnah. Itu adalah definisi. Dan grup atau kelompok Islam manapun yang sesuai dengan itu, maka ia kelompok yang benar dan islami. Yang tidak sesuai, termasuk kelompok sesat.

Dengan demikian, Kalau ada 10 atau 100 kelompok yang berbeda itu ternyata semuanya sesuai dengan Quran dan Sunnah, maka semuanya adalah kelompok yang lurus dan benar. Apa yang ingin saya katakan adalah istilah Nabi bahwa "satu golongan yang benar dan bisa diikuti" itu tidak mengacu pada satu golongan dengan nama tertentu. Tapi maksudnya adalah golongan mana saja dengan nama apa saja bisa sama-sama benar asal mereka semuanya memegang akidah dan tata cara beragama yang sesuai dengan Quran dan Sunnah. Dan bisa sama-sama sesat kalau menyimpang dari prinsip Quran dan Sunnah. Lebh detail: Ahlussunnah Wal Jamaah

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam